ISI
ANGGOTA DPRD LAHAT ANGKAT BICARA TERKAIT KEJANGGALAN HASIL TEST KPU LAHAT
11-January-2019, 19:44
LAHAT – Terkait hasil putusan KPU RI pengumuman no:2/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 penetapan calon anggota komisi pemilihan umum kabupaten /kota periode 2019-2024 yang di anggap tidak sesuai dengan Undang undang (UU), akhirnya membuat salah satu anggota DPRD Lahat dari Partai PAN Dr. H. Niko Pransisco, SH. MH angkat bicara. Jumat (11/1).
Saat dibincangi awak.media melalui Via TLP nya terkait hasil keputusan Pihak KPU RI yang sudah menetapkan nama nama 5 anggota KPU khususnya di kabupaten lahat yang sudah resmi lolos, Dr. H. Niko Pransisco, SH. MH memprotes atas hasil keputusan tersebut dikarnakan menurutnya dari keputusan tersebut sudah menyalahi aturan yang sudah tertuang di Pasal 33 dan 34 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Pada perbincangan tersebut, Dr. H. Niko Pransisco, SH. MH menjabarkan tentang UU tentang pemilu yang harus menjadi acuan anggota KPU RI yang tidak boleh dilanggar, antara lain :
“Berdasarkan isi dari Pasal 33 dan 34 UU Tahun 2017 tentang KPU yang berbunyi :
Pasal 33
(1)Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggotaKPU Ikbupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.
(2)Nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan abjad sertadiajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.
Pasal 34
(1)KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpUKabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratassesuai dengan jumlah anggota KPU Ihbupaten/Kota yangberakhir masa jabatannya sebagaimana dimahsud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KP-IJKabupaten / Kota terpilih.
(2)Pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota diKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan datamwaktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejakditerimanya berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota daritim seleksi.
(3) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (21) ditetapkan dengan keputusan KPU.
“Nah, itukan sudah jelas, berdasarkan pasal 33 dan 34 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, KPU tidak boleh merubah hasil test dari timsel, seharusnya KPU hanya menetapkan apa yang diputuskan timsel, kan aneh padahal hasil keputusan test dari Timsel berdasarkan pemberitaan dari beberapa media yang sempat saya baca kemarin, ada salah satu nama yang seharusnya lulus di peringkat ke 3 pada tes timsel, eh pas di bawa ke KPU RI malah berubah menjadi nomor urut 9 yang akhirnya tak lulus, ada apa itu?, kalo seperti ini terus saya jamin negara ini selamanya akan tidak stabil dan akan di pimpin oleh pemimpin yang pecundang”. Ucapnya dengan nada geram.
Jadi, Sambung Niko, “Percuma saja diadakan test yang mengeluarkan biaya dan tenaga yang banyak baik oleh timsel maupun oleh peserta kalau itu tidak dianggap, saya berharap kepada Pihak Kantor DKPP pusat untuk menidak lanjuti secara tegas atas kejanggalan keputusan tersebut secara adil dan profesional”. Pungkasnya. (ALI).
BERITA TERKINI
-
MUARA ENIM - 18-March-2024, 22:52
Pelaku Pencurian Ditangkap Team Trabaz Polsek Gunung Megang di Daerah Bayung Lincir
Muara Enim – Team Trabaz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penc
-
JAKARTA - 18-March-2024, 22:40
Program Keberlanjutan Bukit Asam (PTBA) Raih Apresiasi di BCOMMS 2024
Jakarta – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meraih penghargaan Silver di bidang Community Involvement &
-
OKU - 18-March-2024, 21:26
Ketua DPRD OKU, Ir. H. Marjito Bachri memimpin langsung Rapat Paripurna, Pj Bupati OKU Menyampaikan Ringkasan LKPJ Tahun 2023.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) gelar rapat Paripurna III ma
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
BANYU ASIN 14-March-2024, 23:59
DUA ASN DI BANYUASIN JADI TERSANGKA
PAGAR ALAM - 14-March-2024, 23:45
PJ.WALIKOTA PAGAR ALAM GELAR SHOLAT TARAWIH DI GRIYA TEGU WANGI
BANYU ASIN 14-March-2024, 22:42
PJ BUPATI BANYUASIN SAFARI RAMADHAN 1445 H
MUBA - 14-March-2024, 22:17
Pemkab Muba Terima Kunjungan Ombudsman RI Sumsel
BANYU ASIN 14-March-2024, 19:13
RUMAH SINGGAH DINSOS DI RESMIKAN PJ BUPATI BANYUASIN
BANYU ASIN 14-March-2024, 19:12
FORUM KONSULTASI PUBLIK RKPD DIBUKA PJ BUPATI BANYUASIN
LAHAT - 14-March-2024, 18:42
Polres Lahat Berikan Bantuan Sembako Untuk Purnawirawan dan Warakauri
PALEMBANG - 14-March-2024, 18:18
Ungkap Jaringan Narkoba Terbesar, Polda Sumsel Terima Penghargaan Lemkapi
MUBA - 14-March-2024, 17:45
PJ Sekda Muba : Survei Seismik diharapkan Mampu Serap Tenaga Kerja Lokal
MUBA - 14-March-2024, 17:35
Bantu Umak Dicairkan, Pj Bupati Apriyadi Buat Emak-emak Sumringah Saat Bulan Puasa
PALEMBANG - 14-March-2024, 15:07
AKBP Yenni Diarty SIK Jabat Kasat Lantas Polrestabes Palembang
LAHAT - 14-March-2024, 15:01
Subbid Penmas Polda Sumsel Tampung Tuntutan LSM GEMPUR
OKU - 14-March-2024, 13:31
Buka Puasa Bersama Dirut PT. SSP, Serahkan Bantuan Dana Operasional & Perbaikan Masjid
LAHAT - 14-March-2024, 10:36
Team SERGAP Kota Lahat Ungkap Kasus Curas
PALEMBANG - 13-March-2024, 21:52
Kapolda Sumsel menerima Audiensi Kakanwil BPN Provinsi Sumsel
BANYU ASIN 13-March-2024, 19:13
PEMDA BANYUASIN ATASI BANJIR NORMALISASI SUNGAI GASING
MUBA - 13-March-2024, 18:10
Pj Bupati Apriyadi Buka Pasar Beduk, Spot Baru Dongkrak UMKM di Muba
MUARA ENIM - 13-March-2024, 16:27
Sat Narkoba Polres Muara Enim Ringkus ‘GP’ Bandar Narkoba
OKU - 13-March-2024, 16:14
Ini Harapan Pj. Bupati OKU Pada Direktur PDAM Tirta Raja OKU Yang Dilantik,
MUBA - 13-March-2024, 16:11
Eksekutif – Legislatif Setujui Jadwal Pembahasan LKPJ TA 2023
OKU - 13-March-2024, 15:32
Pasar Beduk Baturaja Merupakan Tradisi Positif Sejak Lama.
MUBA - 13-March-2024, 13:51
Pj Bupati Apriyadi Fasilitasi Mudik Lebaran Gratis ke Muba
BANYU ASIN 13-March-2024, 13:49
PASAR BAZAR MURAH DIGELAR DI TALANG KElAPA
LAHAT - 12-March-2024, 23:59
Hari Pertama Puasa, Pangdam II/Sriwijaya Buka Bersama Dengan Anak Panti dan Forkompinda Lahat
LAHAT - 12-March-2024, 23:59
Polres Lahat Gelar Patroli Stasioner Gabungan
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E