ISI

PEMILU 2019, HMI LUBUKLINGGAU : PENYELENGGARA DAN PESERTA HARUS JAGA INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME


16-August-2018, 19:27


LUBUKLINGGAU-Gelaran pemilu tahun 2019 sudah di depan mata, Pemilu merupakan salah satu dari tolak ukur keberhasilan sistem demokrasi di suatu Negara. Pemilu yang dapat terlaksana dengan baik, berarti demokrasi dalam Negara tersebut pun baik. Pemilu merupakan kehendak mutlak bangsa Indonesia yang menetapkan dirinya sebagai Negara demokratis.

Sa’adillah Muqsit, Ketua HMI CABANG LUBUKLINGGAU dalam keterangannya (16/08)mengatakan, dalam konstitusi Negara Indonesia sendiri menyebutkan pemilu merupakan manivestasi kedaulatan rakyat. Pemilu yang diadakan setiap 5 tahun sekali ini sangat ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak, pemilu 2019 akan di gelar serentak meliputi Presiden dan Wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota dan Kabupaten.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Wakil presiden telah di umumkan dan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg di setiap daerah telah di tetapkan, setelah DCS di umumkan msyarakat di berikan ruang untuk memberikan tanggapan terhadap Bacaleg yg telah di umumkan, sesuai dengan PKPU NO 20 Tahun 2018, Melalui PKPU itu mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak, tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif, baik tingkat kota/kabupaten, provinsi atau pusat dalam tahapan Pemilu 2019. Tentunya ini menjadi peran kita bersama dalam mengawal suksesi pemilu ini ke depannya dengan Pro Aktif memberikan Tanggapan terhadap Bacaleg sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018.

dalam hal ini Partai Politik mempunyai locus dalam mempersiapkan kader kader terbaiknya yang mempunyai Visi dan Misi yang pro rakyat, Partai politik harus memperjuangkan kepentingan Masyarakat bukan nya pribadi dan golongan. setiap partai politik harus meletakkan kader nya yang tidak bertentangan dengan PKPU No 20 Tahun 2018 karena itu akan mencederai pesta demokrasi ini. Jangan sampai pada tahapan ini kita kecolongan hingga nantinya para bacaleg yang melanggar PKPU No 20 Tahun 2018 ini melenggang ke kursi dewan, bukan tidak mungkin dia akan melakukan korupsi lagi kedepannya.

Setelah tanggapan terhadap bacaleg di sampaikan masyarakat, kami minta kepada KPU untuk segera menindak lanjuti ke bacaleg dan parpol pengusungnya, karena tanggapan inilah kedepannya yang akan menjadi referensi KPU untuk menetapkan Daftar Calon Tetap,ujranya.

Kemudian jauh sebelum DCS di tetapkan Partai Politik dan Bacaleg banyak yang telah mencuri start kampanye,berdasarkan undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kampanye Pemilu pada tahun 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018. tentunya ini telah menyalahi tahapan yang telah di Tetapkan. Dalam hal ini Bawaslu mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan. Bawaslu harus Mempunyai Integritas dan Profesionalisme dalam pengawasan terhadap tahapan pemilu demi terwujudnya pemilu yang jujur dan berkeadilan, ujar Muksid mengingatkan.(SO-LLG 01)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE