ISI
PEMKAB TERANCAM GUGATAN PILKADES
20-December-2015, 13:52

//// Gugatan Proses Pilkades Desa Muara Temiang, Merapi Barat
Panitia, Camat, Hingga BPM Pemdes Dianggap ‘Tutup Mata’
Pasca dilaksanakannya proses pemilihan kepala desa (pilkades) Oktober lalu, khususnya di Desa Muara Temiang, Kecamatan Merapi barat, lalu hasil mengecewakan diraih salah satu calon kades, atas nama Tri Wahyuni SIP dengan dugaan banyaknya indikasi kecurangan serta penyimpangan, baik sejak awal persiapan pelaksanaan, pada waktu pelaksanaan dan pasca pilkades sendiri, membuatnya ingin memperjuangkan nasibnya yang ‘dicurangi’. Akan tetapi, sampai kemarin, proses pengaduan yang diajukannya ‘mandek’ oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, baik ditingkat kepanitiaan pelaksanaan pilkades, camat, hingga pada pihak instansi terkait di Pemkab Lahat, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM PEMDES) terkesan ‘tutup mata’.
Hal ini seperti disampaikan Tri Wahyuni saat menjumpai awak media, kemarin. Dikatakannya, sejak awal proses pilkades di desanya, sudah banyak sekali ‘kejanggalan’ serta dugaan penyimpangannya. Dijabarkan diantaranya, dimulai saat proses pendaftaran bakal calon kades sendiri, sesuai Perbup nomor 39 2015, tentang syarat dan tata cara Pilkades, pasal 16 (2), dimana bagi seorang bakal calon kades mesti mengajukan permohonan secara tertulis, diatas materai kepada ketua BPD melalui ketua panitia, dengan melampirkan syarat-syarat pencalonan seperti didalam pasal 13.
“Nyatanya, ada seorang bakal calon atas nama Septa Haryanto hanya menyerahkan fotocopy KK dan KTP saja, di tanggal 13 September pukul 23.47 wib, yang bahkan semestinya jadwal pendaftaran sudah habis, masih diterima oleh panitia,” ungkap Tri, kepada wartawan.
Dilanjutkannya, di tahap pra pemilihan, proses pengambilan surat suara sendiri dari panitia tidak sama sekali melibatkan semua kepanitiaan, melainkan hanya dilakukan oleh ketua panitia saja. Dipelaksanaan, fasilitas penunjang pilkades dinilai tak layak, dan belum lagi adanya dugaan-dugaan praktik pengaturan proses pemilihan oleh oknum panitia.
“Belum lagi, ada seorang pemilih yang secara langsung ditemani orang lain, bukan panitia untuk memilih, meski sudah ada teguran. Tapi ketua panitia pemilihan, tetap mempersilahkannya,” bebernya.
Belum lagi, di proses pelipatan surat suara, juga terindikasi adanya dugaan pengarahan ke salah satu calon saja, serta merugikan pihak calon lainnya. Serta, di tahapan batas akhir pemilihan, yang diawalnya disepakati sampai pukul 12.00 wib, justru dilanggar sendiri oleh pihak panitia, dimana pukul 12.20 wib, panitia masih membiarkan proses pencoblosan berlangsung.
“Hasilnya juga akhirnya jelas, dugaan pengarahan dan adanya indikasi pemenangan salah satu calon akhirnya terwujud. Kami dalam hal ini merasa semuanya ada kejanggalan, dan ingin memperjuangkan nasib kami karena dirugikan,” tukas Tri Wahyuni lagi.
Upaya sanggahan sudah beberapa kali diajukan oleh pihak Tri Wahyuni sendiri, namun sejauh ini, sama sekali tidak digubris dan mendapatkan hasil maksimal, sesuai yang diharapkannya, baik ditingkat panitia pemilihan, kecamatan, sampai pada ke pihak BPMPEMDES. Oleh karenanya, sesuai Pasal 37 (6) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatakan bahwa jika dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam pasal sebelumnya, dan hal inilah yang ingin ditagih kedepannya.
“Jika memang pimpinan di Lahat bijak, kami sangat harapkan, adanya sikap serta kebijakan dari bupati dalam masalah yang ada ini. nah, jika nyatanya masih juga tak digubriskan, bukan tak mungkin kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan nasib kami,” tegas Tri Wahyuni.(CEPY – LAHAT)
BERITA TERKINI
-
MUBA - 29-September-2023, 17:22
Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Lantik Didi Afrika Sebagai Pj Kades Sidorejo
MUBA, SO – Berlangsung di kantor Kepala Desa Sidorejo, Jum’at (29/09/2023) Pj Bupati Mub
-
MUBA - 29-September-2023, 17:21
46 Desa di Muba Diguyur Kucuran Tambahan Dana Desa 2023, Besarannya Segini
MUBA, SO – Sebanyak 46 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2023 mendapat tambahan ku
-
MUBA - 29-September-2023, 17:19
Pj Bupati Apriyadi Bedah Rumah Susi Susanti
MUBA, SO – Susi Susanti (45) warga Desa Tenggaro Kecamatan Keluang, Jumat (29/9/2023) pagi kag
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUARA ENIM - 26-September-2023, 13:28
Pj Bupati Muara Enim Terima Kunjungan Direktur Utama Bank Sumsel Babel
MUARA ENIM - 26-September-2023, 13:04
Resmikan Operasional Sumur Tua Kampung Minyak, Gubernur Puji Muara Enim Dukung Target Produksi Minyak Nasional
BANYU ASIN 26-September-2023, 12:24
AKIBAT TERANCAM TAK DIBAYAR PATUNG BUNGKARNO DIBUNGKUS
MUBA - 25-September-2023, 23:59
Pemkab Muba Sambut Jajaran PT Brilliant Ecommerce Berjaya
EMPAT LAWANG - 25-September-2023, 23:59
PJ Bupati Empat Lawang Fauzan Denin Gelar Apel Perdana
MUARA ENIM - 25-September-2023, 22:28
Ahmad Rizali Pj. Bupati Muara Enim Optimis Raih Juara Umum Peparprov Sumsel IV Lahat
LAHAT - 25-September-2023, 22:08
H. Cik Ujang Temui Tim Sepakbola dan Berikan Ucapan Selamat
OKU - 25-September-2023, 22:01
Teddy Meilwansyah Bantah Mengenyampingkan Atlet Disabilitas, Begini Penjelasannya..
MUARA ENIM - 25-September-2023, 21:51
DISDIKBUD MUARA ENIM Fasilitasi Terkait Berita Viral Antara Oknum Guru dan Murid, Berakhir Damai
LAHAT - 25-September-2023, 20:37
Muara Enim Juara Umum Cabor Drum Band Porprov 2023
LAHAT - 25-September-2023, 20:36
Polres Lahat, Polda Sumsel Gelar Apel Sekaligus Jam Pimpinan
LAHAT - 25-September-2023, 17:01
Cabor Arung Jeram SMAN 1 Pulau Pinang Mendulang Mendali 8 Emas 2 Perak
OI - 25-September-2023, 16:35
Pimpin Rakor FORSESDASI Sumsel, Apriyadi Sampaikan Hal Ini
MUBA - 25-September-2023, 12:57
Sambut HUT Muba ke 67, Pemkab Muba Mantapkan Persiapan
MUBA - 25-September-2023, 12:57
Pemkab Muba Mendukung Zona Integritas WBBM Polres Muba
LAHAT - 25-September-2023, 12:56
Muba Raih Juara II Porprov Sumsel XIV di Kabupaten Lahat
MUARA ENIM - 24-September-2023, 22:43
Peringati HUT TNI Ke 78 Kodim 0404/Muara Enim Laksanakan Baksos Kesehatan
OKU TIMUR 24-September-2023, 18:35
Bupati Enos Hadiri Pengajian Akbar Ahad Pon Yayasan Idarotul Hidayah
LAHAT - 24-September-2023, 14:30
Muara Enim Juara Umum Cabor Drum Band Porprov 2023
MUARA ENIM - 24-September-2023, 12:42
Kunjungan Perdana Ahmad Rizali PJ Bupati Muara Enim di Sambut Antusias Warga Lubai
LUBUK LINGGAU - 24-September-2023, 11:08
Puncak Dies Natalis KAHMI ke 57 Tahun, Keluarga Besar HMI Jalan Santai dan Senam Bersama
MUBA - 24-September-2023, 10:31
Hindari Udara Tak Sehat, Dinkes Muba Imbau Warga Gunakan Masker
MUBA - 24-September-2023, 10:30
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dilayani Gratis di Semua Puskesmas Muba
LAHAT - 23-September-2023, 23:59
Bupati Lahat Lepas Cabor Balap Motor Dari 10 Kabupaten/Kota
MUBA - 23-September-2023, 23:59
Peringati World Cleanup Day, Ramai-ramai Komunitas di Muba Gelar Bersih-bersih
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E