ISI

GELAPKAN UANG PERUSAHAAN PT SNS, DIAMANKAN POLSEK BETUNG


11-March-2018, 19:44


BANYUASIN — Karena uanglah terkadang sering membutakan mata hati seseorang. Seperti halnya yang dilakukan Rahmat Hidayat Bin Suryim (26) yang merupakan warga Jalan Pahlawan I No. 043 – 370 RT. 04 RW. 02 Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kota Madiya Palembang.

Rahmat adalah salah seorang yang bekerja sebagai karyawan PT. Sinar Niaga Sejahtera Betung yang beralamatkan di Jalan lintas Palembang — jambi Desa Sedompo KM 70 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Selaku karyawan PT. Tersebut, yang bersangkutan terpaksa harus berurusan dengan hukum paslnya, tersangka telah terbukti telah menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja itu senilai Rp. 191.005.500.

Tidak hanya itu tersangka Rahmat juga menggelapkan setoran dari nasabah PT SNS cabang Betung dari tanggal 12 febuary 2018 sampai dengan tanggal 03 maret 2018 senilai Rp. 119.705.230.

Kapolsek Betung AKP Nazirudin SH.M.Si mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (03/03) 2017 sekira jam 09.00 WIB di PT. Sinar Niaga Sejahtera Betung yang beralamatkan di Jalan lintas Palembang — jambi Desa Sedompo KM 70 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Menurut Kapolsek bahwa, perbuatan tersebut dilakukan tersangka Rahmat Hidayat dengan cara mengambil uang dalam berankas milik PT SNS cabang Betung sebanyak Rp . 191.005.500 ,- menggunakan kunci brankas PT SNS cabang Betung dan kemudian pelaku menggelapkan setoran dari nasabah PT SNS cabang Betung dari tanggal 12 febuary 2018 sampai dengan tanggal 03 maret 2018 senilai Rp. 119.705.230.

“Sehubungan dengan kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 310.710.730 ,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Betung ” ujar Kapolsek pada media ini Minggu (11/03)

Dikatakan Kapolsek, berdasarkan laporan dari pihak perusahaan tersebut, akhirnya pada Jum’at (09/03) 2018 jam 19.00 WIB, tersangka Rahmat Hidayat berhsil diamankan Jajaran Polsek Betung berikut barang bukti berupa Surat berita acara uang PT. Sinar Niaga Sejahtera Betung yang telah digelapakan, Fhoto copy surat pengangkatan karyawan dan Fhoto copy slip gaji an Rahmat Hidayat.

” Saat ini ersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan dan tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Adam).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE