ISI

Covid-19, Apakah Lockdown/Karantina Wilayah Jadi Solusi ?


30-March-2020, 18:11


Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-19 (Corona) yang bermula dari daerah Wuhan Cina. Sebagai bentuk penanggulangannya pemerintah telah melakukan beberapa langkah seperti himbauan untuk melakukan Social Distancing , kebijakan Kerja dan kegiatan belajar dari rumah, membentuk Gugus tugas percepatan penaganan Covid-19 , serta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penanganan pasien yang telah dinyatakan positif maupun masih berstatus PDP.


Ditengah langkah langkah yang telah dilakukukan tersebut, beberapa pihak meminta pemerintah untuk segera melakukan Lockdown dengan pertimbangan semakin banyaknya ditemukan pasien kasus positif Covid 19 dan adanya pergerakan masyarakat yang masih melakukan kegiatan diluar rumah bahkan keluar dari daerah yang telah dinyatakan kondisi darurat seperti Jakarta.


Apakah yang dimaksud dengan Lockdown? apakah bisa menjadi solusi?
Agar tidak terjadi kesalahan pengertian maka saya mencoba untuk mencari arti kata Lockdown di KBBI ataupun Peraturan Perundang Undangan, dan hasilnya NIHIL.

Lalu saya coba Googling dan menemukan beberapa artikel / berita yg menjelaskan terkait istilah Lockdown.


“Dikutip dari Cambridge, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat. Menurut informasi yang diterima oleh Tribunnews, jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara.”(Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/18/sering-mendengar-istilah-lockdown-begini-arti-dan-penjelasannya ).


Sementara itu, Kemendikbud melalui akun Instagramnya, menyebutkan padanan lockdown adalah karantina wilayah. Unggahan tersebut dipos pada Senin (23/3). Akun tersebut juga menulis padanan social distancing adalah pembatasan sosial. Pemred KBBI Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Dora Amalia, mengatakan padanan tersebut diambil dari sudut pandang kebahasaan. Ia menambahkan, secara hakikat makna, antara lockdown dan karantina wilayah adalah sama.

“Lockdown itu kurung pada makna dasarnya, mengurung orang supaya tidak pergi ke atau orang luar tidak boleh masuk ke daerah situ. [Sama] karantina wilayah dalam di UU, itu sama,” ujarnya kepada kumparan, Senin (30/3). Sebelumnya, tambah Dora, lembaganya ingin menggunakan padanan kata lain untuk istilah lockdown. Karena sudah ada undang-undangnya, maka merujuk apa yang ada di UU tersebut.
(Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/ramai-pp-karantina-wilayah-apakah-beda-dengan-lockdown ).


Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, karantina kewilayahan dan lockdown tidak bisa disamakan. Lockdown lebih berarti melarang warga untuk masuk atau keluar wilayah tertentu karena situasi darurat.
“Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (30/3).

Sementara itu istilah karantina wilayah sudah termuat dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Konsep ini hanya menerapkan sistem pembatasan pergerakan orang demi kepentingan kesehatan.
(Sumber : https://fajar.co.id/2020/03/30/mahfud-md-jelaskan-perbedaan-lockdown-dan-karantina-wilayah/ ).


Maka untuk menghindari perbedaan pendapat yang menyamakan ataupun membedakan istilah Lockdown dan Karantina Wilayah, maka saya memilih untuk membahas dengan menggunakan istilah sebagaimana yang digunakan dalam UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Di pasal 1 ayat 10 UU No 6 tahun 2018 dijelaskan bahwa Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Yang mana kewenangan untuk melakukan karantina wilayah berada pada Pemerintah Pusat sebagai mana diatur pada pasal 5 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1 dan 2.


Selain kewenangannya untuk menetapkan karantina wilayah, Pemerintah Pusat bersama sama Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan karantina kesehatan, dan setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari hari lainnya selama karantina.

Lalu pertanyaan mendasarnya adalah apakah Karantina Wilayah itu mendesak untuk dilakukan?

Sebelum menjawab itu menurut saya ada dua hal yang sebaiknya dipertimbangkan untuk dilakukan jika telah terjadi kondisi darurat kesehatan, yaitu Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika karantina wilayah terkait dengan keluar masuknya orang dan barang pada suatu wilayah maka PSBB mengatur kegiatan sosial dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi .

Melanjutkan jawaban diatas
Maka jawabannya adalah tergantung pendekatan apa yang digunakan, Pendekatan Kesehatan, Ekonomi, Politik ?

Jika yang digunakan adalah pendekatan kesehatan maka, jawabannya adalah Wajib. Bahkan kita sudah terlambat (lebih baik terlambat daripada tidak). Jika pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ekonomi atau politik maka akan banyak sekali hitung hitungan yang harus dilakukan dan disiapkan sedangkan disisi lain jumlah kasus dan korban meninggal terus bertambah.

Maka menurut saya, yang seharusnya digunakan dalam menetapkan karantina Wilayah dan PSBB adalah Pendekatan Kesehatan merujuk pada kondisi kedaruratannya dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Lalu apabila Karantina Wilayah dan PSBB itu dilakukan, apakah serta merta semua kegiatan masyarakat akan berhenti total ? Tentu tidak serta merta seperti itu, tergantung konsep yang akan diterapkan seperti apa , dan hal itu akan terlihat pada Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan. Konsep yang dilaksanakan harus memperhatikan aspek epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Karantina Wilayah dan PSBB merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Karantina Wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Dengan dilakukannya Karantina wilayah dan PSBB maka akan semakin mudah untuk mendeteksi penyebaran maupun mencegah/memutus terjadinya penyebaran pada wilayah yang belum terjangkit.

Setelah aspek Epidemiologis dan besarnya ancaman maka berikutnya adalah adalah aspek Ekonomi. Baik ekonomi jangka pendek maupun jangka panjang. ekonomi jangka pendek yaitu bagaimana menjaga pemenuhan kebutuhan pokok/dasar masyarakat baik terkait ketersediaaan maupun daya/kemampuan beli masyarakat.

Disinilah Peran / Kehadiran pemerintah dibutuhkan. Terkait ini, ada pos pos anggaran di APBN dan APBD yg bisa digunakan, ada juga dana CSR ataupun anggaran promosi dari perusahaan yang bisa dimaksimalkan. Serta Masih banyak dermawan dermawan di Indonesia, yang ingin gotong royong menghadapi masalah ini bersama sama. Tinggal bagaimana cara pemerintah menggerakkan segenap sumberdaya ekonomi yang ada dan digunakan secara tepat.

Bagaimana dampak ekonomi jangka panjang ? Jika melihat tren wabah yang semakin meluas, maka ekonomi kedepan juga tidak akan membaik dan dampak sosial dan keamanan semakin beresiko tinggi.

Semoga Pemerintaah Pusat dan Daerah segera mengambil langkah yang tepat dan tidak terlambat untuk mengendalikan wabah ini. Saya yakin, Karantina Wilayah dan PSBB yang dilakukan dengan konsep dan strategi yang baik selama 3 hingga 4 minggu kedepan dapat menghentikan laju penyebaran virus Covid-19 hingga nantinya dapat disepenuhnya dikendalikan.


Penulis : Burmansyahtia Darma, S.H
Pemerhati masalah Hukum
Advokat pada Kantor Hukum BSD Lawyer

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALI - 31-May-2023, 23:55

DUKUNG KEMERDEKAAN PERS, KAPOLRES PALI : PERS MITRA KERJA POLISI

OKU TIMUR 31-May-2023, 21:33

Pemkab OKUT Rotasi 29 Pejabat Eselon II, III, dan IV 

MUARA ENIM - 31-May-2023, 17:45

Polres Muara Enim Kembali Amankan Mobil Pengangkut Batubara Ilegal

LAHAT - 31-May-2023, 16:56

Pemkab Lahat Panggil Seluruh Perusahaan Transportir Batubara 

LUBUK LINGGAU - 31-May-2023, 16:53

Resmi, Gebyar HPN Dan Porseniwada Dilaksanakan Awal Agustus 2023 

PALEMBANG - 31-May-2023, 15:29

Wujudkan GSMP, Kartini Asal Muba Raih Penghargaan dari Gubernur Sumsel 

LAHAT - 31-May-2023, 15:10

Team ITWASDA Polda Sumsel Audit Kinerja Tahap I Polres Lahat 

BANYU ASIN 31-May-2023, 15:09

BUPATI BANYUASIN KONSOLIDASI TINGKATKAN GAJI SAT POL PP KEDEPANYA 

MUBA - 31-May-2023, 13:27

Hadiri Haflah Ponpes Ash-Shiddiqiyah ke 34, Camat Lawet Harap Santri Tingkatkan Jenjang Pendidikan 

OKU - 31-May-2023, 13:21

Penyerahan Dana Santunan Dari Jasa Raharja kurang dari 24 Jam

PALI - 31-May-2023, 13:05

Polsek Penukal Abab Gelar Reka Ulang
Perkara Pembunuhan

MUARA ENIM - 31-May-2023, 12:40

Museum PTBA di Kunjungi Langsung Penguji dari UPN dan Puluhan Wartawan

MUARA ENIM - 31-May-2023, 06:07

Direktur UPN Tutup Kegiatan UKW Secara Resmi

MUARA ENIM - 31-May-2023, 00:40

HUT ke 15, PC Satria Kab Muara Enim Siap Menangkan Prabowo Jadi Presiden RI

OKU - 30-May-2023, 22:29

Optimalisasi Pendapatan melalui Giat Sosialisasi Pemutihan di Samsat OKU I

LAHAT - 30-May-2023, 21:23

Program Stunting Terkesan Tidak Diindahkan, Hampir Seluruh Kades Lahat Studibanding ke-Bali dan Lombok

OKU - 30-May-2023, 20:55

Pelantikan Pengurus Barisan Pengawas Pemilu Sumsel DPC OKU dan Dialog Publik

LAHAT - 30-May-2023, 17:43

Bawaslu Akui Soal Baju ‘Merah’ Tidak Ada Sponsor

JAWA BARAT - 30-May-2023, 16:54

Pemkab Muba Tandatangan MoU dengan Universitas Telkom, Kuliah Gratis untuk Anak Daerah 

MUBA - 30-May-2023, 16:52

Pemkab Muba Hadiri Pelepasan Siswa-siswi Kelas IX SMP Negeri 5 Sekayu 

MUBA - 30-May-2023, 16:52

Tingkatkan Layanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Muba Jumput Bola Aktivasi IKD 

MUSI RAWAS - 29-May-2023, 22:06

Sat Narkoba Polres Mura Bekuk Fiki Sang Pemuja Ekstasi

MUARA ENIM - 29-May-2023, 20:29

Bukit Asam Gelar Pelatihan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran

PALI - 29-May-2023, 19:33

ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS, KAPOLSEK TALANG UBI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPRD 

LAHAT - 29-May-2023, 19:12

Zoom Metting Louncing Pelepasan Polisi RW 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X