ISI

AHMAD YANI : TAMPAL SULAM REGULASI PENANGGULANGAN TERORISME


24-May-2018, 14:02


Pasca rentetan aksi teror(isme) yang terjadi di rutan mako brimob kelapa dua depok, beberapa tempat ibadah (gereja) di surabaya, mapolrestabes surabaya dan terakhir di mapolda riau, rasanya semua stakeholder terkesan dan seakan menggali ikhwal sebab-musabab yang menjadi ‘titik epicentrum’ dan ‘celah’ mengapa serangkaian aksi teror(isme) tersebut berulang terjadi.

KRONOLOGIS
Meskipun pada prinsipnya, beberapa peristiwa tersebut tidaklah dapat dipersamakan dilihat dari jenis (sifat) dan karakter peristiwa tersebut terjadi, misalkan ‘chaos’ yang terjadi di rutan mako brimob, yang secara kebetulan dilakukan oleh para tahanan (baik itu tersangka/terdakwa) terorisme. Di mana sejatinya peristiwa tersebut tentu tidaklah identik dengan beberapa peristiwa lainnya, misalkan aksi penusukan anggota brimob di kelapa dua depok, pemboman tempat ibadah (gereja) dan mapolrestabes di surabaya, serta penyerangan di mapolda riau. Rasanya peristiwa ‘chaos’ yang terjadi di rutan mako brimob dilihat dari sudut pandang unsur tindak pidana hanyalah merupakan sebuah bentuk kriminal/peristiwa pidana pada umumnya, yang dalam hal ini dilakukan oleh para tahanan terorisme, bukan merupakan delik terorisme pada khususnya.

Dari rentetan peristiwa aksi teror(isme) yang terjadi, salah satu hal yang cukup mengemuka dalam perdebatan ialah terkait dengan polemik pembahasan draft RUU Terorisme yang hingga saat ini belum juga disahkan dan terselesaikan. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sejatinya merupakan usul (inisiatif) pemerintah, secara sistematik sebenarnya telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas, namun hingga saat ini memang belum juga masuk dalam pembahasan tingkat II, yang masuk dalam agenda pengesahan di sidang paripurna.

CARUT MARUT SISTEM PROLEGNAS
Mencermati dinamika yang terjadi secara prosedural, sejatinya hambatan yang ada di dalam sistem legislasi nasional ialah muncul takkala mandat konstitusi yang memang tidak memberikan secara penuh (mutlak) kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Hal ini lah yang juga menjadi fokus perhatian saya, yang juga saya dalami dalam penelitian disertasi saya.

Secara singkat mencermati tarik ulur-nya RUU Terorisme memang tidak dapat dilihat hanya dari satu pihak, dan mengabaikan ataupun menyalahkan pihak lainnya dalam skema legislasi nasional (antara Presiden dan DPR). Praktik legislasi saat ini memang sangat kontraproduktif, hal mana yang jikalau salah satu pihak (antara Presiden dan DPR) tidak memiliki komitmen dalam penyelesaian sebuah draft RUU, maka sudah dapat dipastikan akan terjadi deadlock, yang tentu akan menghambat penyelesaian dan pengesahan sebuah RUU.

Dapat dilihat dalam beberapa diskursus yang terjadi, saling menyalahkan dan saling lempar tanggung-jawab terhadap molornya penyelesaian RUU Terorisme selalu menghiasi pemberitaan dan layar kaca. DPR yang seakan dengan tangan terbuka selalu aktif dan partisipatif dalam pembahasan RUU Terorisme mengklaim bahwa sejatinya pihak pemerintah-lah yang dalam banyak kesempatan tidak menghadiri rapat panitia khusus (pansus) RUU Terorisme yang sudah diagendakan, sebaliknya pun pemerintah juga menggaris-bawahi banyaknya agenda pembahasan yang sudah diagendakan tidak dapat terlaksana dikarenakan persyaratan kuorum anggota DPR RI lintas fraksi yang tidak memenuhi syarat yang dipersyaratkan.

Sejatinya, persoalan dan polemik legislasi nasional tidak hanya berhenti pada persoalan tekhnis-prosedural semata. Dapat ditarik lebih jauh bahwa memang tidak adanya kekuasaan pembentukan undang-undang yang ideal yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang ada. Secara prinsip meskipun DPR merupakan agent of legislation dalam arti memegang kekuasaan membentuk undang-undang berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, pasca amandemen UUD 1945 dalam praktiknya Presiden juga memiliki andil besar dalam setiap proses pembahasan rancangan undang-undang, yang mana pembahasan RUU tersebut harus mensyaratkan persetujuan bersama.

Pada point ini, tentu saja praktik legislasi pasca amandemen tidaklah koheren dengan sistem ketatanegaraan yang dianut. Jikalau memang sistem presidensial ingin diperkuat, sejatinya kekuasaan membentuk undang-undang (mutlak) hanya ada pada tangan DPR, Presiden idealnya hanya memiliki kekuasaan/hak veto yang identik dengan klausul PERPU sebagaimana yang ada di dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

ASPEK MATERIL RUU TERORISME
Beralih dari sisi prosedural pembahasan hingga pengesahan draft RUU Terorisme, yang hingga saat ini tak kunjung usai, dapat juga dilihat beberapa pengaturan norma baru (existing) yang ada di dalam RUU Terorisme yang hingga saat ini memang masih dalam perdebatan di agenda pembahasan Pansus RUU Terorisme DPR RI.

Apabila ditelisik lebih jauh, sesungguhnya tidak ada perubahan yang mutakhir dari draft RUU Terorisme. Pembaharuan yang terjadi sifatnya hanya menyempurnakan (melengkapi) beberapa point strategis yang memang diperlukan akibat munculnya lembaga baru (BNPT), penambahan kewenangan (yang lebih luas) dari aparatur POLRI dan TNI, yang sebenarnya juga telah diberikan oleh regulasi tekhnis terkait, serta aspek pencegahan yang menjadi titik berat (prioritas) dibandingkan UU sebelumnya.

Di dalam UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, secara prinsip memang tidak menjangkau lebih jauh aspek kecanggihan, dunia digitalistik, dan modernisasi (sophisticated) dari ruang lingkup aksi teror(isme). Hal tersebut memang dapat diinsyafi dikarenakan UU ini lahir akibat ingin merespons (secara taktis dan cepat) peristiwa bom bali yang terjadi pada 12 oktober 2002, sehingga Perpu 1/2002 ditetapkan pada 18 oktober 2002 dan selanjutnya dikukuhkan melalui UU No. 15 tahun 2003.

Mencermati secara substansial batang tubuh yang ada di dalam draft RUU Terorisme setidaknya terdapat 3 (tiga) point pokok, yang pertama ialah terkait dengan perluasan kewenangan dari aparatur terkait, dan yang kedua ialah terkait titik berat (stresing point) penanggulangan terorisme melalui sarana preventif atau pencegahan, dan yang terakhir ialah ikhwal aspek kelembagaan.

Terkait dengan perluasan kewenangan, hal tersebut dapat dilihat di dalam klausul Pasal 28 RUU Terorisme yang memberikan kekuasaan kepada aparatur terkait (POLRI) untuk melakukan ‘penangkapan’ berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam waktu 14 hari, kemudian sebelumnya juga dalam Pasal 25 diberikan keleluasaan lamanya waktu penahanan yang dikecualikan dari ketentuan KUHAP, yakni selama 120 hari di mana hingga proses penuntutan dengan perpanjangan jangka waktu penahanan dapat mencapai total 290 hari (sekitar 6 bulan lebih), sedangkan dalam ketentuan UU sebelumnya (UU No. 15 tahun 2003) dalam dalam Pasal 25 ayat (2), lamanya waktu penahanan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan diberikan tenggang waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Kemudian juga kewenangan dalam konteks ‘penyadapan’, yang mana dalam hal ini juga banyak mencuat dan menuai kontroversi, hal mana di dalam ketentuan Pasal 31(a) draft RUU Terorisme diberikan kewenangan menyadap dalam keadaan mendesak bagi aparat (POLRI), tanpa harus terlebih dahulu mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, hanya saja dalam klausul tersebut setelah jangka waktu 3 (tiga) hari dalam pelaksanaanya, penyadapan tersebut oleh aparatur terkait wajib memberitahukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat persetujuan. Klausul ketentuan Pasal 31 (a) merupakan adendum baru yang memang tidak termuat (nonexisting) dalam UU Terorisme sebelumnya.

Selanjutnya, terkait dengan aspek preventif (pencegahan), inilah yang sebenarnya menjadi skala prioritas dari RUU terorisme dibandingkan dengan UU yang berlaku sebelumnya. Aspek pencegahan pada draft RUU Terorisme dirumuskan di dalam 43, yang termanifestasi melalui kesiapsiagaan nasional (Pasal 43b), kontra-radikalisasi (Pasal 43c), dan deradikalisasi (Pasal 43d jo Pasal 1 angka 8).

Kemudian terkait dengan aspek kelembangaan, pada hakikatnya secara prinsip mengakomodir hadirnya lembaga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang hadir melalui Perpres no. 46 tahun 2010, yang di dalam RUU terorisme dituangkan di dalam Pasal 43(d), di mana sejatinya BNPT diharapkan akan menjadi leading sector dalam penanggulangan terorisme.

Terakhir, salah satu isu krusial yang juga banyak menimbulkan pro dan kontra, yang mana terkait juga dengan aspek kelembagaan dan kewenangan, ialah keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam penanggulangan terorisme. Di dalam draft RUU terorisme, keterlibatan TNI termaktub di dalam Pasal 43(h), yang dikelompokan sebagai tugas TNI dari operasi militer selain perang.

Sesungguhnya, hal tersebut memang bukanlah sebuah persoalan yang out of track. Sebab, apabila ditelisik ke dalam UU terkait, yakni UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, di dalam Pasal 7 ayat (2) mengenai tugas pokok TNI memang dapat dilakukan dengan operasi militer selain perang, yang salah satu pointnya ialah mengatasi aksi terorisme. Artinya, TNI memang dapat ambil bagian dalam penanggulangan aksi terorisme.

Keterlibatan TNI dengan melihat realitas saat ini memang harus didukung penuh, dan tidak untuk dipersoalkan lebih jauh. Apabila melihat rangkaian dan jaringan terorisme yang ada dan berkembang hingga saat ini, sejatinya memang juga sudah masuk ke dalam ranah yang menganggu keutuhan dan kedaulatan NKRI, di mana tentu sejatinya menjadi tugas pokok TNI sebagai garda terdepan dalam menegakan kedaulatan negara serta mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 7 ayat 1 UU TNI).

Oleh : Ahmad Yani, S.H., M.H. ***

***Penulis ialah Founder & Researcher Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B), Anggota Komisi III DPR RI Periode 2009 – 2014, dan Kandidat Doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjajaran.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 10-April-2024, 16:20

Kapolda Sumsel Datangi Mapolsek Plaju Berikan Penghargaan Kepada Personel 

LAHAT - 10-April-2024, 15:01

Polres Lahat Bersama Forkopimda Cek dan Kontrol Serta Pemberian Bingkisan 

BANYU ASIN 10-April-2024, 12:23

PJ BUPATI BANYUASIN SHOLAT IDUL FITRI 1 SAWAL 1445 H 

MUBA - 10-April-2024, 11:11

Bareng Keluarga dan Warga Muba, Pj Bupati Apriyadi Salat Id di Rumdin 

MUBA - 10-April-2024, 11:10

Gelar Halal Bihalal Terbuka untuk Warga Muba, Pj Bupati Apriyadi Siapkan Jajanan Gerobak UMKM 

MUBA - 9-April-2024, 23:59

Pj Bupati Apriyadi Pawai Takbir Bareng Ribuan Warga Muba 

MUARA ENIM - 9-April-2024, 21:20

Babinsa Koramil 404-05/TE, Himbau Anak Muda Untuk Tidak Kebut-Kebutan Saat Bermotor

PAGAR ALAM - 9-April-2024, 19:03

Sebab Antri di ATM, Fernando Ditangkap Team Opsnal Polres Pagar Alam

OKU - 9-April-2024, 16:04

Penyandang Tuna Netra Mendapat Bingkisan Lebaran Dari Polres Oku

PAGAR ALAM - 9-April-2024, 13:53

 POLRES PAGAR ALAM GELAR PEMBAGIAN SEMBAKO KEPADA PERSONEL YANG MELAKSANAKAN OPERASI KETUPAT MUSI 2024

LAHAT - 9-April-2024, 07:51

Amankan Sandra, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ungkap Kasus Pengeroyokan 

LAHAT - 9-April-2024, 07:50

Kapolres Lahat Cek Pos Pam Jalur Mudik Idul Fitri 1445 H Sekaligus Berikan Bingkisan 

LAHAT - 9-April-2024, 07:49

Polres Lahat Polda Sumsel Evakuasi Penumpang Bus Marlin Alami Kerusakan 

MUBA - 8-April-2024, 22:54

Usai Salat Id, Pj Bupati Apriyadi Buka Rumah Dinas untuk Halal Bihalal dengan Warga

OKU - 8-April-2024, 21:02

Bingkisan Lebaran Dari Kapolres OKU Untuk Purnawirawan Polri Dan Warakawuri

BANYU ASIN 8-April-2024, 20:40

Kapolda Sumsel Beserta PJU, PJ Bupati dan Kapolres Banyuasin Tinjau Arus Lalin H-2 Lebaran Dibetung 

LAHAT - 8-April-2024, 20:39

Peras Sopir Uang 20 Ribu, Warga Bunga Mas Kikim Timur Dijebloskan Kepenjara 

LAHAT - 8-April-2024, 11:22

PT SMS Gelontarkan Paket Sembako Untuk Lansia di 3 Kabupaten 

LUBUK LINGGAU - 8-April-2024, 08:02

Kak Suhada Dukung Kreativitas Konten Kreator Muda Linggau

OKU - 7-April-2024, 19:55

Patroli Di Citimall Baturaja Oleh Personel Pengamanan Ketupat Musi 2024, Begini Harapan Kapolres OKU.

OKU - 7-April-2024, 19:24

Personel Pengamanan Lebaran Siagakan Jaga Kamtibmas Seputaran Kereta Api Baturaja

MUARA ENIM - 7-April-2024, 16:57

Kerja Sama Program CSR PT PGE Tbk Lumut Balai bersama KODIM 0404/Muara Enim

MUARA ENIM - 7-April-2024, 14:15

Memasuki Libur Lebaran, Babinsa Imam Udin Sambangi Pos Scurity PT SBS

MUBA - 7-April-2024, 10:37

Pj Bupati Apriyadi Siangakan Alat Berat di Titik Rawan Arus Mudik 

BANYU ASIN 6-April-2024, 23:59

HANI SYOPIAR RUSTAM BERIKAN BONUS ATLET 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE