ISI

Covid-19, Apakah Lockdown/Karantina Wilayah Jadi Solusi ?


30-March-2020, 18:11


Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-19 (Corona) yang bermula dari daerah Wuhan Cina. Sebagai bentuk penanggulangannya pemerintah telah melakukan beberapa langkah seperti himbauan untuk melakukan Social Distancing , kebijakan Kerja dan kegiatan belajar dari rumah, membentuk Gugus tugas percepatan penaganan Covid-19 , serta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penanganan pasien yang telah dinyatakan positif maupun masih berstatus PDP.


Ditengah langkah langkah yang telah dilakukukan tersebut, beberapa pihak meminta pemerintah untuk segera melakukan Lockdown dengan pertimbangan semakin banyaknya ditemukan pasien kasus positif Covid 19 dan adanya pergerakan masyarakat yang masih melakukan kegiatan diluar rumah bahkan keluar dari daerah yang telah dinyatakan kondisi darurat seperti Jakarta.


Apakah yang dimaksud dengan Lockdown? apakah bisa menjadi solusi?
Agar tidak terjadi kesalahan pengertian maka saya mencoba untuk mencari arti kata Lockdown di KBBI ataupun Peraturan Perundang Undangan, dan hasilnya NIHIL.

Lalu saya coba Googling dan menemukan beberapa artikel / berita yg menjelaskan terkait istilah Lockdown.


“Dikutip dari Cambridge, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat. Menurut informasi yang diterima oleh Tribunnews, jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara.”(Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/18/sering-mendengar-istilah-lockdown-begini-arti-dan-penjelasannya ).


Sementara itu, Kemendikbud melalui akun Instagramnya, menyebutkan padanan lockdown adalah karantina wilayah. Unggahan tersebut dipos pada Senin (23/3). Akun tersebut juga menulis padanan social distancing adalah pembatasan sosial. Pemred KBBI Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Dora Amalia, mengatakan padanan tersebut diambil dari sudut pandang kebahasaan. Ia menambahkan, secara hakikat makna, antara lockdown dan karantina wilayah adalah sama.

“Lockdown itu kurung pada makna dasarnya, mengurung orang supaya tidak pergi ke atau orang luar tidak boleh masuk ke daerah situ. [Sama] karantina wilayah dalam di UU, itu sama,” ujarnya kepada kumparan, Senin (30/3). Sebelumnya, tambah Dora, lembaganya ingin menggunakan padanan kata lain untuk istilah lockdown. Karena sudah ada undang-undangnya, maka merujuk apa yang ada di UU tersebut.
(Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/ramai-pp-karantina-wilayah-apakah-beda-dengan-lockdown ).


Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, karantina kewilayahan dan lockdown tidak bisa disamakan. Lockdown lebih berarti melarang warga untuk masuk atau keluar wilayah tertentu karena situasi darurat.
“Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (30/3).

Sementara itu istilah karantina wilayah sudah termuat dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Konsep ini hanya menerapkan sistem pembatasan pergerakan orang demi kepentingan kesehatan.
(Sumber : https://fajar.co.id/2020/03/30/mahfud-md-jelaskan-perbedaan-lockdown-dan-karantina-wilayah/ ).


Maka untuk menghindari perbedaan pendapat yang menyamakan ataupun membedakan istilah Lockdown dan Karantina Wilayah, maka saya memilih untuk membahas dengan menggunakan istilah sebagaimana yang digunakan dalam UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Di pasal 1 ayat 10 UU No 6 tahun 2018 dijelaskan bahwa Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Yang mana kewenangan untuk melakukan karantina wilayah berada pada Pemerintah Pusat sebagai mana diatur pada pasal 5 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1 dan 2.


Selain kewenangannya untuk menetapkan karantina wilayah, Pemerintah Pusat bersama sama Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan karantina kesehatan, dan setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari hari lainnya selama karantina.

Lalu pertanyaan mendasarnya adalah apakah Karantina Wilayah itu mendesak untuk dilakukan?

Sebelum menjawab itu menurut saya ada dua hal yang sebaiknya dipertimbangkan untuk dilakukan jika telah terjadi kondisi darurat kesehatan, yaitu Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika karantina wilayah terkait dengan keluar masuknya orang dan barang pada suatu wilayah maka PSBB mengatur kegiatan sosial dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi .

Melanjutkan jawaban diatas
Maka jawabannya adalah tergantung pendekatan apa yang digunakan, Pendekatan Kesehatan, Ekonomi, Politik ?

Jika yang digunakan adalah pendekatan kesehatan maka, jawabannya adalah Wajib. Bahkan kita sudah terlambat (lebih baik terlambat daripada tidak). Jika pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ekonomi atau politik maka akan banyak sekali hitung hitungan yang harus dilakukan dan disiapkan sedangkan disisi lain jumlah kasus dan korban meninggal terus bertambah.

Maka menurut saya, yang seharusnya digunakan dalam menetapkan karantina Wilayah dan PSBB adalah Pendekatan Kesehatan merujuk pada kondisi kedaruratannya dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Lalu apabila Karantina Wilayah dan PSBB itu dilakukan, apakah serta merta semua kegiatan masyarakat akan berhenti total ? Tentu tidak serta merta seperti itu, tergantung konsep yang akan diterapkan seperti apa , dan hal itu akan terlihat pada Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan. Konsep yang dilaksanakan harus memperhatikan aspek epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Karantina Wilayah dan PSBB merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Karantina Wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Dengan dilakukannya Karantina wilayah dan PSBB maka akan semakin mudah untuk mendeteksi penyebaran maupun mencegah/memutus terjadinya penyebaran pada wilayah yang belum terjangkit.

Setelah aspek Epidemiologis dan besarnya ancaman maka berikutnya adalah adalah aspek Ekonomi. Baik ekonomi jangka pendek maupun jangka panjang. ekonomi jangka pendek yaitu bagaimana menjaga pemenuhan kebutuhan pokok/dasar masyarakat baik terkait ketersediaaan maupun daya/kemampuan beli masyarakat.

Disinilah Peran / Kehadiran pemerintah dibutuhkan. Terkait ini, ada pos pos anggaran di APBN dan APBD yg bisa digunakan, ada juga dana CSR ataupun anggaran promosi dari perusahaan yang bisa dimaksimalkan. Serta Masih banyak dermawan dermawan di Indonesia, yang ingin gotong royong menghadapi masalah ini bersama sama. Tinggal bagaimana cara pemerintah menggerakkan segenap sumberdaya ekonomi yang ada dan digunakan secara tepat.

Bagaimana dampak ekonomi jangka panjang ? Jika melihat tren wabah yang semakin meluas, maka ekonomi kedepan juga tidak akan membaik dan dampak sosial dan keamanan semakin beresiko tinggi.

Semoga Pemerintaah Pusat dan Daerah segera mengambil langkah yang tepat dan tidak terlambat untuk mengendalikan wabah ini. Saya yakin, Karantina Wilayah dan PSBB yang dilakukan dengan konsep dan strategi yang baik selama 3 hingga 4 minggu kedepan dapat menghentikan laju penyebaran virus Covid-19 hingga nantinya dapat disepenuhnya dikendalikan.


Penulis : Burmansyahtia Darma, S.H
Pemerhati masalah Hukum
Advokat pada Kantor Hukum BSD Lawyer

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 16-April-2024, 13:54

Babinsa Koramil 404-05/TE, Komsos Sekaligus Silaturrahmi Dengan Ketua Adat 

MUBA - 16-April-2024, 12:10

Hari Pertama Kerja Bagikan Hadiah Menarik untuk Pemenang Pawai Takbiran 

MUBA - 16-April-2024, 12:07

Pj Bupati Apriyadi Pimpin Langsung Apel Bersama dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran 

OKU - 15-April-2024, 23:13

Kegiatan Problem Solving Bersama Bripka Afrizal Personel Bhabinkamtibmas Polsek SBR Polres OKU.

LAHAT - 15-April-2024, 20:53

Masyarakat Saling, Kikim Area, dan Trans Nyatakan Sikap Dukung YM 

MUARA ENIM - 15-April-2024, 18:12

Melalui Komsos Babinsa Desa Paduraksa Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan 

MUBA - 15-April-2024, 18:11

Percepat Tangani Blankspot, 2 BTS Telkomsel di babat toman dan sugih waras telah On Air 

PALEMBANG - 15-April-2024, 18:10

DITLANTAS POLDA SUMSEL TUNDA PERJALANAN KENDARAAN OVERLOAD 

LAHAT - 15-April-2024, 18:08

Polres Lahat, Polda Sumsel Kawal Jalur Arus Balik Mudik Lebaran 1445 H 

MUARA ENIM - 14-April-2024, 20:54

Sambung Silaturahmi, Pj. Bupati Lebaran Ke Kediaman H. Nangali Solihin 

LUBUK LINGGAU - 14-April-2024, 20:21

Kak Suhada Serahkan Uang Pembinaan Pada Konten Kreator

MUBA - 14-April-2024, 20:20

Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur 

LAHAT - 14-April-2024, 17:37

Pengunjung Argowisata Sindang Panjang Meningkat Signifikan

OKU - 14-April-2024, 15:19

Di teriaki dan di Sabet Pakai Parang Oleh Tetangga Satu Desa

MUBA - 14-April-2024, 13:43

Polsek Keluang Tangkap Akbar Pembobol Rumah Kosong 

PALEMBANG - 14-April-2024, 12:44

Guna memberikan kenyamanan Pemudik Kapolda Sumsel, monitoring Jalur arus mudik/balik Lebaran 1445 Hijriah . 

LAHAT - 14-April-2024, 12:43

Raja Saweran Cabup Lahat Yulius Maulana Disambut Hangat Warga Sumber Karya 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:03

Ditlantas Polda Sumsel Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:02

Karo SDM Polda Sumsel :
Polri memberi Kesempatan Putra/Putri Terbaik Sumsel untuk menjadi Anggota Polri

PALEMBANG - 12-April-2024, 19:05

Pakai Batik Motif Ambung Dan Khaman, Pj. Bupati Muara Enim Bersama Jajaran Silaturahmi ke Griya Agung 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:04

Himbauan Kaposyan Jembatan Enim Dua untuk Keselamatan di Masa Arus Balik 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:03

Pantauan Situasi Arus Balik di Pos Pelayanan Cinta Kasih Kec. Belimbing mulai Padat 

LAHAT - 11-April-2024, 21:59

Muhammad Farid : “Tepian Sungai Lematang Akan Menjadi Atensi Pemkab Lahat”

PALEMBANG - 11-April-2024, 20:47

Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel 

LAHAT - 11-April-2024, 18:51

Waw.!!! Video Remaja Bermesraan di Tepian Sungai Lematang Viral Didunia Maya 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE