ISI

RESEDIVIS YANG MERESAHKAN WARGA SRIKEMBANG DIHADIAI TIMAH PANAS


10-August-2018, 13:40


BANYUASIN — Ini yang kesekian kalinya Niko Adrian (19) harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya yang sering meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Betung.

Resedivis ini terpaksa dihadiahi timah panas dikaki bagian kanan karena sempat melawan saat ditangkap jajaran Polsek Betung, Kamis (9/8) Pukul 02.00 WIB.

Saat beraksi Niko mengajak rekannya Agus Manto (17) untuk mencuri rumah Kisworo dan Marzuki yang merupakan warga setempat. Kedua pelaku ditangkap dikediamannya Dusun I Desa Sri Kembang Kecamatan Betung.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK menyebutkan bahwa kronologis kejadian pencurian yang nahas tersebut. Dimana
pelaku Niko mencuri di rumah Kisworo dengan cara memukul korban pakai kayu. Hanya saja, korban berhasil melawan hingga pelaku kabur.

“Korban mempergoki pelaku tanpa ragu pelaku langsung memukul kepala korban hingga sekarang pesakitan. Lalu pelaku kabur dan belum sempat mengambil barang milik korban,”ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem, SIK

Berselang dari kejadian tersebut, terang Kapolres Yudhi, pelaku Niko kembali melakukan aksi pencurian bersama Agus dirumah Marzuki pada tanggal 29 Juli 2018. Saat itu pelaku mencuri dengan cara merusak kunci belakang rumah korban untuk menguasai harta korban. Akibatnya korban mengalami kerugian materi berupa 1 unit HP dan uang Rp 5.050.000.

“Setelah kejadian itu, korban Kisworo melaporkan kepada Polsek Betung, akhirnya sepekannya pelaku berhasil diamankan,”terang Kapolres saat press rilis di Mapolres Banyuasin didampingi Kasubag Humas AKP Ery Yusdi dan Kapolsek Betung AKP Naziruddin, SH. M.Si. Jumat (10/8).

Untukmempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel Polres Banyuasin. Menurut Kapolsek Betung AKP Nazirudin, SH, M.Si bahwa pelaku Niko sudah beberapa kali melakukan pencurian, sedangkan Agus baru pertama kali.

” Barang bukti yang diamankan 1 buah kayu reng, 1 pasang sandal dan 1 unit HP Merk Asus. Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) jo 53 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”katanya.

Sementara Niko mengaku bahwa yang melatari pencurian disebabkan ingin menikah dengan gadis pujaannya. Sedangkan Agus karena butuh biaya berobat untuk orang tuanya.” Saya diajak Niko mencuri dan hanya mendapat kebagian uang Rp 500,” katanya. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

MUBA - 17-April-2024, 21:19

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Sambut Audiensi Jajaran BPR Sumsel Cabang Sekayu 

PAGAR ALAM - 17-April-2024, 20:48

HARI KEDUA PEMBUKAAN PENJARINGAN CAWAKO PAGARALAM MULAI RAMAI 

BANYU ASIN 17-April-2024, 14:20

HUT BANYUASIN KE 22 BERIKESAN KEMASYARAKAT 

MUBA - 16-April-2024, 20:34

Muba Siap Jadi Tuan Rumah Porseniwada Sumsel 2024 

LAHAT - 16-April-2024, 19:31

Pj Bupati Lahat Gelar Apel Sekaligus Halal Bihalal Bersama ASN 

LAHAT - 16-April-2024, 19:03

Polres Lahat, Polda Sumsel Gelar Halal Bihalal

BANYU ASIN 16-April-2024, 17:40

PJ BUPATI BANYUASIN SIDAK DI INSTANSI 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 16:26

Babinsa Sugi Waras, Kebutkan Silaturrahmi Untuk Tingkatkan Keamanan 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 13:54

Babinsa Koramil 404-05/TE, Komsos Sekaligus Silaturrahmi Dengan Ketua Adat 

MUBA - 16-April-2024, 12:10

Hari Pertama Kerja Bagikan Hadiah Menarik untuk Pemenang Pawai Takbiran 

MUBA - 16-April-2024, 12:07

Pj Bupati Apriyadi Pimpin Langsung Apel Bersama dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE