ISI

MENGAPRESIASI KEBIJAKAN LARANGAN OPERASIONALISASI ANGKUTAN BATU BARA


10-December-2018, 14:35


Polemik ikhwal larangan angkutan batu bara beroperasi di wilayah sumatera selatan kembali mengundang sensitifitas publik yang cukup hangat dan mengemuka. Pro dan Kontra kembali menghiasi ruang publik, serangkaian aksi penolakan datang utamanya dari pengguna/pelaku jasa angkutan baru bara, produsen hingga pengusaha di bidang batu bara.

Untuk saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, melalui beberapa statement dan pernyataan langsung dari Gubernur Sumatera Selatan, tetap tidak bergeming dan akan tetap konsisten terhadap kebijakan pelarangan operasionalisasi angkutan batu bara tersebut.

Melalui tulisan singkat ini untuk menambah referensi sekaligus memperkaya ruang dialog publik secara ilmiah menyikapi kebijakan tersebut, akan coba diurai dalam beberapa perspektif (sudut pandang).

ASPEK TEKHNIS (REGULASI)
Pada mulanya, tanpa bermaksud untuk mengaitkan kebijakan ini dengan tendensi politis, namun memang jikalau dirujuk sejatinya wacana larangan operasionalisasi angkutan batu bara bermula dari janji kampanye Gubernur terpilih pada moment pilkada beberapa waktu yang lalu, hingga pada akhirnya terpilih dan secara responsif mengaplikasikan janji kampanye tersebut, melalui kebijakan larangan operasionalisasi angkutan batu bara.

Tentu kebijakan Gubernur Sumatera Selatan kali ini, jikalau nantinya akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya cukup diberikan apresiasi, namun memang perlu feedback yang konkrit dari masyarakat atas kebijakan sensasional tersebut. Mengapa demikian ?

Hal tersebut memang dikarenakan persoalan dan polemik ikhwal operasionalisasi angkutan batu bara telah berlarut – larut sejak dahulu kala. Dan dalam beberapa waktu (terdahulu), rezim pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan (pada kepemimpinan sebelumnya) pada akhirnya selalu kalah dan meng’amini’ angkutan batu bara tetap berjalan (beroperasi), meski banyak suara, tuntutan, aspirasi masyarakat yang resah atas operasionalisasi angkutan batu bara tersebut.

Sejatinya, dari aspek regulasi pada mulanya dasar hukum beroperasinya angkutan baru bara di jalan umum termaktub di dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum yang diundangkan pada 11 Juni 2012, melalui Lembaran Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2012 nomor 23.

Sejatinya apabila ditelisik lebih jauh, senyatanya kelonggaran yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait beroperasinya angkutan baru bara di jalan umum sudah ‘kebablasan’, hal mana yang sejatinya menegasikan hierarki peraturan yang lebih tinggi dari peraturan Gubernur itu sendiri, yakni Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 5 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Senyatanya, dapat dilihat lebih jauh bahwa ketentuan di dalam Pasal 53 bagian keempat Perda No. 5 tahun 2011 memang telah secara deklaratif dan imperatif mewajibkan kegiatan pengangkutan batu bara lintas kabupaten/kota ‘wajib’ menggunakan jalur khusus. Dan memang dikecualikan, apabila jalur khusus tersebut belum terwujud maka kegiatan pengangkutan batu bara dapat menggunakan jalur umum paling lama 2 (dua) tahun sejak perda tersebut diberlakukan.

Namun, dapat dilihat rentan waktu dari tahun 2011 hingga saat ini telah melewati batas waktu sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Perda No. 5 tahun 2011. Sejatinya, Pergub No. 23 Tahun 2012 telah berjalan secara kontradiktif dengan Perda No. 5 tahun 2011. Tentu, dapat dilihat bahwa Pergub No. 23 Tahun 2012 telah memberikan ‘kelonggaran’ yang justru tidak mengarahkan para pelaku bisnis/usaha di bidang pengangkutan batu bara untuk sesegera mungkin mewujudkan jalur khusus kegiatan pengangkutan batu bara sebagaimana amanat di dalam Perda No. 5 tahun 2011.

Oleh karenanya, secara liniear, kebijakan Gubernur Sumatera Selatan yang mencabut Pergub No. 23 Tahun 2012 melalui Pergub No. 74 tahun 2018 yang berlaku sejak 08 November 2018, kembali mengalihkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan pengangkutan batu bara ke Perda No. 5 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

CAKRAWALA SOSIOLOGIS Vs DIMENSI EKONOMI
Berbicara lebih jauh mengenai polemik dan permasalahan kegiatan pengangkutan batu bara, senyatanya terkait langsung dengan 2 (dua) perspektif, yang di satu sisi bersifat kualitatif, dikarenakan hal tersebut berkaitan dengan zona sosial kemasyarakatan, yang senyatanya sangat resah dan berkeberatan atas beroperasi-nya angkutan batu bara di jalan umum, dan di satu sisi bersifat kuantitatif, sebagaimana yang banyak disuarakan oleh pelaku bisnis/usaha batu bara terkait dengan dampak ekonomi berupa profit/keuntungan yang dihasilkan atas proses produksi batu bara itu sendiri bagi beberapa stakeholder, utamanya pemerintah provinsi maupun pemeritah kabupaten/kota.

Apabila ditelaah lebih jauh, memang tidak dapat dinafihkan bahwa kedua aspek tersebut sama pentingnya dan tidak dapat saling menegasikan. Namun, pilihan yang tegas, rasional dan aspiratif harus diambil dengan kembali mendasarkan pada legalitas (dasar hukum) yang ada, yakni mendasarkan pada amanat Perda No. 5 tahun 2011 yang telah secara jelas mewajibkan kegiatan pengangkutan batu bara berada di jalur khusus (bukan jalur/jalan umum), dan perda tersebut juga telah memberikan kelonggaran waktu yang tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para pengguna/pelaku bisnis di bidang usaha batu bara.

Andaikan, pelaku bisnis di bidang batu bara berargumentasi dengan menyajikan data profit keuntungan yang besar dari proses produksi batu bara, maka mengapa tidak profit keuntungan tersebut dari proses produksi beberapa tahun ke belakang dimaksimalkan untuk membangun dan menata jalur khusus sebagaimana yang telah diamanatkan.

Begitupun dengan hitung-hitungan angka kerugian yang salah satunya disampaikan oleh Asosisasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), yang mengungkapkan bahwa dampak ekonomi dari kebijakan ini ialah Sumatera Selatan ditaksir akan merugi sekitar USD 1,2 miliar atau setara dengan Rp. 18,3 triliun pertahun (sumsel.tribunnews.com, 08/11/2018), hal tersebut memang tidak dapat dipandang sebelah mata, namun meskipun tidak equal menyandingkan nilai nominal ekonomi tersebut dengan aspek sosial masyarakat, sejatinya kebijakan pelarangan operasionalisasi angkutan batu bara tetaplah dapat dipandang sebagai sebuah langkah yang bijak dan rasional. Hal tersebut tentu dapat dilihat dengan menyandarkan pada beberapa realitas negative impact sebagai berikut :

Pertama, ialah terkait dengan terhambatnya kelancaran lalu lintas jalan umum yang sejatinya diperuntuhkan untuk kegiatan kemaslahatan masyarakat. Dapat dilihat bagaimana dampak kemacetan (traffic) yang ditimbulkan oleh kegiatan pengangkutan batu bara, yang sejatinya juga menimbulkan dampak secara langsung terhadap wilayah (kabupaten/kota) yang dilintasinya.

Memang secara ideal, apabila berkaca pada negara maju, sesungguhnya proses produksi dalam arti kegiatan bisnis ekonomi, seperti hal-nya perkebunan, pertambangan, dsb haruslah memiliki jalur transportasi tersendiri yang terpisah dari jalur transportasi massal/jalur umum yang digunakan masyarakat.

Oleh karenanya, apabila ingin ditaksir dalam kalkulasi secara ekonomis, maka dampak kemacetan lalu lintas akibat operasionalisasi angkutan batu bara juga cukup besar.

Kedua, ialah terkait aspek kenyamanan masyarakat lingkungan (wilayah) sekitar yang dilintasi oleh angkutan batu bara. Meski, sampai sejauh ini belum ditemukan survey yang rigid terkait dengan aspirasi masyarakat atas larangan operasionalisasi batu bara. Namun, secara kasat mata dapatlah dilihat bahwa masyarakat di wilayah yang dilintasi batu bara, senyatanya sangat ‘resah’ dan ‘tidak nyaman’ dengan operasionalisasi angkutan batu bara yang melintas di wilayahnya.

Hal tersebut dapat dilihat dari indikator serangkaian aksi penolakan masyarakat di wilayah perlintasan batu bara, yang notabenenya memboikot angkutan batu bara melintas di wilayahnya. Hal tersebut tentu, sangat rawan dan potensial menimbulkan gesekan ataupun konflik horisontal di masyarakat. Dapat dilihat juga beberapa kejadian anarkis yang dilakukan oleh masyarakat yang menolak operasionalisasi angkutan batu bara.

Ketiga, ialah terkait dengan banyaknya kecelakaan dan pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara. Dapat dilihat dalam beberapa tahun ke belakang beberapa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban nyawa terjadi cukup intens di beberapa wilayah perlintasan angkutan batu bara. Begitu juga hal-nya dengan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan pengangkutan batu bara, yang sejatinya tidak mengindahkan berbagai peraturan dan ketentuan yang sudah tertuang, baik di dalam Pergub No. 23 Tahun 2012 maupun Perda No. 5 tahun 2011.

Hal tersebut diantaranya, ketentuan batas waktu operasional melintas, yang mana seringkali masih banyak kegiatan pengangkutan yang tidak sesuai dengan batas waktu melintas yang sudah ditentukan, kemudian terkait dengan pembatasan jumlah muatan, jumlah kuota maupun batas konvoi yang tidak boleh lebih dari 3 (tiga) kendaraan serta larangan tidak boleh berhenti/parkir di bahu jalan umum, yang masih sangat sering tidak diindahkan. Pada point ini rasanya peran tim terpadu dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengangkutan batu bara masih sangat minim dan terkesan permisif atas banyaknya pelanggaran yang (sering) dilakukan.

Pada akhirnya apabila ingin dikuantifikasi serangkaian gejolak, keresahan, potensi konflik (gangguan) yang diakibatkan oleh operasionalisasi angkutan batu bara di jalan umum, maka sudah barang tentu hal tersebut juga memiliki nilai kalkulasi secara ekonomis yang cukup besar, hal mana yang juga seharusnya menjadi dasar pertimbangan dari berbagai stakeholder terkait.

Oleh karenanya, sekali lagi kebijakan Gubernur Sumatera Selatan yang melarang kegiatan pengangkutan batu bara di jalan umum perlu diberikan apresiasi dan penghargaan. Dan besar harapan, kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara tegas, konsisten dan berkelanjutan, tidak padam meski digoyang oleh derasnya desakan (intervensi – lobi kekuasaan), tidak luntur meski nantinya ancaman demo atau boikot aksi massa yang besar akan kembali (berulang), serta tidak mundur meski nantinya godaan, rayuan, pengaruh pelaku usaha – pemilik modal datang. Akhir Kata, Kami Mendukung Kebijakanmu, Pak Gubernur !

Oleh : Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H., C. L. A. ***

*** Penulis ialah Praktisi Hukum, Tenaga Ahli DPR RI dan Peneliti Pada Center For Democracy and Civilization Studies (CDCS)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE