ISI

BANYAKNYA MARK-UP DALAM PENGELOLAAN DANA DESA PEMKAB BANYUASIN ANGKAT BICARA


7-July-2018, 22:32


BANYUASIN — Banyaknya pemberitaan dan laporan dari masyarakat terkait pengunaan Dana Desa seperti dugaan Mark-Up harga barang, bangunan yang belum lama hancur bahkan banyaknya bangunan asal jadi, sehingga tujuan awal di luncurkanya Dana Desa untuk Kesejahtraan Masyarakat terkesan hanya isapan jempol.

Bahkan dari Proyek yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi ini hampir 600 Kepala Desa di Indonesia mendekam di balik Hotel Prodeo. Tapi hal ini masih belum membuat jera para Kepala Desa yang lainnya. Malah mereka semakin jadi menyala gunakan dalam pengelolaan Dana Desa.

Terkait dengan hal tersebut, ini lah yang Membuat Bupati Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel Ir. SA. Supriono, M.M angkat bicara, dan meminta camat untuk lebih teliti dan tegas dalam memberikan Rekomondasi kepada Kepala Desa.

Dikatakan Bupati Banyuasin SA. Supriono melalui Kadiskominfo Erwin Ibrahim kepada Media ini saat dihubungi melalui Via WA, Sabtu (07/07) mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (2) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menyatakan bahwa Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dilaksanakan setelah Bupati/Walikota menerima dokumen persyaratan penyaluran.

Hal tersebut berdasarkan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Tahap I, berupa : Peraturan Desa mengenai APB Desa tahun berjalan;

b. Tahap II, berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa;
c. Tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan Tahap II dari Kepala Desa.

“Sampai saat ini, Dana Desa yang telah disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa baru Tahap I sebesar 20% dari Dana Desa yang diterima oleh Desa. Hal ini berdasarkan dokumen persyaratan berupa APBDes tahun berjalan telah diterima oleh Bupati dari Kepala Desa,” ujar Erwin.

Masih kata Erwin, bahwa Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dalam waktu dekat akan disalurkan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pasal 24 Tata Cara Penghitungan Pembagian, Penetapan Rincian, Tahapan Penyaluran Dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2018.

Mengamanatkan bahwa Kepala Desa dengan dikoordinasikan oleh Camat wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan/penyerapan Dana Desa secara bertahap kepada Bupati dengan melengkapi dokumen meliputi : RKPDes dan APBDes, dokumen inventaris aset/kekayaan/barang milik desa, rekapitulasi Daftar Hadir Harian. 

Berdasarkan laporan realisasi penggunaan/penyerapan Dana Desa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin.

“Selain menyampaikan laporan realisasi penggunaan/ penyerapan Dana Desa, Kepala Desa wajib menyusun dan menyampaikan kelengkapan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa secara pertahap kepada Camat untuk diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan dengan dilengkapi dokumen lainnya,” jelas Erwin.

Berdasarkan kelengkapan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) lanjut Erwin, Dana Desa yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan, Camat memberikan surat rekomendasi penarikan/ pencairan Dana Desa kepada Pimpinan Bank tempat RKD yang ditunjuk.

“Camat berwenang memberikan rekomendasi atau menolak memberikan rekomendasi Pencairan Dana Desa kepada Kepala Desa sesuai dengan dokumen persyaratan yang disampaikan dan pelaksanaan kegiatan dilapangan. Jadi seluruh desa yang anggaran 2018 cair, itu syaratnya sudah mendapat rekom camat, bahwa anggaran 2017 sudah di pertanggung jawab kan,” terangnya.

“Jadi jika anggaran 2017 belum dipertanggungjawabkan dan belum mendapat rekom camat, dinas PMD tidak akan mencairkan 2018, jadi dalam hal ini Camat harus tegas dan teliti dalam memberikan Rekom, bahkan jika proyek 2017 bermasalah Bupati meminta camat untuk tidak memberikan rekom anggaran 2018,” pungkas Erwin. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 15-April-2024, 23:13

Kegiatan Problem Solving Bersama Bripka Afrizal Personel Bhabinkamtibmas Polsek SBR Polres OKU.

LAHAT - 15-April-2024, 20:53

Masyarakat Saling, Kikim Area, dan Trans Nyatakan Sikap Dukung YM 

MUARA ENIM - 15-April-2024, 18:12

Melalui Komsos Babinsa Desa Paduraksa Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan 

MUBA - 15-April-2024, 18:11

Percepat Tangani Blankspot, 2 BTS Telkomsel di babat toman dan sugih waras telah On Air 

PALEMBANG - 15-April-2024, 18:10

DITLANTAS POLDA SUMSEL TUNDA PERJALANAN KENDARAAN OVERLOAD 

LAHAT - 15-April-2024, 18:08

Polres Lahat, Polda Sumsel Kawal Jalur Arus Balik Mudik Lebaran 1445 H 

MUARA ENIM - 14-April-2024, 20:54

Sambung Silaturahmi, Pj. Bupati Lebaran Ke Kediaman H. Nangali Solihin 

LUBUK LINGGAU - 14-April-2024, 20:21

Kak Suhada Serahkan Uang Pembinaan Pada Konten Kreator

MUBA - 14-April-2024, 20:20

Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur 

LAHAT - 14-April-2024, 17:37

Pengunjung Argowisata Sindang Panjang Meningkat Signifikan

OKU - 14-April-2024, 15:19

Di teriaki dan di Sabet Pakai Parang Oleh Tetangga Satu Desa

MUBA - 14-April-2024, 13:43

Polsek Keluang Tangkap Akbar Pembobol Rumah Kosong 

PALEMBANG - 14-April-2024, 12:44

Guna memberikan kenyamanan Pemudik Kapolda Sumsel, monitoring Jalur arus mudik/balik Lebaran 1445 Hijriah . 

LAHAT - 14-April-2024, 12:43

Raja Saweran Cabup Lahat Yulius Maulana Disambut Hangat Warga Sumber Karya 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:03

Ditlantas Polda Sumsel Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:02

Karo SDM Polda Sumsel :
Polri memberi Kesempatan Putra/Putri Terbaik Sumsel untuk menjadi Anggota Polri

PALEMBANG - 12-April-2024, 19:05

Pakai Batik Motif Ambung Dan Khaman, Pj. Bupati Muara Enim Bersama Jajaran Silaturahmi ke Griya Agung 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:04

Himbauan Kaposyan Jembatan Enim Dua untuk Keselamatan di Masa Arus Balik 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:03

Pantauan Situasi Arus Balik di Pos Pelayanan Cinta Kasih Kec. Belimbing mulai Padat 

LAHAT - 11-April-2024, 21:59

Muhammad Farid : “Tepian Sungai Lematang Akan Menjadi Atensi Pemkab Lahat”

PALEMBANG - 11-April-2024, 20:47

Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel 

LAHAT - 11-April-2024, 18:51

Waw.!!! Video Remaja Bermesraan di Tepian Sungai Lematang Viral Didunia Maya 

LAHAT - 11-April-2024, 17:49

Dua Warga Desa Setupe Digiring Kesel Tahanan Polsek Tanjung Sakti 

LAHAT - 10-April-2024, 16:22

Halal Bihalal Kapolres Lahat Dengan Forkopimda Lahat 

PALEMBANG - 10-April-2024, 16:20

Kapolda Sumsel Datangi Mapolsek Plaju Berikan Penghargaan Kepada Personel 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE