ISI

DPRD Muba Gelar Paripurna Penetapan Propem Perda 2020


6-April-2020, 19:19


MUBA, SO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke 5 dan 6 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 dan Penjelasan Penyampaian 5 (lima) Raperda Inisiatif Pemerintah dan 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD di ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin (06/04/2020) yang dipimpin oleh Sugondo selaku Ketua DPRD, Jon Kenedi, SIP.,M.Si selaku Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD dihadiri oleh H. Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Polres Muba dan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
Rapat tersebut membahas tentang Penetapan 4 (empat) Raperda Prakarsa DPRD dan 10 (sepuluh) Raperda Inisiatif Pemerintah Tahun 2020.
Rapat ini merupakan tahap awal untuk memulai rapat pembahasan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama Perangkat Daerah terkait Kabupaten Musi Banyuasin.
Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2020 merupakan langkah yang strategis dalam upaya mendorong pembangunan kemajuan Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan norma aturan hukum yang berlaku sebagai pondasi utama.
Dalam hal ini, dari total keseluruhan sebanyak 14 (empat belas) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muba Tahun 2020 maka terlebih dahulu Raperda yang nantinya akan dibahas pada pembahasan selanjutnya antara lain sebanyak 5 (lima) Raperda Inisiatif Pemerintah dan 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2020.
Berikut 6 (enam) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 yang nantinya akan dibahas meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Penetapan 3 (tiga) Desa Persiapan yaitu Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, Raperda tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Muba dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung.
Dengan Propem Perda Tahun 2020 ini, diharapkan 6 (enam) Raperda Tahun 2020 tersebut dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya secara lancar, tertib dan teratur guna untuk kepentingan umum, memiliki kepastian hukum dan memberikan kesejahteraan sehingga terwujudnya hak-hak atas masyarakat.
Selanjutnya, dalam rapat Paripurna tersebut tidak seperti biasanya karena untuk meminimalisir penyebaran pencegahan wabah Virus Covid-19 maka rapat menggunakan Aplikasi Zoom atau Perangkat Rapat Online.
Bupati Muba telah menyediakan Rapid test Covid-19 yang tersebar melalui Dinas Kesehatan Muba dan RSUD Sekayu, Alat Pelindung Diri (APD) serta Gerakan Masker Muba yaitu Masker Kain bagi yang sehat, Masker Medis bagi yang sakit dan tenaga medis dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19
Bapemperda DPRD dengan Juru Bicara Dedi Zulkarnain menyampaikan bahwa pentingnya kepedulian, Keseriusan, mencari solusi dan kepastian hukum dari pemerintah tentang Raperda Pengarusutamaan Gender.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 4-June-2023, 14:57

DPW BADAR SEJAHTERA INDONESIA SUMSEL Instruksikan Jajaran DPD & DPC Ikut Serta Jaga Kamtibmas 

OKU TIMUR 4-June-2023, 14:56

Hadiri HUT Ke 10 Desa Harjomulyo Jaya, Ini Harapan Bupati Enos 

LAHAT - 4-June-2023, 11:21

Ketua Tim Keluarga Heri Amalindo Menuju Sumsel 1, Beri Rahasia Pemenangan

OKU - 3-June-2023, 18:45

Diduga Karena Keram Saat Berenang, Bocah Ini Tenggelam di Sungai Kurup

PALEMBANG - 3-June-2023, 13:25

Pemkab Muba Gelar Rapat Persiapan Kunker Dirjen OTDA Ke Muba 

MUBA - 3-June-2023, 10:02

Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Warga Jangan Membuka Lahan, Kebun dan Hutan Dengan Cara Membakar 

LAHAT - 2-June-2023, 22:59

Polres Lahat, Ungkap DPO Kasus Curat Kabel Optic

LAHAT - 2-June-2023, 21:58

Polsek Pajar Bulan Ungkap Kasus Senpira Berikut 41 Peluru Aktif

MUARA ENIM - 2-June-2023, 21:35

Tim Lakid Polsek Laki Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sapi

JAKARTA - 2-June-2023, 16:15

Lurah Perwakilan Kabupaten Muba Bawa Pulang Penghargaan paralegal Justice Award 2023 

OKU TIMUR 2-June-2023, 15:57

Jadi Responden Pertama, Bupati Enos Sambut Baik Petugas Sensus Pertanian 2023 

MUARA ENIM - 2-June-2023, 14:54

PBH Peradi Muara Enim Lakukan Kerjasama Dengan Kades Se-Kecamatan Benakat

MUARA ENIM - 1-June-2023, 23:20

Santri Pondok Pesantren Izzatul Qur’an, Kec Lubai Ulu Muara Enim di Wisuda

MUARA ENIM - 1-June-2023, 15:28

SDN 04 Lawang Kidul Gelar Serah Terima Siswa/i Kelas VI, Dihadiri Kadisdikbud Muara Enim Rusdi Hairullah

LAHAT - 1-June-2023, 11:40

Kapolres Lahat Pimpin Upacara Harlah Pancasila 1 Juni 2023

OKU - 1-June-2023, 11:36

Ini Pesan Kapolres OKU Pada Upacara Harla Pancasila Tahun 2023

MUBA - 1-June-2023, 11:13

Jalan Simpang Gardu-Tanjung Agung Dapat Rp60 Miliar, Usulan Lanjutan Rp160 Miliar 

PALEMBANG - 31-May-2023, 23:59

Pj Bupati Apriyadi Hadiri Sertijab Danpomdam II/Sriwijaya 

PALI - 31-May-2023, 23:55

DUKUNG KEMERDEKAAN PERS, KAPOLRES PALI : PERS MITRA KERJA POLISI

OKU TIMUR 31-May-2023, 21:33

Pemkab OKUT Rotasi 29 Pejabat Eselon II, III, dan IV 

MUARA ENIM - 31-May-2023, 17:45

Polres Muara Enim Kembali Amankan Mobil Pengangkut Batubara Ilegal

LAHAT - 31-May-2023, 16:56

Pemkab Lahat Panggil Seluruh Perusahaan Transportir Batubara 

LUBUK LINGGAU - 31-May-2023, 16:53

Resmi, Gebyar HPN Dan Porseniwada Dilaksanakan Awal Agustus 2023 

PALEMBANG - 31-May-2023, 15:29

Wujudkan GSMP, Kartini Asal Muba Raih Penghargaan dari Gubernur Sumsel 

LAHAT - 31-May-2023, 15:10

Team ITWASDA Polda Sumsel Audit Kinerja Tahap I Polres Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X