ISI

23 SARANA KESEHATAN TANPA IZIN EDAR & KADALUWARSA


29-March-2017, 16:50


LAHAT – Terhitung pada 2016 silam, dari 37 sarana kesehatan distribusi makanan, minuman maupun kosmetik, Balai Besar POM (Pengawas Obat dan Makanan) Palembang, mencatat ada 23 produk diantaranya yang tidak memenuhi persyaratan, sedangkan 14 bisa diterima sesuai dengan ketentuan, ini di akibatkan barang-barang tersebut mengandung zat aditif berbahaya hingga sudah kadaluarsa.

Seperti yang disampaikan, Kepala Balai Besar POM di Palembang, Drs Arnold Sianipar Apt MPharm, dalam acara sosialisasi pangan dan kosmetik aman, bertempat di Gedung Kesenian Kabupaten Lahat, menurutnya, dua sarana tidak memenuhi cara distribusi cara obat yang baik. Rabu (29/3).

“Untuk kosmetik tidak memenuhi ketentuan, dari 6 produk, tiga tidak memenuhi syarat,  kemudian segi menjual kosmetik tanpa ijin edarnya,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, hal ini dilaksanakan supaya masyarakat mengetahui tips kosmetik yang baik serta berjualan tidak kadaluarsa, data yang ada setidaknya delapan distribusi dalam kategori jual pangan, 3 diantaranya tidak memenuhi persyaratan dengan tanggal kadaluarsa maupun kemasan yang rusak.

“ Sedangkan untuk obat tradisional tidak mengandung obat kimia, sehingga aman dikonsumsi. Hanya saja, pangan yang beredar masih banyak mengandung borak, formalin dan bahan zat aditif berbahaya lainnya,” tukasnya

Sementara itu, Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE menyebutkan, koreksi untuk Kabupaten Lahat, dimana, data dari BBPOM dari 37 sarana ada 14 memenuhi persyaratan. Pemberian informasi kepada masyarakat disampaikan oleh camat, lurah dan lainnya.

“ Misalnya mie, tahu yang mengandung formalin serta jajanan pasar jika ditemukan bahan pewarna berbahaya, informasi ini harap segera disebarkan, dan untuk pedagang diharapkan ada saknsi lebih tegas dalam tindakannya,” papar Aswari.

Tambahnya, efek semuanya tidak akan terjadi hari ini juga, melainkan akan bertahap, berdampak pada kesehatan kita, seperti kanker efek terparah dari semuanya, setidaknya kita cek klik (kemasan, label, ijin edar dan kadaluarsa) terlebih dahulu semuannya.

” Banyak kecurangan hal ini terjadi, instansi terkait diharapkan kiranya, 17 sarana dalam tanda kutip tadi, dapat dikoordinasikan dengan Balai Besar POM di Palembang. Sehingga, peredaran makanan, minuman serta kosmetik tanpa ijin edar ataupun kadarluarsa ditekan agar dpa dibinasakan, supaya tidak dikonsumsi dan dipergunakan lagi, khususnya di Kabupaten Lahat.” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 26-March-2024, 14:14

Mantapkan Persiapan Tuan Rumah MTQ ke-30, Pemkab Muba Kembali Gelar Rapat Bersama OPD Terkait dan EO 

MUARA ENIM - 26-March-2024, 13:37

Lakukan Walping, Serka Ibrahim Hadiri Mediasi Antara Masyarakat Dengan PT BAS

PALEMBANG - 26-March-2024, 13:21

Pj. Bupati Banyuasin Terima Penghargaan Kategori Birokrat Peduli Pers

BANYU ASIN 26-March-2024, 13:11

KEPALA DESA PANGKALAN PANJI SALURKAN BLT EKTREM 

MUBA - 26-March-2024, 12:54

Memalukan,Mantan Angota DPRD Muba Serang Panwascam dan Komisioner Bawaslu 

LAHAT - 26-March-2024, 01:16

Jalan Lintas Merapi – Muara Enim Macat Total, Termasuk Mobil Pj Bupati Lahat

MUARA ENIM - 25-March-2024, 21:39

Team Trabas Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pengguna Narkoba di perlintasan rel kereta api

LAHAT - 25-March-2024, 21:31

Polres Lahat Buka Puasa Bersama Personel, Bhayangkari Lahat dan Anak Yatim 

BANYU ASIN 25-March-2024, 19:39

RAPAT PARIPURNA PERTANGGUNGJAWABAN LKPJ BUPATI BANYUASIN TAHUN 2023 

MUBA - 25-March-2024, 19:38

Pj Bupati Apriyadi Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sumsel 2024-2029 

MUARA ENIM - 25-March-2024, 19:24

Bukit Asam (PTBA) Bantu Warga Desa Bangkitkan Usaha Jamur Tiram

PALEMBANG - 25-March-2024, 19:05

Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector 

PALEMBANG - 25-March-2024, 19:04

Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector 

PALEMBANG - 25-March-2024, 18:15

Bidpropam Polda Sumsel Pastikan AIPTU FN Diproses Pelanggaran Etik POLRI dan Pidana 

MUBA - 25-March-2024, 14:34

Tuntaskan Permasalahan Masyarakat, Pemkab Muba Gelar Mediasi Bersama PT BSS 

PALEMBANG - 25-March-2024, 14:32

Awal April Peralihan Jaringan Listrik MEP ke PLN Dimulai 

OKU - 25-March-2024, 14:27

Kebelet Berat Ujung, Pemuda Ini Paksa Masukkan Anunya Ke Mulut Teman Ceweknya Sampai Muncr*t , Lalu Ancam Sebarkan Video Porno Korban.

MUARA ENIM - 25-March-2024, 14:04

Babinsa Koramil 404-05/TE, Lakukan Pembinaan Komsos, Himbau Anak Muda Supaya Tidak Balap Liar

LAHAT - 24-March-2024, 23:28

PJ WALI KOTA PAGAR ALAM GELAR PENUTUPAN GIAT PAGAR ALAM WEDDING EXPO 2024

LAHAT - 24-March-2024, 22:05

PWI Lahat Borong Hadiah Mancing Mania Bersama PTBA 

LAHAT - 24-March-2024, 21:34

Polres Lahat Gelar Apel Patroli dan Razia Berskala Besar 

PALEMBANG - 24-March-2024, 21:32

Polda Sumsel Terbitkan AIPTU FN DPO 

PALEMBANG - 24-March-2024, 17:08

Apriyadi Dinobatkan Birokrat Peduli Pers oleh PWI Sumsel 

MUARA ENIM - 24-March-2024, 04:12

Didampingi Dandim, PJ Bupati Muara Enim Gelar Pasar Murah

BANYU ASIN 23-March-2024, 23:59

WARGA TANAH MAS INDAH TOLAK TRUK GALIAN C MELINTAS 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE