ISI

3 TAHUN PENJARA GANJARAN BAGI PEDAGANG ‘MIE FORMALIN’


20-March-2017, 18:58


//// Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat
YLKI Harap Jadi Efek Jera

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lahat, kemarin (20/3), digelar sidang terhadap terdakwa Yadi, selaku pesakitan tindak pidana perdagangan mie basah yang mengandung formalin dipasaran beberapa waktu lalu. Vonis sendiri disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Pancara SH MHum, dan 2 orang hakim anggota, masing masing Ahmad Renardien SH dan Maratha Noerdiansyah SH dan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Sebelumnya seperti diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa sendiri dengan Undang undang nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen tahun 1999 pasal 62 (1) dan pasal 386 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Terdakwa sendiri dalam prosesnya sudah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindakan atau perbuatan curang yang berujung pada kerugian bagi orang lain, dan mesti dihukum,” ungkap Agus Pancara dalam bagian amar putusannya.

Selanjutnya, setelah ditetapkan bersalah dan dihukum selama 3 tahun, kepada terdakwa sendiri tinggal menjalani masa hukumannya, dipotong masa tahanan sebelumnya di dalam Lapas Klas II A Lahat kedepan. “Terdakwa kembali kedalam tahanan, dan jalani masa tahanannya,” tegas Agus lagi.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat, Sanderson Syafei yang mengawal sidang kasus ini terhadap terdakwa Yadi, diduga dirinya sudah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memperdagangkan barang berfomalin, mie basah untuk dijual kepedagang bakso, yang kedapatan dari hasil sidak di PTM, ditemukan 1 ton mie basah yang dikemas dalam 12 karung, dari hasil temuan gabungan tim sidak Deperindag Lahat, Sat Pol PP, Polres Lahat dan didampingi YLKI Lahat.

“Waktu itu ada razia dari tim gabungan, didapatilah sedikitnya 12 karung mie formalin, yang akhirnya ditahan pihak Polisi hingga akhirnya masuk meja hijau dan akhirnya diputus. Semoga ini bisa menjadi pelajaran kedepannya,” beber Sanderson.(BOIM/CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 15-April-2024, 18:10

DITLANTAS POLDA SUMSEL TUNDA PERJALANAN KENDARAAN OVERLOAD 

LAHAT - 15-April-2024, 18:08

Polres Lahat, Polda Sumsel Kawal Jalur Arus Balik Mudik Lebaran 1445 H 

MUARA ENIM - 14-April-2024, 20:54

Sambung Silaturahmi, Pj. Bupati Lebaran Ke Kediaman H. Nangali Solihin 

LUBUK LINGGAU - 14-April-2024, 20:21

Kak Suhada Serahkan Uang Pembinaan Pada Konten Kreator

MUBA - 14-April-2024, 20:20

Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur 

LAHAT - 14-April-2024, 17:37

Pengunjung Argowisata Sindang Panjang Meningkat Signifikan

OKU - 14-April-2024, 15:19

Di teriaki dan di Sabet Pakai Parang Oleh Tetangga Satu Desa

MUBA - 14-April-2024, 13:43

Polsek Keluang Tangkap Akbar Pembobol Rumah Kosong 

PALEMBANG - 14-April-2024, 12:44

Guna memberikan kenyamanan Pemudik Kapolda Sumsel, monitoring Jalur arus mudik/balik Lebaran 1445 Hijriah . 

LAHAT - 14-April-2024, 12:43

Raja Saweran Cabup Lahat Yulius Maulana Disambut Hangat Warga Sumber Karya 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:03

Ditlantas Polda Sumsel Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:02

Karo SDM Polda Sumsel :
Polri memberi Kesempatan Putra/Putri Terbaik Sumsel untuk menjadi Anggota Polri

PALEMBANG - 12-April-2024, 19:05

Pakai Batik Motif Ambung Dan Khaman, Pj. Bupati Muara Enim Bersama Jajaran Silaturahmi ke Griya Agung 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:04

Himbauan Kaposyan Jembatan Enim Dua untuk Keselamatan di Masa Arus Balik 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:03

Pantauan Situasi Arus Balik di Pos Pelayanan Cinta Kasih Kec. Belimbing mulai Padat 

LAHAT - 11-April-2024, 21:59

Muhammad Farid : “Tepian Sungai Lematang Akan Menjadi Atensi Pemkab Lahat”

PALEMBANG - 11-April-2024, 20:47

Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel 

LAHAT - 11-April-2024, 18:51

Waw.!!! Video Remaja Bermesraan di Tepian Sungai Lematang Viral Didunia Maya 

LAHAT - 11-April-2024, 17:49

Dua Warga Desa Setupe Digiring Kesel Tahanan Polsek Tanjung Sakti 

LAHAT - 10-April-2024, 16:22

Halal Bihalal Kapolres Lahat Dengan Forkopimda Lahat 

PALEMBANG - 10-April-2024, 16:20

Kapolda Sumsel Datangi Mapolsek Plaju Berikan Penghargaan Kepada Personel 

LAHAT - 10-April-2024, 15:01

Polres Lahat Bersama Forkopimda Cek dan Kontrol Serta Pemberian Bingkisan 

BANYU ASIN 10-April-2024, 12:23

PJ BUPATI BANYUASIN SHOLAT IDUL FITRI 1 SAWAL 1445 H 

MUBA - 10-April-2024, 11:11

Bareng Keluarga dan Warga Muba, Pj Bupati Apriyadi Salat Id di Rumdin 

MUBA - 10-April-2024, 11:10

Gelar Halal Bihalal Terbuka untuk Warga Muba, Pj Bupati Apriyadi Siapkan Jajanan Gerobak UMKM 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE