ISI

Kamenag Pali : “Jika Mau Nikah Harus Umur Segini ?”


8-January-2020, 16:19


SriwijayaOnline,  PALI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  terus melakukan sosialisasi diberapa kecamatan tentang Larangan menikah usia dini.

Agenda rutin itu salah satu upaya dari Kemenag PALI agar pemuda/pemudi Kabupaten PALI tidak lagi namanya menikah dibawah umur.

“Dengan memberikan pencerahan dan saran bahwa menikah diusia dini itu merupakan pemikiran yang tidak baik. karna pada masa nya masih bisa dibilang anak-anak, belum bisa dibilang
mempunyai pemikiran yang Dewasa.
Dimana setiap Bupati PALI Ir. H. Heri Amalimdo MM, dalam sambutan diacara selalu mengingatkan jangan menikah diusia anak-anak karna takutnya anak-anak punyak anak,” ungkapnya Kasih Bimas Anang Zailani S.Pd.I saat dijumpai dirungan kerjanya.

Dijaleskanya dalam setiap sosialisasi larangan menikah usia dini itu menjuru dikalangan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Karangan Taruna.

“Dalam Agenda Rutin kita tentangan larang untuk menikah diusia dini itu, kita libatkan pesertanya dari Tingkah SMA dan Karang Taruna. Karna diusia segitulah yang rentan sekali menikah diusai belum cukup,  karna masih terbawa nafsu saja,” jelasnya. Rabu(8/1)

Mulai dari tanggal 16 Oktober 2019 maka usia perkawinan merujuk kepada Undang-Undang nomor 16 tahun 2019
tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasa 7.

1.Perkawinan akan hanya diizikan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan Belas)  tahun.
2.Dalam Hal terjadi penyimpagan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksu pada ayat (1), orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita sapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

“Mengacu dengan UUD Nomor 16 tahun 2019 maka saat ini usia pernikahan harus 19 (Sembilan Belas) Tahun baik Pria maupum Wanita.  tapi jika dengan keadaan kepentingan dapat meminta dispensasi kepengadilan dengan membawa bukti pendukung,” paparnya anang

Ia juga menerangkan untuk pernikahan ada dua versi yaitu nikah kantor dan nikah luar kantor.

“Jika ada pasangan yang telah mencukupi persyaratan mau melangsungkan pernikahan harus ia pilih dua cara Nikah Kantor atau luar kantor. Jika nikah kantor maka tanpa biaya tetapi pada hari kerja dan jam kerja,  tetapi kalau nikah luar kantor akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000, yang akan disetorkan kenegara.” pungkasnya (ar)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE