ISI
DPRD KEMBALI ‘MEDIASI’ WARGA DAN PERUSAHAAN
2-March-2016, 17:24

//// Warga Desak Minta Rp.25 Juta Per Hektar
Puluhan perwakilan 2 desa, yakni Jajaran Lama dan Wonerejo, Kecamatan Kikim Barat kemarin (2/3) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, guna menuntut hak sebesar Rp.25 juta perhektar, dengan luas lahan kurang lebih 720 Ha, yang hingga detik ini belum terselesaikan dengan PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS).
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Drs Farhan Berza MM MBA menyebutkan, sengketa lahan ini hingga detik ini belum ada titik temu, antara PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS) dan warga.
“Langkah yang sudah dilakukan Pemkab Lahat, kecamatan, Polres, telah menunjukan hasil positif dalam menyelesaikan persoalan ini, sisi pada tuntutan keinginan masyarakat, kemudian kebijakan dari perusahaan masih dapat mengatasi,” ujarnya, Rabu (2/3).
Artinya, tinggal dua desa yang belum diselesaikan, bagaimana upaya, jangan begitu kaku, perusahaan jangan sampai mematok. Walaupun belum mengiyakan guna mencari formulasi terbaik.
“Urun rembuk secara bersama-sama, dimana, nantinya hasilnya berbeda dengan dua desa belum menyekapati harga ditetapkan, sehingga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Farhan Berza.
Ditambahkan, Ketua Komisi I, Drs H Chozali Hanan MM mengungkapkan, pihaknya melakukan mediasi dengan pertemuan perihal sengketa desa Jajaran Lama, Kecamatan Kikim Barat dengan PT SMS, lahan kelapa sawit kurang lebih 720 Ha, notabenenya milik warga
“Yang dituntut oleh masyarakat, beberapa kali diadakan pertemuan dimediasi oleh pihak bupati dan kapolres. Desa Jajaran Lama memiliki luas lahan 720 Ha dan Wonerejo hanya 56 Ha,” urainya.
Ia menyebutkan, tuntutnya Rp.25 juta perhektar sudah ada pegakuan dari pihak perusahaan sanggup Rp.5 juta perhektar, persoalan delapan desa dan sembilan koptan, akan tetapi, enam desa diantaranya telah menyetujui atas kesanggupan perusahan yang menganti rugi melalui kuasa hukum Rp.2,5 M secara keseluruhan delapan desa dan sembilan koptan.
“Dua diantaranya desa bersengketa jajaran lama dan wonerejo tidak menerima, rata-rata Rp.1 juta perhektar, atas kesepakatan PT SMS dan kuasa hukum, masyarakat dua desa tidak menerima,” tukas H Chozali Hanan.
Sementara itu, perwakilan warga Desa Jajaran Lama, Saiponi mengungkapkan, sudah beberapa kali pertemuan di kecamatan dan polsek maupun Pemda membahas sengketa lahan belum ada titik temu.
“Tuntutan lahan desa yang belum terselesaikan 2001 seluas 721 Ha, beberapa kali pertemuan, sudah diselesaikan waktu itu 2001, akan tetapi, banyak lahan lain belum rampung,” urainya.
Ia menyebutkan, ada pertemuan dan menghasilkan angka sepekati Rp.5 juta perhektar dari perusahaan, kemudian pertemuan di Pemda tidak ada izin sama sekali dan timbul Rp.2,5 M.
“Delapan desa sembilan kelompok tidak menerima dana kepedulian perusahaan sebesar Rp.5 juta, bahkan timbul angka Rp.2,5 M dalam pembayaran lahan masuk sengketa dan tidak sampai Rp.1 juta perhektar, tidak mau menerima, sangat jauh sekali,” jelas Saiponi.
Saiponi menyebutkan, perhektarnya minta dibayarkan Rp.10 juta, sedangkan perusahaan sanggup Rp.2,5 M bagi tujuh desa dengan delapan kelompok. “Pastinya hal ini tidak akan ketemu, Dilain pihak, kami ingin permasalahan ini cepat diselesaikan secara tuntas,” pungkasnya.
Terpisah, Perwakilan PT SMS, Fidrizal Zakir menyebutkan, pihaknya tentunya belum bisa memutuskan, apabila masyarakat menuntut kerugian sebesar Rp.10 juta perhektar, dimana, pihaknya tetap mengacu kepada kesepakatan awal yakni, Rp.2,5 juta.
“Kami telah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum mencapai Rp.2,5 M, apabila masyarakat lebih dari itu, pastinya tidak bisa memutuskan, dimana, usulan tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada kantor pusat,” tandasnya.(CEPY – LAHAT)
BERITA TERKINI
-
PALEMBANG - 1-April-2023, 23:59
CINTA RAIH JUARA 1 UMUM MISS CILIK DAN REMAJA INDONESIA SUMSEL 2023
PALEMBANG , SO Ajang Pemilihan Miss Cilik dan Remaja Indonesia Sumatera Selatan 2023 berakhir sudah
-
OKU SELATAN - 1-April-2023, 22:36
Ops Pekat Musi 2023, Polsek Simpang Martapura Amankan Miras dan Petasan
MARTAPURA – Guna ciptakan ketertiban dan Kondisi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadhan
-
OKU - 1-April-2023, 22:12
Bawa 0,20 gram Sabu, Kurir Ini Diamankan Satresnarkoba Polres OKU
Unit 2 Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Hendrik Mulyadi telah mengamankan seorang laki-laki be
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUARA ENIM - 30-March-2023, 05:03
Tim Keluarga Basah Kering Heri Amalindo Bagikan Kurma Ke Masyarakat Muara Enim
MUARA ENIM - 29-March-2023, 22:15
Pemdes Lingga salurkan Paket Sembako Peduli PT. Bukit Asam
LAHAT - 29-March-2023, 21:11
Ketua KPU Lahat Diperiksa DKPP Karena Pinta Uang Ke Calon PPK
LAHAT - 29-March-2023, 21:05
Bukit Asam Bagikan 10.000 Paket Sembako di Muara Enim dan Lahat
LAHAT - 29-March-2023, 20:29
Polres Lahat, Polda Sumsel Ungkap Kasus Curat
LAHAT - 29-March-2023, 19:13
Febri Yanto Ditangkap Dipinggir Jl Sekip Sidomulyo
MUBA - 29-March-2023, 17:31
Permudah Pengadaan Barang dan Jasa, PUPR Tandatangan Kontrak E-Katalog
MUARA ENIM - 29-March-2023, 14:17
Polsek Tanjung Agung Salurkan Bansos Kepada Warga Desa Pandan Dulang
MUARA ENIM - 29-March-2023, 14:15
Polres Muara Enim Salurkan Bansos kepada Warga
PALEMBANG - 29-March-2023, 13:46
Gubernur Herman Deru Lantik Pj Bupati Apriyadi Jadi Sekda Muba Definitif
PALEMBANG - 28-March-2023, 21:15
Gubernur Sumsel Ke Kelurahan Sialang Melihat Sejauh Mana Keaslian Program GSMP
MUARA ENIM - 28-March-2023, 21:14
Per 1 April 2023, PDAM Lematang Enim Naikan Tarif Air Bersih
PALEMBANG - 28-March-2023, 21:11
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, M.Tr Opsla Lakukan Verifikasi
PALI - 28-March-2023, 19:44
BAGIKAN TAKJIL, WUJUD NYATA KEHADIRAN POLRI DI MASYARAKAT
LAHAT - 28-March-2023, 18:01
Aksi Unras Massa Tergabung Dalam AAMPL Dikawal Ketat Polres Lahat
MUARA ENIM - 28-March-2023, 17:52
Pengacara Muda Di Muara Enim Alami Kecelakaan, Masuk Lobang di Jalan Depan SPBU Kepur
MUARA ENIM - 28-March-2023, 17:52
Tingkatkan Pengetahuan Tentang Alqur’an, Siswa/i SDN 04 Laki Ikuti Pesantren Ramadhan
EMPAT LAWANG - 28-March-2023, 16:12
Agar Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 405-01/Tebing Tinggi Dampingi Penyerahan BLT Dana Desa
MUARA ENIM - 28-March-2023, 15:02
Bobby Chandra Sang Pengusaha Muda, Bagikan Paket Sembako dan Daging Sapi Ke Warga
MUBA - 28-March-2023, 15:02
MUBA SIAP LUNCURKAN CSIRT
PALEMBANG - 28-March-2023, 14:29
PJ Bupati H Apriyadi Gerilya Tuntaskan Desa di Muba Belum Dialiri Listrik
MUBA - 28-March-2023, 13:10
Pemkab Muba bersama Menko PMK Bahas Percepatan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem se-Sumsel
MUARA ENIM - 28-March-2023, 12:15
Bukit Asam Konservasi Terumbu Karang di Pulau Pahawang
MUARA ENIM - 28-March-2023, 02:00
DPC PJS Muara Enim Siap Laksanakan UKW Akbar
EMPAT LAWANG - 27-March-2023, 23:59
RAMADHAN BERBAGI, KEPALA BKPSDM EMPAT LAWANG BERBAGI TAKJIL KEPADA PENGENDARA
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
APA dan SIAPA
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E