ISI
LAGI. PETUGAS GABUNGAN LAKUKAN RAZIA PKL
4-March-2016, 17:50

//// PKL Tetap Bandel. Kurungan Penjara Menanti
Juga Terancam Denda Rp.1,5 M
Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tidak main-main dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar, maupun di pinggir jalan, guna terciptanya kawasan tertib lalu lintas maupun perparkiran yang disesuaikan jenis kendaraan. Pantuan di lapangan, tim gabungan terdiri dari, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Satlantas Polres Lahat, Camat Kota Lahat, Lurah Pasar Baru dan Dishubkominfo kemarin (4/3) kembali ‘menyisir’ sepanjang jalan protokol yang masuk dalam kawasan tertib lalu lintas (lalin), agar tidak ada lagi pedagang berjualan diatas trotoar maupun dipinggir jalan.
Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE, melalui Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informatika (Kadishubkominfo), HM Eduar Kohar SE MM membenarkan, bahwasanya yang dilakukan kemarin memang masih berupa sosialisasi lanjutan dari sebelumnya. Akan tetapi, jika sekali lagi masih saja ada pedagang yang membandel, maka mereka terancam dikenakan denda sebesar Rp.1,5 M atau kurungan 18 bulan penjara.
“Sesuai dengan Undang-undang (UU) No.38/2004 tentang jalan Bab VIII, pasal 63 ayat 1, berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggungnya jalan (badan jalan, saluran tepi dan ambang pengamanannya) dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp.1,5 M,” ungkap Eduar Kohar, kemarin.
Terlebih lagi, disambungnya, bupati Lahat telah melantik forum tertib lalulintas, jelas sekali, tidak ada lagi pedagang berjualan seperti disebutkan UU maupun parkiran kendaran tidak sesuai penempatannya.
“Jadi, tanpa terkecuali, tidak ada lagi yang semerawut, parkir kendaraan roda dua sesuai peruntukannya, begitupula dengan roda empat, semuanya telah diberikan rambu-rambu,” ujarnya lagi.
Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Lalu lintas (lalin), Mukhlis ZM SAg Msi MM, ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No.75/2015 perihal penyelenggaraan analisa dampak lalu lintas, Bab II, Pasal 2 ayat 1.
“Begitu juga Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan No 25/2005 tentang penyelenggaraan analisa dampak lalu lintas Bab II pasal 3 ayat 1,” jelasnya.
Senada, Kasat Pol-PP Kabupaten Lahat, Sigit Budiarto SH menyampaikan, pihaknya sementara waktu ini melakukan sosialisasi kepada pedagang maupun pemilik rumah toko (ruko), agar tidak berjualan diatas trotoar maupun pinggir jalan.
“Kita berikan sosialisasi dimulai 2 Maret hingga 15 Maret 2016, apabila tetap saja membandel, maka, 16 Maret kita ambil tindakan tegas dengan mengangkut paksa dagangan,” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)
BERITA TERKINI
-
MUARA ENIM - 31-March-2023, 03:49
Dishub Muara Enim Gerak Cepat, Atur Mobil Angkutan Batu Bara Masuk Ke Terminal Regional
Muara Enim – Dinas Perhubungan (Dishub) Muara malam ini mengatur Mobil Angkutan Batu Bara untu
-
MUBA - 31-March-2023, 03:23
Dua Kader Inspiratif Muba Bakal Dapat Penghargaan Pada HKG PKK ke-51 di Kota Medan
MUBA, SO – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Musi Banyuasi
-
MUARA ENIM 30-March-2023, 22:45
Prof. Amin berpotensi Memimpin Muara Enim
Muara Enim – Walaupun perhelatan kontestasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daer
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUARA ENIM - 28-March-2023, 15:02
Bobby Chandra Sang Pengusaha Muda, Bagikan Paket Sembako dan Daging Sapi Ke Warga
MUBA - 28-March-2023, 15:02
MUBA SIAP LUNCURKAN CSIRT
PALEMBANG - 28-March-2023, 14:29
PJ Bupati H Apriyadi Gerilya Tuntaskan Desa di Muba Belum Dialiri Listrik
MUBA - 28-March-2023, 13:10
Pemkab Muba bersama Menko PMK Bahas Percepatan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem se-Sumsel
MUARA ENIM - 28-March-2023, 12:15
Bukit Asam Konservasi Terumbu Karang di Pulau Pahawang
MUARA ENIM - 28-March-2023, 02:00
DPC PJS Muara Enim Siap Laksanakan UKW Akbar
EMPAT LAWANG - 27-March-2023, 23:59
RAMADHAN BERBAGI, KEPALA BKPSDM EMPAT LAWANG BERBAGI TAKJIL KEPADA PENGENDARA
MUBA - 27-March-2023, 23:51
Pj Bupati Muba Sampaikan LKPJ TA 2022
PALI - 27-March-2023, 23:50
WABUP PALI BUKA FESTIVAL PASAR RAMADHAN PALI 2023
MUBA - 27-March-2023, 23:50
Forkopimcam Jirak Jaya Gelar Razia Makanan Mengandung Zat Berbahaya
MUARA ENIM - 27-March-2023, 19:33
Kapolres, Hadiri Pelantikan Sekda Muara Enim
LAHAT - 27-March-2023, 19:01
AAMPL Besok Selasa Kembali Gelar Aksi Demo
MUARA ENIM - 27-March-2023, 18:44
Plt Bupati, Kaffa, Lantik Yulius Sebagai Sekda Kabupaten Muara Enim
OKU - 27-March-2023, 18:15
Jasa Raharja Baturaja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Kurup
MUSI RAWAS - 27-March-2023, 18:09
Polres Musi Rawas Musnakan BB Sabu Seberat 116,60 Gram
MUBA - 27-March-2023, 15:13
Muba Siapkan Arah Kebijakan Hingga Tahun 2045
MUARA ENIM - 27-March-2023, 15:11
Sekda Muara Enim Resmi Dilantik, Kasman Anggota DPRD Ucapkan Selamat Bertugas
LAHAT - 27-March-2023, 14:53
Polres Lahat, Polda Sumsel Pengarahan Sekaligus Jam Pimpinan
OKU - 27-March-2023, 14:40
BPJS Ketenagakerjaan Baturaja Sesuaikan Jam Pelayanan Operasional Selama Bulan Ramadhan 1444 H.
EMPAT LAWANG - 27-March-2023, 12:39
Peduli Keselamatan Warga, Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi Tambal Jalan Berlubang
PALI - 26-March-2023, 23:59
Resahkan Warga, Polsek Penukal Abab Amankan ZY Kedapatan Bawa Sajam
MUARA ENIM - 26-March-2023, 23:24
Polres Muara Enim Bagikan Takjil ke Pengendara di Jalan Jendral Sudirman Muara Enim
MUARA ENIM - 26-March-2023, 23:07
Ketua Ormas “Sempat” Sambut Baik Akan Dilantik nya Ir Yulius M SI Sebagai Sekda Muara Enim
MUARA ENIM - 26-March-2023, 21:19
Besok, Ir Yulius M SI Dilantik Jadi Sekda Muara Enim, M Zen Sukri Ucapkan Selamat
MUBA - 26-March-2023, 18:41
Pemkab Muba Beri Bantuan Korban Kebakaran di Ngulak I Kecamatan Sanga Desa
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
APA dan SIAPA
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E