ISI

AHMAD YANI (7) : REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR


22-December-2017, 20:35


Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momentum yang dapat digunakan untuk merefleksikan berbagai persoalan penegakan hukum yang terjadi di tanah air dalam beberapa waktu ke belakang. Tahun 2019 mendatang tentu akan memiliki tantangan yang lebih berat, eskalasi politik pastinya akan lebih memuncak, sektor penegakan hukum juga tentunya akan semakin eksesif di waktu – waktu mendatang.

Sebelum lebih banyak dan lebih jauh berbicara mengenai prospek, tantangan dan resolusi di tahun 2019 mendatang, ada baiknya untuk sedikit ‘menengok’ ke belakang berbagai realitas, cakrawala, dinamika dan kaleidoskop sektor penegakan hukum di tanah air, baik secara umum maupun secara khusus

Melihat berbagai fenomena kasus hukum secara global yang terjadi dalam rentetan beberapa tahun ke belakang dapat dibedah dengan menggunakan pisau analisis (sebagai batu uji) dengan menyandarkan pada referensi teoritik yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman (1996), yang mengkategorisasi 3 (tiga) sistem hukum, yakni legal substance (substansi), legal structure (struktur) dan legal culture (budaya).

PENDEKATAN SUBSTANSI
Pendekatan substansi (legal substance) sebagaimana yang dikemukakan oleh Friedman, secara prinsip dapat diartikan sebagai produk peraturan perundang-undangan, atau secara kontekstual dapat dilihat dengan persepsi sejauh mana undang – undang yang merupakan produk legislasi antara DPR dan Presiden dalam konteks legislasi dapat berperan meminimalisir konflik (hukum) lintas sektoral, serta dapat mengcover permasalahan hukum ‘krusial’ yang terjadi, sehingga pada akhirnya undang-undang tersebut dapat mewujudkan tujuan hukum itu sendiri guna mewujudkan hukum yang berkeadilan.

Pada point ini tentu dapat dilihat beberapa produk legislasi yang kontraproduktif ataupun produk legislasi yang dalam beberapa waktu ke belakang (forward looking) masih ‘jalan ditempat’. Beberapa RUU prioritas yang selama ini telah disepakati di dalam forum paripurna DPR RI, masih belum dapat terselesaikan sampai hari ini. Tentu, pada point ini banyak hal yang mewarnai ‘carut marut’nya sistem legislasi yang mengakibatkan ‘mangkraknya’ beberapa RUU prioritas, hal mana yang senyatanya telah saya ulas dalam beberapa tulisan lainnya mengenai proses legislasi, atau secara mendalam telah selesai saya bahas di dalam penelitian disertasi.

Secara lugas, dapat dilihat bahwa pada akarnya hambatan proses legislasi secara krusial terletak dari sistem legislasi itu sendiri yang senyatanya tidak dijalankan secara murni dan konsekuen. Pasca perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali perubahan, tuntutan untuk memberdayakan dan memperkuat DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang masih sangatlah lemah. Meskipun bandul dalam Pasal 5 ayat 1 yang sebelumnya menyatakan “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR” menjadi “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR”. Namun, hal tersebut senyatanya tetap tidak menempatkan DPR sebagai agent of legislation. Kelemahan pembuatan undang-undang oleh DPR secara tekstual juga dapat dilihat di dalam Pasal 20 UUD 1945 dengan frase “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”, sejatinya pasal inilah yang kemudian menempatkan DPR sangat lemah dalam konteks (kekuasaan) menjalankan fungsi legislasi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada point ini tentu sebelum masuk ke dalam pembahasan produk peraturan perundang-undangan secara substantive, dapatlah diinsyafi terlebih dahulu kelemahan utama yang ada di dalam system legislasi nasional saat ini. Oleh karenanya, tidak pada tempatnya ketika banyak pihak (eksternal) yang menyoroti lemahnya produktifitas legislasi nasional yang dilihat dari aspek lembaga DPR RI semata, sebab sesungguhnya kedudukan DPR tidaklah ‘single player’ dalam proses legislasi nasional, melainkan harus bersama-sama dengan Presiden sejak awal proses legislasi tersebut berlangsung (multi player).

Sebagai refleksi akhir tahun guna menyongsong pergantian tahun, dapatlah dilihat beberapa produk legislasi yang cukup sensitif dan krusial yang cukup menarik perhatian publik selama ini.

Pertama, dari sektor penegakan hukum dalam ruang lingkup hukum pidana, tentu dapat dilihat RKUHP dan RKUHAP yang sampai saat ini tidak terlihat dan terdengar proses (akhir) pembahasannya. RKUHP dan RKUHAP tentunya sangat dinanti sebagai pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Dapat dicermati pula bahwa meskipun dalam beberapa tahun terakhir RKUHAP dan RKUHP telah masuk di dalam prolegnas prioritas, namun tampaknya proses dan pembahasan yang dilakukan selalu menemui ‘deadlock’ bahkan seakan dibiarkan, baik Presiden ataupun DPR tidaklah memiliki komitmen yang tegas guna sesegera (mungkin) menyelesaikan draft RKUHP dan RKUHAP menjadi UU, padalah urgensi dan arti penting RKHUP dan RKUHAP sangatlah penting dalam khasanah penegakan hukum di Indonesia.

Kedua, agenda revisi beberapa UU strategis yang masih setengah hati, seperti halnya UU Kejaksaan, UU Kepolisian maupun UU KPK. Point penting dari beberapa UU tersebut sangatlah diharapkan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan pembaharuan dalam bidang penegakan hukum. Stakeholder terkait rasanya masih belum mempunyai komitmen yang nyata guna merampungkan revisi produk peraturan perundang-undangan tersebut.

Ketiga, Persoalan legislasi lainnya yang cukup mengemuka ialah terkait dengan persoalan UU MD3 yang mana tak pelak menimbulkan persepsi miring dari publik, dimana output dari UU tersebut dirasa hanya untuk menjamin kepentingan para pihak (elite) penguasa, yakni DPR dan Presiden (Pemerintah). DPR dalam fungsi kontrol-nya dirasa masih sangat lemah, khususnya dalam menyoroti berbagai tindakan abuse of power dari para aparatur penegak hukum, justru sebaliknya DPR cenderung melegitimasi abuse of power tersebut.

Keempat, terkait dengan revisi UU Pemilu, dimana polemik yang cukup mengemuka terkait dengan pengenaan ambang batas (presidential threshold) yang diatur di dalam Pasal 222 UU Pemilu, hal mana yang sejatinya telah missleading dan keluar dari format Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. Ketentuan mengenai ambang batas (presidential threshold) di dalam UU Pemilu secara jelas dapat dipandang sebagai sebuah langkah yang inkonstitusional sekaligus irrasional.

Kelima, catatan dalam bidang legislasi yang cukup sensasional ialah terkait dengan pengesahan PERPPU Ormas menjadi UU, di mana di dalam PERPPU yang sudah disahkan menjadi UU tersebut, pemerintah memiliki kewenangan (full authority) untuk membubarkan ormas yang dianggap anti pancasila secara sepihak tanpa melalui jalur pengadilan sebagaimana tahapan dan ketentuan yang ada di dalam UU Ormas sebelumnya. Hal ini tentu dapat dipandang sebagai sebuah langkah menuju ke arah diktaktorism serta sarat dengan kepentingan guna melindungi tindakan abuse of power dari pemerintah (penguasa).

Terakhir, salah satu produk peraturan di bawah UU yang cukup strategis di bidang sumber daya alam (SDA), ialah terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Draft revisi regulasi pelaksana dari UU tersebut pada awal Desember 2018 yang lalu sudah masuk di dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun point penting dari revisi PP tersebut ialah dengan dalil kepastian investasi, pemerintah memberikan kelonggaran perpanjangan kontrak perusahaan batu bara yang akan segera berakhir. Padahal, perusahan pemegang kontrak/perjanjian di bidang batu bara yang akan segera berakhir berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), terutama 10 besar perusahaan batu bara yang ada, tidak dapat diperpanjang kembali dan seharusnya dapat diambil alih oleh negara, diserahkan/dikelola oleh BUMN (PLN), sehingga nilai ekonomis batu bara menjadi terjangkau dan menyebabkan pasokan listrik ke masyarakat dapat menjadi murah. Tentu, ini sebuah keadaan yang cukup miris sekaligus memprihatinkan, pemerintah yang seharusnya berorientasi kepada kemaslahatan masyarakat (rakyat), namun justru sebaliknya lebih mementingkan aksi korporasi privat (swasta) yang mengeksplotasi Sumber Daya Alam (SDA).

ASPEK STRUKTUR (INSTITUSI PENEGAK HUKUM)
Aspek struktur (legal structure) pada hakikatnya dapat dilihat dari sisi aparatur penegak hukum, baik dengan pendekatan secara personal (pribadi) maupun institusional (lembaga). Secara institusional legal structure dapat diasosiasikan kepada lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman (MA), Advokat, dan para aparatur lainnya dalam menjalankan tata aturan sebagaimana yang ada di dalam peraturan perundang-undangan guna mewujudkan ketertiban hukum.

Secara lebih lanjut menyoroti berbagai lembaga penegak hukum, dapat diinventarisir ke dalam 3 (tiga) persoalan pokok yang menjadi kelemahan sekaligus hambatan yang ada dalam praktik penegakan hukum, baik secara umum maupun secara khusus ikhwal pemberantasan tindak pidana korupsi misalnya.

Pertama, dalam beberapa waktu ke belakang dapat dikatakan hampir semua lembaga penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaaan, sangat dipengaruhi oleh aroma/tendensi politis pada beberapa kasus hukum yang krusial dan sensasional. Hal tersebut-lah yang tentu membuat proses penegakan hukum tidak dijalankan berdasarkan due process of law. Raport merah tentu cukup pantas disematkan kepada lembaga penegak hukum tersebut yang pada periodesasi saat ini berjalan tidak profesional, parsial dan non-akuntabel.

Salah contoh konkrit yang memperlihatkan tidak profesionalnya aparatur penegak hukum (tebang pilih) dalam menangani kasus (perkara) hukum yang terjadi ialah dapat diambil contoh bagaimana kriminalisasi terhadap beberapa ulama yang cukup mengundang sensitifitas publik beberapa waktu yang lalu, misalkan perkara hukum Habib Rizieq Shihab, di mana dari belasan perkara hukum yang disangkakan dan diproses oleh aparatur penegak hukum, hanya 2 (dua) perkara yang di SP3-kan, begitu juga terhadap para ulama, aktivis oposisi yang lain, yang dapat dilihat dalam kasus (perkara) Ustadz Al – Khaththath, Ustadz Alfian Tanjung, Jonru Ginting, dan yang lainnya.

Namun, perlakuan serta tindakan pro justicia yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum berbanding terbalik dengan kasus (perkara) hukum yang terjadi terhadap para pihak – pihak yang pro terhadap rezim (penguasa), dekriminalisasi justru didalilkan, sehingga dapat dilihat pada beberapa kasus hukum terhadap Ade Armando, Abu Janda, Denny Siregar, dan yang lainnya sampai saat ini tidak pernah tersentuh, dan proses penegakan hukum ‘jalan di tempat’. Persoalan ini tentu merupakan salah satu isu strategis bagi aparatur penegak hukum dalam konteks mewujudkan praktik penegakan hukum yang fair, objektif (parsial – tidak memihak), dan profesional berdasarkan due process of law.

Kedua, selain daripada praktik penegakan hukum yang tidak profesional dan tidak menyandarkan pada due process of law, antar institusi penegak hukum juga masih dipengaruhi ego sektoral kelembagaan yang masih cukup tinggi. Hal tersebut membuat jarak yang rentan serta gesekan yang tajam diantara lembaga penegak hukum. Hal ini tentu membuat sulitnya tercapai harmonisasi diantara penegak hukum, padahal terkhusus dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, fungsi koordinasi dan fungsi supervisi diantara penegak hukum (mutak) sangat diperlukan. Rasanya adanya MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman yang dibuat antara KPK dengan Kepolisian, KPK dengan Kejaksaan ataupun antara lembaga penegak hukum lainnya, tidaklah berjalan secara optimal sebagaimana yang diharapkan.

Ketiga, ialah adanya overlapping kekuasaan dari lembaga penegak hukum, hal ini yang tentunya sangat terkait erat dengan abuse of power dari lembaga penegak hukum, yang oleh karenanya mengantisipasi lebih jauh problem ini diperlukan sebuah lembaga pengawasan lembaga penegakan hukum yang mengawasi seluruh tindak-tanduk penegakan hukum.

Salah satu contoh yang konkrit yang masih segar di ingatan publik beberapa waktu yang lalu, yang sejatinya dapat dilihat sebagai bentuk dari overlapping kekuasaan sekaligus misspersepsi kewenangan lembaga penegak hukum, ialah pola penanganan gerakan separatis di papua, yang dicover oleh lembaga Kepolisian sebagai leading sector dengan mendalilkan istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), hal mana yang tentu merupakan cara pandang keliru (fallacy).

Sebab, jikalau mau ditelisik lebih jauh sudah jelas bahwa kelompok yang melakukan aksi separatis di papua merupakan gerakan separatis yang memiliki tujuan ideologis yang mengancam integrasi bangsa, menentang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta memiliki tujuan (orientasi) untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga tentu eksistensi kelompok ini tidak dapat dipandang sebagai kelompok kriminal biasa (ordinary crime), melainkan harus dilihat sebagai gerakan separatis (pemberontak), yang tidak mengakui otoritas negara. Dan oleh karenanya, tidak pada tempatnya POLRI menjadi leading sector dalam hal penanggulangan kelompok/gerombolan bersenjata tersebut, melainkan TNI sebagai alat pertahanaan negara mengambil alih (hadir) dalam penanggulangan kelompok tersebut.

Kemudian selanjutnya, secara personal legal structure juga dapat dilihat dan ditujukan terhadap para aparatur penegak hukum itu sendiri. Melihat faktor legal structure melalui pendekatan personal (non-institusional), masih terkait dengan lemahnya integritas dari aparatur penegak hukum, bahkan dapat dikatakan persoalan integritas ini telah berada pada level titik nadir, mengapa demikian ? sebab, masih banyak aparatur penegak hukum yang terjerat masalah hukum, misalkan karena kasus suap-menyuap (korupsi), dsb.

Sudah menjadi pemandangan yang ‘lumrah’ dalam beberapa kasus korupsi, khususnya, para hakim, jaksa, advokat dan aparatur penegak hukum lainnya juga terjerat dan tersangkut permasalahan hukum (korupsi). Tentu ini merupakan salah satu persoalan serius, yang senyatanya menjadi preseden buruk dalam catatan praktik penegakan hukum di Indonesia.

Tentunya secara singkat dalam menyikapi persoalan integritas aparatur penegak hukum, perlu dikembalikan lagi pada persoalan ‘hulu’ dalam proses rekruitment aparatur penegak hukum. Proses rekruitment yang fair, clean and clear harus menjadi prasyarat wajib dalam menseleksi aparatur penegak hukum. Hal tersebut tentu tidak dapat ditawar menawar. Proses rekruitment yang dilandasi praktik nepotisme, dengan istilah membawa ‘gerbong kereta (keluarga)’ ataupun proses rekruitment yang didasari dengan indikasi suap – menyuap, sudah barang tentu akan memproduksi kualitas aparatur penegak hukum yang koruptif (tidak berintegritas) dan tidak capable. Dan oleh karenanya, proses rekruitment aparatur penegak hukum harus dibenahi, dan ‘steril’ dari hal – hal yang koruptif.

FAKTOR BUDAYA HUKUM
Melihat faktor legal culture atau budaya hukum senyatanya tentu akan sangat bertalian dengan kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri. Secara praktik empirik dapat dilihat senyatanya bahwa hingga saat ini kesadaran taat hukum dari masyarakat masih sangat lemah. Pada point ini tentu, dapatlah dilihat bahwa budaya hukum itu sendiri dari hari ke hari bukan menuju ke arah perbaikan yang lebih baik, namun malah sebaliknya.

Hal tersebut juga didukung dengan rasa ketidakpercayaan (distrust) dan antipati yang cukup tinggi dari masyarakat terhadap praktik penegakan hukum yang saat ini berjalan. Keadaan ini juga diperparah dengan apa yang dipertontonkan oleh aparatur penegak hukum kepada masyarakat, contohnya dalam hal pemberantasan korupsi, yang dilakukan oleh KPK; di mana banyak kasus (perkara) korupsi besar yang tidak tuntas, misalkan dalam kasus skandal perbankan KLBI/BLBI (bagi yang tidak membayar sama sekali), begitupun dengan kasus century yang tidak berlanjut, ataupun pada kasus proyek E – KTP, proyek hambalang, pada perkara Sea Games, dan yang lainnya.

Pada point ini KPK seakan ‘one man show’ dalam usaha mencari simpati (perhatian) publik dengan dengan cara mengungkap kasus (perkara) korupsi yang tidak bernilai tinggi (besar), namun hanya berkutat pada perkara korupsi kelas menengah ke bawah (low level), hal mana yang senyatanya sangat jauh dari harapan (ekspektasi) publik. KPK memang boleh diapresiasi dari aspek kuantitas (jumlah) pengungkapan kasus (perkara) korupsi, khususnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun tidak secara kualitas materi kasus (perkara) yang diselesaikan secara tuntas, misalkan mengungkap perkara korupsi pada skandal perbankan, sektor pertambangan (migas), ataupun pada sektor strategis lainnya.

Sebelum menutup tulisan singkat ini, dapat juga dilihat bahwa dari beberapa contoh yang diuraikan sebelumnya terkait dengan praktik penegakan hukum di Indonesia, secara kasat mata lembaga penegak hukum yang seharusnya berjalan secara independent, objektif dan mandiri justru lebih berat orientasi-nya terhadap perintah (intervensi) penguasa, hukum tidak lagi menjadi sama dihadapan para pencari keadilan (masyarakat), atau lebih dikenal dengan istilah equality before the law, namun dalam implementasinya praktik penegakan hukum saat ini tumpul ke atas (bagi para pendukung/koalisi) dan tajam ke bawah (bagi para kompetitor politik/ oposisi). Sekian !

Oleh : DR. AHMAD YANI, S.H., M.H. ***

*** Penulis ialah Advokat, Founder Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B) dan Anggota DPR RI Periode 2009 – 2014

==============

AHMAD YANI (6) : KEJAHATAN KORPORASI : MENGUNGKAP SENGKARUT KORUPSI MEIKARTA

Cukup mencengangkan tentu, terkuaknya skandal korupsi perizinan pada mega-proyek meikarta beberapa hari yang lalu melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap para pejabat pemkab Bekasi dan beberapa pihak swasta, yang pada akhirnya juga menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

KRONOLOGIS
Proyek mega prestigious garapan salah satu perusahaan pengembang properti ternama tanah air, yang juga memiliki ekspansi bisnis ke berbagai bidang/sektor strategis lainnya ini, cukup mengejutkan ruang nalar publik sebab disaat progress pembangunan yang sudah berjalan, justru proses perizinan yang belum clear, bahkan masih dalam sengkarut suap-menyuap (korupsi).

Hal tersebut justru diperparah dengan support yang membabibuta dari pihak elite pemerintah ‘katakanlah’, yang mana pada awalnya telah ikut (hadir) meresmikan proses tooping off proyek properti tersebut, bahkan mendalilkan serta meng’garansi’ perihal perizinan proyek pembangunan mercusuar tersebut yang sudah selesai, tanpa masalah (clear and clean). Sungguh sebuah ironi diluar logika.

Tentu, pada point ini dapatlah dilihat bahwa tendensi pengaruh kekuasaan (intervensi) serta persengkokolan jahat yang cukup sistemik (perilaku koruptif) antara pihak pengusaha (swasta) dan pemerintah (dalam arti eksekutif) cukuplah besar potensi-nya.

Oleh karenanya, catatan di awal KPK yang sudah masuk ke dalam pusaran korupsi perizinan proyek prestigious meikarta tidak boleh berhenti pada titik ini saja, melainkan harus mengusut (secara mendalam) aktor lain (intelektual dader) yang terlibat, bahkan untuk secara lebih jauh menetapkan peristiwa ini sebagai kejahatan yang dilakukan oleh korporasi (corporate crime), atau dalam hal ini pihak perusahaan Lippo Group.

Pasca tabir sengkarut meikarta terbuka, melalui OTT yang dilakukan KPK, berbagai attensi dan animo masyarkat hadir cukup kuat mengemuka, salah satunya saya sendiri yang bersama dengan para teman-teman intelektual, aktivis pergerakan (pejuang) anti korupsi, akademisi dan berbagai tokoh – tokoh lintas organisasi masyarakat yang tergabung dalam Presidium Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendatangi KPK secara langsung pada Jumat (19/08/2018) untuk beraudinesi sekaligus memberikan dukungan agar KPK dapat konsisten, serta berani menetapkan para elite (intelektual dader) yang ada di balik perilaku koruptif yang terjadi, KPK sangat diharapkan tidak hanya berhenti pada oknum-oknum lapangan (tekhnis) saja, yang sudah barang tentu tidak berdiri sendiri.

Melalui tulisan singkat ini, juga akan coba difokuskan terhadap salah satu isu krusial, yang sebenarnya juga menjadi dorongan utama terhadap KPK, yakni agar skandal korporasi, yang dalam hal ini dilakukan oleh group perusahaan Lippo melalui anak perusahaan PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU), tidak berhenti dalam perspektif pertanggungjawaban secara individual saja, namun juga dapat dibuka dalam perspektif yang lebih luas, yakni menuntut pertanggungjawaban korporasi (corporate crime).

KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM TIPIKOR
Berbicara mengenai korporasi sebagai subjek hukum tentu tidak dapat dilepaskan dari sudut pandang hukum perdata, karena pada awalnya hukum perdata yang banyak berhubungan dengan masalah korporasi sebagai subjek hukum.

Dalam hukum perdata, perkataan orang berarti pembawa hak atau subjek hukum (subjectum juris). Akan tetapi, orang atau manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum (natuurlijke persoon), karena masih ada subjek hukum lain yang menurut hukum dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia, mempunyai kekayaan sendiri dan dengan perantaraan pengurusnya dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan. Subjek hukum dimaksud, yaitu badan hukum (rechtspersoon). (Subekti, 1984)

Dalam perkembangannya, korporasi memang telah dikenal sebagai subjek hukum dalam ruang lingkup hukum pidana, yang memang telah diaplikasikan dalam hukum positif pada beberapa undang-undang yang ada. Begitupun dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mana telah secara jelas di dalam Pasal 1 butir (3) menyatakan bahwa yang dimaksud setiap orang, ialah tidak hanya orang – perseorangan (individu), namun juga badan hukum (korporasi). Artinya, jelas bahwa korporasi, atau dalam hal ini group perusahaan Lippo, juga termasuk sebagai subjek hukum dalam domain hukum pidana.

UU Tipikor jelas menyatakan bahwa korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang teroganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Selanjutnya, juga telah jelas secara tersirat dikemukakan di dalam Pasal 20 UU Tipikor bahwa jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

PROBLEMATIKA HUKUM ACARA
Dalam perjalanan-nya, salah satu problematika yang sering dijadikan alasan oleh aparatur penegak hukum dalam menjadikan korporasi sebagai tersangka tindak pidana (korupsi) ialah dikarenakan belum adanya hukum acara tersendiri yang mengatur, sebab jikalau disandingkan pada KUHAP sejatinya belum mengatur secara khusus penyidikan dan penuntutan atas korporasi yang tersangkut kasus korupsi.

Namun, saat ini dengan lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, dapat menjawab kekosongan hukum acara pidana korporasi sebagaimana dimaksud. Sebab, PERMA ini telah hadir dengan memberikan standarisasi pengaturan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, dimana dalam PERMA ini telah menetapkan syarat (prasyarat) sebuah korporasi dapat dijerat dengan tindak pidana, yakni korporasi yang mendapatkan keuntungan dari sebuah tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, dan/atau tidak mencegah terjadinya tindak pidana.

PERMA sebagaimana dimaksud juga mengatur tata cara memanggil dan memeriksa korporasi sebagai saksi kasus pidana dan siapa (saja) yang mewakilinya. Aturan ini juga mengatur cara menagih denda jika korporasi dinyatakan terbukti bersalah, dan juga mengatur prosedur untuk mencegah pihak korporasi menghindar dari proses hukum, sehingga aturan ini memungkinkan bagi penegak hukum untuk menyita korporasi sejak awal penyidikan dan melelang aset sebelum putusan hakim dijatuhkan.

KONSTRUKSI KEJAHATAN KORPORASI
Menurut Mardjono Reksodiputro (1997), terdapat 2 (hal) yang harus diperhatikan dalam menentukan tindak pidana korporasi, yaitu pertama tentang perbuatan pengurus korporasi yang harus dikonstruksikan sebagai perbuatan korporasi, hal ini dapat dilihat dengan ‘asas identifikasi’, lalu kemudian yang kedua ialah tentang kesalahan pada korporasi.

Dalam kasus suap menyuap terhadap perizinan proyek pembangunan meikarta, secara kasat mata tentu dapat dilihat mata rantai antara proses suap-menyuap yang dilakukan oleh pihak (swasta) perusahaan yang dapat diidentifikasi sebagai kebijakan (policy) perusahaan guna memperoleh perizinan atas proyek yang akan dilaksanakan.

Dapat dilihat secara kontekstual bahwa Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group dan rekan-rekannya diduga memberikan suap sebesar Rp. 7 miliar dari total commitment fee sebesar Rp. 13 miliar untuk pengurusan perizinan, yang antara lain rekomendasi penanggulangan kebakaran, AMDAL, banjir, limbah, dan lain sebagainya.

Dalam kronologis dan konstruksi pemberian suap yang dilakukan oleh pihak perusahaan Lippo Group (Billy dkk), jikalau dilihat dari azas identifikasi atau directing mind theory, maka perbuatan/perilaku koruptif tersebut dapat dilihat sebagai perbuatan korporasi sehingga dapat dibebankan kepada perusahaan/korporasi.

Suatu korporasi pada hakikatnya merupakan sebuah abstraksi, yang tidak memiliki akal pikiran sendiri, kehendaknya harus dicari atau ditemukan dalam diri seorang yang untuk tujuan tertentu dapat dilihat sebagai agen/perantara, yang benar-benar merupakan kehendak untuk mengarahkan (directing mind and will) atas nama korporasi.

Pada point ini tentu, terkait dengan kronologis perilaku koruptif yang dilakukan oleh Billy dkk, dapatlah dipandang sebagai bentuk perbuatan yang tidak akan berdiri sendiri, dalam arti pasti akan ada peran besar pengurus korporasi lainnya, yang memegang kendali (directing mind) atas nama korporasi.

Tentu, dalam sengkarut korupsi perizinan proyek meikarta tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak elite korporasi yang ada pada level jajaran direksi/komisaris atau bahkan sekelas CEO (chief executive officer) pada induk group korporasi tersebut. Dapat disadari bahwa dalam menentukan dan/atau mengambil keputusan besar dalam kebijakan korporasi, atau dalam hal ini memberikan ‘suap’ dalam hal perizinan proyek meikarta sebagaimana dimaksud, tidak mungkin hanya melibatkan para pengurus perusahaan pada tataran tekhnis, sudah barang tentu pengurus perusahaan dalam skala elite baik itu jajaran direksi, komisaris ataupun pemegang saham juga ikut andil atau paling tidak mengetahui keputusan tersebut. Maka, sudah cukup tepat proses pengembangan perkara yang dilakukan KPK, dengan melakukan penggeledahan di kediaman CEO Lippo Group, James Riady pada beberapa waktu yang lalu.

Dalam kasus korupsi perizinan proyek meikarta, pihak elite korporasi sebagaimana dimaksud tentu tidak hanya terbatas pada PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU) semata, yang berposisi sebagai korporasi pengelola (pilot project) dan penggarap proyek meikarta, sebab secara liniear PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU) merupakan anak usaha dari Lippo Group, yang secara kauistis tidak dapat dilepaskan/dipisahkan dari induk korporasi Lippo Group, utamanya dalam konteks pertanggung-jawaban pidana atas perkara korupsi yang menjeratnya.

Senyatanya secara konstruktif telah dapat dilihat bentuk pertanggung-jawaban korporasi atas perilaku koruptif pengurusnya, yang bertindak atas nama korporasi, atau dalam hal ini dilakukan oleh pengurus korporasi Lippo Group dalam transasksi suap – menyuap yang dilakukan. Sudah barang tentu perbuatan pengurus korporasi Lippo Group dalam transaksi suap yang dilakukan dalam pengurusan izin proyek meikarta, sudah dapat diidentifikasi dan dikonstruksikan sebagai perbuatan korporasi, begitupun dengan kesalahan pada korporasi atas praktik suap (korupsi) yang dilakukan. Dengan kata lain unsur mens rea dari pertanggungjawaban pidana korporasi terpenuhi dengan dipenuhinya unsur mens rea pengurus korporasi atau perusahaan tersebut. Begitu pula dengan actus reus yang diwujudkan oleh pengurus korporasi yang berarti merupakan actus reus perusahaan. (Bismar Nasution, 2006)

Selain berdasarkan hipotesa di atas, secara objektif tentu juga dapat dilihat bagaimana track record – perjalanan panjang selama ini group korporasi Lippo Group, yang dalam menjalankan ekspansi bisnisnya, dengan bermodal kekuataan netrworking /afiliasi yang kuat dengan jajaran elite penguasa/pemerintah (eksekutif) dan menguasai hampir semua lapisan pada semua sektor penyelenggara kekuasaan negara (legislatif, yudikatif, dsb), seringkali group korporasi Lippo Group tidak mengindahkan bahkan mengabaikan tata aturan prosedural yang harus dijalankan, bahkan dalam praktik suap-menyuap (korupsi) yang dilakukan sudah pernah berulang dan terjadi sebelumnya. Tentu, sederet catatan perjalanan panjang group korporasi Lippo Group, patut menjadi perhatian dan pertimbangan KPK dalam menentukan status tersangka terhadap korporasi pengembang proyek meikarta.

Sebagai catatan terakhir pada point ini, KPK tetap harus terus didorong, dikawal agar proses pengembangan perkara proyek perizinan meikarta tidak boleh terhenti hanya pada Billy dkk, dan para pejabat pemerintah Kab. Bekasi. Dalam konteks corporate crime, selain harus menjerat korporasi dalam kasus korupsi sebagaimana dimaksud, KPK juga harus mengungkap peranan pihak berpengaruh di dalam korporasi (perusahaan) tersebut atas suap – menyuap yang dilakukan, dan dalam kontek korupsi oleh pihak pemerintah, KPK juga harus dapat membuka tabir gelap sengkarut korupsi mega proyek meikarta yang diduga kuat melibatkan para pejabat elite penguasa (pemerintah).

Akhir kata, saya kembali mengingat apa yang diungkapkan KPK dalam audiensi yang dilakukan Presidium Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) beberapa waktu yang lalu, dimana KPK menyatakan bahwa sebelumnya sudah ada 4 (empat) tersangka korporasi yang dijerat KPK terkait dengan tindak pidana korupsi, oleh karenanya kita patut menanti KPK juga menyematkan status tersangka terhadap korporasi pengembang properti proyek meikarta, Semoga & Segera !

Oleh :
Dr. AHMAD YANI, S.H., M.H ***

***Penulis ialah Praktisi Hukum (Advokat), Presidium Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Founder Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B) & Anggota DPR RI Periode 2009 – 2014.

===================================================================

AHMAD YANI (5) : KISRUH SUPORTER SEPAKBOLA ‘AKAR MASALAH DAN SOLUSI’

Duka kembali menyelimuti persebakbolaan tanah air pasca tewasnya Haringga Sirila, suporter persija Jakarta yang tewas dikeroyok di area parkiran stadion gelora bandung lautan api (GBLA) pada minggu (23/09/2018). Tentu, kabar duka ini merupakan kabar duka yang tidak saja diperuntuhkan bagi Persija Jakarta, namun juga menjadi kabar duka bagi persepakbolaan nasional, yang hingga saat ini terus mengulang catatan dan persitiwa kelam seperti ini dari waktu ke waktu.

JEJAK HISTORIS
Lagi dan lagi, fanatisme semu yang menimbulkan arogansi kelompok yang berujung kekerasan bahkan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang kembali terjadi di atmosfer persepakbolaan nasional. Jika, kita runtut (sejarah) peristiwa ini terulang dan terus berulang sejak tahun 1955 hingga periodesasi saat ini.

Peristiwa kisruh antar suporter sepakbola nampaknya seakan terjadi secara alamiah dan terkesan dibiarkan menjadi sebuah realitas serta resiko dari penyelenggaraan sebuah pertandingan (kejuaraan) liga profesional. Peristiwa serupa memang tidak hanya terjadi dalam lingkup domestik (nasional), namun dalam lingkup internasional pun, kisruh suporter sepakbola yang berujung anarkis bahkan merenggut korban jiwa tetap tidak dapat dihindarkan dan menjadi langganan dari setiap penyelenggaraan sebuah pertandingan ataupun kejuaraan sepakbola. Bahkan, di negara yang sepakbola nya sudah mapan(maju), seperti di Inggris, Spanyol, Turki, Jerman, Italia dan negara-negara eropa lainnya, kebrutalan dan keributan suporter tetap saja terjadi dan tidak dapat dihindarkan.

Salah satu kisruh terbesar ialah yang terjadi pada saat penyelenggaraan piala UEFA pada Oktober 1982, di mana seusai pertandingan pendukung (suporter) kedua tim yang telah bertanding terlibat bentrok yang menurut data otoritas setempat mengakibatkan 66 orang tewas, bahkan ada perhitungan lain menyebutkan korban tewas mencapai 340 orang.

ISU KRUSIAL
Tentu, mencermati perjalanan serta catatan kelam atas peristiwa berdarah dalam sepakbola tanah air, haruslah dirumuskan formulasi penyelesaian dan pencegahan yang tepat dan ideal, agar persitiwa tersebut cukup menjadi catatan masa lalu, yang tidak akan terulang (kembali) di masa yang akan datang.

Namun, sebelum berbicara solusi pada sektor hilir dari mata rantai persepakbolaan nasional, haruslah terlebih dahulu ditelisik lebih dalam faktor utama penyebab (akar masalah) perisitiwa tersebut selalu berulang (terjadi).

Setidaknya pada sektor hulu, secara konkrit terdapat 2 (dua ) hal yang menjadi akar masalah dari polemik dan permasalahan ini. Pertama, terkait dengan tupoksi pola pembinaan suporter/pendukung sepakbola yang tidak berjalan secara optimal serta antar stakeholder saling menegasikan. Kewenangan pembinaan yang seharusnya berada pada tangan klub (liga) profesional, tidak dapat disandang secara mandiri (sendiri-sendiri), melainkan haruslah dipandang secara intergral, artinya semua stakeholder harus turun tangan langsung, aktif serta turut berpartisipasi dalam pola pembinaan suporter atau pendukung sepakbola.

Dengan pendekatan yang holistik, berarti semua stakeholder terkait harus juga ikut serta dalam pola pembinaan terhadap supoter sepakbola. Tentu saja, tidak hanya PSSI dan sebuah klub sepakbola sebagai stakehodler (utama) yang terkait dengan mata rantai dalam sepakbola, namun juga element terkait lainnya juga harus turut terlibat. Artinya, baik Kemenpora, BOPI, maupun Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten dan kota) harus juga dilibatkan dalam konteks pembinaan suporter sepakbola.

Banyaknya stakeholder yang dilibatkan juga harus dilihat dalam satu kesatuan yang koordinatif dan efektif, tidak seperti saat ini yang saling menegasikan, dalam arti lepas tangan dan saling melempar kewenangan dalam konteks pembinaan suporter sepakbola. Tupoksi dalam arti job desk dan kewenangan dari setiap stakeholder yang ada harulsh diperjelas dan dirinci secara rigid dalam sebuah komitmen bersama, baik itu dalam bentuk konvensi ataupun statuta tertulis.

Yuridksi dan kewenangan dari masing-masing stakeholder perlu dielaborasi sedemikian rupa agar tidak menimbulkan gesekan, overlapping kewenangan bahkan arogansi (ego) sektoral. Pola pembinaan suporter secara integral, harus dilihat dari perspektif (lokal) sektoral dan non-sektoral. Secara vertikal dalam arti top down pola pembinaan yang efektif, tetap dalam satu koridor melalui PSSI, dengan supervisi dan koordinasi bersama Kemenpora dan BOPI. Begitupun secara horizontal dalam arti bottom up sebuah klub sepakbola dan pemerintah daerah juga harus menjadi lapisan terdepan pada pola pembinaan, tentu secara sektoral pemerintah daerah akan sangat mengerti situasi psikologis dan karakter emosional dari masyrakat di daerah-nya yang memiliki fanatisme terhadap klub sepakbola, begitupun dengan klub sepakbola yang tentu memiliki jaringan (element) hingga ke akar rumput dari suporter sepakbola.

Dengan pola pembinaan yang terpadu, integral dan partispatif dalam arti melibatkan semua element dalam persepakbolaan, sudah barang tentu paling tidak kisruh suporter sepakbola dalam (jangka) waktu singkat, dapat diminimalisir secara konkrit. Kemudian untuk jangka waktu menengah dan dalam periodesasi jangka panjang, kesemua stakeholder tersebut dapat merumuskan program pembinaan yang berkelanjutan, periodik dan konsisten terhadap supoter sepakbola sesuai dengan kewenangan/job desk masing–masing.

Kemudian, point kedua yang menjadi akar masalah utama atas polemik dan permasalahan ini ialah terkait inkonsistensi serta disparitas dalam hal pemberian sanksi (hukuman) terhadap klub atau suporter sepakbola yang melalukan aksi anarkis (kisruh). Realitas yang terjadi dapatlah dilihat secara kasat mata bahwa beberapa keputusan pemberian sanksi (hukuman) kepada klub atau suporter sepakbola yang terbukti melalukan serangkaian aksi kisruh, ricuh, dan rusuh tidaklah dilaksanakan secara tegas dan konsisten. Beberapa keputusan yang dikeluarkan oleh PSSI, dapat dilihat masih berat kepada sanksi administratif yang bersifat pengenaan denda, bukan skorsing atau suspended terhadap klub atau suporternya.

Dapat dilihat beberapa sanksi yang dikeluarkan oleh Komisi Disiplin (komdis) PSSI terhadap suporter, yang diantaranya tertuang dalam surat bernomor 060/L1/SK/KD-PSSI/VII/2017, dimana Komdis PSSI hanya memberikan larangan masuk stadion terhadap suporter PERSIB Bandung sebanyak 5 (lima) pertandingan, karena menyalahkan flare, melakukan pelemparan botol ke lapangan, pemukulan terhadap official tim lawan, serta adanya keributan dan pengeroyokan terhadap suporter yang menyebabkan tewasnya seseorang yang terjadi pada tahun lalu.

Begitu pula sanksi terakhir yang diberikan dalam surat bernomor 022/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018 terhadap klub dan suporter Arema FC, yang terjadi karena kericuhan pada saat pertandingan, sehingga menyebabkan tim official terluka, dimana atas tindakan dan perilaku buruk suporter tersebut Komdis PSSI menetapkan sanksi denda sebesar Rp. 200 juta terhadap klub dan penutupan tribun stadion sebagian untuk para suporter pada laga selanjutnya.

Apabila diruntut dan dilakukan telaah mendalam, senyatanya Komdis PSSI tidak memiliki pedoman pemberian sanksi yang rigid dan strict, dapat dilihat dalam semua klausa pemberian sanksi yang dilakukan Komdis PSSI terkesan permisif. Keadaan ini juga secara langsung tidak memberikan efek psikologis kepada para suporter yang sering berlaku emosional (anarkis).

Beberapa keputusan dalam hal pemberian sanksi (hukuman) yang dikeluarkan Komdis PSSI terhadap klub atau suporter, secara gambang dapat dilihat tidak memberikan effect jera kepada klub atau suporter untuk tidak mengulangi kembali aksi atau tindakan anarkis tersebut, bahkan domino effect untuk klub atau suporter yang lain juga tidak tepat sasaran, bahkan diabaikan saja sebagai sesuatu hal yang permisif.

SOLUSI (PSIKOLOGIS SUPORTER)
Sejatinya, model pengenaan sanksi yang strict secara tidak langsung tentu akan membawa efek psikologis yang konkrit bagi para suporter sepakbola. Andaikan, Komdis PSSI menerapkan sistem pengenaan sanksi disiplin yang keras (tegas), konsisten, terukur yang tidak hanya berorientasi kepada pengenaan sanksi administratif (denda) ataupun pelarangan pertandingan tanpa penonton pada beberapa laga pertandingan, maka sudah barang tentu para suporter dapat menahan diri, dikarenakan sudah mengetahui dampak/resiko besar andaikata terjadi sanksi hukuman disiplin atas tindakan/perilaku buruh dan anarkis yang dilakukan suporter.

Sebagai solusi yang ideal, pada tataran praktis stakeholder haruslah benar-benar dapat berlaku tegas (strict) terhadap klub atau suporter sepakbola yang berlaku anarkis. Model pengenaan sanksi yang selama ini terkesan permisif dan tidak diindahkan oleh para suporter/klub haruslah dievaluasi dan direview kembali dan sudah sepatutnya pula untuk meningkatkan level sanksi penghukuman disiplin kepada klub/suporter agar benar-benar dapat memberikan efek jera kepada klub/suporter tersebut.

Selain itu, pada tataran normatif para stakeholder terkait dengan pendekatan model pembinaan yang integratif (holisitk), harus pula membuka ruang dan komunikasi seluas-luasnya terhadap para suporter, agar jalinan komunikasi yang terhubung dapat menyerap berbagai keluhan, mendengar input (masukan) dari para suporter klub sepakbola. Konkrintya, tentu sebuah klub profesional tidak hanya berorientasi terhadap pencapaian prestasi, begitupun dengan operator (penyelenggara) yang secara sepihak tidak hanya memikirkan profit (keuntungan) semata, begitupun dengan regulator yang tidak hanya memikirkan proses penyelenggaraan pertandingan sepakbola yang ‘asal berjalan’, namun kesemuanya harus juga memberikan prioritas terhadap para suporter sepakbola, yang sejatinya juga menjadi salah satu icon utama dalam mata rantai persebakbolaan.

Terakhir, selain dari model pengenaan sanksi administratif yang perlu dievaluasi, perlu juga untuk melihat sarana law enforcement dan public order maintenance yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum, dalam perspektif pencegahan (preventif) aparatur penegak hukum tentu harus diberikan support yang penuh dari stakeholder sepakbola nasional, begitupun pada kacamata represif atas perbuatan anarkis yang dilakukan oleh para suporter yang menyebabkan tewasnya seseorang, dalam hal ini tentu aparatur penegak hukum juga sangat diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara objektif, agar para pelaku tersebut dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Inilah tentu beberapa point yang dapat menjadi catatan bagi semua stakeholder persebakbolaan nasional untuk mereview dan meninjau ulang kembali pola dan program pembinaan serta model pengenaan sanksi (hukuman) yang tepat dan ideal, dan bukan dengan serta merta menghentikan penyelenggaraan liga yang sudah berjalan, seperti yang dilakukan saat ini.

Tentu kita sangat mendukung langkah responsif dari berbagai stakeholder menanggapi peristiwa tewasnya salah satu suporter sepakbola beberapa waktu yang lalu, begitupun dengan sanksi (hukuman) tegas yang nanti akan dikeluarkan, namun keputusan untuk menghentikan penyelenggaraan liga yang sedang berjalan secara sepihak, dapat juga dipandang sebagai sebuah opsi yang tidaklah tepat (irasional), bahkan terkesan sebagai sebuah keputusan yang tergesa-gesa (emosional), sebab menghentikan penyelenggaraan liga justru akan menimbulkan persoalan lain yang cukup substantsial terhadap keberlangsungan liga (profesional). Oleh karenanya, marilah kita tunggu kearifan, kebijaksanaan serta ketegasan dari para stakeholder persepakbolaan nasional.

Akhir kata, turut berduka cita dan berbelasungkawa terhadap Haringga Sirila, semoga ini akan menjadi persitiwa akhir dan terakhir dalam atmosfer persepakbolaan nasional. Semoga !

Oleh :
Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H.***

***Penulis ialah Praktisi Hukum (Advokat), Founder Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B) & Anggota DPR RI Periode 2009 – 2014

=================

AHMAD YANI (4) : KONTESTASI PILPRES DALAM BELENGGU ‘PRESIDENTIAL THRESHOLD’

Jakarta – Permohonan constitusional review di Mahkamah Konstiusi yang diajukan pada awal bulan yang lalu terkait dengan presidential threshold selayaknya patut menjadi sorotan, sekaligus membawa secerca harapan dalam isu ketatanegaraan yang terkait dengan kontestasi pemilihan presiden mendatang.

Tentu, akan sangat disayangkan ketika putusan MK yang sejatinya sangat dinanti dalam menjawab keraguan publik (publik distrust), tidak diputus segera, ataupun diputus seketika setelah tahapan pilpres memasuki tahap pendaftaran pada awal bulan (agustus) nanti.

Sebab, berkaca pada putusan MK sebelumnya, hal tersebut akan menjadi tidak relevan, dan useless ketika proses dan tahapan pilpres sudah memasuki tahapan pemilu.
Sebab, ketika berkaca pada proses constitusional review di Mahkamah Konstiusi pada tahun 2014 yang lalu terkait dengan putusan MK ikhwal pelaksanaan pilkada serentak, proses yang berjalan cukuplah berlarut dan ditunda-tunda, hampir 1 (satu) lamanya. Dan seketika diputus-pun pelaksanaan pilkada serentak tidak (langsung) dapat dilaksanakan segera-seketika putusan MK tersebut diberlakukan, namun pelaksanaannya pada pilpres mendatang, yakni pilpres 2019. Adapun argumentasi logis pada waktu itu ialah tidak ingin menganggu proses dan tahapan pilpres yang sudah berjalan dan mendekati pelaksanaan. Inilah dilema yang dihadapi dalam menanti putusan MK ikhwal presidential threshold.

Senyatanya, meskipun MK pernah menolak gugatan yang hampir serupa pada beberapa waktu yang lalu ikhwal presidential threshold, namun dalam konteks memperjuangkan keadilan kontestasi pemilu dari sudut pandang konstitusi dan demokrasi, perrmohonan constitusional review kali ini tetaplah menjadi penting (urgent) dan relevan.

REKAM JEJAK (HISTORIS)
Sebagai penyambung nalar publik, rasanya perlu diingat kembali secara singkat kronologis isu presidential threshold yang timbul dalam pelaksanaan pilkada serentak. Sejatinya, secara prinsip persoalan ini muncul takkala banyak pihak yang terdiri dari berbagai kalangan, yang pada waktu itu dikoordinasikan oleh sdr. Effendi Gazali dkk mewacanakan ambang batas 0% pada pelaksanaan pilpres. Sebenarnya, wacana ini sudah dibawa ke dalam proses legislasi di DPR RI, saya sendiri yang pada periode yang lalu masih aktif sebagai anggota badan legislasi DPR RI, juga secara intensif dalam beberapa moment melakukan komunikasi, baik dalam bentuk audiensi formal maupun komunikasi informal dengan sdr. Effendi Gazali dkk untuk mengakomodir wacana tersebut dalam produk peraturan perundang-undangan, namun pada akhirnya wacana tersebut tidak terakomodir (deadlock) dikarenakan pembahasan UU tersebut tidak mendapat suara mayoritas dari beberapa partai politik di parlemen, oleh karenanya sdr. Effendi Gazali dkk mengajukan permohonan constitusional review ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang dalam putusannya mengubah format pelaksanaan pemilu menjadi bersamaan (serentak), antara rezim pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, dengan asumsi waktu itu ketika pelaksanaan pilkada serentak, maka tentu secara otomatis menghapus ketentuan ambang batas menjadi 0%.

Dalam proses-nya di MK, permohonan constitusional review tersebut juga tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak yang dikomandoi oleh sdr. Effendi Gazali dkk, tidak kunjung diputus dan ditunda-tunda. Pengajuan permohonan tersebut dilakukan pada januari 2013, dan baru diputus akhir januari 2014. Putusan yang diproduksi MK juga menimbulkan polemik pada waktu itu, karena MK dalam putusannya juga memiliki prasyarat yang tidak lazim, dimana putusan MK ikhwal pilkada serentak tidak dilaksanakan seketika putusan tersebut dibacakan, namun baru akan dilaksanakan pada kontestasi pilpres 2019 mendatang.

PRESIDENTIAL THRESHOLD : INKONSTITUSIONAL, IRRASIONAL SERTA TIDAK RELEVAN
Berbicara lebih jauh terkait dengan aspek substantif dari penggunaan ambang batas (presidential threshold) dalam pilkada serentak, sebenarnya sudah ‘tumpah ruah’ menjadi perbincangan dan perdebatan publik, baik dalam narasi legal  – konstitusional, maupun dalam narasi akademis – ilmiah. Oleh karenanya, melalui ruang opini singkat ini akan coba kembali ditelisik beberapa point konkrit yang sejatinya mengungkapkan bahwa penggunaan ambang batas dalam pilkada serentak merupakan sebuah langkah inkonstitusional, irrasional serta tidak (lagi) relevan.

Pertama, jika dilihat dengan batu uji konstitusi, dapat dilihat bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah missleading dan keluar dari format Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, yang mana jelas bahwa konstitusi mendelegasikan format tata cata pelaksanaan pemilihan untuk diatur lebih lanjut di dalam undang-undang, bukan prasyarat pengusulan capres/cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik (ambang batas). Terkait dengan prasyarat partai politik pengusul capres/cawapres, telah secara rigid tertuang dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “pasangan capres/cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanan pemilihan umum”. Ketentuan syarat pengusulan calon presiden oleh parpol di dalam ketentuan tersebut, tanpa harus ditafsirkan secara lebih jauh, sejatinya telah diatur secara lengkap dan rigid, hal tersebut tentu dapat dilihat sebagai bentuk close legal policy, dan bukanlah open legal policy (norma hukum yang terbuka) sebagaimana banyak diartikan dan diterjemahkan oleh berbagai pihak dalam perdebatan yang selama ini berlangsung.

Pararel dengan hal tersebut, akan sangat relevan dan terkait ketika dikaitkan dengan model pelaksanan pemilu (pileg dan pilpres) serentak. Artinya, jelas bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu mendatang secara de jure seharusnya dapat mencalonkan capres/cawapres, tanpa harus dibatasi oleh prasyarat ambang batas (presidential threshold).

Kedua, terkait dengan perdebatan penentuan ambang batas (presidential threshold), yang menggunakan hasil pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu. Inilah yang kemudian banyak menimbulkan pertanyaan terkait dengan relevansi serta konstitusionalitas penggunaan hasil pemilu sebelumnya, yang akan digunakan pada pemilu mendatang ?

Sejatinya, format dan ketentuan tersebut tidak akan ditemukan dalam konteks kontestasi di belahan negara manapun, sungguh sebuah langkah yang ‘unik’ dan ‘diluar nalar sehat’, format prasyarat tersebut yang dapat dijumpai di dalam ketentuan (dan penjelasan) pasal 222 UU Pemilu.

Secara umum, senyatanya penggunaan prasyarat ambang batas (presidential threshold) menjadi tidak lagi relevan, apalagi ketika pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara bersamaan (serentak). Di Amerika Serikat yang notabene menggunakan sistem presidensial murni senyatanya tidak mengenal aturan ambang atas dalam pencalonan capres/cawapres, begitupun di beberapa negara Amerika Latin lainnya, yang juga menggunakan sistem presidensial dengan sistem kepartaian majemuk seperti Indonesia, juga tidak mengenal format presidential threshold. 

Adapun format ketentuan presidential threshold yang menggunakan hasil pemilu 2014 yang lalu, yang dihasilkan melalui proses legislasi yang terkesan dipaksakan, yang juga diwarnai oleh aksi ‘walk out’ oleh beberapa partai politik peserta pemilu, dapatlah diterjemahkan sebagai sebuah langkah yang tidak logis (cacat logika) dan fallacy (sesat berpikir). Sebab, bagaimana mungkin merasionalisasi penggunaan hasil pemilu tahun 2014 yang lalu, sebagai prasyarat ambang batas pengajuan capres/cawapres oleh partai politik pada pemilu tahun 2019 mendatang ?

Secara prinsip, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu tahun 2014 yang lalu telah menghilangkan essensi pelaksanaan pemilu. Hal tersebut juga dapat dipandang telah mengingkari ketentuan dalam Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilihan umum. Sebab, pada hakikatnya essensi pemilu yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat pemilih untuk memperbaharui mandatnya, baik kepada eksekutif (pilpres) maupun legislatif (pileg). Inilah yang kemudian menghilangkan jaminan konstitusional bagi rakyat/pemilih untuk memperbaharui mandat dan/atau merubah prefensi pilihannya dalam siklus pemilu 5 (lima) tahunan tersebut.

Kemudian, hal tersebut juga dapat dilihat sebagai bentuk manipulasi terhadap hak pilih warga negara/pemilih, yang sejatinya menggunakan hak pilihnya untuk pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu, yang sama sekali tidak pernah diberikan informasi atau pemberitahuan sebelumnya bahwa hal tersebut akan sekaligus dihitung sebagai prasyarat ambang batas pengusulan pasangan capres/cawapres pada pemilu selanjutnya. Hal ini tentu dapat juga dilihat sebagai bentuk pembohongan publik dengan cara memanipulasi hasil pemilu sebelumnya yang sudah out of date dan daluarsa.

Adapun hal lainnya yang perlu dilihat bahwasannya prasyarat presidential threshold dengan menggunakan format hasil pemilu sebelumnya juga tidak selaras dengan original intent Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang secara prinsip mensyaratkan 2 (dua) kriteria yang dapat mengusulkan pasangan capres/cawapres, yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dan diusulkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Sesungguhnya original intent dari Pasal 6A ayat (2) mensyaratkan pemilu yang saat itu dilaksanakan, bukan pemilu yang sudah berlangsung di periode sebelumnya.

PEMILIH PEMULA VS PARPOL PENDATANG BARU
Dari berbagai alasan dan referensi di atas, jelaslah terlihat bahwa format penggunaan presidential threshold dengan menggunakan hasil pemilu sebelumnya, sangatlah tidak beralasan dan sungguh sangat merugikan, khususnya pemilih pada pemilu yang lalu. Begitupun dengan para pemilih pemula nantinya, yang belum dapat menggunakan hak pilih-nya pada pemilu 2014 yang lalu, namun baru akan menggunakan hak pilih-nya pada pemilu mendatang, tentu para pemilih pemula tersebut juga akan dirugikan hak konstitusionalnya. Begitupun dengan para partai politik (pendatang baru), peserta pemilu tahun 2019 mendatang, yang tentu juga akan sangat dirugikan dengan keberlakuan prasyarat ambang batas dalam pengusulan pasangan capres/cawapres. 

Sebagai catatan penutup, besar harapan MK dapat memberi putusan yang sesuai dengan cita dan visi konstitusi, sehinga menghapuskan prasyarat presidential threshold pada pemilu mendatang. Tidak hanya sampai di situ, MK juga diharapkan dapat memberikan putusan dalam tempo yang singkat sebelum proses dan tahapan pilpres dimulai. Sejatinya, saat ini secerca harapan untuk mewujudkan pilpres yang legal dan konstitusional berada di tangan Mahkamah Konstitusi, semoga MK dapat memutus mata rantai kesesatan (fallacy) dalam praktik kontestasi pilpres mendatang.

Oleh : Ahmad Yani, S.H., M.H. ***

*** Penulis ialah Founder & Researcher Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B), Anggota Komisi III DPR RI Periode 2009 – 2014 & Kandidat Doktoral Ilmu Hukum Univ. Padjajaran

=====================

AHMAD YANI (3) : MENYIKAPI AKSI TEROR DAN TERORISME

Dalam beberapa pekan terakhir, suasana tegang dan cukup mencekam menghiasi beberapa wilayah di Indonesia. Rentetan aksi teror dan terorisme yang terjadi cukup banyak menimbulkan korban jiwa. Hal tersebut terjadi secara berkelanjutan dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebut saja, peristiwa ‘chaos’ yang terjadi di rutan mako brimob kelapa dua depok, yang dilanjutkan beberapa hari kemudian aksi penusukan terhadap anggota brimob di kawasan wilayah yang sama, selanjutnya juga rentetan ledakan bom yang terjadi di beberapa tempat ibadah (gereja) di surabaya dan mapolrestabes surabaya, hingga aksi serupa yang terjadi di mapolda riau.

ISU KRUSIAL
Menyikapi beberapa aksi teror dan terorisme yang terjadi, tentu perlu ada sebuah evaluasi yang holistik dari stakeholder terkait. Salah satu catatan kritis yang perlu dicermati ialah terkait pola penanggulangan terorisme selama ini yang berjalan tidak satu arah dari semua pemangku kepentingan, beberapa badan/instansi/lembaga yang memiliki tupoksi dalam penanggulangan terorisme, seakan berjalan sendiri – sendiri, serta minim koordinasi.

Tentu dapat dilihat, bagaimana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang seharusnya menjadi leading sector dalam penanggulangan terorisme, tidak memiliki sinergitas dengan lembaga terkait lainnya, baik dalam hal ini POLRI, Intelegen (BIN) maupun TNI (nantinya). Seyogyanya, eskalasi perkembangan jaringan teroris yang semakin massive dan sophisticated, harus pula dibarengi dengan sinergitas pola penanggulangan terorisme dari instansi/lembaga dan aparatur terkait.

Secara prinsip, harus ada keterpaduan dalam visi penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh semua stakeholder terkait. Menyikapi rentetan aksi teror akhir-akhir ini yang memang sudah tidak dapat dipandang sebelah mata, sudah sepatutnya semua instansi/lembaga tekhnis, baik itu BNPT, POLRI/TNI maupun BIN, harus duduk bersama guna meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam penanggulangan terorisme. Sebagai langkah konkrit, untuk mengantisipasi aksi teror dan terorisme selanjutnya, mungkin diperlukan sebuah model sekretariat bersama (pusat pengendalian crisis center antar lembaga, dibawah koordinasi dan supervisi BNPT), hal tersebut diharapkan agar dapat secara responsif dan taktis melakukan deteksi dini tehadap indikasi teror yang akan terjadi sehingga dapat diantisipasi sedini mungkin.

Sejatinya, pola pencegahan inilah yang menjadi ruh draft RUU Terorisme yang akan disahkan nantinya, sebab praktik dan pola penanggulangan terorisme sebelumnya hanya menitikberatkan pada pola refresif atau pasca aksi teror dan terorisme terjadi. Meskipun ada dalam beberapa peristiwa, penangkapan yang dilakukan sebelum aksi terorisme dilakukan dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, namun hal tersebut masih sangatlah minim dan belum menjadi skala prioritas. Oleh karenanya dengan RUU Terorisme nantinya yang akan disahkan, serta koordinasi dan supervisi yang ditingkatkan antar lembaga terkait, kemungkinan besar visi dan pola penanggulangan terorisme akan bergeser pada prioritas pencegahan (deteksi dini) sebelum aksi teror dan terorisme tersebut dilakukan.

POLRI dan Due Process Of Law
Pada point selanjutnya, catatan penting yang juga perlu dialamatkan kepada stakeholder terkait, khususnya POLRI yang memiliki kewenangan lebih jauh dalam gelar (pengembangan) perkara, penyelidikan dan penyidikan, tetaplah haruslah bersandarkan pada due process of law. Jangan sampai penanggulangan terorisme yang dilakukan secara ‘membabi buta’ dan menegasikan landasan/perangkat hukum yang ada.

Pola penanggulangan seyogyanya tetap harus dalam koridor hukum yang diatur, kebebasan dan keleluasaan serta kewenangan yang cukup luas yang diberikan oleh RUU Terorisme nantinya, tidak boleh juga disalah-artikan dalam aplikasi (pelaksanaan). POLRI tetap harus profesional dan tetap bersandar pada due process of law yang menjunjung tinggi nilai HAM setiap orang.

Andaikata hal tersebut dapat dilakukan, sudah pasti kekhawatiran yang timbul dari berbagai kalangan akan dapat diminimalisir, dan secara langsung public trust akan ada bersama POLRI. Masyarakat pada umumnya bukanlah dalam arti tidak mendukung POLRI dalam penanggulangan terorisme, sebab bagaimanapun aksi teror dan terorisme merupakan musuh bersama yang harus segera dituntaskan. Oleh karenanya, public bagaimanapun dan kapanpun tetap akan bertumpu dan berharap kepada POLRI serta instansi lainnya dalam penanggulangan terorisme. Pada point ini sejatinya, hal krusial yang harus menjadi jaminan ialah bagaimana POLRI nantinya dapat melaksanakan upaya penanggulangan terorisme secara profesional, tidak serampangan dan sembarangan.

Polemik Keterlibatan TNI
Mencermati dinamika yang berkembang, baik dalam tataran penanggulangan terorisme maupun dalam konteks pembahasan RUU Terorisme, salah satu catatan sensitif lainnya yang juga tidak lepas dari perbincangan publik ialah terkait dengan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Meskipun, secara de facto pasca aksi teror yang terakhir terjadi, TNI telah turut terlibat dalam serangkaian operasi penanggulangan terorisme bersama POLRI.

Secara substantif, menelisik lebih jauh polemik terkait keterlibatan TNI dalam operasi penanggulangan terorisme, dengan menyandarkan pada realitas yang terjadi saat ini, sudah sepatutnya harus didorong (didukung penuh) serta tidak perlu untuk dipersoalkan lebih jauh. Sebab, hal tersebut secara legalisitk bukanlah merupakan sebuah hal yang keluar dari tugas pokok TNI.

Dapatlah dilihat di dalam regulasi tekhnis terkait, di dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, di dalam Pasal 7 ayat (2) mengenai tugas pokok TNI, diuraikan bahwa salah satu tugas pokok TNI dapat dilakukan dengan operasi militer selain perang, yang salah satu pointnya ialah mengatasi aksi terorisme.

Dengan menyandarkan pada ketentuan tersebut, tentu tidak ada yang salah ketika TNI ambil bagian dalam penanggulangan aksi terorisme. Tumpang tindih kewenangan serta peran overlapping TNI, tentu akan dapat diminimalisir melalui sarana pengaturan rigid yang salah satunya termaktub di dalam RUU Terorisme.

Selain daripada itu, aksi terorisme yang terjadi memang tidak dapat diartikan serta merta sebagai sebuah gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum, yang secara tupoksi merupakan yuridiksi dari POLRI, akan tetapi dengan melihat banyaknya jatuhnya korban yang ada, hal tersebut sudah dapat dipandang sebagai kejahatan kemanusiaan, tidak hanya sekedar gangguan keamanan dan ketertiban semata.

Selain daripada itu, jikalau dilihat lebih jauh perkembangan serta rangkaian dari jaringan terorisme yang ada hingga saat ini, sejatinya memang juga sudah masuk ke dalam ranah yang menganggu keutuhan dan kedaulatan NKRI, di mana tentu sejatinya menjadi tugas pokok TNI sebagai garda terdepan dalam menegakan kedaulatan negara serta mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.

Peran serta Masyarakat
Pada akhirnya, masyarakat secara luas sangat mengharapkan penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh semua stakeholder terkait, dapat berjalan secara efektif dan optimal, sehingga aksi teror dan terorisme tidak akan terulang kembali dan dapat diantisipasi sejak dini (sebelum aksi terorisme tersebut terjadi).

Tentu, dalam menyikapi aksi teror dan terorisme, dalam ruang lingkup terkecil dari setiap element masyarakat (individu), haruslah tetap awas, mawas dan proaktif dalam mensupport stakeholder terkait dalam penanggulangan terorisme. Masyarakat dalam kondisi apapun terkait aksi teror dan terorisme, harus tetap tenang dalam menghadapi situasi yang terjadi. POLRI dan TNI serta lembaga/instansi tekhnis lainnya akan berupaya semaksimal mungkin dalam upaya penanggulangan terorisme, dan dengan dukungan masyarakat serta semua pihak, besar harapan aksi teror dan terorisme tidak akan terulang dan terjadi kembali.

Oleh : Ahmad Yani, S.H., M.H. ***

*** Penulis adalah Founder & Researcher Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B), Anggota Komisi III DPR RI Periode 2009 – 2014, dan Kandidat Doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjajaran

===================

AHMAD YANI (2) : TAMPAL SULAM REGULASI PENANGGULANGAN TERORISME

Pasca rentetan aksi teror(isme) yang terjadi di rutan mako brimob kelapa dua depok, beberapa tempat ibadah (gereja) di surabaya, mapolrestabes surabaya dan terakhir di mapolda riau, rasanya semua stakeholder terkesan dan seakan menggali ikhwal sebab-musabab yang menjadi ‘titik epicentrum’ dan ‘celah’ mengapa serangkaian aksi teror(isme) tersebut berulang terjadi.

KRONOLOGIS
Meskipun pada prinsipnya, beberapa peristiwa tersebut tidaklah dapat dipersamakan dilihat dari jenis (sifat) dan karakter peristiwa tersebut terjadi, misalkan ‘chaos’ yang terjadi di rutan mako brimob, yang secara kebetulan dilakukan oleh para tahanan (baik itu tersangka/terdakwa) terorisme. Di mana sejatinya peristiwa tersebut tentu tidaklah identik dengan beberapa peristiwa lainnya, misalkan aksi penusukan anggota brimob di kelapa dua depok, pemboman tempat ibadah (gereja) dan mapolrestabes di surabaya, serta penyerangan di mapolda riau. Rasanya peristiwa ‘chaos’ yang terjadi di rutan mako brimob dilihat dari sudut pandang unsur tindak pidana hanyalah merupakan sebuah bentuk kriminal/peristiwa pidana pada umumnya, yang dalam hal ini dilakukan oleh para tahanan terorisme, bukan merupakan delik terorisme pada khususnya.

Dari rentetan peristiwa aksi teror(isme) yang terjadi, salah satu hal yang cukup mengemuka dalam perdebatan ialah terkait dengan polemik pembahasan draft RUU Terorisme yang hingga saat ini belum juga disahkan dan terselesaikan. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sejatinya merupakan usul (inisiatif) pemerintah, secara sistematik sebenarnya telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas, namun hingga saat ini memang belum juga masuk dalam pembahasan tingkat II, yang masuk dalam agenda pengesahan di sidang paripurna.

CARUT MARUT SISTEM PROLEGNAS
Mencermati dinamika yang terjadi secara prosedural, sejatinya hambatan yang ada di dalam sistem legislasi nasional ialah muncul takkala mandat konstitusi yang memang tidak memberikan secara penuh (mutlak) kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Hal ini lah yang juga menjadi fokus perhatian saya, yang juga saya dalami dalam penelitian disertasi saya.

Secara singkat mencermati tarik ulur-nya RUU Terorisme memang tidak dapat dilihat hanya dari satu pihak, dan mengabaikan ataupun menyalahkan pihak lainnya dalam skema legislasi nasional (antara Presiden dan DPR). Praktik legislasi saat ini memang sangat kontraproduktif, hal mana yang jikalau salah satu pihak (antara Presiden dan DPR) tidak memiliki komitmen dalam penyelesaian sebuah draft RUU, maka sudah dapat dipastikan akan terjadi deadlock, yang tentu akan menghambat penyelesaian dan pengesahan sebuah RUU.

Dapat dilihat dalam beberapa diskursus yang terjadi, saling menyalahkan dan saling lempar tanggung-jawab terhadap molornya penyelesaian RUU Terorisme selalu menghiasi pemberitaan dan layar kaca. DPR yang seakan dengan tangan terbuka selalu aktif dan partisipatif dalam pembahasan RUU Terorisme mengklaim bahwa sejatinya pihak pemerintah-lah yang dalam banyak kesempatan tidak menghadiri rapat panitia khusus (pansus) RUU Terorisme yang sudah diagendakan, sebaliknya pun pemerintah juga menggaris-bawahi banyaknya agenda pembahasan yang sudah diagendakan tidak dapat terlaksana dikarenakan persyaratan kuorum anggota DPR RI lintas fraksi yang tidak memenuhi syarat yang dipersyaratkan.

Sejatinya, persoalan dan polemik legislasi nasional tidak hanya berhenti pada persoalan tekhnis-prosedural semata. Dapat ditarik lebih jauh bahwa memang tidak adanya kekuasaan pembentukan undang-undang yang ideal yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang ada. Secara prinsip meskipun DPR merupakan agent of legislation dalam arti memegang kekuasaan membentuk undang-undang berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, pasca amandemen UUD 1945 dalam praktiknya Presiden juga memiliki andil besar dalam setiap proses pembahasan rancangan undang-undang, yang mana pembahasan RUU tersebut harus mensyaratkan persetujuan bersama.

Pada point ini, tentu saja praktik legislasi pasca amandemen tidaklah koheren dengan sistem ketatanegaraan yang dianut. Jikalau memang sistem presidensial ingin diperkuat, sejatinya kekuasaan membentuk undang-undang (mutlak) hanya ada pada tangan DPR, Presiden idealnya hanya memiliki kekuasaan/hak veto yang identik dengan klausul PERPU sebagaimana yang ada di dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

ASPEK MATERIL RUU TERORISME
Beralih dari sisi prosedural pembahasan hingga pengesahan draft RUU Terorisme, yang hingga saat ini tak kunjung usai, dapat juga dilihat beberapa pengaturan norma baru (existing) yang ada di dalam RUU Terorisme yang hingga saat ini memang masih dalam perdebatan di agenda pembahasan Pansus RUU Terorisme DPR RI.

Apabila ditelisik lebih jauh, sesungguhnya tidak ada perubahan yang mutakhir dari draft RUU Terorisme. Pembaharuan yang terjadi sifatnya hanya menyempurnakan (melengkapi) beberapa point strategis yang memang diperlukan akibat munculnya lembaga baru (BNPT), penambahan kewenangan (yang lebih luas) dari aparatur POLRI dan TNI, yang sebenarnya juga telah diberikan oleh regulasi tekhnis terkait, serta aspek pencegahan yang menjadi titik berat (prioritas) dibandingkan UU sebelumnya.

Di dalam UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, secara prinsip memang tidak menjangkau lebih jauh aspek kecanggihan, dunia digitalistik, dan modernisasi (sophisticated) dari ruang lingkup aksi teror(isme). Hal tersebut memang dapat diinsyafi dikarenakan UU ini lahir akibat ingin merespons (secara taktis dan cepat) peristiwa bom bali yang terjadi pada 12 oktober 2002, sehingga Perpu 1/2002 ditetapkan pada 18 oktober 2002 dan selanjutnya dikukuhkan melalui UU No. 15 tahun 2003.

Mencermati secara substansial batang tubuh yang ada di dalam draft RUU Terorisme setidaknya terdapat 3 (tiga) point pokok, yang pertama ialah terkait dengan perluasan kewenangan dari aparatur terkait, dan yang kedua ialah terkait titik berat (stresing point) penanggulangan terorisme melalui sarana preventif atau pencegahan, dan yang terakhir ialah ikhwal aspek kelembagaan.

Terkait dengan perluasan kewenangan, hal tersebut dapat dilihat di dalam klausul Pasal 28 RUU Terorisme yang memberikan kekuasaan kepada aparatur terkait (POLRI) untuk melakukan ‘penangkapan’ berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam waktu 14 hari, kemudian sebelumnya juga dalam Pasal 25 diberikan keleluasaan lamanya waktu penahanan yang dikecualikan dari ketentuan KUHAP, yakni selama 120 hari di mana hingga proses penuntutan dengan perpanjangan jangka waktu penahanan dapat mencapai total 290 hari (sekitar 6 bulan lebih), sedangkan dalam ketentuan UU sebelumnya (UU No. 15 tahun 2003) dalam dalam Pasal 25 ayat (2), lamanya waktu penahanan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan diberikan tenggang waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Kemudian juga kewenangan dalam konteks ‘penyadapan’, yang mana dalam hal ini juga banyak mencuat dan menuai kontroversi, hal mana di dalam ketentuan Pasal 31(a) draft RUU Terorisme diberikan kewenangan menyadap dalam keadaan mendesak bagi aparat (POLRI), tanpa harus terlebih dahulu mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, hanya saja dalam klausul tersebut setelah jangka waktu 3 (tiga) hari dalam pelaksanaanya, penyadapan tersebut oleh aparatur terkait wajib memberitahukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat persetujuan. Klausul ketentuan Pasal 31 (a) merupakan adendum baru yang memang tidak termuat (nonexisting) dalam UU Terorisme sebelumnya.

Selanjutnya, terkait dengan aspek preventif (pencegahan), inilah yang sebenarnya menjadi skala prioritas dari RUU terorisme dibandingkan dengan UU yang berlaku sebelumnya. Aspek pencegahan pada draft RUU Terorisme dirumuskan di dalam 43, yang termanifestasi melalui kesiapsiagaan nasional (Pasal 43b), kontra-radikalisasi (Pasal 43c), dan deradikalisasi (Pasal 43d jo Pasal 1 angka 8).

Kemudian terkait dengan aspek kelembangaan, pada hakikatnya secara prinsip mengakomodir hadirnya lembaga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang hadir melalui Perpres no. 46 tahun 2010, yang di dalam RUU terorisme dituangkan di dalam Pasal 43(d), di mana sejatinya BNPT diharapkan akan menjadi leading sector dalam penanggulangan terorisme.

Terakhir, salah satu isu krusial yang juga banyak menimbulkan pro dan kontra, yang mana terkait juga dengan aspek kelembagaan dan kewenangan, ialah keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam penanggulangan terorisme. Di dalam draft RUU terorisme, keterlibatan TNI termaktub di dalam Pasal 43(h), yang dikelompokan sebagai tugas TNI dari operasi militer selain perang.

Sesungguhnya, hal tersebut memang bukanlah sebuah persoalan yang out of track. Sebab, apabila ditelisik ke dalam UU terkait, yakni UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, di dalam Pasal 7 ayat (2) mengenai tugas pokok TNI memang dapat dilakukan dengan operasi militer selain perang, yang salah satu pointnya ialah mengatasi aksi terorisme. Artinya, TNI memang dapat ambil bagian dalam penanggulangan aksi terorisme.

Keterlibatan TNI dengan melihat realitas saat ini memang harus didukung penuh, dan tidak untuk dipersoalkan lebih jauh. Apabila melihat rangkaian dan jaringan terorisme yang ada dan berkembang hingga saat ini, sejatinya memang juga sudah masuk ke dalam ranah yang menganggu keutuhan dan kedaulatan NKRI, di mana tentu sejatinya menjadi tugas pokok TNI sebagai garda terdepan dalam menegakan kedaulatan negara serta mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 7 ayat 1 UU TNI).

Oleh : Ahmad Yani, S.H., M.H. ***

***Penulis ialah Founder & Researcher Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B), Anggota Komisi III DPR RI Periode 2009 – 2014, dan Kandidat Doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjajaran.

====================

AHMAD YANI (1) : AMBIVALENSI VONIS MAHKAMAH KONSTITUSI

Beberapa waktu terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak (stakeholder). Hal tersebut tentu tak terlepas dari produk putusan akhir MK, yang dalam beberapa pokok perkara memantik kontroversi dan menuai perdebatan.

KRONOLOGIS
Memasuki akhir tahun, secara bergilir MK memang telah ‘mengetok palu’ beberapa perkara judicial review, yang sejatinya memiliki sensitifitas yang cukup tinggi. Salah satu perkara terakhir yang diputus MK, yang secara pokok menimbulkan perdebatan dan kontroversi ialah terkait dengan pengujian beberapa pasal di dalam KUHP mengenai perzinahan (ps. 284), pemerkosaan (ps. 285) dan pencabulan anak (ps. 292).

Pengujian beberapa pasal tersebut pada prinsipnya terkait dengan maraknya polemik hubungan di luar nikah dan perilaku menyimpang di masyarakat, seperti persoalan LGBT atau perilaku menyimpang lainnya, yang mana melalui judicial review di MK tersebut, diharapkan dapat melegalisasi perilaku LGBT dan/atau mengkriminalisasi perilaku menyimpang lainnya.

Sejatinya, terkait judicial review mengenai persoalan LGBT tersebut tidak dihasilkan melalui suara bulat kesembilan hakim MK, namun didapat melalui perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari beberapa hakim MK. Di mana terdapat 5 (lima) orang hakim MK yang menolak permohonan tersebut, dan 4 (empat) lainnya dissenting opinion dengan putusan akhir (vonis) MK.

Pada pokoknya judicial review dalam perkara No. 46/PUU-XIV/2016 yang menolak perluasan delik perzinahan dan kriminalisasi LGBT, dari sudut pandang ketatanegaraan, dapat diulas dan direkonstruksi dari 2 (dua) aspek, yakni dalam konteks fungsi kelembagaan MK di satu sisi dan konsistensi putusan MK di sisi yang lain.

Menyoal putusan MK tersebut, akan coba dilihat lebih jauh penerapan hukum dalam perkara a quo, yang mana dalam putusannya MK membatasi diri untuk tidak secara lebih jauh memperluas ketentuan dari pasal KUHP yang diuji, MK seolah tidak mau membuat perluasan norma baru dalam perkara tersebut (judicial restraint).

Apabila mereview secara utuh putusan MK dalam perkara a quo, sebenarnya semua hakim MK secara substantsi menyetujui ikhwal perlunya pembaharuan delik perzinahan maupun LGBT dalam KUHP. Namun, 5 (lima) hakim konstitusi (mayoritas) menolak perluasan pasal-pasal dalam KUHP yang diuji tersebut. Suara mayoritas putusan MK secara limitatif membatasi diri untuk tidak membuat hukum baru dalam KUHP, dan selanjutnya menyerahkan persoalan dan polemik tersebut ke legislator, yakni DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU.

Sesungguhnya vonis MK tersebut sangatlah kontradiktif dengan berbagai produk putusan MK selama ini, yang sudah sangat sering membuat putusan yang memperluas makna suatu pasal atau ketentuan dalam undang-undang, dan bahkan seolah-olah membuat norma baru. Hal ini tentu, dapat dilihat sebagai bentuk inkonsistensi MK, yang dalam banyak perkara judicial review justru keluar dari fungsi MK sebagai negatif legislator.

STUDI KASUS
Dapat dilihat setidaknya beberapa putusan MK yang sejatinya telah menggeser fungsi MK ke arah positif legislator; seperti halnya ketika pengujian undang-undang terkait dengan jabatan kepala daerah (incumbent) yang diputus untuk tidak harus berhenti (cukup mengajukan izin cuti) jikalau akan mencalonkan (kembali) dalam pilkada, padalah norma dalam undang-undang pemerintahan daerah menyatakan harus mundur (berhenti, mengundurkan diri), begitu juga dengan status anggota DPR/DPRD dan DPD yang wajib mundur bila dicalonkan sebagai calon kepala daerah di dalam UU MD3 serta mekanisme pemeriksaan anggota DPR oleh aparatur penegak hukum yang harus mendapat izin presiden, selanjutnya juga ketika MK menguji ketentuan dalam KUHAP mengenai penetapan status tersangka yang diputus dan diperluas oleh MK menjadi objek pra-peradilan, ataupun dapat dilihat juga dalam putusan MK yang menjadikan KTP/Paspor sebagai bukti yang cukup untuk memilih dalam pilpres dan pileg pada waktu yang lalu.

Kemudian dalam pengujian UU KPK, dimana pimpinan KPK ketika menjadi tersangka seharusnya sesuai ketentuan norma yang ada haruslah berhenti (secara tetap), namun MK membatalkannya dan menjadikan ketentuan tersebut untuk cukup non-aktif (berhenti sementara), begitu juga terkait status anak diluar perkawinan sah, yang diputus MK memiliki hubungan keperdataan dengan orang-tuanya, selanjutnya juga mengenai pelaksanaan pemilu serentak, ataupun terakhir putusan MK yang memutus bagi penghayat kepercayaan untuk dapat dicantumkan di kolom KTP dalam UU Administrasi Kependudukan, ataupun berbagai putusan MK lainnya yang sejatinya meletakkan MK dalam posisi yang tidak sesuai dengan original intent lembaga MK tersebut dibentuk, di mana MK seharunya berperan dalam posisi negatif legislation, bukanlah positif legislation.

Di sinilah letak kekeliruhan (fallacy) dalam proses (panjang) perjalanan MK selama ini, yang telah salah arah dalam mengilhami fungsi dan kedudukan MK dalam kewenangannya menguji ketentuan peraturan perundang-undangan (judicial review).

ISU KRUSIAL
Sejatinya dalam konteks ketatanegaraan, kehadiran MK yang lahir dari amanat Pasal 24C amandemen ketiga UUD 1945 memiliki kewenangan khusus dalam konteks judicial review, yang sejatinya merupakan pengejewantahan judicial control dalam kerangka check and balances diantara cabang-cabang kekuasaan negara. (Ikhsan Rosyada Parluhutan, 2006 : 5)

Namun, judicial control dalam aplikasi (praktik)nya haruslah dipandang terbatas, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pengertian dan batasan fungsi MK sebagai negatif legislator, yang berati bahwa fungsi kekuasaan kehakiman sebagai negatif legislator harus dipandang sebagai bagian untuk tidak ikut campur (kembali mengatur) sebuah ketentuan dalam undang-undang yang telah disetujui oleh cabang kekuasan legislatif (Parlemen) dan eksekutif (Presiden).

Artinya, MK tidak dalam kapasitasnya ‘mengutak-atik’ dan secara ekstensif memberikan penafsiran dalam sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara lebih jauh juga MK kadang kala kebablasan (overlapping) dalam judicial review, di mana MK justru secara lebih jauh merumuskan kembali norma baru dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut (konstitusional atau inkonstitusional bersyarat). Hal mana yang sejatinya merupakan domain dari pembentuk undang-undang (positif legislator), yakni DPR dan Presiden sesuai dengan mandat Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945.

Sejatinya batasan antara fungsi kekuasaan yudikatif (MK) sebagai negatif legislator dengan pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) sebagai positif legislator telah ditegaskan oleh Bojan Bugaric, yang juga kembali dikuatkan oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa lembaga peradilan berwenang membatalkan suatu undang-undang atau menyatakan suatu undang-undang tidak mengikat secara hukum, yang mana dalam menjalankan fungsi ini, pemegang kekuasaan kehakiman bertindak sebagai negatif legislator. Hal inilah yang kembali melihat judicial review sebagai bentuk kontrol eksternal dalam proses legislasi, dalam hal kemungkinan adanya kekeliruhan baik formil maupun materiil (substansi) di dalam proses legislasi. (Saldi Isra, 2010)

Memaknai batasan antara negatif legislator dan positif legislator dalam hukum positif, memang tidaklah dapat ditemukan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi secara implisit dan kontekstual hal tersebut dapat dilihat dalam praktik ketatanegaraan sebagai sarana check and control balances di antara cabang kekuasaan.

Peran MK senyatanya hanyalah dalam hal untuk menyatakan ‘batal’ atau tidak sah-nya sebuah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, hal tersebut dapat dilihat di dalam Pasal 57 ayat (1) UU No. 24 tahun 2003 jo UU No. 8 tahun 2011, yang berbunyi bahwa ‘putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat’, senada juga dalam ketentuan Pasal 51 ayat (3) UU MK. (Maruarar Siahaan, 2011 : 21)

Tentu, dengan melihat catatan perjalanan (panjang) MK selama ini, dapatlah dipandang MK sejatinya telah keluar dari khittah-nya sebagai negatif legislator, dan diperburuk dengan citra MK yang juga tidak menjaga konsistensinya, di mana pada praktiknya MK sangatlah ambivalen (bercabang dua), dalam perkara lainnya kadangkala menasbihkan diri sebagai positif legislator, dan dalam perkara lain (atau dalam perkara terkait LGBT ini), MK justru sebaliknya menegaskan dalam putusannya sebagai negatif legislator.

Secara objektif dalam tataran empirik (praktik), sejatinya dapatlah diambil hipotesa bahwa telah terjadi pergeseran kewenangan MK yang mengarah ke ranah positif legislator. Hal mana yang sesungguhnya sudah jauh sekali keluar dari ‘ruh’ dan semangat awal pembentukan MK. Hal tersebut dapat dilihat dari produk putusan MK yang menyatakan bahwa suatu ayat, pasal ataupun UU yang diuji diputus dengan putusan conditionally unconstitutional (inkonstitusional bersyarat), conditionally constitusional (konstitusional bersyarat), ataupun membuat rumusan baru terkait pasal atau ayat yang diuji dalam persidangan MK.

Dalam pandangan legal positivism, penemuan hukum (rechtvinding) dan/atau mensadarkan pada progresifitas hukum (hukum progresif) tidaklah dapat dijadikan sandaran dalam memperluas fungsi MK secara institusional, tarik menarik antara aspek keadilan prosedural dan keadilan substantisal, yang banyak didalikan juga tidak dapat menjadi dasar dan rujukan yang mengikat (legally binding), sebab hal sebagaimana dimaksud belumlah diakomodir dan diatur secara letterlecht dalam hukum positif.

Artinya, MK dalam fungsi-nya terkait judicial review hanyalah dapat melihat isi sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan yang diuji dengan ketentuan dalam UUD. MK hanya dapat menyatakan sebuah undang-undang bertentangan atau tidak dengan UUD dan tidak dapat memasuki ranah legislatif (ikut mengatur) dengan cara apapun. Fungsi ini sejatinya sesuai dengan pengertian bahwa DPR dan Presiden adalah positif legislator (pembuat norma), sedangkan MK adalah negatif legislator (penghapus atau pembatal norma). (Mahfud MD, 2009 : 11)

Oleh : Ahmad Yani, S.H., M.H.***

***Penulis ialah Kandidat Doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Praktisi Hukum, founder Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B), Anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 14-March-2024, 23:59

DUA ASN DI BANYUASIN JADI TERSANGKA 

PAGAR ALAM - 14-March-2024, 23:45

PJ.WALIKOTA PAGAR ALAM GELAR SHOLAT TARAWIH DI GRIYA TEGU WANGI

BANYU ASIN 14-March-2024, 22:42

PJ BUPATI BANYUASIN SAFARI RAMADHAN 1445 H 

MUBA - 14-March-2024, 22:17

Pemkab Muba Terima Kunjungan Ombudsman RI Sumsel 

BANYU ASIN 14-March-2024, 19:13

RUMAH SINGGAH DINSOS DI RESMIKAN PJ BUPATI BANYUASIN 

BANYU ASIN 14-March-2024, 19:12

FORUM KONSULTASI PUBLIK RKPD DIBUKA PJ BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 14-March-2024, 18:42

Polres Lahat Berikan Bantuan Sembako Untuk Purnawirawan dan Warakauri 

PALEMBANG - 14-March-2024, 18:18

Ungkap Jaringan Narkoba Terbesar, Polda Sumsel Terima Penghargaan Lemkapi 

MUBA - 14-March-2024, 17:45

PJ Sekda Muba : Survei Seismik diharapkan Mampu Serap Tenaga Kerja Lokal 

MUBA - 14-March-2024, 17:35

Bantu Umak Dicairkan, Pj Bupati Apriyadi Buat Emak-emak Sumringah Saat Bulan Puasa 

PALEMBANG - 14-March-2024, 15:07

AKBP Yenni Diarty SIK Jabat Kasat Lantas Polrestabes Palembang 

LAHAT - 14-March-2024, 15:01

Subbid Penmas Polda Sumsel Tampung Tuntutan LSM GEMPUR 

OKU - 14-March-2024, 13:31

Buka Puasa Bersama Dirut PT. SSP, Serahkan Bantuan Dana Operasional & Perbaikan Masjid

LAHAT - 14-March-2024, 10:36

Team SERGAP Kota Lahat Ungkap Kasus Curas 

PALEMBANG - 13-March-2024, 21:52

Kapolda Sumsel menerima Audiensi Kakanwil BPN Provinsi Sumsel 

BANYU ASIN 13-March-2024, 19:13

PEMDA BANYUASIN ATASI BANJIR NORMALISASI SUNGAI GASING 

MUBA - 13-March-2024, 18:10

Pj Bupati Apriyadi Buka Pasar Beduk, Spot Baru Dongkrak UMKM di Muba 

MUARA ENIM - 13-March-2024, 16:27

Sat Narkoba Polres Muara Enim Ringkus ‘GP’ Bandar Narkoba

OKU - 13-March-2024, 16:14

Ini Harapan Pj. Bupati OKU Pada Direktur PDAM Tirta Raja OKU Yang Dilantik,

MUBA - 13-March-2024, 16:11

Eksekutif – Legislatif Setujui Jadwal Pembahasan LKPJ TA 2023 

OKU - 13-March-2024, 15:32

Pasar Beduk Baturaja Merupakan Tradisi Positif Sejak Lama.

MUBA - 13-March-2024, 13:51

Pj Bupati Apriyadi Fasilitasi Mudik Lebaran Gratis ke Muba 

BANYU ASIN 13-March-2024, 13:49

PASAR BAZAR MURAH DIGELAR DI TALANG KElAPA 

LAHAT - 12-March-2024, 23:59

Hari Pertama Puasa, Pangdam II/Sriwijaya Buka Bersama Dengan Anak Panti dan Forkompinda Lahat 

LAHAT - 12-March-2024, 23:59

Polres Lahat Gelar Patroli Stasioner Gabungan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE