ISI

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMPN OKU Ternyata Oknum Pelatih Pramuka


4-April-2020, 15:14


OKU – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap pembunuh dan pemerkosa siswi SMP Negeri, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, pada hari Jum’at (03/04/2020).

Di hari tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB telah terjadi tindak pembunuhan serta pemerkosaan berencana yang dilakukan seorang oknum pelatih pramuka SMPN bernama Aldy (19) warga Tebing Kampung terhadap korban RN (13) warga Desa Tubohan, dilokasi hutan dekat lapangan olahraga Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang aji, Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel.

Dari hasil interogasi pada pelaku serta keterangan orang tua dan saudara korban, sehari sebelumnya, pelaku dan korban sempat berkomunikasi via aplikasi messenger Facebook Hari kamis tgl 2 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, yang mana dalam chat tersebut, pelaku memberitahukan kepada korban agar datang esok hari (hari jumat tanggal 3 April 2020) ke sekolah untuk latihan pramuka sekitar pukul 09.00 WIB.

Sesuai dengan perintah pelaku yang adalah pelatih pramukanya, maka pada hari Jum’at sekitar jam 09.00 WIB, korban datang kesekolah dengan diantar oleh Kedua Orang tuanya sampai di gerbang sekolah dan orang tua korban menunggu di kantin depan sekolah.

Setelah itu, korban langsung masuk ke sekolah dan menuju ke aula yang berada di belakang sekolah.
Tidak lama kemudian pelaku datang ke aula dan keduanya bertemu.

Kemudian korban diajak pelaku menuju ke lapangan olahraga. setiba dilapangan olah raga, pelaku menyuruh korban untuk berbalik membelakangi pelaku dan saat itulah pelaku mengambil kayu yang ada disekitar TKP dan langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali, sehingga korban jatuh tersungkur dan pingsan.
Setelah itu pelaku mengangkat korban menuju ke hutan dekat lapangan olahraga, lalu mengikat/menutup mata korban dengan dasi yang dipakai korban, kemudian menutup mulut korban dengan disumpal menggunakan kaos kaki milik korban, kemudian mulut korban diikat dengan dasi korban yang ada di dalam tas korban.
Tidak hanya itu, pelaku kemudian mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia milik korban yang ada didalam tas, yang mana tali tersebut memang sudah di suruh oleh pelaku untuk dibawa.

Setelah selesai proses diatas, kemudian pelaku membuka baju korban serta mulai menggerayangi tubuh korban.
Namun tiba-tiba korban bergerak dan berusaha berontak, sehingga pelaku panik dan memukul wajah korban hingga korban lemas kembali.
Setelah melihat korban lemas, saat itulah pelaku menyetubuhi korban.
Setelah selesai menyetubuhi korban, lalu pelaku mengikat/mencekik leher korban dengan dasi pramuka milik pelaku sendiri hingga korban tidak bergerak lagi.
Karena ingin memastikan korban benar-benar tewas atau tidak, pelaku mengambil kayu kecil dan menusukkannya ke tubuh korban bagian rusuk dan dibawah payudara dengan kuat.

Saat itulah timbul kembali hasrat pelaku menyetubuhi korban untuk kedua kali. Setelah puas, kembali pelaku menusuk-nusuk korban dengan kayu kecil kebagian kemaluan, dubur, pipi, rusuk kiri, kemudian pelaku membalikkan badan korban dan kembali menusuk-nusuk pinggang dan lobang kemaluan serta lobang dubur korban.
Setelah itu pelaku merapikan baju korban dan menutupinya dengan daun-daun yang berada disekitar tempat kejadian, lalu pergi meninggalkan korban.

Barang Bukti yang berhasil dikumpulkan polisi, antara lain : 1 (satu) Batang kayu bulat, panjang ± 80 Cm, 1 (satu) Buah topi pramuka, 3 (dua) Helai dasi pramuka warna merah putih, 1 (satu) Helai dasi pramuka warna coklat, 1 (satu) buah tas Warna merah, 1 (satu) pasang sepatu warna hitam putih, 1 (satu) helai jilbab warna coklat, 1 (satu) gulung tali rafia warna merah, 1 (satu) pasang sandal merk carvil, 1 (satu) helai baju olahraga warna hijau, 1 (satu) helai celana panjang pramuka warna coklat, 1 (satu) helai baju pramuka, 1 (satu) helai Rok panjang pramuka, 1 (satu) helai Celana training warna hitam, 1 (satu) helai Celana dalam warna hitam, 1 (satu) helai Kaos dalam warna putih.

Pelaku telah diamankan di Polres OKU, dan dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs pasal 338 KUHP.
(Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

MUBA - 17-April-2024, 21:19

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Sambut Audiensi Jajaran BPR Sumsel Cabang Sekayu 

PAGAR ALAM - 17-April-2024, 20:48

HARI KEDUA PEMBUKAAN PENJARINGAN CAWAKO PAGARALAM MULAI RAMAI 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE