ISI
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Menanti Putusan Perkara Penyiraman Novel Baswedan15-June-2020, 10:46

Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
Kamis tanggal 11 juni 2020 yang lalu Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan kepada terdakwa penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut kedua Tersangka Rahmat Kadir dengan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun penjara. Saat diwawancara wartawan salah satu Tim JPU Ahmad Patoni juga menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan dengan memperhatikan hasil pembuktian di pengadilan, maka yang memenuhi unsurnya adalah pasal 353 AYAT 1 dan 2 ( https://m.detik.com/news/berita/d-5049859/alasan-jaksa-tuntut-penyerang-novel-1-tahun-bui-tak-sengaja-lukai-mata).
Tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara, sontak memicu beragam rekasi masyarakat baik yang sehari harinya bersinggungan dengan dunia hukum maupun yang tidak, dan sebagian besar masyarakat menilai bahwa tuntutan JPU sangatlah ringan dan jauh dari rasa keadilan. Penulis mencoba melihat proses penuntutan oleh JPU, dalam tuntutan, kedua terdakwa di tuntut menggunakan pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP yang berbunyi:
- Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bukan Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sebagai mana kita ketahui bahwa proses pembuatan tutuntan tidak serta merta ditentukan oleh jaksa yang melakukan penuntutan di pengadilan, namun selain mempertimbangkan proses pembuktian di pengadilan ada sebuah proses yang disebut Rencana Tuntutan yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung No 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Dijelaskan bahwa dalam mengajukan tuntutan JPU berkoordinasi secara bejenjang mulai dari Kejaksaan Negri,Kejaksaan Tinggi bahkan Hingga Kejaksaan agung melalui Subdirektorat Penuntutan di Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.
Jika melihat proses pembuatan tuntutan maka tampak bahwa angka 1 tahun dalam surat tuntutan pada terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan, bukan Sepenuhnya ditentukan oleh JPU yang menuntut di pengadilan. Oleh karena itu, untuk kasus yang sangat menarik perhatian publik ataupun dianggap sarat dengan kepentingan tertentu sebagaimana berkali kali di ungkapan oleh Novel Baswedan sebagaai korban, Kejaksaan sebagai sebuah institusi harus menjelaskan pertimbangan serta bagaimana proses penentuan tuntutan 1 tahun tersebut diambil.
Namun, belakangan ini ada satu hal yang tak kalah buruknya dari proses peradilan yang buruk, dimana 1 tahun tuntutan JPU tak lagi menjadi fokus publik dalam mengawal proses hukum perkara penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sebagian publik malah sibuk melakukan penghakiman terhadap sisi pribadi bahkan keluarga tim JPU , bukan pada kinerja lembaga penegak hukum dalam mewujudkan keadilan.
Tuntutan adalah salah satu bagian dari proses penegakan keadilan diproses peradilan. seharusnya kita semua tak hanya menyoroti angka angka dalam surat tuntutan, ada rangkaian yang panjang dalam sebuah proses perkara ini, mulai dari penyelidikan dan penyidikan memakkan waktu bertahun tahun oleh kepolisian hingga putusan oleh hakim. Bagai mana proses penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan bukti bukti di kepolisian yang juga merupakan instansi terdakwa berasal, pengumpulan bukti , proses pembuktian dakwaan oleh jaksa dalam persidangan serta bagaimana pertimbangan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan nantinya, harus di lihat secara utuh sebagai sebuah rangkaian proses penegakan keadilan.
Dengan tuntutan 1 tahun, seperti apa putusan hakim kelak?
Dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP disebutkan Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Oleh karena itu hakim dalam memutuskan perkara tidak bergantung pada tuntutan JPU namun melihat pada hasil pemeriksaan di depan persidangan apakah perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan jaksa dalam surat dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan terpenuhinya ketentuan alat-alat bukti dan fakta di persidangan sesuai Pasal 183 dan 184 ayat (1) KUHAP atau sebaliknya.
Secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum. M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali menyebutkan bahwa Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman pidana (strafmaat) yang akan dikenakan kepada terdakwa adalah bebas’. Undang-Undang memberi kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana antara hukuman minimum atau maksimum. Dan yang perlu diingat, selain fakta fakta persidangan, hakim harus menggali nilai-nilai, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Mari kawal proses Penegakan Keadilan Dalam perkara Penyiraman Novel Baswedan dengan cara cara yang benar tanpa ada tendensi untuk menyalahkan pribadi pribadi tertentu.
BERITA TERKINI
-
PALEMBANG - 2-February-2023, 23:23
Wakil Gubernur Sumsel dan Walikota Palembang Tinjau Proyek IPAL
Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya mendampingi Perwakilan Duta Besar Australia Mr. Tim Stapleo
-
OKU TIMUR 2-February-2023, 20:24
Hidupkan Ekonomi, Berdayakan UMKM, Bupati Enos Resmikan Bazzar UMKM Zona Belitang Jaya
Belitang Jaya – Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin senantiasa mendorong tumbuhnya kekuatan ekonom
-
BANYU ASIN 2-February-2023, 20:22
DESA REJODADI KABUPATEN BANYUASIN TERPILIH SEBAGAI KANDIDAT DESA ANTI KORUPSI TAHUN 2023
BANYUASIN,SO — Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin terpilih sebagai salah satu
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 31-January-2023, 16:19
YLKI Apresiasi Kapolres Lahat Bongkar ‘Polisi Tidur’ di Jalan Negara
PALEMBANG - 31-January-2023, 15:40
Pj Sekda Musni Wijaya Hadiri Rakor Pupuk Bersubsidi 2023
MUBA - 31-January-2023, 15:32
Jalin Silaturahmi, TP-PKK Muba Adakan Arisan Rutin
LAHAT - 31-January-2023, 15:31
Lapas Kelas IIA Lahat Lakukan MoU Dengan APH dan Stake Holder
PALEMBANG - 31-January-2023, 11:45
Pj Bupati Apriyadi Ikuti Entry Meeting BPK Provinsi Sumsel
LAHAT - 30-January-2023, 23:55
Dandim 0405/Lahat dan Anggota Turut Hadir Apel Pasukan Kesiapan Karhutla
PALI - 30-January-2023, 22:23
Viral Berita Percobaan Penculikan Siswi SD di Pendopo, Kapolres PALI : Semoga Pelakunya Segera Kita Tangkap
MUBA - 30-January-2023, 21:36
Muba Gelar Sosialisasi Arah Kebijakan Pembangunan 2024 dan
Mekanisme Penyampaian Pokir DPRD
MUARA ENIM - 30-January-2023, 21:34
PLT Bupati Muara Enim, KAFFA Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan. Inginkan Prioritas Unggulan
LAHAT - 30-January-2023, 20:55
Tanamkan Sifat Gotong Royong, Remaja Dusun VI Desa Selawi Gelar Kebersihan
LAHAT - 30-January-2023, 20:54
Kesiapan Penanggulangan Karhutla 2023, Polres Gelar Apel Sarpras dan Perlengkapan
PALI - 30-January-2023, 18:54
Diduga Penculik Anak Beraksi di Pendopo PALI, Aparat Kepolisian Masih Mendalami dan Mencari Pelaku
JAKARTA - 30-January-2023, 16:24
Desa Tanjung Raya Raih Anugerah Desa Cantik Terbaik Tahun 2022
OKU - 30-January-2023, 15:08
Kapolres OKU Ingatkan Anggota Soal Penggunaan Senpi Dalam Tindakan Kepolisian
OKU - 30-January-2023, 15:00
Ini Pesan Kapolres OKU Kepada Bintara Remaja Diktuk Brigadir Polri Gel. II T.A. 2022
MUBA - 30-January-2023, 14:26
Muba Bangga”Desa Bukit Selabu Memproleh Anugerah Award Desa Cinta Statistik 2022
MUBA - 30-January-2023, 13:54
Pemkab Muba – PT Medco Energi Bakal Perbaiki Jalan Danau Cala
BANYU ASIN 30-January-2023, 13:25
WAGA DESA SEDANG AMANKAN OTK TANPA IDENTITAS.
MUSI RAWAS - 30-January-2023, 12:41
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo Kunker Lapas Narkotika Kelas II A
MUBA - 30-January-2023, 11:22
Pimpin Apel Karhutbulah 2023, Pj Bupati Muba Imbau Waspada Kemarau Panjang
BANYU ASIN 29-January-2023, 23:55
Pergok Aksi Puluhan Pencuri dan Pengrusakan Mobil, Diana Lapor Ke Polisi
OKU TIMUR 29-January-2023, 21:35
Wabup Yudha Hadiri Pengajian Akbar Ahad Pon, Harlah NU Sekaligus Peringatan Isro’ Miraj Nabi Muhammad SAW
MUARA ENIM 29-January-2023, 20:15
Plt. Bupati, Ahmad Usmarwi Kaffah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor PCNU Muara Enim
BANYU ASIN 29-January-2023, 13:31
Gubernur Sumsel Serahkan 1 Unit Ambulance & Bibir Cabai Serta Terong
MUBA - 28-January-2023, 10:50
Semua Jalan Di Muba Wajib Batching Plant, Diperkuat Uji Labor Kualitas
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
APA dan SIAPA
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E