ISI

TERKAIT DUGAAN TAMBANG ILEGAL, KAPOLRES AKAN MENINDAKLANJUTI LAPORAN LSM LMPN


15-August-2018, 11:28


LAHAT – LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) belum lama ini meminta kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pagaralam untuk menindak tegas oknum pengusaha tambang galian golongan C yang diduga telah melakukan usaha penambangan tidak berizin alias ilegal.

Hal itu diungkapkan Anggota LSM Lingkar Merah Putih Nasional, Bambang Harianto didampingi praktisi hukum, Minsuri. SH saat ditemui Selasa (13/8/2018) di sekretariatnya bilangan Jagalan Pasar Bawah, Lahat.

Ditambahkan Bambang, dasar laporan pengaduan pihaknya ke Kapolres Pagaralam yakni Surat Penghentian Penambangan yang diteribitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Unit Pelaksana Teknis Regional IV Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berkantor di Lahat.

“Selain surat itu, kami juga melampirkan laporan informasi dari pemberitaan media online tayang sekitar Juni 2015 dan ada juga yang tayang Juli 2018 lalu yang menyatakan tambang yang kami maksud sudah beroperasi dan diduga secara ilegal,” tambahnya.

Bambang menjelaskan, pihaknya meminta kepada Kapolres Pagaralam untuk menindak lanjuti surat laporannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena, lanjutnya, berdasarkan data yang kami lampirkan dalam surat itu, oknum pengusaha ini telah lama beroperasi, kemungkinan tiga tahun lebih mengambil batu dan pasir di sungai tempat galian golongan C tersebut.

Sementara Praktisi Hukum, Minsuri. SH mengatakan pihaknya siap untuk melakukan pendampingan hukum jika diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan tambang galian golongan C beroperasi secara ilegal.

“Usaha tambang Galian Golongan “C” wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan dan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” bebernya

Minsuri melanjutkan, Pada pasal 158 dalam Undang-undang tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK atau IPR sebagaimana yang tercantum dalam pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 67 ayat 1 dan pasal 74 ayat 1 dan 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar).

Terpisah Kapolres Pagaralam, AKBP. Dwi Hartono. SIK. MH saat dihubungi mengaku belum pihaknya menerima surat laporan pengaduan dari LSM LMPN, namun dirinya siap menindak lanjuti sesuai dengan prosedur jika ada pelanggaran yang terjadi.

“Kami belum dapat suratnya. Kalau memang ada kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur jika ada pelanggaran yang terjadi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi seraya mengatakan akan mengecek surat tersebut. (DAFRI. FR)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

MUBA - 17-April-2024, 21:19

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Sambut Audiensi Jajaran BPR Sumsel Cabang Sekayu 

PAGAR ALAM - 17-April-2024, 20:48

HARI KEDUA PEMBUKAAN PENJARINGAN CAWAKO PAGARALAM MULAI RAMAI 

BANYU ASIN 17-April-2024, 14:20

HUT BANYUASIN KE 22 BERIKESAN KEMASYARAKAT 

MUBA - 16-April-2024, 20:34

Muba Siap Jadi Tuan Rumah Porseniwada Sumsel 2024 

LAHAT - 16-April-2024, 19:31

Pj Bupati Lahat Gelar Apel Sekaligus Halal Bihalal Bersama ASN 

LAHAT - 16-April-2024, 19:03

Polres Lahat, Polda Sumsel Gelar Halal Bihalal

BANYU ASIN 16-April-2024, 17:40

PJ BUPATI BANYUASIN SIDAK DI INSTANSI 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 16:26

Babinsa Sugi Waras, Kebutkan Silaturrahmi Untuk Tingkatkan Keamanan 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 13:54

Babinsa Koramil 404-05/TE, Komsos Sekaligus Silaturrahmi Dengan Ketua Adat 

MUBA - 16-April-2024, 12:10

Hari Pertama Kerja Bagikan Hadiah Menarik untuk Pemenang Pawai Takbiran 

MUBA - 16-April-2024, 12:07

Pj Bupati Apriyadi Pimpin Langsung Apel Bersama dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran 

OKU - 15-April-2024, 23:13

Kegiatan Problem Solving Bersama Bripka Afrizal Personel Bhabinkamtibmas Polsek SBR Polres OKU.

LAHAT - 15-April-2024, 20:53

Masyarakat Saling, Kikim Area, dan Trans Nyatakan Sikap Dukung YM 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE