ISI

SENGAJA MEMBAKAR LAHAN AKAN DITINDAK


22-May-2018, 10:53


BANYUASIN — Kepolisian Resor Banyuasin melalui Bhabinkamtibmasnya disetiap Polsek jajaran terus gencar menyebarkan Maklumat Kapolda tentang Karhutla serta memberikan BANYUASIN — Kepolisian Resor Banyuasin melalui Bhabinkamtibmasnya disetiap Polsek jajaran terus gencar menyebarkan Maklumat Kapolda tentang Karhutla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maruana Bripka Fachrul Rozi, S.H dengan genacar melakasankan penyebaran Maklumat Kapolda serta pemasangan spanduk yang berisikan tentang larangan membakar lahan perkebunan serta sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Giat tersebut berlokasi di Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Senin (21/5) jam 11.00 WIB s.d selesai.

Dalam giat itu Bhabinkamtibas Bripka Fachrul Rozi memberikan himbauan Kamtibmas terkait dengan masalah Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor: 013/Mou/Polda/ 2018. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar. Dampak pembakaran kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan trhdp kegiatan masy dan Citra bangsa di mata internationa” bangsa pembakar hutan.

Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan hurup a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang senagaja membakar lahan/semak belukar dan hurup b. Pasal 188KUHP: Karena kealpaan yg menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.

“Selanjutnya berdasarkan hurup c. Pasal 108 KUHP: Setiap pelaku usaha yg membuka/ mengolah lahan dgn cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan denda 10 milyar,” ujar dia dalam himbauannya.

“Kepada masyarakat yang msih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” tegas dia. (Adam)

kepada warga masyarakat tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maruana Bripka Fachrul Rozi, S.H dengan genacar melakasankan penyebaran Maklumat Kapolda serta pemasangan spanduk yang berisikan tentang larangan membakar lahan perkebunan serta sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Giat tersebut berlokasi di Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Senin (21/5) jam 11.00 WIB s.d selesai.

Dalam giat itu Bhabinkamtibas Bripka Fachrul Rozi memberikan himbauan Kamtibmas terkait dengan masalah Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor: 013/Mou/Polda/ 2018. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar. Dampak pembakaran kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan trhdp kegiatan masy dan Citra bangsa di mata internationa” bangsa pembakar hutan.

Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan hurup a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang senagaja membakar lahan/semak belukar dan hurup b. Pasal 188KUHP: Karena kealpaan yg menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.

“Selanjutnya berdasarkan hurup c. Pasal 108 KUHP: Setiap pelaku usaha yg membuka/ mengolah lahan dgn cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan denda BANYUASIN — Kepolisian Resor Banyuasin melalui Bhabinkamtibmasnya disetiap Polsek jajaran terus gencar menyebarkan Maklumat Kapolda tentang Karhutla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maruana Bripka Fachrul Rozi, S.H dengan genacar melakasankan penyebaran Maklumat Kapolda serta pemasangan spanduk yang berisikan tentang larangan membakar lahan perkebunan serta sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Giat tersebut berlokasi di Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Senin (21/5) jam 11.00 WIB s.d selesai.

Dalam giat itu Bhabinkamtibas Bripka Fachrul Rozi memberikan himbauan Kamtibmas terkait dengan masalah Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor: 013/Mou/Polda/ 2018. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar. Dampak pembakaran kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan trhdp kegiatan masy dan Citra bangsa di mata internationa” bangsa pembakar hutan.

Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan hurup a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang senagaja membakar lahan/semak belukar dan hurup b. Pasal 188KUHP: Karena kealpaan yg menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.

“Selanjutnya berdasarkan hurup c. Pasal 108 KUHP: Setiap pelaku usaha yg membuka/ mengolah lahan dgn cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan denda 10 milyar,” ujar dia dalam himbauannya.

“Kepada masyarakat yang msih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” tegas dia. (Adam)

milyar,” ujar dia dalam himbauannya.

“Kepada masyarakat yang msih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” tegas dia. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 25-March-2024, 21:31

Polres Lahat Buka Puasa Bersama Personel, Bhayangkari Lahat dan Anak Yatim 

BANYU ASIN 25-March-2024, 19:39

RAPAT PARIPURNA PERTANGGUNGJAWABAN LKPJ BUPATI BANYUASIN TAHUN 2023 

MUBA - 25-March-2024, 19:38

Pj Bupati Apriyadi Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sumsel 2024-2029 

MUARA ENIM - 25-March-2024, 19:24

Bukit Asam (PTBA) Bantu Warga Desa Bangkitkan Usaha Jamur Tiram

PALEMBANG - 25-March-2024, 19:05

Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector 

PALEMBANG - 25-March-2024, 19:04

Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector 

PALEMBANG - 25-March-2024, 18:15

Bidpropam Polda Sumsel Pastikan AIPTU FN Diproses Pelanggaran Etik POLRI dan Pidana 

MUBA - 25-March-2024, 14:34

Tuntaskan Permasalahan Masyarakat, Pemkab Muba Gelar Mediasi Bersama PT BSS 

PALEMBANG - 25-March-2024, 14:32

Awal April Peralihan Jaringan Listrik MEP ke PLN Dimulai 

OKU - 25-March-2024, 14:27

Kebelet Berat Ujung, Pemuda Ini Paksa Masukkan Anunya Ke Mulut Teman Ceweknya Sampai Muncr*t , Lalu Ancam Sebarkan Video Porno Korban.

MUARA ENIM - 25-March-2024, 14:04

Babinsa Koramil 404-05/TE, Lakukan Pembinaan Komsos, Himbau Anak Muda Supaya Tidak Balap Liar

LAHAT - 24-March-2024, 23:28

PJ WALI KOTA PAGAR ALAM GELAR PENUTUPAN GIAT PAGAR ALAM WEDDING EXPO 2024

LAHAT - 24-March-2024, 22:05

PWI Lahat Borong Hadiah Mancing Mania Bersama PTBA 

LAHAT - 24-March-2024, 21:34

Polres Lahat Gelar Apel Patroli dan Razia Berskala Besar 

PALEMBANG - 24-March-2024, 21:32

Polda Sumsel Terbitkan AIPTU FN DPO 

PALEMBANG - 24-March-2024, 17:08

Apriyadi Dinobatkan Birokrat Peduli Pers oleh PWI Sumsel 

MUARA ENIM - 24-March-2024, 04:12

Didampingi Dandim, PJ Bupati Muara Enim Gelar Pasar Murah

BANYU ASIN 23-March-2024, 23:59

WARGA TANAH MAS INDAH TOLAK TRUK GALIAN C MELINTAS 

LAHAT - 23-March-2024, 20:38

Kapolres Lahat Bersama Priamanaya Grup Santuni Anak Yatim 

LAHAT - 23-March-2024, 20:03

DPRD Lahat Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua 2024 

OKU - 23-March-2024, 17:46

Zero Accident, PT Semen Baturaja Sukses Selesaikan Overhaul Pabrik Baturaja II

LAHAT - 23-March-2024, 17:46

Ketua DPP LPPK3I Minta Pengawasan KOMPOLNAS dan Kapolres OI 

BANYU ASIN 23-March-2024, 11:11

DIRUT RSUD BANYUASIN DAN dr BUNGKAM SAAT KEPERGIAN ODGJ 

MUARA ENIM - 23-March-2024, 11:08

BABINSA KORAMIL 404-04/GUNUNG MEGANG MEMPERERAT SILATURAHMI DENGAN KOMSOS, BERSAMA PETANI SAWIT DI DESA BINAAN

MUARA ENIM - 23-March-2024, 04:17

Berikut Sosok Ir H Mat Kasrun, Berokrasi Sukses, Siap Mengabdi Untuk Muara Enim

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE