ISI

INI PENJELASAN KA RUTAN BATURAJA TENTANG TERSANGKA DAN TERDAKWA


16-January-2018, 23:36


BATU RAJA – selasa (16/01/18) Pengunjung yang akan mengungi tahanan di Rutan baturaja  (Rumah Tahanan Negara), 

Tersangka dan terdakwa yang ditahan harus ijin dari yang menahan baik itu dari KEPOLISI,KEJAKSAAN DAN PENGADILAN yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab undang-undang Hukum acara Pidana (KUHP) Pasal 20 ayat 1 menegaskan bahwa, inzin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan pihak lain diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.

Penerapan aturan kunjungan bagi tahanan  tersebut bukanlah ,untuk mempersulit masyarakat saat membesuk, melainkan hal itu merupakan upaya pihak Rutan dalam menerapkan aturan perundang undangan yang ada ungkap herdianto

Dalam hal tahanan pengadilan tinggi dan hakim agung, wewenang pemberian kunjungannya dilimpahkan kepada ketua Pengadilan negeri wilayah hukum terdapat Rutan tempat tersangka atau terdakwa ditahan.

“Sebelumnya, aturan ini memang tidak pernah diterapkan,di rutan baturaja  sehingga sulit untuk dikontrol karena banyak nya pengunjung sedangkan petugas kita sangat terbatas dalam melaksanakan pemeriksaan bagi pengunjung serta barang-barang yang di bawa oleh pengunjung,dan  ijin kunjungan hanya berlaku bagi TAHANAN tidak berlaku untuk NARAPIDANA karena sudah kewenangan PIHAK RUTAN
prosedur untuk mengunjungi tahanan dan Narapidana di rutan baturaja sudah kita tetapkan ungkap karutan herdianto,pertama  harus antri dan menunggu satu persatu untuk mendapat giliran. 

Untuk menghindari antrian, datanglah lebih awal sebelum jam buka Rutan baturaja, yakni pukul 08.30-11.00, jam tersebut adalah jam buka reseption atau loket siapkan  kartu identititas kita, KTP, ataupun SIM. 

Disini akan dilayani dengan baik oleh petugas kunjungan  sesuai dengan antrian, cukup menyerahkan KTP atau SIM kepada petugas kunjungan  yang ada didepan loket bagian informasi, apabila yang akan di kunjungi masih status TAHANAN maka petugas akan memeriksa surat ijin mengunjungi dari yang menahan dan apabila narapidana cukup hanya identitas pengunjung yang di serahkan ke petugas setelah itu kita  mendapatkan kertas kunjungan yang berisi biodata tahanan atau narapidana yang akan kita kunjungi sebelum bertemu dengan tahan ataupun narapidana yang kita kunjungi kita akan  menjalani proses pemeriksaan badan,barang bawaan, dan juga body checking.

Pengunjung laki-laki dilakukan pemeriksaan oleh petugas kita yang laki-laki untuk pengunjung wanita akan di lakukan pemeriksaan oleh petugas wanita kita ungkap,” Kepala Rutan Baturaja Herdianto.

(Sup:OKU)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 26-March-2024, 14:14

Mantapkan Persiapan Tuan Rumah MTQ ke-30, Pemkab Muba Kembali Gelar Rapat Bersama OPD Terkait dan EO 

MUARA ENIM - 26-March-2024, 13:37

Lakukan Walping, Serka Ibrahim Hadiri Mediasi Antara Masyarakat Dengan PT BAS

PALEMBANG - 26-March-2024, 13:21

Pj. Bupati Banyuasin Terima Penghargaan Kategori Birokrat Peduli Pers

BANYU ASIN 26-March-2024, 13:11

KEPALA DESA PANGKALAN PANJI SALURKAN BLT EKTREM 

MUBA - 26-March-2024, 12:54

Memalukan,Mantan Angota DPRD Muba Serang Panwascam dan Komisioner Bawaslu 

LAHAT - 26-March-2024, 01:16

Jalan Lintas Merapi – Muara Enim Macat Total, Termasuk Mobil Pj Bupati Lahat

MUARA ENIM - 25-March-2024, 21:39

Team Trabas Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pengguna Narkoba di perlintasan rel kereta api

LAHAT - 25-March-2024, 21:31

Polres Lahat Buka Puasa Bersama Personel, Bhayangkari Lahat dan Anak Yatim 

BANYU ASIN 25-March-2024, 19:39

RAPAT PARIPURNA PERTANGGUNGJAWABAN LKPJ BUPATI BANYUASIN TAHUN 2023 

MUBA - 25-March-2024, 19:38

Pj Bupati Apriyadi Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sumsel 2024-2029 

MUARA ENIM - 25-March-2024, 19:24

Bukit Asam (PTBA) Bantu Warga Desa Bangkitkan Usaha Jamur Tiram

PALEMBANG - 25-March-2024, 19:05

Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector 

PALEMBANG - 25-March-2024, 19:04

Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector 

PALEMBANG - 25-March-2024, 18:15

Bidpropam Polda Sumsel Pastikan AIPTU FN Diproses Pelanggaran Etik POLRI dan Pidana 

MUBA - 25-March-2024, 14:34

Tuntaskan Permasalahan Masyarakat, Pemkab Muba Gelar Mediasi Bersama PT BSS 

PALEMBANG - 25-March-2024, 14:32

Awal April Peralihan Jaringan Listrik MEP ke PLN Dimulai 

OKU - 25-March-2024, 14:27

Kebelet Berat Ujung, Pemuda Ini Paksa Masukkan Anunya Ke Mulut Teman Ceweknya Sampai Muncr*t , Lalu Ancam Sebarkan Video Porno Korban.

MUARA ENIM - 25-March-2024, 14:04

Babinsa Koramil 404-05/TE, Lakukan Pembinaan Komsos, Himbau Anak Muda Supaya Tidak Balap Liar

LAHAT - 24-March-2024, 23:28

PJ WALI KOTA PAGAR ALAM GELAR PENUTUPAN GIAT PAGAR ALAM WEDDING EXPO 2024

LAHAT - 24-March-2024, 22:05

PWI Lahat Borong Hadiah Mancing Mania Bersama PTBA 

LAHAT - 24-March-2024, 21:34

Polres Lahat Gelar Apel Patroli dan Razia Berskala Besar 

PALEMBANG - 24-March-2024, 21:32

Polda Sumsel Terbitkan AIPTU FN DPO 

PALEMBANG - 24-March-2024, 17:08

Apriyadi Dinobatkan Birokrat Peduli Pers oleh PWI Sumsel 

MUARA ENIM - 24-March-2024, 04:12

Didampingi Dandim, PJ Bupati Muara Enim Gelar Pasar Murah

BANYU ASIN 23-March-2024, 23:59

WARGA TANAH MAS INDAH TOLAK TRUK GALIAN C MELINTAS 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE