ISI

BTPN LAHAT DIKRITISI NASABAHNYA


7-March-2016, 17:56


//// Kewajiban Sudah Dilaksanakan, Hak Tak Kunjung Diberikan
Siap Adukan Jajaran Petinggi ke Jalur Hukum

Sikap kurang profesional oleh jajaran managerial atau pimpinan Bank Tabungan Pensiunan Indonesia (BTPN) simpan pinjam cabang rayon Lahat belakangan tuai kritikan dari salah satu nasabahnya. Dimana sebut saja Jumadi (47), warga Blok C Kelurahan Bandar Jaya, yang juga kebetulan adalah seorang pengusaha swasta yang ada, dimana dirinya sudah merasa dipermainkan, khususnya terhadap semua hak-haknya oleh jajaran petinggi BTPN yang ada.

Kepada wartawan Senin (7/3) dirinya menyebutkan, awal kejadian adalah disaat dirinya melakukan akad kontrak peminjaman dana untuk permodalan usahanya pada periode tahun 2014, sebesar Rp.1.250.000.000,- selama 60 bulan, dan sudah berjalan sekitar 15 kali masa angsuran. Nah, pada tanggal, 21 Januari 2016, Jumadi bermaksud hendak melunasi semua kewajibannya di BTPN, meski belum masuk masa kontrak berakhir.

Lalu, dengan persetujuan pihak bank, keluarlah angka Rp.1.135.769.000,- untuk perihal pelunasan yang ada itu, sekaligus berarti diantara pihak Jumadi dan juga BTPN Lahat bisa dikatakan sudah tidak ada ikatan lagi, alias selesai. Nah, jika merujuk disalah satu poin kontrak perjanjian awal, tertulis bahwa apabila si nasabah sudah menyelesaikan semua kewajibannya, maka apa yang menjadi haknya, termasuk itu agunan yang ada, itu segera diserahkan ke pihak nasabah itu sendiri.

“Faktanya, sampai bulan Maret ini, kami sama sekali belum mendapatkan kembali apa yang menjadi hak kami, yaitu semua berkas agunan kami yang ada, dalam hal ini berupa sertifikat kepemilikan rumah,” ungkap Jumadi.

Usaha koordinasi sebenarnya sudah dilakukan pihaknya (Jumadi.red) dengan pihak BTPN. Akan tetapi, jangankan jawaban, sikap dari petinggi BTPN Lahat pun sangat tertutup, jika akan dibahas atau minimal disinggung mengenai permasalahan ini. berkali-kali SMS atau telpon dilayangkan, tapi tak ada respons sama sekali, atau bahkan saat Jumadi sendiri bermaksud menemui pimpinan BTPN Lahat, sama sekali tidak bisa.

“Berkali-kali kami berusaha menemui untuk berkoordinasi, baik saya langsung atau pihak perwakilan keluarga. Namun, jawabannya tetap sama dan kurang memuaskan, yaitu diarahkan untuk bertanya ke BTPN Rayon Bengkulu atau dalam proses atau apalah, tidak ada kejelasan,” beber Jumadi lagi.

Akhirnya, pihaknya sampai berinisiatif mengadukan masalah ini ke pengaduan online BTPN dan sudah tercatat dengan nomor pengaduan 0271 / BANK WIDE / III / 16, dan kembali disuruh menunggu maksimal selama 10 hari kerja kedepannya. Jika sampai waktun dijanjikan masalah ini tak kunjung direalisasikan atau mendapatkan jawaban, Jumadi menegaskan, bukan tak mungkin, jalur hukum bakal dilirik dan ditempuhnya.

“Kami sudah bosan menunggu, kami anggap ini sudah tak profesional, dan kami dirugikan. Jalur hukum bukan tak mungkin bakal kami tempuh kedepannya,” tegasnya.

Terpisah, Pimpinan BTPN Lahat, Febri saat dijumpai kemarin membenarkan permasalahan yang ada antara pihak Jumadi dan juga BTPN Lahat, terkait masalah simpan pinjam modal. Namun, permasalah pemberian hak-hak milik Jumadi, karena semuanya menjadi kewenangan pihak BTPN Rayon Bengkulu, dan silahkan berkoordinasi langsung.

“Kami maklum dan mengerti posisi Jumadi. Namun, kami sama sekali tak bisa berbuat banyak, karena semuanya bukan menjadi kewenangan kami, minta maaf,” tukas Febri singkat.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

MUBA - 17-April-2024, 21:19

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Sambut Audiensi Jajaran BPR Sumsel Cabang Sekayu 

PAGAR ALAM - 17-April-2024, 20:48

HARI KEDUA PEMBUKAAN PENJARINGAN CAWAKO PAGARALAM MULAI RAMAI 

BANYU ASIN 17-April-2024, 14:20

HUT BANYUASIN KE 22 BERIKESAN KEMASYARAKAT 

MUBA - 16-April-2024, 20:34

Muba Siap Jadi Tuan Rumah Porseniwada Sumsel 2024 

LAHAT - 16-April-2024, 19:31

Pj Bupati Lahat Gelar Apel Sekaligus Halal Bihalal Bersama ASN 

LAHAT - 16-April-2024, 19:03

Polres Lahat, Polda Sumsel Gelar Halal Bihalal

BANYU ASIN 16-April-2024, 17:40

PJ BUPATI BANYUASIN SIDAK DI INSTANSI 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 16:26

Babinsa Sugi Waras, Kebutkan Silaturrahmi Untuk Tingkatkan Keamanan 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 13:54

Babinsa Koramil 404-05/TE, Komsos Sekaligus Silaturrahmi Dengan Ketua Adat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE