ISI

LAGI. PETUGAS GABUNGAN LAKUKAN RAZIA PKL


4-March-2016, 17:50


//// PKL Tetap Bandel. Kurungan Penjara Menanti
Juga Terancam Denda Rp.1,5 M

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tidak main-main dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar, maupun di pinggir jalan, guna terciptanya kawasan tertib lalu lintas maupun perparkiran yang disesuaikan jenis kendaraan. Pantuan di lapangan, tim gabungan terdiri dari, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Satlantas Polres Lahat, Camat Kota Lahat, Lurah Pasar Baru dan Dishubkominfo kemarin (4/3) kembali ‘menyisir’ sepanjang jalan protokol yang masuk dalam kawasan tertib lalu lintas (lalin), agar tidak ada lagi pedagang berjualan diatas trotoar maupun dipinggir jalan.

Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE, melalui Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informatika (Kadishubkominfo), HM Eduar Kohar SE MM membenarkan, bahwasanya yang dilakukan kemarin memang masih berupa sosialisasi lanjutan dari sebelumnya. Akan tetapi, jika sekali lagi masih saja ada pedagang yang membandel, maka mereka terancam dikenakan denda sebesar Rp.1,5 M atau kurungan 18 bulan penjara.

“Sesuai dengan Undang-undang (UU) No.38/2004 tentang jalan Bab VIII, pasal 63 ayat 1, berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggungnya jalan (badan jalan, saluran tepi dan ambang pengamanannya) dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp.1,5 M,” ungkap Eduar Kohar, kemarin.

Terlebih lagi, disambungnya, bupati Lahat telah melantik forum tertib lalulintas, jelas sekali, tidak ada lagi pedagang berjualan seperti disebutkan UU maupun parkiran kendaran tidak sesuai penempatannya.

“Jadi, tanpa terkecuali, tidak ada lagi yang semerawut, parkir kendaraan roda dua sesuai peruntukannya, begitupula dengan roda empat, semuanya telah diberikan rambu-rambu,” ujarnya lagi.

Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Lalu lintas (lalin), Mukhlis ZM SAg Msi MM, ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No.75/2015 perihal penyelenggaraan analisa dampak lalu lintas, Bab II, Pasal 2 ayat 1.

“Begitu juga Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan No 25/2005 tentang penyelenggaraan analisa dampak lalu lintas Bab II pasal 3 ayat 1,” jelasnya.

Senada, Kasat Pol-PP Kabupaten Lahat, Sigit Budiarto SH menyampaikan, pihaknya sementara waktu ini melakukan sosialisasi kepada pedagang maupun pemilik rumah toko (ruko), agar tidak berjualan diatas trotoar maupun pinggir jalan.

“Kita berikan sosialisasi dimulai 2 Maret hingga 15 Maret 2016, apabila tetap saja membandel, maka, 16 Maret kita ambil tindakan tegas dengan mengangkut paksa dagangan,” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

MUBA - 17-April-2024, 21:19

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Sambut Audiensi Jajaran BPR Sumsel Cabang Sekayu 

PAGAR ALAM - 17-April-2024, 20:48

HARI KEDUA PEMBUKAAN PENJARINGAN CAWAKO PAGARALAM MULAI RAMAI 

BANYU ASIN 17-April-2024, 14:20

HUT BANYUASIN KE 22 BERIKESAN KEMASYARAKAT 

MUBA - 16-April-2024, 20:34

Muba Siap Jadi Tuan Rumah Porseniwada Sumsel 2024 

LAHAT - 16-April-2024, 19:31

Pj Bupati Lahat Gelar Apel Sekaligus Halal Bihalal Bersama ASN 

LAHAT - 16-April-2024, 19:03

Polres Lahat, Polda Sumsel Gelar Halal Bihalal

BANYU ASIN 16-April-2024, 17:40

PJ BUPATI BANYUASIN SIDAK DI INSTANSI 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 16:26

Babinsa Sugi Waras, Kebutkan Silaturrahmi Untuk Tingkatkan Keamanan 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 13:54

Babinsa Koramil 404-05/TE, Komsos Sekaligus Silaturrahmi Dengan Ketua Adat 

MUBA - 16-April-2024, 12:10

Hari Pertama Kerja Bagikan Hadiah Menarik untuk Pemenang Pawai Takbiran 

MUBA - 16-April-2024, 12:07

Pj Bupati Apriyadi Pimpin Langsung Apel Bersama dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran 

OKU - 15-April-2024, 23:13

Kegiatan Problem Solving Bersama Bripka Afrizal Personel Bhabinkamtibmas Polsek SBR Polres OKU.

LAHAT - 15-April-2024, 20:53

Masyarakat Saling, Kikim Area, dan Trans Nyatakan Sikap Dukung YM 

MUARA ENIM - 15-April-2024, 18:12

Melalui Komsos Babinsa Desa Paduraksa Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan 

MUBA - 15-April-2024, 18:11

Percepat Tangani Blankspot, 2 BTS Telkomsel di babat toman dan sugih waras telah On Air 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE