ISI

Sekda Muba Imbau Perusahaan Ikuti Aturan UU Bayar THR Karyawan


27-May-2020, 18:28


MUBA, SO – Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi menghimbau kepada PT Pinago Utama dan PT Sriwijaya Nusantara Sajahtera (SNS) melaksanakan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya dengan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Hal ini disampaikan Sekda Muba saat memimpin Rapat klarifikasi tentang tuntutan THR pekerja PT Pinago dan PT SNS, di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (27/5/2020).

Diketahui pada tanggal 19 Mei 2020 lalu lebih kurang 200 orang karyawan PT Pinago Utama dan PT SNS mengajukan beberapa tuntutan yang diantaranya kekurangan pembayaran THR dan meminta Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Oleh karena itu Sekda mengintruksikan kepada OPD terkait dalam waktu dekat untuk berkirim surat kepada perusahaan tersebut terkait kewajiban pembayaran THR.

“Pertama SPK harus diselesaikan, kedua masalah THR hukumnya wajib, kami masih menunggu kalau tidak dilaksanakan artinya menyalahi aturan, kalau sudah menyalahi aturan maka kami akan tegak lurus menertibkan perusahaan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan karyawan PT SNS Bambang, menuturkan tuntutan dilakukan karyawan karena merasa THR yang diberikan perusahaan kurang, dan adanya serikat buruh. Kemudian diharapkan Karyawan Harian Lepas (KHL) yang masa kerjanya sudah tiga tahun adanya peningkatan jadi Karyawan Harian Tetap (KHT).

“Setelah adanya aksi unjuk rasa ini kami sebagai penyambung lidah diharapkan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK, apabila tuntutan ini tidak dipenuhi maka unjuk rasa ini akan diulangi,” kata karyawan yang telah bekerja di PT SNS kurang lebih tujuh tahun itu.

Dalam kesempatan yang sama Kabid Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Muba Juanda ST mengatakan berdasarkan UU No 13 tahun 2003 dimana dalam UU itu juga telah diatur terkait perjanjian kerja secara tertulis antara pekerja dan perusahaan, jika tidak ada perjanjian kerja secara jelas melanggar Undang-undang.

“Perihal THR menurut Permenaker apabila karyawan sudah melakukan pekerjaan selama 12 bulan berturut-turut maka mereka berhak menerima satu bulan gaji,” ucap Juanda.

Senada Kasi Datun Kejaksaaan Negeri Sekayu Ilyas Mozart Situmorang SH MH menyampaikan Kejaksaan sifatnya objektif dan berdasarkan perundang-undangan, dalam Permenaker THR adalah hal mutlak dan wajib, juga tidak ada alasan bagi perusahaan tidak membayar.

“Untuk karyawan yamg menjalani pekerjaan diatas 12 bulan berhak menerima THR, yang semuanya harus mengacu pada perundang-undangan, kalau perusahaan ada mekanisme tersendiri dalam penghitungannya, kami pikir itu tidak perlu,” tegas Ilyas.

Sementara itu General Manager PT Pinago Utama Zulkifli berjanji akan membuat SPK karyawan dan memilih pekerja yang produktif, serta membayar kekurangan THR.

“Kami berjanji akan membuat SPK dan kami memilih pekerja yang produktif, jadi walaupun demikian kami akan coba meskipun ada konsekuensinya di Tingkat Desa,” tutupnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 14-April-2024, 20:20

Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur 

LAHAT - 14-April-2024, 17:37

Pengunjung Argowisata Sindang Panjang Meningkat Signifikan

OKU - 14-April-2024, 15:19

Di teriaki dan di Sabet Pakai Parang Oleh Tetangga Satu Desa

MUBA - 14-April-2024, 13:43

Polsek Keluang Tangkap Akbar Pembobol Rumah Kosong 

PALEMBANG - 14-April-2024, 12:44

Guna memberikan kenyamanan Pemudik Kapolda Sumsel, monitoring Jalur arus mudik/balik Lebaran 1445 Hijriah . 

LAHAT - 14-April-2024, 12:43

Raja Saweran Cabup Lahat Yulius Maulana Disambut Hangat Warga Sumber Karya 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:03

Ditlantas Polda Sumsel Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:02

Karo SDM Polda Sumsel :
Polri memberi Kesempatan Putra/Putri Terbaik Sumsel untuk menjadi Anggota Polri

PALEMBANG - 12-April-2024, 19:05

Pakai Batik Motif Ambung Dan Khaman, Pj. Bupati Muara Enim Bersama Jajaran Silaturahmi ke Griya Agung 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:04

Himbauan Kaposyan Jembatan Enim Dua untuk Keselamatan di Masa Arus Balik 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:03

Pantauan Situasi Arus Balik di Pos Pelayanan Cinta Kasih Kec. Belimbing mulai Padat 

LAHAT - 11-April-2024, 21:59

Muhammad Farid : “Tepian Sungai Lematang Akan Menjadi Atensi Pemkab Lahat”

PALEMBANG - 11-April-2024, 20:47

Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel 

LAHAT - 11-April-2024, 18:51

Waw.!!! Video Remaja Bermesraan di Tepian Sungai Lematang Viral Didunia Maya 

LAHAT - 11-April-2024, 17:49

Dua Warga Desa Setupe Digiring Kesel Tahanan Polsek Tanjung Sakti 

LAHAT - 10-April-2024, 16:22

Halal Bihalal Kapolres Lahat Dengan Forkopimda Lahat 

PALEMBANG - 10-April-2024, 16:20

Kapolda Sumsel Datangi Mapolsek Plaju Berikan Penghargaan Kepada Personel 

LAHAT - 10-April-2024, 15:01

Polres Lahat Bersama Forkopimda Cek dan Kontrol Serta Pemberian Bingkisan 

BANYU ASIN 10-April-2024, 12:23

PJ BUPATI BANYUASIN SHOLAT IDUL FITRI 1 SAWAL 1445 H 

MUBA - 10-April-2024, 11:11

Bareng Keluarga dan Warga Muba, Pj Bupati Apriyadi Salat Id di Rumdin 

MUBA - 10-April-2024, 11:10

Gelar Halal Bihalal Terbuka untuk Warga Muba, Pj Bupati Apriyadi Siapkan Jajanan Gerobak UMKM 

MUBA - 9-April-2024, 23:59

Pj Bupati Apriyadi Pawai Takbir Bareng Ribuan Warga Muba 

MUARA ENIM - 9-April-2024, 21:20

Babinsa Koramil 404-05/TE, Himbau Anak Muda Untuk Tidak Kebut-Kebutan Saat Bermotor

PAGAR ALAM - 9-April-2024, 19:03

Sebab Antri di ATM, Fernando Ditangkap Team Opsnal Polres Pagar Alam

OKU - 9-April-2024, 16:04

Penyandang Tuna Netra Mendapat Bingkisan Lebaran Dari Polres Oku

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE