ISI

18 Raperda Prolegda DPRD Disepakati


28-June-2016, 18:42


MUSI RAWAS- DPRD Kabupaten Musi Rawas laksanakan dua kali rapat paripurna dengan dua agenda , di Gedung Paripurna DPRD Mura, Selasa (28/6).

Pertama,  rapat paripurna dengan agenda penandatanganan MoU dan kesepakatan tentang rancangan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016. Kemudian diwaktu yang sama langsung dilanjutkan dengan penyampaian empat Raperda oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan.

Pada rapat pertama dengan agenda penandatanganan MoU dan kesepakatan tentang rancangan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016. Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Yudi Fratama mempersilahkan anggota DPRD, Ahmad Saroni untuk menyampaikan laporan dari Balegda tentang prolegda tahun 2016.

Saat menyampaikan laporan, Ahmad Saroni menyampaikan kalau pihaknya sudah melaksanakan rapat dan membahas bersama pihak SKPD yang dihadiri DPKAD, Bappeda, bagian hukun, BMPT, Badan ketahanan dan Disdukcapil diruang Banggar, disepakati 18 Raperda yang menjadi Prolegda tahun 2016.

“Yakni Raperda tentang perubahan Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang retribusi gangguan.

Raperda tentang Izin lokasi, Raperda tentang Pengeloaan sampah. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, Raperda tentang perubahan Perda nomor 19 Tahun 2009 tentang penyelengaraan administrasi kependudukan. Lanjut Raperda tentang pembentukan kecamatan, Raperda tentang Rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD), Raperda tentang pembentukan kelurahan dan desa. Raperda tentang pejabat penyidik PNS. Raperda tentang Pembrnatasan pelacuran.Raperda tentang program pembentukan Perda, Raperda tentang Desa Raperda tentang penglolaan keuangan dan aset Desa. Kemudian Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.Raperda tentang BPD desa, Raperda tentang pencabutan Perda 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dan terakhir Raperda tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak hiburan,” jelasnya.

Pimpinan Rapat Paripurna, Yudi Fratama pun menanyakan kepada 34 anggota DPRD yang hard, apakah sepakat dengan rancangan Prolegda  tersebut. “Alhamdulilah semua sekapat dan setuju untuk ditandatangani nota kesepakatannya, sehingga dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dan nota kesepakatan antara DPRD dan eksekutif,” jelasnya.

Kemudian Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda yang kedua, yakni mendengarkan penyampaian empat Raperda oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan.

“Ada empat Raperda yang kita sampaikan, Raperda tentang Laporan pertanggungjawabn penggunaan APBD tahun 2015, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021, Raperda tentang perubahan Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara,” ungkap Hendra Gunawan.

Masing-masing Raperda disampaikan penjelasannya oleh bupati, dihadapan pimpinan rapat dan anggota dewan yang hadir.

“Raperda tentang Laporan pertanggungjawabn penggunaan APBD tahun 2015 kita sampaikan hasil laporan keuangan tahun 2015 yang sudah diaudit oleh BPK RI. Kemudian Raperda tentang RPJMD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021, kita jelaskan arah pembangunan Musi Rawas yang memuat visi dan misi serta arah kebijakan, strategi dan indikator rencana program lima tahunan secara lintas serta sumber pembayaran. Diharapkan, RPJMD ini dapat menjadi dokumen perencanaan jangka menengah sehingga perlu ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya

Selanjutnya Raperda tentang perubahan Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Raperda ini diajukan, karenakan tarif retribusi menara telekomunikasi tidak bisa diterapkan berdasarkan surat Menkeu RI Nomor S-743/PK/2015 tentang penghitungan tarif retribusi, maka tarif harus segera dilakukan perubahan yang diatur dalam Perda.

“Sedangkan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara juga kita ajukan, karena telah dibatalkan oleh Gubernur Provinsi Sumsel berdasarkan SK nomor 329/KPTS/III/2016 tentang pembatalan Perda Nomor 12 tahun 2013. Yang menyatakan Bupati tidak lagi mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara, terhitung sejak 2 Oktober 2014. Sehingga Perda Nomor 13 Tahun 2013, perlu dicabut,” ungkapnya.(LO-W3)

 

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 26-March-2024, 17:03

Polres Lahat Launching Secara Online dan Offline MACAK di Kabupaten Lahat 

PALEMBANG - 26-March-2024, 17:01

Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo Terima Penghargaan “POLRI PEDULI PERS” Dari PWI Sumsel 

MUBA - 26-March-2024, 14:14

Mantapkan Persiapan Tuan Rumah MTQ ke-30, Pemkab Muba Kembali Gelar Rapat Bersama OPD Terkait dan EO 

MUARA ENIM - 26-March-2024, 13:37

Lakukan Walping, Serka Ibrahim Hadiri Mediasi Antara Masyarakat Dengan PT BAS

PALEMBANG - 26-March-2024, 13:21

Pj. Bupati Banyuasin Terima Penghargaan Kategori Birokrat Peduli Pers

BANYU ASIN 26-March-2024, 13:11

KEPALA DESA PANGKALAN PANJI SALURKAN BLT EKTREM 

MUBA - 26-March-2024, 12:54

Memalukan,Mantan Angota DPRD Muba Serang Panwascam dan Komisioner Bawaslu 

LAHAT - 26-March-2024, 01:16

Jalan Lintas Merapi – Muara Enim Macat Total, Termasuk Mobil Pj Bupati Lahat

MUARA ENIM - 25-March-2024, 21:39

Team Trabas Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pengguna Narkoba di perlintasan rel kereta api

LAHAT - 25-March-2024, 21:31

Polres Lahat Buka Puasa Bersama Personel, Bhayangkari Lahat dan Anak Yatim 

BANYU ASIN 25-March-2024, 19:39

RAPAT PARIPURNA PERTANGGUNGJAWABAN LKPJ BUPATI BANYUASIN TAHUN 2023 

MUBA - 25-March-2024, 19:38

Pj Bupati Apriyadi Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sumsel 2024-2029 

MUARA ENIM - 25-March-2024, 19:24

Bukit Asam (PTBA) Bantu Warga Desa Bangkitkan Usaha Jamur Tiram

PALEMBANG - 25-March-2024, 19:05

Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector 

PALEMBANG - 25-March-2024, 19:04

Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector 

PALEMBANG - 25-March-2024, 18:15

Bidpropam Polda Sumsel Pastikan AIPTU FN Diproses Pelanggaran Etik POLRI dan Pidana 

MUBA - 25-March-2024, 14:34

Tuntaskan Permasalahan Masyarakat, Pemkab Muba Gelar Mediasi Bersama PT BSS 

PALEMBANG - 25-March-2024, 14:32

Awal April Peralihan Jaringan Listrik MEP ke PLN Dimulai 

OKU - 25-March-2024, 14:27

Kebelet Berat Ujung, Pemuda Ini Paksa Masukkan Anunya Ke Mulut Teman Ceweknya Sampai Muncr*t , Lalu Ancam Sebarkan Video Porno Korban.

MUARA ENIM - 25-March-2024, 14:04

Babinsa Koramil 404-05/TE, Lakukan Pembinaan Komsos, Himbau Anak Muda Supaya Tidak Balap Liar

LAHAT - 24-March-2024, 23:28

PJ WALI KOTA PAGAR ALAM GELAR PENUTUPAN GIAT PAGAR ALAM WEDDING EXPO 2024

LAHAT - 24-March-2024, 22:05

PWI Lahat Borong Hadiah Mancing Mania Bersama PTBA 

LAHAT - 24-March-2024, 21:34

Polres Lahat Gelar Apel Patroli dan Razia Berskala Besar 

PALEMBANG - 24-March-2024, 21:32

Polda Sumsel Terbitkan AIPTU FN DPO 

PALEMBANG - 24-March-2024, 17:08

Apriyadi Dinobatkan Birokrat Peduli Pers oleh PWI Sumsel 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE