ISI

Timbun Barang Pokok di Muba Siap-Siap Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar


17-April-2020, 14:11


MUBA, SO – Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama jajaran Forkopimda serta Gugus Tugas Covid-19 terus memaksimalkan pencegahan dan pemutusan rantai penularan wabah Covid-19 atau virus corona di Bumi Serasan Sekate.

Terlebih, perhatian serius ini lebih dimaksimalkan pasca telah terkonfirmasinya satu PDP ke 14 Pasien kasus 25 , warga Muba yang dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini telah mendapatkan perawatan intensif dari paramedis.

“Dalam kaitan ini juga saya telah mengeluarkan surat edaran agar pedagang di Muba menyetop sementara pendistribusian buah impor dan baju bekas untuk masuk wilayah Muba, ini demi mencegah penularan Covid-19 masuk Muba,” ujarnya.

Terkait himbauan penyetopan tersebut, Dodi menyebutkan Pemkab Muba tentu akan memfasilitasi kebutuhan pedagang yang terdampak. “Ini demi kesehatan kita bersama, wabah Covid-19 ini harus diminimalisir penularannya jangan sampai melonjak di Muba,” harapnya.

Selain itu pula, Bupati Muba Dodi Reza melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba juga mengingatkan kepada seluruh distributor dan pelaku usaha barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya tidak menimbun barang.

“Saya pastikan stok sembako di Muba aman dan harga-harga tetap normal, jangan panik,” ulasnya.

Dodi menegaskan, dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat akhir – akhir ini maka dihimbau kepada para Para Pelaku Usahal Pedagang/ Distributor/ Sub Distributori Agen/ Sub Agen / Pemilik Gudang untuk tidak melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam waktu tertentu
pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

“Para pihak yang melanggar ketentuan seperti tersebut pada poin 2 (dua) diatas dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) sesuai Pasal 107
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kadisdsgperin Muba, Azizah menjelaskan, himbauan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting lainnya.

“Selain itu pula dengan adanya himbauan untuk menyetop penjualan buah impor dan baju bekas guna memutus rantai penularan Covid-19 yang masuk wilayah Muba,” jelasnya.

Azizah menambahkan, pihak Disdagperin juga akan memberikan penjelasan serta sosialisasi kepada para pihak nantinya. “Ini semua dilakukan demi kesehatan warga Muba dan mencegah meluasnya penularan wabah Covid-19,” pungkasnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

MUBA - 17-April-2024, 21:19

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Sambut Audiensi Jajaran BPR Sumsel Cabang Sekayu 

PAGAR ALAM - 17-April-2024, 20:48

HARI KEDUA PEMBUKAAN PENJARINGAN CAWAKO PAGARALAM MULAI RAMAI 

BANYU ASIN 17-April-2024, 14:20

HUT BANYUASIN KE 22 BERIKESAN KEMASYARAKAT 

MUBA - 16-April-2024, 20:34

Muba Siap Jadi Tuan Rumah Porseniwada Sumsel 2024 

LAHAT - 16-April-2024, 19:31

Pj Bupati Lahat Gelar Apel Sekaligus Halal Bihalal Bersama ASN 

LAHAT - 16-April-2024, 19:03

Polres Lahat, Polda Sumsel Gelar Halal Bihalal

BANYU ASIN 16-April-2024, 17:40

PJ BUPATI BANYUASIN SIDAK DI INSTANSI 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 16:26

Babinsa Sugi Waras, Kebutkan Silaturrahmi Untuk Tingkatkan Keamanan 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 13:54

Babinsa Koramil 404-05/TE, Komsos Sekaligus Silaturrahmi Dengan Ketua Adat 

MUBA - 16-April-2024, 12:10

Hari Pertama Kerja Bagikan Hadiah Menarik untuk Pemenang Pawai Takbiran 

MUBA - 16-April-2024, 12:07

Pj Bupati Apriyadi Pimpin Langsung Apel Bersama dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran 

OKU - 15-April-2024, 23:13

Kegiatan Problem Solving Bersama Bripka Afrizal Personel Bhabinkamtibmas Polsek SBR Polres OKU.

LAHAT - 15-April-2024, 20:53

Masyarakat Saling, Kikim Area, dan Trans Nyatakan Sikap Dukung YM 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE