ISI
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Menanti Putusan Perkara Penyiraman Novel Baswedan15-June-2020, 10:46[post-views]

Kamis tanggal 11 juni 2020 yang lalu Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan kepada terdakwa penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut kedua Tersangka Rahmat Kadir dengan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun penjara. Saat diwawancara wartawan salah satu Tim JPU Ahmad Patoni juga menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan dengan memperhatikan hasil pembuktian di pengadilan, maka yang memenuhi unsurnya adalah pasal 353 AYAT 1 dan 2 ( https://m.detik.com/news/berita/d-5049859/alasan-jaksa-tuntut-penyerang-novel-1-tahun-bui-tak-sengaja-lukai-mata).
Tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara, sontak memicu beragam rekasi masyarakat baik yang sehari harinya bersinggungan dengan dunia hukum maupun yang tidak, dan sebagian besar masyarakat menilai bahwa tuntutan JPU sangatlah ringan dan jauh dari rasa keadilan. Penulis mencoba melihat proses penuntutan oleh JPU, dalam tuntutan, kedua terdakwa di tuntut menggunakan pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP yang berbunyi:
- Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bukan Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sebagai mana kita ketahui bahwa proses pembuatan tutuntan tidak serta merta ditentukan oleh jaksa yang melakukan penuntutan di pengadilan, namun selain mempertimbangkan proses pembuktian di pengadilan ada sebuah proses yang disebut Rencana Tuntutan yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung No 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Dijelaskan bahwa dalam mengajukan tuntutan JPU berkoordinasi secara bejenjang mulai dari Kejaksaan Negri,Kejaksaan Tinggi bahkan Hingga Kejaksaan agung melalui Subdirektorat Penuntutan di Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.
Jika melihat proses pembuatan tuntutan maka tampak bahwa angka 1 tahun dalam surat tuntutan pada terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan, bukan Sepenuhnya ditentukan oleh JPU yang menuntut di pengadilan. Oleh karena itu, untuk kasus yang sangat menarik perhatian publik ataupun dianggap sarat dengan kepentingan tertentu sebagaimana berkali kali di ungkapan oleh Novel Baswedan sebagaai korban, Kejaksaan sebagai sebuah institusi harus menjelaskan pertimbangan serta bagaimana proses penentuan tuntutan 1 tahun tersebut diambil.
Namun, belakangan ini ada satu hal yang tak kalah buruknya dari proses peradilan yang buruk, dimana 1 tahun tuntutan JPU tak lagi menjadi fokus publik dalam mengawal proses hukum perkara penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sebagian publik malah sibuk melakukan penghakiman terhadap sisi pribadi bahkan keluarga tim JPU , bukan pada kinerja lembaga penegak hukum dalam mewujudkan keadilan.
Tuntutan adalah salah satu bagian dari proses penegakan keadilan diproses peradilan. seharusnya kita semua tak hanya menyoroti angka angka dalam surat tuntutan, ada rangkaian yang panjang dalam sebuah proses perkara ini, mulai dari penyelidikan dan penyidikan memakkan waktu bertahun tahun oleh kepolisian hingga putusan oleh hakim. Bagai mana proses penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan bukti bukti di kepolisian yang juga merupakan instansi terdakwa berasal, pengumpulan bukti , proses pembuktian dakwaan oleh jaksa dalam persidangan serta bagaimana pertimbangan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan nantinya, harus di lihat secara utuh sebagai sebuah rangkaian proses penegakan keadilan.
Dengan tuntutan 1 tahun, seperti apa putusan hakim kelak?
Dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP disebutkan Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Oleh karena itu hakim dalam memutuskan perkara tidak bergantung pada tuntutan JPU namun melihat pada hasil pemeriksaan di depan persidangan apakah perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan jaksa dalam surat dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan terpenuhinya ketentuan alat-alat bukti dan fakta di persidangan sesuai Pasal 183 dan 184 ayat (1) KUHAP atau sebaliknya.
Secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum. M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali menyebutkan bahwa Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman pidana (strafmaat) yang akan dikenakan kepada terdakwa adalah bebas’. Undang-Undang memberi kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana antara hukuman minimum atau maksimum. Dan yang perlu diingat, selain fakta fakta persidangan, hakim harus menggali nilai-nilai, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Mari kawal proses Penegakan Keadilan Dalam perkara Penyiraman Novel Baswedan dengan cara cara yang benar tanpa ada tendensi untuk menyalahkan pribadi pribadi tertentu.
Penulis
Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
BERITA TERKINI
-
PAGAR ALAM - 20-January-2021, 12:05
JANUARI CERIA, D’CABIN PAGAR ALAM TAWARKAN KENYAMANAN WISATAWAN
PAGAR ALAM, SO – Salah satu destinasi wisata di Sumatera selatan adalah Kota Pagar Alam yang d
-
MUARA ENIM - 20-January-2021, 11:58
Hadiri Musrenbang di Kec Lubay Ulu, Bupati Muara Enim Inginkan Pembangunan Merata
Muara Enim, sriwijayaonline.com – Bupati Muara Enim H Juarsah SH hadiri Musyawarah Perencanaan
-
MUBA - 19-January-2021, 22:56
PWI Muba Akui Kehebatan Muba All Star
MUBA, SO – Sebagai upaya meningkatkan Imun atau kekebalan tubuh di masa Pandemi Covid-19 dan m
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
OKU - 17-January-2021, 23:11
Anggota Piket Polsek Baturaja Timur Patroli Sambang Ke Rutan Negara Kelas II B Baturaja.
LAHAT - 17-January-2021, 19:16
Sekjen FKUB Lahat Dukung Komjen Listyo Sigit Prabo Calon Kapolri
MUBA - 17-January-2021, 18:58
Update COVID-19 Muba : Penambahan 13 Kasus Positif
MUBA - 17-January-2021, 18:44
Dodi Reza Buat Mulus Jalan Simpang Pauh-Pandan Sari Muba
LAHAT - 17-January-2021, 12:29
Pasangan Pengantin, Antara Andi Putra dengan Mursilah Di Doakan Bupati Muara Enim dan Lahat
MUARA ENIM - 17-January-2021, 01:40
Meriahkan HUT GOW Muara Enim Ke-2, 14 Tim Volly Unjuk Gigi
MUARA ENIM - 16-January-2021, 23:29
Pj Sekda Muara Enim, Serahkan Alkes Ke Ponpes Al Ashriyah Nurul Islam
LAHAT - 16-January-2021, 22:16
Tingkatkan Sinergitas, Kodim dan Polres Lahat Gelar Olahraga Bersama
LAHAT - 16-January-2021, 21:17
Update COVID-19 Muba: Bertambah 24 Kasus Sembuh, 8 Positif
LAHAT - 16-January-2021, 21:15
Di Lahat, Puluhan Personil Gabungan Akan Kawal Pendistribusian Vaksin
KIKIM AREA - 16-January-2021, 21:14
1 Unit Rumah Warga Paduraksa Ludes Dilalap Sijago Merah
MUBA - 16-January-2021, 17:40
HUT ke-10 Tungkal Jaya Muba, Bupati Dodi Reza Beri Banyak Hadiah
MUBA - 16-January-2021, 17:39
Azmi Dariusmansyah : Semua Pejabat dan Tenaga Kesehatan Musi Banyuasin Siap di Vaksin
MUARA ENIM - 16-January-2021, 06:32
Lama Jadi Target DPO, Akhirnya Diringkus Polsek Laki
OKU - 15-January-2021, 23:56
Ancam Pecahkan Kepala, Kena Bacok
MUBA - 15-January-2021, 20:43
Temui Bupati Muba, Garuda Indonesia Tawarkan Kerjasama
MUBA - 15-January-2021, 20:17
Update COVID-19 Muba: Bertambah 1 Kasus Sembuh, 17 Positif
LAHAT - 15-January-2021, 18:01
Ganda Taruna Pastikan Kadin Lahat Akan Memajukan UMKM
LAHAT - 15-January-2021, 17:26
Berjarak Satu Hari, Satresnarkoba LahqtKembali Meringkus Pengedar Shabu
LAHAT - 15-January-2021, 15:37
Ketemuan Ditanjung Payang Hery Supriadi Keburu Dicokok Satresnarkoba
MUBA - 15-January-2021, 14:41
DPD IMM Sumsel Sampaikan Rencana Program ke Bupati DRA
LAHAT - 15-January-2021, 14:13
Eks Lapangan Volly Disulap Menjadi Lahan Menghasilkan
MUBA - 15-January-2021, 13:38
Bupati Dodi Reza Lepas Pejabat Purna Tugas Asisten II Muba
PAGAR ALAM - 15-January-2021, 11:52
JAGA KEAMANAN DAN KELESTARIAN, KAPOLRES RESMIKAN FKPM BRIGADE PAGAR ALAM
LAHAT - 14-January-2021, 23:50
1 Dari 3 Pelaku Curat Diamankan Polsekta Lahat
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Kamis tanggal 11 juni
-
Catatan Sriwijaya 1-June-2020, 11:50
SAYA PANCASILA : ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Pemerintah menetapkan bahwa 1 juni adalah hari lahirnya Pancasila, bahk
APA dan SIAPA
-
MUARA ENIM - 5-November-2019, 23:40
Mengenal Sosok Ustd Eko Sudrajat, Peserta Umroh Gratis Asal Kec Lawang Kidul
Muara Enim, sriwijayaonline.com - Ustad Eko Sudrajat merupakan salah satu g
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E
-
LAHAT - 7-April-2017, 08:12
FAUZI AMROH BELUM BERMINAT MAJU DI PILKADA SUMSEL
LAHAT – Salah seorang anggota DPR RI dari fraksi Hanura FAUZI AMROH menyatakan belum berminat maju