ISI

Bapemperda DPRD Bahas 10 Usulan Program Pembentukan Raperda Tahun 2020


10-February-2020, 23:56


MUBA,SO – Senin (10/02/2020), telah dilaksanakan Rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) tentang Program Pembentukan Perda Tahun 2020 di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Muba.

Rapat dipimpin oleh A.Rahman Senen selaku Ketua Bapemperda, Anggota Bapemperda DPRD Muba dihadiri Plt. Asisten I Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Muba, Dinas Perhubungan Muba, BPPRD Muba, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Muba, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Pol PP Muba.

Rapat tersebut membahas tentang 10 (sepuluh) Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2020.

Berikut 10 (sepuluh) Usulan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Muba pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 yaitu :

  1. Raperda Perubahan Revisi No 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung
  3. Raperda tentang Pajak Parkir
  4. Raperda tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
  5. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Muba
  6. Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan
  7. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
  8. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat
  9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan 2 (dua) Desa Persiapan, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif
  10. Raperda tentang Penetapan 3 (tiga) Desa Persiapan yaitu Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif.

Harus ada Persetujuan dari semua pihak yang terkait agar 10 (sepuluh) usulan Program Pembentukan Raperda Tahun 2020 dapat ditindaklanjuti melalui Pembahasan Selanjutnya.

DPRD Muba menyampaikan Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah menjadi Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Muba mengalami perubahan lebih dari 50 % maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Baru dan Perda yang lama akan dicabut.

10 (sepuluh) Usulan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Kabupaten Muba disetujui untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020.(Bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 26-March-2024, 12:54

Memalukan,Mantan Angota DPRD Muba Serang Panwascam dan Komisioner Bawaslu 

LAHAT - 26-March-2024, 01:16

Jalan Lintas Merapi – Muara Enim Macat Total, Termasuk Mobil Pj Bupati Lahat

MUARA ENIM - 25-March-2024, 21:39

Team Trabas Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pengguna Narkoba di perlintasan rel kereta api

LAHAT - 25-March-2024, 21:31

Polres Lahat Buka Puasa Bersama Personel, Bhayangkari Lahat dan Anak Yatim 

BANYU ASIN 25-March-2024, 19:39

RAPAT PARIPURNA PERTANGGUNGJAWABAN LKPJ BUPATI BANYUASIN TAHUN 2023 

MUBA - 25-March-2024, 19:38

Pj Bupati Apriyadi Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sumsel 2024-2029 

MUARA ENIM - 25-March-2024, 19:24

Bukit Asam (PTBA) Bantu Warga Desa Bangkitkan Usaha Jamur Tiram

PALEMBANG - 25-March-2024, 19:05

Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector 

PALEMBANG - 25-March-2024, 19:04

Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector 

PALEMBANG - 25-March-2024, 18:15

Bidpropam Polda Sumsel Pastikan AIPTU FN Diproses Pelanggaran Etik POLRI dan Pidana 

MUBA - 25-March-2024, 14:34

Tuntaskan Permasalahan Masyarakat, Pemkab Muba Gelar Mediasi Bersama PT BSS 

PALEMBANG - 25-March-2024, 14:32

Awal April Peralihan Jaringan Listrik MEP ke PLN Dimulai 

OKU - 25-March-2024, 14:27

Kebelet Berat Ujung, Pemuda Ini Paksa Masukkan Anunya Ke Mulut Teman Ceweknya Sampai Muncr*t , Lalu Ancam Sebarkan Video Porno Korban.

MUARA ENIM - 25-March-2024, 14:04

Babinsa Koramil 404-05/TE, Lakukan Pembinaan Komsos, Himbau Anak Muda Supaya Tidak Balap Liar

LAHAT - 24-March-2024, 23:28

PJ WALI KOTA PAGAR ALAM GELAR PENUTUPAN GIAT PAGAR ALAM WEDDING EXPO 2024

LAHAT - 24-March-2024, 22:05

PWI Lahat Borong Hadiah Mancing Mania Bersama PTBA 

LAHAT - 24-March-2024, 21:34

Polres Lahat Gelar Apel Patroli dan Razia Berskala Besar 

PALEMBANG - 24-March-2024, 21:32

Polda Sumsel Terbitkan AIPTU FN DPO 

PALEMBANG - 24-March-2024, 17:08

Apriyadi Dinobatkan Birokrat Peduli Pers oleh PWI Sumsel 

MUARA ENIM - 24-March-2024, 04:12

Didampingi Dandim, PJ Bupati Muara Enim Gelar Pasar Murah

BANYU ASIN 23-March-2024, 23:59

WARGA TANAH MAS INDAH TOLAK TRUK GALIAN C MELINTAS 

LAHAT - 23-March-2024, 20:38

Kapolres Lahat Bersama Priamanaya Grup Santuni Anak Yatim 

LAHAT - 23-March-2024, 20:03

DPRD Lahat Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua 2024 

OKU - 23-March-2024, 17:46

Zero Accident, PT Semen Baturaja Sukses Selesaikan Overhaul Pabrik Baturaja II

LAHAT - 23-March-2024, 17:46

Ketua DPP LPPK3I Minta Pengawasan KOMPOLNAS dan Kapolres OI 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE