ISI

Timbun Barang Pokok di Muba Siap-Siap Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar


17-April-2020, 14:11


MUBA, SO – Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama jajaran Forkopimda serta Gugus Tugas Covid-19 terus memaksimalkan pencegahan dan pemutusan rantai penularan wabah Covid-19 atau virus corona di Bumi Serasan Sekate.

Terlebih, perhatian serius ini lebih dimaksimalkan pasca telah terkonfirmasinya satu PDP ke 14 Pasien kasus 25 , warga Muba yang dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini telah mendapatkan perawatan intensif dari paramedis.

“Dalam kaitan ini juga saya telah mengeluarkan surat edaran agar pedagang di Muba menyetop sementara pendistribusian buah impor dan baju bekas untuk masuk wilayah Muba, ini demi mencegah penularan Covid-19 masuk Muba,” ujarnya.

Terkait himbauan penyetopan tersebut, Dodi menyebutkan Pemkab Muba tentu akan memfasilitasi kebutuhan pedagang yang terdampak. “Ini demi kesehatan kita bersama, wabah Covid-19 ini harus diminimalisir penularannya jangan sampai melonjak di Muba,” harapnya.

Selain itu pula, Bupati Muba Dodi Reza melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba juga mengingatkan kepada seluruh distributor dan pelaku usaha barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya tidak menimbun barang.

“Saya pastikan stok sembako di Muba aman dan harga-harga tetap normal, jangan panik,” ulasnya.

Dodi menegaskan, dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat akhir – akhir ini maka dihimbau kepada para Para Pelaku Usahal Pedagang/ Distributor/ Sub Distributori Agen/ Sub Agen / Pemilik Gudang untuk tidak melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam waktu tertentu
pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

“Para pihak yang melanggar ketentuan seperti tersebut pada poin 2 (dua) diatas dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) sesuai Pasal 107
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kadisdsgperin Muba, Azizah menjelaskan, himbauan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting lainnya.

“Selain itu pula dengan adanya himbauan untuk menyetop penjualan buah impor dan baju bekas guna memutus rantai penularan Covid-19 yang masuk wilayah Muba,” jelasnya.

Azizah menambahkan, pihak Disdagperin juga akan memberikan penjelasan serta sosialisasi kepada para pihak nantinya. “Ini semua dilakukan demi kesehatan warga Muba dan mencegah meluasnya penularan wabah Covid-19,” pungkasnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALI - 31-May-2023, 23:55

DUKUNG KEMERDEKAAN PERS, KAPOLRES PALI : PERS MITRA KERJA POLISI

OKU TIMUR 31-May-2023, 21:33

Pemkab OKUT Rotasi 29 Pejabat Eselon II, III, dan IV 

MUARA ENIM - 31-May-2023, 17:45

Polres Muara Enim Kembali Amankan Mobil Pengangkut Batubara Ilegal

LAHAT - 31-May-2023, 16:56

Pemkab Lahat Panggil Seluruh Perusahaan Transportir Batubara 

LUBUK LINGGAU - 31-May-2023, 16:53

Resmi, Gebyar HPN Dan Porseniwada Dilaksanakan Awal Agustus 2023 

PALEMBANG - 31-May-2023, 15:29

Wujudkan GSMP, Kartini Asal Muba Raih Penghargaan dari Gubernur Sumsel 

LAHAT - 31-May-2023, 15:10

Team ITWASDA Polda Sumsel Audit Kinerja Tahap I Polres Lahat 

BANYU ASIN 31-May-2023, 15:09

BUPATI BANYUASIN KONSOLIDASI TINGKATKAN GAJI SAT POL PP KEDEPANYA 

MUBA - 31-May-2023, 13:27

Hadiri Haflah Ponpes Ash-Shiddiqiyah ke 34, Camat Lawet Harap Santri Tingkatkan Jenjang Pendidikan 

OKU - 31-May-2023, 13:21

Penyerahan Dana Santunan Dari Jasa Raharja kurang dari 24 Jam

PALI - 31-May-2023, 13:05

Polsek Penukal Abab Gelar Reka Ulang
Perkara Pembunuhan

MUARA ENIM - 31-May-2023, 12:40

Museum PTBA di Kunjungi Langsung Penguji dari UPN dan Puluhan Wartawan

MUARA ENIM - 31-May-2023, 06:07

Direktur UPN Tutup Kegiatan UKW Secara Resmi

MUARA ENIM - 31-May-2023, 00:40

HUT ke 15, PC Satria Kab Muara Enim Siap Menangkan Prabowo Jadi Presiden RI

OKU - 30-May-2023, 22:29

Optimalisasi Pendapatan melalui Giat Sosialisasi Pemutihan di Samsat OKU I

LAHAT - 30-May-2023, 21:23

Program Stunting Terkesan Tidak Diindahkan, Hampir Seluruh Kades Lahat Studibanding ke-Bali dan Lombok

OKU - 30-May-2023, 20:55

Pelantikan Pengurus Barisan Pengawas Pemilu Sumsel DPC OKU dan Dialog Publik

LAHAT - 30-May-2023, 17:43

Bawaslu Akui Soal Baju ‘Merah’ Tidak Ada Sponsor

JAWA BARAT - 30-May-2023, 16:54

Pemkab Muba Tandatangan MoU dengan Universitas Telkom, Kuliah Gratis untuk Anak Daerah 

MUBA - 30-May-2023, 16:52

Pemkab Muba Hadiri Pelepasan Siswa-siswi Kelas IX SMP Negeri 5 Sekayu 

MUBA - 30-May-2023, 16:52

Tingkatkan Layanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Muba Jumput Bola Aktivasi IKD 

MUSI RAWAS - 29-May-2023, 22:06

Sat Narkoba Polres Mura Bekuk Fiki Sang Pemuja Ekstasi

MUARA ENIM - 29-May-2023, 20:29

Bukit Asam Gelar Pelatihan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran

PALI - 29-May-2023, 19:33

ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS, KAPOLSEK TALANG UBI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPRD 

LAHAT - 29-May-2023, 19:12

Zoom Metting Louncing Pelepasan Polisi RW 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X