ISI

Oknum Kepala Desa Jud II Ancam Wartawan, Ketua PWI Muba Angkat Bicara


14-January-2020, 21:42


Muba,SO – Terkait ramainya pemberitaan diancamnya wartawan Bitv beberapa waktu lalu oleh oknum Kepala Desa Jud II Kecamatan, Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya ketua PWI Muba Herlin Kosasi SH menyayangkan perihal itu.

“Saya sangat menyesalakan perihal itu mengapa perihal itu terjadi semestinya kades tidak arogan saat dikonfirmasi oleh wartawan apa lagi sampai mengancam akan menikam dan menembak oknum wartawan yang sedang melakukan tugasnya liputan. Ini sangat melanggar Undang – Undang Pers,” kata Herlin Kosasi SH melalui ponselnya, Selasa (14/1/2020).

Herlin juga mengatakan, perihal ini dia akan bawa ke pihak yang berwajib agar permasalahan seperti ini tidak akan terjadi lagi. Mengingat wawarwan yang menjalankan tugasnya itu di lindunggi oleh UU dan di sana jelas jelas apa tugas dan pokok wartawan dan barang siapa yang melakukan menghalang halangi tugas wartawan dalam, peliputan juga diatur disana,” kata Herlin.

Seperti yang dilansir media ini beberapa waktu lalu oknum kades desa Jud II kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan pengancaman terhadap wartawan BITv karena yang bersagkutan melakukan komfirmasi seputaran dana Pendapatan Asli Desa Jud II.

Oknum kades itu berkoar koar sampai mencari ke kantor kecamatan sanga desa.dan berpesan jika berita dinaikan dia akan tusuk atau dia temabak oknum wartawan BiTv.

Ada pun yang dikonfirmasi wartawan tersebut adalah tentang resahnya Masyarakat desa Jud II yang mempertanyakan permasalahan tidak adanya transparansi realisasi dana pendapatan asli desa (PAD), yang bersumber dari Plasma PT wana potensi guna (WPG) Plasma desa seluas 35 Ha tersebut semenjak dari ditetapkan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin TA 2016 sampai sekarang tidak ada laporan tentang realisasi dana PAD tersebut.

Salah satu warga berinisial Y menjelaskan bahwa, dana PAD dari plasma PT WPG yang mana perbulan mendapatkan Rp 570.000 perhektar, jadi dikalikan 35 Ha perbulan masuk ke kas desa sebesar Rp 19.950,000 jadi kalau satu tahun PAD desa sebesar Rp 239.400.000 Dikalkulasi selama 3 tahun berjumlah Rp. 718.200.000.

Sebagaimana di sebutkan dalam Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 yang mana berbunyi Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Terhadap siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal tadi, dapat penjara maksimum dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Demikian menurut Pasal 18 ayat 1.(tim)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

MUBA - 17-April-2024, 21:19

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Sambut Audiensi Jajaran BPR Sumsel Cabang Sekayu 

PAGAR ALAM - 17-April-2024, 20:48

HARI KEDUA PEMBUKAAN PENJARINGAN CAWAKO PAGARALAM MULAI RAMAI 

BANYU ASIN 17-April-2024, 14:20

HUT BANYUASIN KE 22 BERIKESAN KEMASYARAKAT 

MUBA - 16-April-2024, 20:34

Muba Siap Jadi Tuan Rumah Porseniwada Sumsel 2024 

LAHAT - 16-April-2024, 19:31

Pj Bupati Lahat Gelar Apel Sekaligus Halal Bihalal Bersama ASN 

LAHAT - 16-April-2024, 19:03

Polres Lahat, Polda Sumsel Gelar Halal Bihalal

BANYU ASIN 16-April-2024, 17:40

PJ BUPATI BANYUASIN SIDAK DI INSTANSI 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 16:26

Babinsa Sugi Waras, Kebutkan Silaturrahmi Untuk Tingkatkan Keamanan 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 13:54

Babinsa Koramil 404-05/TE, Komsos Sekaligus Silaturrahmi Dengan Ketua Adat 

MUBA - 16-April-2024, 12:10

Hari Pertama Kerja Bagikan Hadiah Menarik untuk Pemenang Pawai Takbiran 

MUBA - 16-April-2024, 12:07

Pj Bupati Apriyadi Pimpin Langsung Apel Bersama dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran 

OKU - 15-April-2024, 23:13

Kegiatan Problem Solving Bersama Bripka Afrizal Personel Bhabinkamtibmas Polsek SBR Polres OKU.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE