ISI

RATUSAN KAWASAN HUTAN ILEGAL UNTUK DIKELOLA WARGA


3-December-2015, 17:15


//// Kemenhut Legalkan Pengelolaan Ratusan Kawasan Hutan
30 Perwakilan Kelompok Tani Diberikan Sosialisasi

Berdasarkan surat keputusan kementerian kehutanan (Kemenhut) RI, nomor 540 /Menhut-11/2013, yang diperkokoh dengan surat keputusan Bupati Lahat, nomor 522/08/KEP/Dishutbun/2015, tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakat, diareal hutan kawasan masyarakat (HKM), dibeberapa titik kawasan, maka kedepan warga kemudian menjadi ilegal atau diperbolehkan mengelola kawasan hutan itu.

Adapun kawasan-kawasan yang dimaksud meliputi Desa Datar Balam, Padang Masa, Pengentaan, dan Desa Indayana, Kecamatan Mulak ulu. Ruslan (45) selaku ketua kelompak tani dari Desa Pengentaan saat jedah sosialisasi dan pelatihan tekhnis manajerial peningkatan kemampuan masyarakat bagi kelompok tani hutan kemasyarakatan bersama, oleh Balai Penyuluhan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) dengan nara sumber dari dinas kehutanan, dan dinas koperasi Kabupaten Lahat di Wisma Haji pada Rabu (3/12) kemarin.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat dan pemkab Lahat, da;am hal ini bupati, yang telah memberikan izin pengelolaan hutan kawasan seluas 474 hektar kepada 156 kelompok tani dari 4 desa ini, kami yakin kedepan ini semua akan membawa dampak positif,” ungkap Ruslan.

Untuk pengelolaan awal dilanjutkannya, pihaknya akan menanam kopi dan palawija sebagai komoditi andalan dikawasan hutan tersebut. Bahkan sebelumnya, kelompok tani sudah diberi bantuan berupa 1 unit mesin penggiling biji kopi dan 1 unit mesin penggiling bubuk kopi.

”Yang sangat kami syukuri, usaha untuk mendapat izin pengelolaan HKM ini kami ajukan sejak tahun 2009 dan sekarang sudah dikabulkan, jadi kami tak ragu-ragu lagi,” ucapnya menambahkan.

Terpisah, Ketua BP DAS, Ir Alrasyid Msi melalui ketua seksi kelembagaan, Haryadi mengatakan. Bahwa pihaknya siap membantu masyarakat yang tergabung didalam keompok tani dalam pengelolaan HKM, melalui penyuluhan pelatihan kedepannya.

”Ya, kita bersyukur sekali. Izin dari kementerian ini adalah yang pertama kali diberikan di Provinsi Sumatera Selatan. Makanya kedepan kita siap membantu kelompok tani dari desa desa lain untuk mendapatkan izin pengeloaan HKM,” ujar Haryadi.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lahat, Sri Mulyati SH MM, didampingi Kabid Rehabilitasi, Pemetaan dan Pengelolaan Hutan (RPPH), Wawan Ismawan Shut, selaku salah satu lembaga pemerintah yang menangani kehutanan, sangat merespon langkah yang dilakukan oleh kelompok tani yang mengajukan izin pengelolaan ke kementerian kehutanan dan pemkab sebelumnya.

”Paling tidak, dengan adanya izin ini, maka para petani akan dapat meningkatkan penghasilannya. Terlebih lagi jika semua SKPD yang terkait dapat membantu semua langkah demi kelancaran pengelolaan hutan kawasan masyarakat ini,” terang Wawan.

Apalagi, lanjut Wawan. Izin yang diberikan oleh pihak kementerian dan dan Bupati lahat ini selama 35 tahun kedepan. Dan jika nanti pengelolaannya berhasil, besar kemungkinan izin pengelolaannya akan ditambah tami selama 25 tahun.

”Kan lumayan selama 60 tahun izin pengelolaannya. Tinggal tergantung keseriuan para kelompok tani itulah yang harus ditingkatkan,” tandasnya.(CEPY -LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-March-2023, 19:32

Polres Lahat Polda Sumsel Kawal Aksi Unras di Kejari Lahat 

PALEMBANG - 21-March-2023, 19:22

Pemkab Muba Raih Penghargaan Batas Daerah Antar Kabupaten di Sumsel 

BANYU ASIN 21-March-2023, 16:04

WABUP BANYUASIN SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF MASJID 

PALI - 21-March-2023, 15:01

KAPOLRES PALI BERI ARAHAN JELANG MASUKNYA BULAN SUCI RAMADHAN 

LAHAT - 21-March-2023, 14:55

Bupati Lahat Akui Pelantikan PWI Lahat Kali Sangat Meriah 

MUBA - 21-March-2023, 14:30

Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan 

MUBA - 21-March-2023, 13:24

Pj Sekda Muba : Alokasi Dana Pilkada Harus, Efisiensi dan Mengacu Pada Peraturan Perundang-undangan 

MUBA - 21-March-2023, 13:23

Wajibkan Rumah Makan di Muba Pakai Tabir Penutup Selama Puasa 

MUARA ENIM - 21-March-2023, 00:01

M Zen Sukri Anggota DPRD Muara Enim Ajak Masyarakat Sambut Ramadhan Dengan Semangat

OKU - 20-March-2023, 23:16

PJ. Sekda OKU Dampingi Pj. Bupati OKU Menyerahkan Bantuan Uang Tunai Rp.15 juta

MUARA ENIM - 20-March-2023, 23:14

LPAI Rayakan Hari Gizi Nasional Ke-63 Bersama Siswa/i Di SLB

PALEMBANG - 20-March-2023, 22:58

GSMP Merupakan Upaya Herman Deru Mengubah Mindset Dari Pembeli Menjadi Penghasil Pangan.

MUARA ENIM - 20-March-2023, 22:54

PLT Bupati Muara Enim, Kaffa Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten

LAHAT - 20-March-2023, 22:44

Bupati Lahat Akan Bangun Rumah Warga Yang Hanyut Sistem Knock Down

PALI - 20-March-2023, 21:11

PWI AJAK MASYARAKAT IKUT LKTI MERIAHKAN HUT PALI 

LAHAT - 20-March-2023, 20:41

Lapas Kelas IIA Lahat Touring Bantu Korban Banjir Bandang 

MUBA - 20-March-2023, 20:36

Regu Putri Kwarcab Muba Bakal Wakili Sumsel Lomba Tingkat Regu Penggalang IV Tingkat Nasional 

MUBA - 20-March-2023, 19:14

Sadis ! Seorang Ayah Di Sanga Desa Muba, Digorok Lehernya Oleh Anak, Istri Dan Menantu 

BANYU ASIN 20-March-2023, 17:35

PENGURUS PERSATUAN DRUMBAND INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN RESMI DILANTIK 

PALEMBANG - 20-March-2023, 17:33

BUPATI BANYUASIN KOORDINASI BIDANG KETAHANAN PANGAN 

JAKARTA - 20-March-2023, 16:58

Pj Bupati Apriyadi Mahmud Masuk ke Penilaian Triwulan Ketiga Jabatan 

OKU TIMUR 20-March-2023, 16:57

Bupati Enos Letakkan Batu Pertama Pembangunan Griya Lansia Majelis Ar-Raudhah 

JAKARTA - 20-March-2023, 14:25

Kadis Kominfo Muba Ikuti Forum SPBE Summit 2023 

BANYU ASIN 19-March-2023, 22:30

Herman Deru Menyebut Dirinya Tidak Asing Dengan Warga Hindu Bali.

PALEMBANG - 19-March-2023, 22:25

Gubernur Sumsel H. Herman Deru Apresiasi Pelayanan Terbaik Insan Perawat di Sumsel

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X