ISI

M. Yusuf : Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Mempunyai Peran Penting Dalam Pembangunan


22-August-2019, 13:53


BANYUASIN — Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekertaris Daerah Kabupaten Banyuasin sosialisasikan peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/ 2019 Auditorium Mess Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Kanis (21/08).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan untuk diikuti oleh puluhan PPK, PP, PPHP, PPP, PPTK yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin.

Sekertaris Daerah Kabupaten Banyuasin HM Yusuf mengatakan pengadaan Barang/Jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

“Oleh karna itu, perlunya pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan,” kata M. Yusuf.

Lanjut dia, adanya penyusunan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD dan dilatarbelakangi oleh urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa, perlunya mekanisme kontrol yang kuat, serta prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat melalui keterlibatan berbagai jenis usaha. Bergantinya peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa dari Nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres Nomor 16 Tahun 2018 merupakan suatu langkah kuat yang baik dan maju.

“Jadi dalam pergantian peraturan ini terdapat tiga pokok perubahan yaitu simplifikasi, keefektifan dan kepraktisan.” Jelasnya dalam kegiatan sosialisasi itu.

Kabupaten Banyuasin merupakan salah satu kabupaten yang mendukung penuh adanya penggunaan e-procurement dalam pengadaan barang/jasa melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang permanen dalam bentuk Bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Maka jelas dia, dengan adanya kebijakan nasional salah satunya menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai tujuan mencapai keadilan sosial masayarakat dalam mewujudkan kemajuan pembangunan nasional, membuat tantangan di sektor jasa konstruksi kedepan akan menjadi lebih komplek.

“Sehingga, saat ini masih diperlukan pengaturan serta mekanisme yang jelas terkait rantai pasok, manajemen mutu konstruksi, maupun penggunaan lelang cepat dan E-Katalog dalam pengadaan barang/jasa serta pengaturan lainnya guna merespon dinamika pembangunan tersebut,” ujar dia.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Permen PUPR No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Permen tersebut telah ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2019 dan diundangkan pada 25 Maret 2019.

Pada peraturan ini, pemerintah mengharapkan tata nilai pengadaan Jasa Konstruksi yang kompetitif sehingga mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas. “Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.” Sambungnya

Selain itu, Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi di bidang pekerjaan umum dilaksanakan sesuai dengan Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Selain sebagai acuan dalam pengadaan Jasa Konstruksi yang mana untuk mempermudah/menuntun Pokja UKPBJ dalam pelaksanaan tender sesuai dengan yang tercantum dalam standar dokumen pengadaan. Melalui Peraturan Menteri kali ini, Pemerintah Pusat juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih berkreasi menentukan arah pengadaan Jasa Konstruksi yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daearh (APBD).

“Untuk itu, melalui kegiatan ini diharapkan adanya kesamaan pola pikir, persepsi dan pengertian yang lebih jelas terutama kepada pelaku jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang lebih baik melalui pelaksanaan pengadaan barang/Jasa yang baik sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga sosialisasi ini memberikan hasil yang memuaskan sehingga dapat digunakan sebagai salah satu bahan referensi pembelajaran dan pedoman dalam pelaksanaan di tempat kerja maupun lapangan pekerjaan konstruksi di daerah terutama percepatan pembangunan di daerah Kabupaten Banyuasin.” Papar dia.

Sementara itu, Plt. Kepala bagian pengadaan barang/jasa sekretariat daerah kabupaten Banyuasin, Apriansyah .ST,. MM.mengatakan kegiatan ini di ikuti seluruh PPK, PP, PPHP, PPP, PPTK agar pemahamannya dapat di realisasikan dengan baik.”Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para pesertanya.” Singkat dia (Adm

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

MUBA - 17-April-2024, 21:19

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Sambut Audiensi Jajaran BPR Sumsel Cabang Sekayu 

PAGAR ALAM - 17-April-2024, 20:48

HARI KEDUA PEMBUKAAN PENJARINGAN CAWAKO PAGARALAM MULAI RAMAI 

BANYU ASIN 17-April-2024, 14:20

HUT BANYUASIN KE 22 BERIKESAN KEMASYARAKAT 

MUBA - 16-April-2024, 20:34

Muba Siap Jadi Tuan Rumah Porseniwada Sumsel 2024 

LAHAT - 16-April-2024, 19:31

Pj Bupati Lahat Gelar Apel Sekaligus Halal Bihalal Bersama ASN 

LAHAT - 16-April-2024, 19:03

Polres Lahat, Polda Sumsel Gelar Halal Bihalal

BANYU ASIN 16-April-2024, 17:40

PJ BUPATI BANYUASIN SIDAK DI INSTANSI 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE