ISI

BAWASLU HARUS PUTUSKAN MASALAH POLITIK UANG PILKADA LAHAT SEBELUM PENETAPAN KPUD

KPUD Jangan Terburu-buru Tetapkan Calon Terpilih

30-June-2018, 16:35


LAHAT – Proses Pilkada di Kabupaten Lahat yang diwarnai oleh praktik Politik Uang Oleh salah satu calon beberapa waktu lalu membuat proses demokrasi di Kabupaten Lahat menjadi ternoda. Masyarakat dan TIM Paslon yang merasa dirugikan oleh tindakan politik uang tersebut pun telah melakukan pelaporan ke pihak Bawaslu.

Jika melihat pernyataan para saksi dan bukti bukti yang telah beredar baik di media sosial maupun yang telah diserahkan ke Bawaslu maka tidak ada lagi alasan bagi Bawaslu untuk tidak menindak lanjuti dan segera memproses dugaan politik uang yang telah dilakukan oleh Paslon No 3 Cik Ujang-Haryanto.

Mengingat agenda penetapan calon terpilih sudah tak Lama lagi, Maka Bawaslu Provinsi harus segera memproses dan mengeluarkan Putusannya. Berdasarkan Pasal 26 (1) Peraturan Bawaslu No 13 Tahun 2017, Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, mengadili dan
memutus dugaan pelanggaran administrasi dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal laporan pelanggaran administrasi diregistrasi.

Namun demi Proses Demokrasi yang Bersih dan kepentingan masyarakat maka putusan Bawaslu harus sudah ada sebelum penetapan oleh KPUD yang direncanakan pada tanggal 6 Juli 2018, Ujar Burmansyahtia Darma, SH saat Dimintai Pendapatnya oleh sriwijayaonline.com pada sabtu sore (30/06).

KPUD harus mempertimbangkan kondisi yang berkembang dimasyarakat dan Proses di Bawaslu yang sedang berlangsung. Jadi jangan terbaru buru Nasib Masyarakat dan masa depan demokrasi dipertaruhkan disini.

Menurut informasi yang didapat, dari pelaporan telah ada saksi dan bukti dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat berarti telah lebih dari 50% Jumlah Kecamatan yang ada , maka telah terpenuhi yang menjadi objek pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bawaslu No 13 Tahun 2017 yaitu Objek pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dan jika hal tersebut dapat dibuktikan disidang Bawaslu maka calon yang melakukan politik uang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dan juga Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jelas laki laki yang sehari harinya dipanggil Manca. (ROBET)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 15-April-2024, 23:13

Kegiatan Problem Solving Bersama Bripka Afrizal Personel Bhabinkamtibmas Polsek SBR Polres OKU.

LAHAT - 15-April-2024, 20:53

Masyarakat Saling, Kikim Area, dan Trans Nyatakan Sikap Dukung YM 

MUARA ENIM - 15-April-2024, 18:12

Melalui Komsos Babinsa Desa Paduraksa Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan 

MUBA - 15-April-2024, 18:11

Percepat Tangani Blankspot, 2 BTS Telkomsel di babat toman dan sugih waras telah On Air 

PALEMBANG - 15-April-2024, 18:10

DITLANTAS POLDA SUMSEL TUNDA PERJALANAN KENDARAAN OVERLOAD 

LAHAT - 15-April-2024, 18:08

Polres Lahat, Polda Sumsel Kawal Jalur Arus Balik Mudik Lebaran 1445 H 

MUARA ENIM - 14-April-2024, 20:54

Sambung Silaturahmi, Pj. Bupati Lebaran Ke Kediaman H. Nangali Solihin 

LUBUK LINGGAU - 14-April-2024, 20:21

Kak Suhada Serahkan Uang Pembinaan Pada Konten Kreator

MUBA - 14-April-2024, 20:20

Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur 

LAHAT - 14-April-2024, 17:37

Pengunjung Argowisata Sindang Panjang Meningkat Signifikan

OKU - 14-April-2024, 15:19

Di teriaki dan di Sabet Pakai Parang Oleh Tetangga Satu Desa

MUBA - 14-April-2024, 13:43

Polsek Keluang Tangkap Akbar Pembobol Rumah Kosong 

PALEMBANG - 14-April-2024, 12:44

Guna memberikan kenyamanan Pemudik Kapolda Sumsel, monitoring Jalur arus mudik/balik Lebaran 1445 Hijriah . 

LAHAT - 14-April-2024, 12:43

Raja Saweran Cabup Lahat Yulius Maulana Disambut Hangat Warga Sumber Karya 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:03

Ditlantas Polda Sumsel Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:02

Karo SDM Polda Sumsel :
Polri memberi Kesempatan Putra/Putri Terbaik Sumsel untuk menjadi Anggota Polri

PALEMBANG - 12-April-2024, 19:05

Pakai Batik Motif Ambung Dan Khaman, Pj. Bupati Muara Enim Bersama Jajaran Silaturahmi ke Griya Agung 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:04

Himbauan Kaposyan Jembatan Enim Dua untuk Keselamatan di Masa Arus Balik 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:03

Pantauan Situasi Arus Balik di Pos Pelayanan Cinta Kasih Kec. Belimbing mulai Padat 

LAHAT - 11-April-2024, 21:59

Muhammad Farid : “Tepian Sungai Lematang Akan Menjadi Atensi Pemkab Lahat”

PALEMBANG - 11-April-2024, 20:47

Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel 

LAHAT - 11-April-2024, 18:51

Waw.!!! Video Remaja Bermesraan di Tepian Sungai Lematang Viral Didunia Maya 

LAHAT - 11-April-2024, 17:49

Dua Warga Desa Setupe Digiring Kesel Tahanan Polsek Tanjung Sakti 

LAHAT - 10-April-2024, 16:22

Halal Bihalal Kapolres Lahat Dengan Forkopimda Lahat 

PALEMBANG - 10-April-2024, 16:20

Kapolda Sumsel Datangi Mapolsek Plaju Berikan Penghargaan Kepada Personel 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE