ISI

LAGI. PETUGAS GABUNGAN LAKUKAN RAZIA PKL


4-March-2016, 17:50


//// PKL Tetap Bandel. Kurungan Penjara Menanti
Juga Terancam Denda Rp.1,5 M

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tidak main-main dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar, maupun di pinggir jalan, guna terciptanya kawasan tertib lalu lintas maupun perparkiran yang disesuaikan jenis kendaraan. Pantuan di lapangan, tim gabungan terdiri dari, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Satlantas Polres Lahat, Camat Kota Lahat, Lurah Pasar Baru dan Dishubkominfo kemarin (4/3) kembali ‘menyisir’ sepanjang jalan protokol yang masuk dalam kawasan tertib lalu lintas (lalin), agar tidak ada lagi pedagang berjualan diatas trotoar maupun dipinggir jalan.

Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE, melalui Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informatika (Kadishubkominfo), HM Eduar Kohar SE MM membenarkan, bahwasanya yang dilakukan kemarin memang masih berupa sosialisasi lanjutan dari sebelumnya. Akan tetapi, jika sekali lagi masih saja ada pedagang yang membandel, maka mereka terancam dikenakan denda sebesar Rp.1,5 M atau kurungan 18 bulan penjara.

“Sesuai dengan Undang-undang (UU) No.38/2004 tentang jalan Bab VIII, pasal 63 ayat 1, berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggungnya jalan (badan jalan, saluran tepi dan ambang pengamanannya) dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp.1,5 M,” ungkap Eduar Kohar, kemarin.

Terlebih lagi, disambungnya, bupati Lahat telah melantik forum tertib lalulintas, jelas sekali, tidak ada lagi pedagang berjualan seperti disebutkan UU maupun parkiran kendaran tidak sesuai penempatannya.

“Jadi, tanpa terkecuali, tidak ada lagi yang semerawut, parkir kendaraan roda dua sesuai peruntukannya, begitupula dengan roda empat, semuanya telah diberikan rambu-rambu,” ujarnya lagi.

Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Lalu lintas (lalin), Mukhlis ZM SAg Msi MM, ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No.75/2015 perihal penyelenggaraan analisa dampak lalu lintas, Bab II, Pasal 2 ayat 1.

“Begitu juga Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan No 25/2005 tentang penyelenggaraan analisa dampak lalu lintas Bab II pasal 3 ayat 1,” jelasnya.

Senada, Kasat Pol-PP Kabupaten Lahat, Sigit Budiarto SH menyampaikan, pihaknya sementara waktu ini melakukan sosialisasi kepada pedagang maupun pemilik rumah toko (ruko), agar tidak berjualan diatas trotoar maupun pinggir jalan.

“Kita berikan sosialisasi dimulai 2 Maret hingga 15 Maret 2016, apabila tetap saja membandel, maka, 16 Maret kita ambil tindakan tegas dengan mengangkut paksa dagangan,” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 28-March-2023, 15:02

Bobby Chandra Sang Pengusaha Muda, Bagikan Paket Sembako dan Daging Sapi Ke Warga

MUBA - 28-March-2023, 15:02

MUBA SIAP LUNCURKAN CSIRT 

PALEMBANG - 28-March-2023, 14:29

PJ Bupati H Apriyadi Gerilya Tuntaskan Desa di Muba Belum Dialiri Listrik 

MUBA - 28-March-2023, 13:10

Pemkab Muba bersama Menko PMK Bahas Percepatan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem se-Sumsel 

MUARA ENIM - 28-March-2023, 12:15

Bukit Asam Konservasi Terumbu Karang di Pulau Pahawang

MUARA ENIM - 28-March-2023, 02:00

DPC PJS Muara Enim Siap Laksanakan UKW Akbar

EMPAT LAWANG - 27-March-2023, 23:59

RAMADHAN BERBAGI, KEPALA BKPSDM EMPAT LAWANG BERBAGI TAKJIL KEPADA PENGENDARA 

MUBA - 27-March-2023, 23:51

Pj Bupati Muba Sampaikan LKPJ TA 2022

PALI - 27-March-2023, 23:50

WABUP PALI BUKA FESTIVAL PASAR RAMADHAN PALI 2023

MUBA - 27-March-2023, 23:50

Forkopimcam Jirak Jaya Gelar Razia Makanan Mengandung Zat Berbahaya

MUARA ENIM - 27-March-2023, 19:33

Kapolres, Hadiri Pelantikan Sekda Muara Enim

LAHAT - 27-March-2023, 19:01

AAMPL Besok Selasa Kembali Gelar Aksi Demo

MUARA ENIM - 27-March-2023, 18:44

Plt Bupati, Kaffa, Lantik Yulius Sebagai Sekda Kabupaten Muara Enim

OKU - 27-March-2023, 18:15

Jasa Raharja Baturaja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Kurup

MUSI RAWAS - 27-March-2023, 18:09

Polres Musi Rawas Musnakan BB Sabu Seberat 116,60 Gram 

MUBA - 27-March-2023, 15:13

Muba Siapkan Arah Kebijakan Hingga Tahun 2045

MUARA ENIM - 27-March-2023, 15:11

Sekda Muara Enim Resmi Dilantik, Kasman Anggota DPRD Ucapkan Selamat Bertugas

LAHAT - 27-March-2023, 14:53

Polres Lahat, Polda Sumsel Pengarahan Sekaligus Jam Pimpinan 

OKU - 27-March-2023, 14:40

BPJS Ketenagakerjaan Baturaja Sesuaikan Jam Pelayanan Operasional Selama Bulan Ramadhan 1444 H.

EMPAT LAWANG - 27-March-2023, 12:39

Peduli Keselamatan Warga, Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi Tambal Jalan Berlubang

PALI - 26-March-2023, 23:59

Resahkan Warga, Polsek Penukal Abab Amankan ZY Kedapatan Bawa Sajam 

MUARA ENIM - 26-March-2023, 23:24

Polres Muara Enim Bagikan Takjil ke Pengendara di Jalan Jendral Sudirman Muara Enim

MUARA ENIM - 26-March-2023, 23:07

Ketua Ormas “Sempat” Sambut Baik Akan Dilantik nya Ir Yulius M SI Sebagai Sekda Muara Enim

MUARA ENIM - 26-March-2023, 21:19

Besok, Ir Yulius M SI Dilantik Jadi Sekda Muara Enim, M Zen Sukri Ucapkan Selamat

MUBA - 26-March-2023, 18:41

Pemkab Muba Beri Bantuan Korban Kebakaran di Ngulak I Kecamatan Sanga Desa 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X