ISI

Diduga Majelis Hakim PN Lahat Melanggar Kode Etik


14-February-2020, 21:03


PALEMBANG SO – Supriadi Efendi bersama kuasa Hukumnya Fidelis Angewarmasse, SH MH secara resmi tela melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negri Lahat yang memutuskan perkara perdata No : 8 / PDT. G / 2019 / PN. Lahat, ke Komis Yudisial atasan dugaaan pelanggaraan kode etik dan pedoman prilaku hakim, Jumat, (14/02/20)

Laporan dengan Nomor : 007/SK/LP/FAP-Law Frim/1/2020, secara resmi oleh Komisi Yudisial di buktikan dengan tanda terima/penyerahan Nomor : …. 10/1/2020
tertanggal 27 Januari 2020.

Setelah memenuhi persyaratan administrasi yang di syarakatkan dalam pengajuan laporan di Komisi Yudisial maka terhitung tanggal 04 Febuari 2020, status laporan menjadi Verifikasi, sebagaimana informasi perkembangan penanganan laporan dari Komisi Yudisial Repukblik Indonesia Nomor…29/IP/LM.01/2020 tertanggal 04 Febuari 2020.

Menanggapi laporan tersebut Humas Pengadilan Negri Lahat Dicky Syarifudin SH MH beberapa waktu, yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negri di Lahat telah bekerja profissional dan sesuai dengan prosudur hukum, namun jika ada pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, silakan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum banding agar, perkaranya di periksa ulang di pengadilan Tinggi.

Menanggapi pernyataan humas Pengadilan negri Lahat, kuasa Hukum penggugat/pelapor, Fidelsiln Angwarmasse SH MH menyampaikan, bahwa dalam pemeriksaan suatu perkara di mungkinkan mejelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut cukup dalam memberikan pertimbangan hakim, atau para pihak menemukan adanya kelalaian dan / atau kekeliruan dalam penerapan hukum acara. Pihak yang merasa di rugikan atau kurang puas atau tidak dapat menerima putusan majelis hakim dapat melakukan upaya hukum banding.

Lebih lanjut Fedelis Angwarmasse SH MH menegaskan bahwa selain upaya hukum banding, pihak yang merasa di rugikan atau tidak puas atau tidak dapat menerima putusan tersebut.

Dapat pula melaporkan majelis hakim ke badan Pengawasn Mahkammah Agung maupun Komisi Yudisial ataupun ke Pengadilan Tinggi jika dalam proses persidangan ataupun dalam memutuskan perkara. Diduga mejelis hakim telah melakukan pelanggaran Kode Etik maupun pedoman prilakau hakim. Oleh karenanya, jangan sesatkan masyarakat dengan pendapat atau pandangan-pandangan hukum bahwa satu-satunya upaya dapat di lakukan oleh pihak yang merasa dirugikan, hanyalah upaya hukum banding. Ini sesat namanya”, Ungkapnya

Terkait loporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan pedoman prilaku hakim ke Komisi Yudisial, saat ini suda meningkat statusnya dan sttus Verifikasi menjadi status pemerikasan.

(TAHRIM)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

MUBA - 17-April-2024, 21:19

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Sambut Audiensi Jajaran BPR Sumsel Cabang Sekayu 

PAGAR ALAM - 17-April-2024, 20:48

HARI KEDUA PEMBUKAAN PENJARINGAN CAWAKO PAGARALAM MULAI RAMAI 

BANYU ASIN 17-April-2024, 14:20

HUT BANYUASIN KE 22 BERIKESAN KEMASYARAKAT 

MUBA - 16-April-2024, 20:34

Muba Siap Jadi Tuan Rumah Porseniwada Sumsel 2024 

LAHAT - 16-April-2024, 19:31

Pj Bupati Lahat Gelar Apel Sekaligus Halal Bihalal Bersama ASN 

LAHAT - 16-April-2024, 19:03

Polres Lahat, Polda Sumsel Gelar Halal Bihalal

BANYU ASIN 16-April-2024, 17:40

PJ BUPATI BANYUASIN SIDAK DI INSTANSI 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 16:26

Babinsa Sugi Waras, Kebutkan Silaturrahmi Untuk Tingkatkan Keamanan 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 13:54

Babinsa Koramil 404-05/TE, Komsos Sekaligus Silaturrahmi Dengan Ketua Adat 

MUBA - 16-April-2024, 12:10

Hari Pertama Kerja Bagikan Hadiah Menarik untuk Pemenang Pawai Takbiran 

MUBA - 16-April-2024, 12:07

Pj Bupati Apriyadi Pimpin Langsung Apel Bersama dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran 

OKU - 15-April-2024, 23:13

Kegiatan Problem Solving Bersama Bripka Afrizal Personel Bhabinkamtibmas Polsek SBR Polres OKU.

LAHAT - 15-April-2024, 20:53

Masyarakat Saling, Kikim Area, dan Trans Nyatakan Sikap Dukung YM 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE