ISI
56 WARGA BINAAN LAPAS LAHAT DIASIMILASI TERKAIT COVID-19
1-April-2020, 12:54

LAHAT – Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
Kepala lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, Maliki menyebutkan tahap pertama hari ini ada 56 warga binaan Lapas Lahat yang dibebaskan bersyarat.
“Sekitar 56 warga binaan Lapas Lahat, bebas bersyarat” ujarnya kepada LLahat Online, Rabu (1/4/2020).
“Dasar hukumnya Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19″ terang Maliki
Dalam Kepmen yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (30/3/2020) kemarin, diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut.
Salah satunya, lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan
rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.
Dengan telah ditetapkannya CVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, Kemenkumhan menilai perlunya melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan
melalui asimilasi dan integrasi.
Langkah asimilasi dan integrasi narapidana dan napi anak ini berlaku di semua lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran COVID-19, sebagaimana tertulis dan kepmen tersebut.
Lebih lanjut Maliki, mengatakan “Ada sejumlah ketentuan dan syarat bagi
narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananva jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah
masa pidananya jatuh sampai dengan 31
Desember 2020″
Narapidana dan anak yang tidak terkait
dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala Rutan.
Ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani
dua pertiga masa pidana, serta anak
telah menjalani setengah masa pidana. Usulan yang dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Untuk pembimbingan dan pengawasan
asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Selain itu, laporan
pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
Dalam kepmen itu juga disebutkan bahwa Kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala lapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Lahat hari ini, sejumlah 56 warga binaan yang terdiri dari 53 Laki laki dan 3 orang Oerempuan ini, diberi pengarahan bahwa dalam bebas bersyarat ini, Warga Binaan tetap di awasi dan dibina oleh BAPAS Lahat, warga binaan tetap dimonitor setiap minggu sekali, tidak boleh mengulangi tindak pidana yang sama, melakukan pidana baru, tetap dirumah mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan yang terpenting jangan melarikan diri
“Jaga nama baik Lapas Lahat, syukuri anugerah dari imbas Corona ini, jangan ulangi perbuatan Pidana yang dapat mengembalikan saudara saudara ke Lapas ini” ujar Kalapas Lahat Maliki dalam sambutannya mengawali sidang TPP
Sidang TPP Lapas Lahat hari ini selain dihadiri oleh BAPAS LAHAT juga dihadiri oleh Pengurus LBH LAHAT
(IR22)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 6-June-2023, 22:42
Bupati Lahat Lantik 119 Pejabat Fungsional Tertentu Pemkab Lahat
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE —– Bertempat di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, telah dilaksanakan
-
LAHAT - 6-June-2023, 20:49
Polres Lahat Pemeriksaan Sikap Tampampang dan Kelengkapan Administrasi Personil
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Wakapolres L
-
LAHAT - 6-June-2023, 20:35
IPDA Zulkarnain SH Jabat Kanit Reskrim Polsekta Lahat
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah melalui proses dan sekolah lagi, akhirnya IPDA Zulkarna
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
OKU TIMUR 2-June-2023, 15:57
Jadi Responden Pertama, Bupati Enos Sambut Baik Petugas Sensus Pertanian 2023
MUARA ENIM - 2-June-2023, 14:54
PBH Peradi Muara Enim Lakukan Kerjasama Dengan Kades Se-Kecamatan Benakat
MUARA ENIM - 1-June-2023, 23:20
Santri Pondok Pesantren Izzatul Qur’an, Kec Lubai Ulu Muara Enim di Wisuda
MUARA ENIM - 1-June-2023, 15:28
SDN 04 Lawang Kidul Gelar Serah Terima Siswa/i Kelas VI, Dihadiri Kadisdikbud Muara Enim Rusdi Hairullah
LAHAT - 1-June-2023, 11:40
Kapolres Lahat Pimpin Upacara Harlah Pancasila 1 Juni 2023
OKU - 1-June-2023, 11:36
Ini Pesan Kapolres OKU Pada Upacara Harla Pancasila Tahun 2023
MUBA - 1-June-2023, 11:13
Jalan Simpang Gardu-Tanjung Agung Dapat Rp60 Miliar, Usulan Lanjutan Rp160 Miliar
PALEMBANG - 31-May-2023, 23:59
Pj Bupati Apriyadi Hadiri Sertijab Danpomdam II/Sriwijaya
PALI - 31-May-2023, 23:55
DUKUNG KEMERDEKAAN PERS, KAPOLRES PALI : PERS MITRA KERJA POLISI
OKU TIMUR 31-May-2023, 21:33
Pemkab OKUT Rotasi 29 Pejabat Eselon II, III, dan IV
MUARA ENIM - 31-May-2023, 17:45
Polres Muara Enim Kembali Amankan Mobil Pengangkut Batubara Ilegal
LAHAT - 31-May-2023, 16:56
Pemkab Lahat Panggil Seluruh Perusahaan Transportir Batubara
LUBUK LINGGAU - 31-May-2023, 16:53
Resmi, Gebyar HPN Dan Porseniwada Dilaksanakan Awal Agustus 2023
PALEMBANG - 31-May-2023, 15:29
Wujudkan GSMP, Kartini Asal Muba Raih Penghargaan dari Gubernur Sumsel
LAHAT - 31-May-2023, 15:10
Team ITWASDA Polda Sumsel Audit Kinerja Tahap I Polres Lahat
BANYU ASIN 31-May-2023, 15:09
BUPATI BANYUASIN KONSOLIDASI TINGKATKAN GAJI SAT POL PP KEDEPANYA
MUBA - 31-May-2023, 13:27
Hadiri Haflah Ponpes Ash-Shiddiqiyah ke 34, Camat Lawet Harap Santri Tingkatkan Jenjang Pendidikan
OKU - 31-May-2023, 13:21
Penyerahan Dana Santunan Dari Jasa Raharja kurang dari 24 Jam
PALI - 31-May-2023, 13:05
Polsek Penukal Abab Gelar Reka Ulang
Perkara Pembunuhan
MUARA ENIM - 31-May-2023, 12:40
Museum PTBA di Kunjungi Langsung Penguji dari UPN dan Puluhan Wartawan
MUARA ENIM - 31-May-2023, 06:07
Direktur UPN Tutup Kegiatan UKW Secara Resmi
MUARA ENIM - 31-May-2023, 00:40
HUT ke 15, PC Satria Kab Muara Enim Siap Menangkan Prabowo Jadi Presiden RI
OKU - 30-May-2023, 22:29
Optimalisasi Pendapatan melalui Giat Sosialisasi Pemutihan di Samsat OKU I
LAHAT - 30-May-2023, 21:23
Program Stunting Terkesan Tidak Diindahkan, Hampir Seluruh Kades Lahat Studibanding ke-Bali dan Lombok
OKU - 30-May-2023, 20:55
Pelantikan Pengurus Barisan Pengawas Pemilu Sumsel DPC OKU dan Dialog Publik
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
APA dan SIAPA
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E