ISI

DPRD Muba Tindaklanjuti Permasalahan Desa Pulai Gading


24-February-2020, 22:24


Sekayu – telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat mengenai tindaklanjut hasil monitoring Komisi II DPRD Muba tanggal 18 Februari 2020 ke PT. Ita Mogureben tentang Penyelesaian Permasalahan Konflik Lahan Masyarakat Desa Pulai Gading pada hari Senin (24/02/2020) di ruang Rapat Komisi II DPRD Muba.

Rapat dipimpin oleh Muhamad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD, Anggota Komisi II DPRD Dihadiri Dinas Perkebunan Muba, Dinas Lingkungan Hidup Muba, Pihak DPMPTSP Muba, Pihak Bappeda Muba, Dinas PUPR Muba, Polres Muba, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Direktur PT. ITA Mogureben beserta jajarannya, Camat Bayung Lencir Muba, Kepala Desa Pulai Gading, Letmas Perhut Muba, Satgas P2KA, Pihak KPHP dan Masyarakat Desa Pulai Gading.

Rapat tersebut membahas tentang tindaklanjut hasil monitoring Penyelesaian Permasalahan Konflik Lahan Masyarakat Desa Pulai Gading.

Berdasarkan hasil monitoring tersebut maka Perlu dilakukan Rapat Dengar Pendapat lebih lanjut agar permasalahan ini tidak berlarut larut dan dapat diselesaikan sesuai keinginan.

Rapat ini secara komperatif dapat membantu masyarakat Desa Pulai Gading dengan membawa semua bukti, Surat Dokumen dan lainnya yang Akurat sehingga dapat diselesaikan secara efektif.

Terdapat beberapa permasalahan yang ada pada Pihak PT. ITA Mogureben, bukan hanya pada Desa Pulai Gading tapi juga pada Desa Mangsang dan lainnya. Untuk Desa Pulai Gading masyarakat menuntut adanya Pengembalian Lahan, tanggapan Camat Bayung Lencir.

Awal Izin Lokasi PT. ITA Mogureben Berdasarkan SK Bupati Muba No. 102 Tahun 2005 pada tanggal 14 Januari 2005 tentang pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit pola Inti Plasma seluas 8.000 Ha terletak di Desa Pulai Gading dan Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir.

Izin Revisi terakhir PT. ITA Mogureben Tahun 2010 seluas 2.836 Ha, Izin HGU Lahan seluas 1.733 Ha dan sekitar 1.400 Ha Lahan yang Produktif. Belum ada kejelasan apakah sudah termasuk HGU atau tidak.

Ada beberapa permasalahan pada PT. ITA Mogureben yang Sudah ada Penyelesaian berupa Ganti rugi di Desa Mangsang dengan diberikan Kompensasi dengan luas lahan sekitar 314 Ha, dan yang belum ada penyelesaian di Desa Pulai Gading yang meminta adanya Pengembalian Lahan.

PT. ITA Mogureben menyampaikan bahwa telah berusaha menyelesaikan beberapa Permasalahan Plasma Satu persatu termasuk Permasalahan Desa Pulai Gading, pada Izin Awal Lahan seluas 8.000 Ha dan pada saat diukur sekitar 5.000 Ha dan menjadi seluas 2.836 Ha maka dengan ini Perusahaan merasa rugi besar. Kalau tidak ada Izin Lokasi tidak mungkin BPN Muba menerbitkan Izin Lokasi, lahan sekitar 1.300 Ha sudah tertanam. Perusahan akan melakukan Komitmen sesuai Peraturan yang berlaku. Jika lahan yang dikuasai Perusahaan seluas 2.836 Ha maka tidak masalah untuk memberikan Lahan seluas 836 Ha Kepada masyarakat Desa Pulai Gading.

Tahun 2015, Sebanyak 529 Peserta Plasma yang sudah dilakukan Identifikasi itu berdasarkan Inventaris dari tim Desa dan kepemilikan lahan diatas Izin Lahan sebanyak 2.836, dari data Plasma sebanyak 275 peserta Plasma hanya 48 peserta yang masuk daftar Plasma yang diperjuangkan di Desa Pulai Gading dengan lahan seluas 314 Ha. peserta Plasma lain yang tidak bisa dimasukan ke dalam 529 data Peserta Plasma itu berada di luar kawasan.

DPRD Muba merekomendasikan keoada Bupati Muba melalui Dinas Perkebunan dan Satgas P2KA Muba untuk membentuk tim verifikasi pemetaan lahan dan dokumen kepemilikan lahan. Akan diadakan monitoring untuk menentukan Subjek, Objek dan vetifikasi ulang lokasi lahan.

Jika kliem lahan yang diajukan oleh Bpk Marta CS masuk dalam wilayah 2.836 Ha berdasarkan hasil dari tim verifikasi dan sudah digarap oleh perusahaan maka Pihak PT. ITA Mogureben berkewajiban untuk menyelesaikan hak plasma berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila kliem lahan tersebut tidak termasuk wilayah lahan 2.836 Ha maka diharapkan kepada pihak Bpk. Marta CS untuk menghentikan segala tuntutan kepada PT. ITA Mogureben.

Apabila masih tidak bisa diselesaikan setelah melalui tahapan-tahapan diatas maka direkomendasikan kepada Pihak berwajib agar menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut.

(BRAM)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:03

Pantauan Situasi Arus Balik di Pos Pelayanan Cinta Kasih Kec. Belimbing mulai Padat 

LAHAT - 11-April-2024, 21:59

Muhammad Farid : “Tepian Sungai Lematang Akan Menjadi Atensi Pemkab Lahat”

PALEMBANG - 11-April-2024, 20:47

Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel 

LAHAT - 11-April-2024, 18:51

Waw.!!! Video Remaja Bermesraan di Tepian Sungai Lematang Viral Didunia Maya 

LAHAT - 11-April-2024, 17:49

Dua Warga Desa Setupe Digiring Kesel Tahanan Polsek Tanjung Sakti 

LAHAT - 10-April-2024, 16:22

Halal Bihalal Kapolres Lahat Dengan Forkopimda Lahat 

PALEMBANG - 10-April-2024, 16:20

Kapolda Sumsel Datangi Mapolsek Plaju Berikan Penghargaan Kepada Personel 

LAHAT - 10-April-2024, 15:01

Polres Lahat Bersama Forkopimda Cek dan Kontrol Serta Pemberian Bingkisan 

BANYU ASIN 10-April-2024, 12:23

PJ BUPATI BANYUASIN SHOLAT IDUL FITRI 1 SAWAL 1445 H 

MUBA - 10-April-2024, 11:11

Bareng Keluarga dan Warga Muba, Pj Bupati Apriyadi Salat Id di Rumdin 

MUBA - 10-April-2024, 11:10

Gelar Halal Bihalal Terbuka untuk Warga Muba, Pj Bupati Apriyadi Siapkan Jajanan Gerobak UMKM 

MUBA - 9-April-2024, 23:59

Pj Bupati Apriyadi Pawai Takbir Bareng Ribuan Warga Muba 

MUARA ENIM - 9-April-2024, 21:20

Babinsa Koramil 404-05/TE, Himbau Anak Muda Untuk Tidak Kebut-Kebutan Saat Bermotor

PAGAR ALAM - 9-April-2024, 19:03

Sebab Antri di ATM, Fernando Ditangkap Team Opsnal Polres Pagar Alam

OKU - 9-April-2024, 16:04

Penyandang Tuna Netra Mendapat Bingkisan Lebaran Dari Polres Oku

PAGAR ALAM - 9-April-2024, 13:53

 POLRES PAGAR ALAM GELAR PEMBAGIAN SEMBAKO KEPADA PERSONEL YANG MELAKSANAKAN OPERASI KETUPAT MUSI 2024

LAHAT - 9-April-2024, 07:51

Amankan Sandra, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ungkap Kasus Pengeroyokan 

LAHAT - 9-April-2024, 07:50

Kapolres Lahat Cek Pos Pam Jalur Mudik Idul Fitri 1445 H Sekaligus Berikan Bingkisan 

LAHAT - 9-April-2024, 07:49

Polres Lahat Polda Sumsel Evakuasi Penumpang Bus Marlin Alami Kerusakan 

MUBA - 8-April-2024, 22:54

Usai Salat Id, Pj Bupati Apriyadi Buka Rumah Dinas untuk Halal Bihalal dengan Warga

OKU - 8-April-2024, 21:02

Bingkisan Lebaran Dari Kapolres OKU Untuk Purnawirawan Polri Dan Warakawuri

BANYU ASIN 8-April-2024, 20:40

Kapolda Sumsel Beserta PJU, PJ Bupati dan Kapolres Banyuasin Tinjau Arus Lalin H-2 Lebaran Dibetung 

LAHAT - 8-April-2024, 20:39

Peras Sopir Uang 20 Ribu, Warga Bunga Mas Kikim Timur Dijebloskan Kepenjara 

LAHAT - 8-April-2024, 11:22

PT SMS Gelontarkan Paket Sembako Untuk Lansia di 3 Kabupaten 

LUBUK LINGGAU - 8-April-2024, 08:02

Kak Suhada Dukung Kreativitas Konten Kreator Muda Linggau

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE