ISI

Pembantai Beruang Madu Tanjung Sakti Diamankan Polres Lahat


12-November-2015, 19:57


LAHAT – Berdasarkan foto yang beredar di jejaring sosial beberapa waktu lalu, dimana terlihat seorang pemuda dengan bangga berfose mengangkat kepala seekor beruang madu yang sudah tewas, membuat pihak Kepolisian Resort (Polres) Lahat mendalami kasusnya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP Yayat Popon Ruhiyat SIk, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ahmad Akbar SIk dalam siaran persnya, kemarin (12/11). Dimana apa yang terjadi dilapangan (pembantaian beruang madu.red) itu bertentangan dengan hukum, karena hewan itu jelas masuk kategori hewan dilindungi.

“Jadi kita tindak lanjuti, melalui Polsek setempat. Hasilnya, sejauh ini seorang pemuda, yang mukanya terpampang di sosial media kita amankan di Mapolres Lahat,” ungkap Yayat.

Dilanjutkannya, dari awal penyelidikan, ‘pembantaian’ beruang dengan mengumpulkan bukti, keterangan saksi untuk menganalisa, saat ini fakta yang ditemukan, bahwa benar, pada 4 Nivember lalu ada beruang memasuki wilayah salah satu desa, Kecamatan Tanjung Sakti, menghampiri atau mendekati 3 orang warga yang sedang memperbaiki tambak/kolam.

“Ketiganya ini kaget,lalu memanggil warga desa lainnya, dan kemudian secara bersama-sama melumpuhkan beruang agar tidak membahayakan, dengan berbagai cara, baik dengan kayu, bambu dan lainnya,” beber Yayat lagi.

Ditambahkannya, sejauh ini memang aksi pembunuhan terhadap beruang madu memang tak dibenarkan dan ada sanksinya. Tapi, dalam hal ini pihaknya (Polres Lahat.red) tetap harus benar melakukan penyelidikan, yang sifatnya lengkap, agar bisa diajukan proses hukum selanjutnya.

“Kita terus kumpulkan bukti dan mendalami proses pemeriksaannya, jangan sampai tidak sempurna dengan hasil penyelidikan, bahkan juga akan melibatkan pihak BKSDA kedepannya.

“Sejauh ini, satu orang pemuda, warga setempat sudah diamankan, atas nama Kurniawan, yang fotonya kedepatan diunggah di medsos, namun hanya sebatas saksi saja, bukan tersangka,” pungkas Yayat.

Untuk ancaman hukuman, Yayat menegaskan, untuk penayangan oleh seseorang warga ke medsos, sejauh ini pihaknya bingung akan menerapkan pasal apa. Namun, untuk aksi pembunuhannya, itu masih akan didalami lagi.

“Hasil sementara, selain Kurniawan, ada 7 orang saksi lain sudah dipanggil. Dari hasil keterangan pelaku tidak ada motivasi lain, menayangkan hanya iseng tidak ada tujuan lain, ternyata memancing reaksi di masyarakat, kasusnya akan terus didalami kedepan,” tukas Yayat.

Sedikit bocoran, Kapolres menegaskan, dalam kasus ini, untuk pembunuhan hewan dilindungi, memang ada aturan pasalnya, yaitu di pasal 21 (2), yang intinya melarang melukai, membunuh hewan dilindungi, dan ancaman hukumannya adalah 5 tahun kurungan, serta denda Rp.100 juta.

“Memang dalam aturan ini ada juga pasal pengecualiannya, jadi jelas butuh pengkajian detail,” tegasnya. (CEPY LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-March-2023, 19:32

Polres Lahat Polda Sumsel Kawal Aksi Unras di Kejari Lahat 

PALEMBANG - 21-March-2023, 19:22

Pemkab Muba Raih Penghargaan Batas Daerah Antar Kabupaten di Sumsel 

BANYU ASIN 21-March-2023, 16:04

WABUP BANYUASIN SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF MASJID 

PALI - 21-March-2023, 15:01

KAPOLRES PALI BERI ARAHAN JELANG MASUKNYA BULAN SUCI RAMADHAN 

LAHAT - 21-March-2023, 14:55

Bupati Lahat Akui Pelantikan PWI Lahat Kali Sangat Meriah 

MUBA - 21-March-2023, 14:30

Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan 

MUBA - 21-March-2023, 13:24

Pj Sekda Muba : Alokasi Dana Pilkada Harus, Efisiensi dan Mengacu Pada Peraturan Perundang-undangan 

MUBA - 21-March-2023, 13:23

Wajibkan Rumah Makan di Muba Pakai Tabir Penutup Selama Puasa 

MUARA ENIM - 21-March-2023, 00:01

M Zen Sukri Anggota DPRD Muara Enim Ajak Masyarakat Sambut Ramadhan Dengan Semangat

OKU - 20-March-2023, 23:16

PJ. Sekda OKU Dampingi Pj. Bupati OKU Menyerahkan Bantuan Uang Tunai Rp.15 juta

MUARA ENIM - 20-March-2023, 23:14

LPAI Rayakan Hari Gizi Nasional Ke-63 Bersama Siswa/i Di SLB

PALEMBANG - 20-March-2023, 22:58

GSMP Merupakan Upaya Herman Deru Mengubah Mindset Dari Pembeli Menjadi Penghasil Pangan.

MUARA ENIM - 20-March-2023, 22:54

PLT Bupati Muara Enim, Kaffa Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten

LAHAT - 20-March-2023, 22:44

Bupati Lahat Akan Bangun Rumah Warga Yang Hanyut Sistem Knock Down

PALI - 20-March-2023, 21:11

PWI AJAK MASYARAKAT IKUT LKTI MERIAHKAN HUT PALI 

LAHAT - 20-March-2023, 20:41

Lapas Kelas IIA Lahat Touring Bantu Korban Banjir Bandang 

MUBA - 20-March-2023, 20:36

Regu Putri Kwarcab Muba Bakal Wakili Sumsel Lomba Tingkat Regu Penggalang IV Tingkat Nasional 

MUBA - 20-March-2023, 19:14

Sadis ! Seorang Ayah Di Sanga Desa Muba, Digorok Lehernya Oleh Anak, Istri Dan Menantu 

BANYU ASIN 20-March-2023, 17:35

PENGURUS PERSATUAN DRUMBAND INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN RESMI DILANTIK 

PALEMBANG - 20-March-2023, 17:33

BUPATI BANYUASIN KOORDINASI BIDANG KETAHANAN PANGAN 

JAKARTA - 20-March-2023, 16:58

Pj Bupati Apriyadi Mahmud Masuk ke Penilaian Triwulan Ketiga Jabatan 

OKU TIMUR 20-March-2023, 16:57

Bupati Enos Letakkan Batu Pertama Pembangunan Griya Lansia Majelis Ar-Raudhah 

JAKARTA - 20-March-2023, 14:25

Kadis Kominfo Muba Ikuti Forum SPBE Summit 2023 

BANYU ASIN 19-March-2023, 22:30

Herman Deru Menyebut Dirinya Tidak Asing Dengan Warga Hindu Bali.

PALEMBANG - 19-March-2023, 22:25

Gubernur Sumsel H. Herman Deru Apresiasi Pelayanan Terbaik Insan Perawat di Sumsel

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X