ISI

RATUSAN KAWASAN HUTAN ILEGAL UNTUK DIKELOLA WARGA


3-December-2015, 17:15


//// Kemenhut Legalkan Pengelolaan Ratusan Kawasan Hutan
30 Perwakilan Kelompok Tani Diberikan Sosialisasi

Berdasarkan surat keputusan kementerian kehutanan (Kemenhut) RI, nomor 540 /Menhut-11/2013, yang diperkokoh dengan surat keputusan Bupati Lahat, nomor 522/08/KEP/Dishutbun/2015, tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakat, diareal hutan kawasan masyarakat (HKM), dibeberapa titik kawasan, maka kedepan warga kemudian menjadi ilegal atau diperbolehkan mengelola kawasan hutan itu.

Adapun kawasan-kawasan yang dimaksud meliputi Desa Datar Balam, Padang Masa, Pengentaan, dan Desa Indayana, Kecamatan Mulak ulu. Ruslan (45) selaku ketua kelompak tani dari Desa Pengentaan saat jedah sosialisasi dan pelatihan tekhnis manajerial peningkatan kemampuan masyarakat bagi kelompok tani hutan kemasyarakatan bersama, oleh Balai Penyuluhan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) dengan nara sumber dari dinas kehutanan, dan dinas koperasi Kabupaten Lahat di Wisma Haji pada Rabu (3/12) kemarin.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat dan pemkab Lahat, da;am hal ini bupati, yang telah memberikan izin pengelolaan hutan kawasan seluas 474 hektar kepada 156 kelompok tani dari 4 desa ini, kami yakin kedepan ini semua akan membawa dampak positif,” ungkap Ruslan.

Untuk pengelolaan awal dilanjutkannya, pihaknya akan menanam kopi dan palawija sebagai komoditi andalan dikawasan hutan tersebut. Bahkan sebelumnya, kelompok tani sudah diberi bantuan berupa 1 unit mesin penggiling biji kopi dan 1 unit mesin penggiling bubuk kopi.

”Yang sangat kami syukuri, usaha untuk mendapat izin pengelolaan HKM ini kami ajukan sejak tahun 2009 dan sekarang sudah dikabulkan, jadi kami tak ragu-ragu lagi,” ucapnya menambahkan.

Terpisah, Ketua BP DAS, Ir Alrasyid Msi melalui ketua seksi kelembagaan, Haryadi mengatakan. Bahwa pihaknya siap membantu masyarakat yang tergabung didalam keompok tani dalam pengelolaan HKM, melalui penyuluhan pelatihan kedepannya.

”Ya, kita bersyukur sekali. Izin dari kementerian ini adalah yang pertama kali diberikan di Provinsi Sumatera Selatan. Makanya kedepan kita siap membantu kelompok tani dari desa desa lain untuk mendapatkan izin pengeloaan HKM,” ujar Haryadi.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lahat, Sri Mulyati SH MM, didampingi Kabid Rehabilitasi, Pemetaan dan Pengelolaan Hutan (RPPH), Wawan Ismawan Shut, selaku salah satu lembaga pemerintah yang menangani kehutanan, sangat merespon langkah yang dilakukan oleh kelompok tani yang mengajukan izin pengelolaan ke kementerian kehutanan dan pemkab sebelumnya.

”Paling tidak, dengan adanya izin ini, maka para petani akan dapat meningkatkan penghasilannya. Terlebih lagi jika semua SKPD yang terkait dapat membantu semua langkah demi kelancaran pengelolaan hutan kawasan masyarakat ini,” terang Wawan.

Apalagi, lanjut Wawan. Izin yang diberikan oleh pihak kementerian dan dan Bupati lahat ini selama 35 tahun kedepan. Dan jika nanti pengelolaannya berhasil, besar kemungkinan izin pengelolaannya akan ditambah tami selama 25 tahun.

”Kan lumayan selama 60 tahun izin pengelolaannya. Tinggal tergantung keseriuan para kelompok tani itulah yang harus ditingkatkan,” tandasnya.(CEPY -LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 19-September-2023, 12:06

Asisten II OKU Timur Buka Rakor Kebijakan Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye dan Kebijakan Pelaksanaan Kampanye 

PALEMBANG - 18-September-2023, 20:36

Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., Resmi Jabat Pj. Bupati Muara Enim

LAHAT - 18-September-2023, 18:23

Cabor Renang Sumbang Lahat 3 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu 

MUBA - 18-September-2023, 18:22

Tekan Inflasi dan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Muba dan Bulog Teken MoU 

JOGYAKARTA 18-September-2023, 17:04

Kolaborasi Bukit Asam (PTBA) dan UGM Tingkatkan Nilai Tambah Batu Bara

MUBA - 18-September-2023, 16:05

Kurangi Beban Masyarakat, Pj Bupati Apriyadi Kembali Salurkan Beras CPP 

MUBA - 18-September-2023, 16:04

Pemkab Muba Ikuti Penilaian Interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 

MUARA ENIM - 18-September-2023, 15:05

Kolaborasi Bukit Asam (PTBA) dan UGM Tingkatkan Nilai Tambah Batu Bara 

LAHAT - 18-September-2023, 14:19

Atlet FPTI Lahat Sumbang Mendali Emas Dikelas Bergengsi Panjat Tebing 

LAHAT - 17-September-2023, 23:59

Kapolres Lahat Pimpin Langsung Pengamanan Opening Ceremoning Porprov Sumsel XIV 

LAHAT - 17-September-2023, 23:22

Opening Ceremony Poprov Sumsel XIV di Lahat Diiringi Hujan

LAHAT - 17-September-2023, 20:26

Voli Putri Lahat Keok Dikalahkan Voli Putri Mura 

LAHAT - 17-September-2023, 20:24

Cabor Balap Sepeda Lahat Sumbang Mendali Emas 

LAHAT - 17-September-2023, 19:48

Salip Muba, Lahat Kangtongi 9 Emas Klasemen Sementara 

LAHAT - 17-September-2023, 19:47

Lagi Tim Hocki Lahat Ganda Campuran Pertahankan Gelar, Bantai Banyuasin Dengan Skor Telak 9 – 3 

LAHAT - 17-September-2023, 19:23

Kemarau 2023, Sungai Lematang Kembali Telan Korban Jiwa

LAHAT - 17-September-2023, 17:43

Dua Atlet Cabor Gulat Muba Kembali Peroleh Emas di Porprov Sumsel XIV 

LAHAT - 17-September-2023, 17:42

Prestasi Cemerlang, Atlet Panjat Tebing Persembahkan Dua Emas dan Satu Perak Untuk Muba 

LAHAT - 16-September-2023, 23:40

Bupati, Wabup, dan Sekda Lahat Tinjau Kesiapan Malam 17 Serimoni Porprov

LAHAT - 16-September-2023, 23:10

Pelaku UMKM Mulai Memadati Lapak-Lapak Digerai Plaza

LAHAT - 16-September-2023, 23:09

Bupati Lahat Saksikan Pertandingan Voli Indoor

LAHAT - 16-September-2023, 23:08

Cabor Panjat Tebing Dimulai, Ini Target FPTI Lahat

LAHAT - 16-September-2023, 23:07

Cabor Gulat Lahat Puncaki Klasmen Medali Emas Sementara

LAHAT - 16-September-2023, 23:05

Tim Ganda Campuran Hocky Lahat Sikat Habis Tim Hocky OKI Sekor 10-2

PALI - 16-September-2023, 17:11

PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS ABPEDNAS KABUPATEN PALI 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE