ISI

18 Raperda Prolegda DPRD Disepakati


28-June-2016, 18:42


MUSI RAWAS- DPRD Kabupaten Musi Rawas laksanakan dua kali rapat paripurna dengan dua agenda , di Gedung Paripurna DPRD Mura, Selasa (28/6).

Pertama,  rapat paripurna dengan agenda penandatanganan MoU dan kesepakatan tentang rancangan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016. Kemudian diwaktu yang sama langsung dilanjutkan dengan penyampaian empat Raperda oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan.

Pada rapat pertama dengan agenda penandatanganan MoU dan kesepakatan tentang rancangan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016. Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Yudi Fratama mempersilahkan anggota DPRD, Ahmad Saroni untuk menyampaikan laporan dari Balegda tentang prolegda tahun 2016.

Saat menyampaikan laporan, Ahmad Saroni menyampaikan kalau pihaknya sudah melaksanakan rapat dan membahas bersama pihak SKPD yang dihadiri DPKAD, Bappeda, bagian hukun, BMPT, Badan ketahanan dan Disdukcapil diruang Banggar, disepakati 18 Raperda yang menjadi Prolegda tahun 2016.

“Yakni Raperda tentang perubahan Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang retribusi gangguan.

Raperda tentang Izin lokasi, Raperda tentang Pengeloaan sampah. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, Raperda tentang perubahan Perda nomor 19 Tahun 2009 tentang penyelengaraan administrasi kependudukan. Lanjut Raperda tentang pembentukan kecamatan, Raperda tentang Rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD), Raperda tentang pembentukan kelurahan dan desa. Raperda tentang pejabat penyidik PNS. Raperda tentang Pembrnatasan pelacuran.Raperda tentang program pembentukan Perda, Raperda tentang Desa Raperda tentang penglolaan keuangan dan aset Desa. Kemudian Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.Raperda tentang BPD desa, Raperda tentang pencabutan Perda 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dan terakhir Raperda tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak hiburan,” jelasnya.

Pimpinan Rapat Paripurna, Yudi Fratama pun menanyakan kepada 34 anggota DPRD yang hard, apakah sepakat dengan rancangan Prolegda  tersebut. “Alhamdulilah semua sekapat dan setuju untuk ditandatangani nota kesepakatannya, sehingga dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dan nota kesepakatan antara DPRD dan eksekutif,” jelasnya.

Kemudian Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda yang kedua, yakni mendengarkan penyampaian empat Raperda oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan.

“Ada empat Raperda yang kita sampaikan, Raperda tentang Laporan pertanggungjawabn penggunaan APBD tahun 2015, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021, Raperda tentang perubahan Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara,” ungkap Hendra Gunawan.

Masing-masing Raperda disampaikan penjelasannya oleh bupati, dihadapan pimpinan rapat dan anggota dewan yang hadir.

“Raperda tentang Laporan pertanggungjawabn penggunaan APBD tahun 2015 kita sampaikan hasil laporan keuangan tahun 2015 yang sudah diaudit oleh BPK RI. Kemudian Raperda tentang RPJMD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021, kita jelaskan arah pembangunan Musi Rawas yang memuat visi dan misi serta arah kebijakan, strategi dan indikator rencana program lima tahunan secara lintas serta sumber pembayaran. Diharapkan, RPJMD ini dapat menjadi dokumen perencanaan jangka menengah sehingga perlu ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya

Selanjutnya Raperda tentang perubahan Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Raperda ini diajukan, karenakan tarif retribusi menara telekomunikasi tidak bisa diterapkan berdasarkan surat Menkeu RI Nomor S-743/PK/2015 tentang penghitungan tarif retribusi, maka tarif harus segera dilakukan perubahan yang diatur dalam Perda.

“Sedangkan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara juga kita ajukan, karena telah dibatalkan oleh Gubernur Provinsi Sumsel berdasarkan SK nomor 329/KPTS/III/2016 tentang pembatalan Perda Nomor 12 tahun 2013. Yang menyatakan Bupati tidak lagi mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara, terhitung sejak 2 Oktober 2014. Sehingga Perda Nomor 13 Tahun 2013, perlu dicabut,” ungkapnya.(LO-W3)

 

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 21-March-2023, 13:24

Pj Sekda Muba : Alokasi Dana Pilkada Harus, Efisiensi dan Mengacu Pada Peraturan Perundang-undangan 

MUBA - 21-March-2023, 13:23

Wajibkan Rumah Makan di Muba Pakai Tabir Penutup Selama Puasa 

MUARA ENIM - 21-March-2023, 00:01

M Zen Sukri Anggota DPRD Muara Enim Ajak Masyarakat Sambut Ramadhan Dengan Semangat

OKU - 20-March-2023, 23:16

PJ. Sekda OKU Dampingi Pj. Bupati OKU Menyerahkan Bantuan Uang Tunai Rp.15 juta

MUARA ENIM - 20-March-2023, 23:14

LPAI Rayakan Hari Gizi Nasional Ke-63 Bersama Siswa/i Di SLB

PALEMBANG - 20-March-2023, 22:58

GSMP Merupakan Upaya Herman Deru Mengubah Mindset Dari Pembeli Menjadi Penghasil Pangan.

MUARA ENIM - 20-March-2023, 22:54

PLT Bupati Muara Enim, Kaffa Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten

LAHAT - 20-March-2023, 22:44

Bupati Lahat Akan Bangun Rumah Warga Yang Hanyut Sistem Knock Down

PALI - 20-March-2023, 21:11

PWI AJAK MASYARAKAT IKUT LKTI MERIAHKAN HUT PALI 

LAHAT - 20-March-2023, 20:41

Lapas Kelas IIA Lahat Touring Bantu Korban Banjir Bandang 

MUBA - 20-March-2023, 20:36

Regu Putri Kwarcab Muba Bakal Wakili Sumsel Lomba Tingkat Regu Penggalang IV Tingkat Nasional 

MUBA - 20-March-2023, 19:14

Sadis ! Seorang Ayah Di Sanga Desa Muba, Digorok Lehernya Oleh Anak, Istri Dan Menantu 

BANYU ASIN 20-March-2023, 17:35

PENGURUS PERSATUAN DRUMBAND INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN RESMI DILANTIK 

PALEMBANG - 20-March-2023, 17:33

BUPATI BANYUASIN KOORDINASI BIDANG KETAHANAN PANGAN 

JAKARTA - 20-March-2023, 16:58

Pj Bupati Apriyadi Mahmud Masuk ke Penilaian Triwulan Ketiga Jabatan 

OKU TIMUR 20-March-2023, 16:57

Bupati Enos Letakkan Batu Pertama Pembangunan Griya Lansia Majelis Ar-Raudhah 

JAKARTA - 20-March-2023, 14:25

Kadis Kominfo Muba Ikuti Forum SPBE Summit 2023 

BANYU ASIN 19-March-2023, 22:30

Herman Deru Menyebut Dirinya Tidak Asing Dengan Warga Hindu Bali.

PALEMBANG - 19-March-2023, 22:25

Gubernur Sumsel H. Herman Deru Apresiasi Pelayanan Terbaik Insan Perawat di Sumsel

LAHAT - 19-March-2023, 22:16

Ratusan Ucapan Banjiri Menjelang Pelantikan Pengurus PWI Lahat

MUBA - 19-March-2023, 20:49

Tim Voli Muba Sapu Bersih Piala Liga Voli Sumsel 2023 

LAHAT - 19-March-2023, 20:09

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pengurus Masjid Al-Huda Helat Perlombaan Kultum 

PALEMBANG - 19-March-2023, 15:55

Pengurus DPD PJS Prov Sumsel, Resmi di Lantik

PALEMBANG - 18-March-2023, 22:57

Seminar Bersama Prof. Dr. H. Edwar Jualiarta dan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) se_Sumsel

LAHAT - 18-March-2023, 21:22

Mapala UMP, Serahkan Bantuan Kekorban Terdampak Banjir Bandang di Kabupaten Lahat

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X