ISI
Vidcon Bersama Mendagri Perihal Percepatan penggunaan Alokasi Anggaran Kegiatan
8-April-2020, 19:38

OKU – Bupati OKU Mengikuti Video Conference Arahan Dari Mendagri bersama Ketua KPK, Ketua BPK, Kepala BPKP dan LKPP dengan Kepala Daerah Se-Indonesia Terkait Akuntabilitas Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang Jasa Daerah Tentang Kebutuhan Daerah Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona/Covid-19 Bertempat di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU ( Rabu, 08/04/2020).
Mendagri dalam arahannya menyampaikan Sehubungan dengan masalah relokasi anggaran berkaitan dengan krisis Covid-19 dan sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini kita menghadapi Pandemi Global krisis luar biasa yang sudah menyebar ke 203 negara.
Oleh karena itu mengantisipasi berkaitan dengan hal itu, tidak hanya persoalan kesehatan, dampak yang terjadi menimbulkan krisis ekonomi di belahan dunia termasuk negara kita.
Oleh karena itu strategi utama kita adalah mengutamakan kesehatan publik tapi juga menjaga ekonomi jangan sampai ekonomi jatuh terlalu dalam.
Maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintahan daerah, untuk melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu refocusing dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan komposisi penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, penyediaan jaring pengamanan sosial.
Melakukan koordinasi dengan forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/Agama untuk mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19 memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari Stigma negatif yang beredar terhadap pemudik.
Memastikan dan mengawasi kecukupan dan kelancaran distribusi sembako di daerah dan aktivitas industri dan pabrik serta dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan.
Kepala BPKP RI dalam arahannya menyampikan BPKP mendapat tugas melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap Akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.
BPKP sudah mengeluarkan beberapa ketentuan dengan memberikan instruksi kepada kepala perwakilan BPKP se-indonesia untuk secara proaktif bekerjasama dengan seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk memberikan pendampingan membantu kepala daerah dalam melakukan relokasi dan refocusing kegiatan, termasuk melakukan pendampingan pada kegiatan2 pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19 ini dengan cepat, tepat dan akuntabel.
Kepala LKPP RI, Sesuai dengan amanat dalam Inpres nomor 4 tahun 2020 LKPP untuk mendampingi dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang jasa pada kondisi darurat saat ini.
sesuai dengan Peraturan Presiden dan peraturan lembaga nomor 13 tahun 2018, LKPP mengeluarkan surat edaran sebagai penyederhanaan dari peraturan lembaga nomor 13 tahun 2018 yang mana Ini adalah mengadakan cara cepat, tepat dan akuntabel.
Ketua KPK dalam arahannya menyampikan dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul Surat Edaran KPK Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
KPK minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana. Laksanakan pengadaan barang jasa sesuai dengan ketentuan melalui e-katalog dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kabaresrim Polri dalam arahannya menyampikan Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait pembatasan sosial berskala besar dengan pengertian pembatasan giat tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Ketua BPK, mempersilahkan pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran yang diperuntukkan dalam penanganan Covid-19. BPK menilai pengalihan anggaran tersebut bisa dengan APBN 2020 atau Perppu APBN 2020.
Pimpinan BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah untuk mengambil keputusan terkait pengalihan anggaran dalam kondisi pandemik seperti saat ini. (Asmara Nian)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 7-June-2023, 20:16
Polres Lahat Vidcon Zoom Metting Anev Program Polisi RW
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melaksanakan Vidcon
-
LAHAT - 7-June-2023, 20:10
Ketua PPL-MB Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Delapan Desa
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Bertempat dikantor Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Peduli Lingku
-
OKU - 7-June-2023, 20:01
Diamankan Satresnarkoba Polres OKU Saat Berada di Dalam Kamar Hotel Dekat Jembatan Ogan 4 Baturaja
Tersangka bernama Cung Cung (42) yang beralamat di Jalan Pangeran Hajib 2, Kelurahan Sukajadi, Kecam
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
PALEMBANG - 4-June-2023, 14:57
DPW BADAR SEJAHTERA INDONESIA SUMSEL Instruksikan Jajaran DPD & DPC Ikut Serta Jaga Kamtibmas
OKU TIMUR 4-June-2023, 14:56
Hadiri HUT Ke 10 Desa Harjomulyo Jaya, Ini Harapan Bupati Enos
LAHAT - 4-June-2023, 11:21
Ketua Tim Keluarga Heri Amalindo Menuju Sumsel 1, Beri Rahasia Pemenangan
OKU - 3-June-2023, 18:45
Diduga Karena Keram Saat Berenang, Bocah Ini Tenggelam di Sungai Kurup
PALEMBANG - 3-June-2023, 13:25
Pemkab Muba Gelar Rapat Persiapan Kunker Dirjen OTDA Ke Muba
MUBA - 3-June-2023, 10:02
Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Warga Jangan Membuka Lahan, Kebun dan Hutan Dengan Cara Membakar
LAHAT - 2-June-2023, 22:59
Polres Lahat, Ungkap DPO Kasus Curat Kabel Optic
LAHAT - 2-June-2023, 21:58
Polsek Pajar Bulan Ungkap Kasus Senpira Berikut 41 Peluru Aktif
MUARA ENIM - 2-June-2023, 21:35
Tim Lakid Polsek Laki Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sapi
JAKARTA - 2-June-2023, 16:15
Lurah Perwakilan Kabupaten Muba Bawa Pulang Penghargaan paralegal Justice Award 2023
OKU TIMUR 2-June-2023, 15:57
Jadi Responden Pertama, Bupati Enos Sambut Baik Petugas Sensus Pertanian 2023
MUARA ENIM - 2-June-2023, 14:54
PBH Peradi Muara Enim Lakukan Kerjasama Dengan Kades Se-Kecamatan Benakat
MUARA ENIM - 1-June-2023, 23:20
Santri Pondok Pesantren Izzatul Qur’an, Kec Lubai Ulu Muara Enim di Wisuda
MUARA ENIM - 1-June-2023, 15:28
SDN 04 Lawang Kidul Gelar Serah Terima Siswa/i Kelas VI, Dihadiri Kadisdikbud Muara Enim Rusdi Hairullah
LAHAT - 1-June-2023, 11:40
Kapolres Lahat Pimpin Upacara Harlah Pancasila 1 Juni 2023
OKU - 1-June-2023, 11:36
Ini Pesan Kapolres OKU Pada Upacara Harla Pancasila Tahun 2023
MUBA - 1-June-2023, 11:13
Jalan Simpang Gardu-Tanjung Agung Dapat Rp60 Miliar, Usulan Lanjutan Rp160 Miliar
PALEMBANG - 31-May-2023, 23:59
Pj Bupati Apriyadi Hadiri Sertijab Danpomdam II/Sriwijaya
PALI - 31-May-2023, 23:55
DUKUNG KEMERDEKAAN PERS, KAPOLRES PALI : PERS MITRA KERJA POLISI
OKU TIMUR 31-May-2023, 21:33
Pemkab OKUT Rotasi 29 Pejabat Eselon II, III, dan IV
MUARA ENIM - 31-May-2023, 17:45
Polres Muara Enim Kembali Amankan Mobil Pengangkut Batubara Ilegal
LAHAT - 31-May-2023, 16:56
Pemkab Lahat Panggil Seluruh Perusahaan Transportir Batubara
LUBUK LINGGAU - 31-May-2023, 16:53
Resmi, Gebyar HPN Dan Porseniwada Dilaksanakan Awal Agustus 2023
PALEMBANG - 31-May-2023, 15:29
Wujudkan GSMP, Kartini Asal Muba Raih Penghargaan dari Gubernur Sumsel
LAHAT - 31-May-2023, 15:10
Team ITWASDA Polda Sumsel Audit Kinerja Tahap I Polres Lahat
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
APA dan SIAPA
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E