ISI

BRIPKA “DD” DIDUGA BAWA KABUR ISTERI ORANG


6-November-2015, 17:05


Tanjung Enim – Diduga sakit hati karena isterinya Lia Yausepti diselingkuhi oleh Bripka DD, seorang oknum anggota Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim. HR, warga Tanjung Enim terpaksa melaporkan DD ke Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dan seksi Propam Polres Muara Enim, dengan nomor surat tanda bukti laporan (STBL) LP/B. 556/XI/2015/SPKT RES MUARA ENIM, hingga sekarang berkas laporan HR tersebut telah ditangani oleh pihak unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Muara Enim.

Menurut kakak kandung HR, Hardiansyah. Lia Yausepti, salah seorang pemilik salon “LIA” yang tak lain adalah isteri HR, sekaligus adik ipar bagi dirinya, dilarikan oleh DD setelah perselingkuhan kedua insan yang sudah sama sama menikah ini diketahui dan dilabrak oleh sang isteri DD di salon milik Lia, pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2015 silam.

“Waktu itu sekitar jam 5 sore isteri DD mendatangi Lia kesalon miliknya, dan sempat terjadi keributan antara Lia dan isteri DD. Sudah kejadian itu, DD langsung membawa Lia kabur secara paksa. Lalu adik saya HR melaporkan kejadian tersebut ke pihak SPKT dan Propam Polres Muara Enim, kemudian isteri DD melapor ke Polsek Lawang Kidul atas kejadian tersebut”, beber Hardiansyah.

Alhasil, lanjut Hardiansyah. Berkat kesigapan anggota Polsek Lawang Kidul, pada hari Rabu, tanggal 4 November 2015 lalu, Lia dan DD yang saat itu membawa senjata api rakitan (Senpira) dapat diamankan. Hanya saja, disebut Hardiansyah. Yang diproses oleh pihak Polsek Lawang Kidul, itu hanya masalah kepemilikan Senpira saja. Bukan tentang perselingkuhannya dengan isteri HR.

“Yang lebih ironis lagi, si DD hanya ditahan beberapa saat saja di Polsek Lawang kidul itu, terus dibebaskan lagi. Karena yang di proses oleh pihak Polsek tersebut hanya masalah Senpira dan penganiayaan saja, tapi masalah selingkuh dan melarikan isteri orang, itu tidak di gubris sama sekali oleh pihak Polsek”, ujarnya menambahkan.

Tak hanya sebatas itu, Hardiansyah menerangkan. Saat pihak keluarga membesuk Lia di ruang sel tahanan Polsek Lawang Kidul, Lia mengaku dipaksa oleh DD untuk diajak kabur, karena menurut Lia dia diancam akan dibunuh jika tidak mengikuti kehendaknya.

“Malah diceritakan Lia, bahwa dirinya sering diajak mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu oleh DD sebelum mereka melakukan hubungan layaknya suami isteri”, kata Hardiansyah menambahkan.

Ayah dua anak ini juga mengungkapkan bahwa, menurut pengetahuannya. Perlakukan DD tersebut sudah merupakan tindak pidana berat sesuai dengan amanat pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dan zina, dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api rakitan. Serta KUHP Pasal 332 jo pasal 338 tentang penculikan.

“Sepaling tidak kalau mengacu kepada ketiga mata pasal dalam undang undang yang saya sebutkan tadi. Maka DD itu dapat dikenai sanksi ancaman kurungan seumur hidup atau 20 tahun penjara, juga tentang penculikan dengan ancaman 9 sampai 12 tahun kurungan penjara”, jelas pakar hukum ini kepada pewarta, Jumat (6/11) kemarin.

Terpisah, kepala unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim, Bigpol Viki, saat 3 kali dikonfirmasi via pesan sellulernya terkait adanya laporan HR tersebut, Viki tidak dapat memberikan jawaban. (Ujang/Jazi).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-March-2023, 19:32

Polres Lahat Polda Sumsel Kawal Aksi Unras di Kejari Lahat 

PALEMBANG - 21-March-2023, 19:22

Pemkab Muba Raih Penghargaan Batas Daerah Antar Kabupaten di Sumsel 

BANYU ASIN 21-March-2023, 16:04

WABUP BANYUASIN SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF MASJID 

PALI - 21-March-2023, 15:01

KAPOLRES PALI BERI ARAHAN JELANG MASUKNYA BULAN SUCI RAMADHAN 

LAHAT - 21-March-2023, 14:55

Bupati Lahat Akui Pelantikan PWI Lahat Kali Sangat Meriah 

MUBA - 21-March-2023, 14:30

Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan 

MUBA - 21-March-2023, 13:24

Pj Sekda Muba : Alokasi Dana Pilkada Harus, Efisiensi dan Mengacu Pada Peraturan Perundang-undangan 

MUBA - 21-March-2023, 13:23

Wajibkan Rumah Makan di Muba Pakai Tabir Penutup Selama Puasa 

MUARA ENIM - 21-March-2023, 00:01

M Zen Sukri Anggota DPRD Muara Enim Ajak Masyarakat Sambut Ramadhan Dengan Semangat

OKU - 20-March-2023, 23:16

PJ. Sekda OKU Dampingi Pj. Bupati OKU Menyerahkan Bantuan Uang Tunai Rp.15 juta

MUARA ENIM - 20-March-2023, 23:14

LPAI Rayakan Hari Gizi Nasional Ke-63 Bersama Siswa/i Di SLB

PALEMBANG - 20-March-2023, 22:58

GSMP Merupakan Upaya Herman Deru Mengubah Mindset Dari Pembeli Menjadi Penghasil Pangan.

MUARA ENIM - 20-March-2023, 22:54

PLT Bupati Muara Enim, Kaffa Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten

LAHAT - 20-March-2023, 22:44

Bupati Lahat Akan Bangun Rumah Warga Yang Hanyut Sistem Knock Down

PALI - 20-March-2023, 21:11

PWI AJAK MASYARAKAT IKUT LKTI MERIAHKAN HUT PALI 

LAHAT - 20-March-2023, 20:41

Lapas Kelas IIA Lahat Touring Bantu Korban Banjir Bandang 

MUBA - 20-March-2023, 20:36

Regu Putri Kwarcab Muba Bakal Wakili Sumsel Lomba Tingkat Regu Penggalang IV Tingkat Nasional 

MUBA - 20-March-2023, 19:14

Sadis ! Seorang Ayah Di Sanga Desa Muba, Digorok Lehernya Oleh Anak, Istri Dan Menantu 

BANYU ASIN 20-March-2023, 17:35

PENGURUS PERSATUAN DRUMBAND INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN RESMI DILANTIK 

PALEMBANG - 20-March-2023, 17:33

BUPATI BANYUASIN KOORDINASI BIDANG KETAHANAN PANGAN 

JAKARTA - 20-March-2023, 16:58

Pj Bupati Apriyadi Mahmud Masuk ke Penilaian Triwulan Ketiga Jabatan 

OKU TIMUR 20-March-2023, 16:57

Bupati Enos Letakkan Batu Pertama Pembangunan Griya Lansia Majelis Ar-Raudhah 

JAKARTA - 20-March-2023, 14:25

Kadis Kominfo Muba Ikuti Forum SPBE Summit 2023 

BANYU ASIN 19-March-2023, 22:30

Herman Deru Menyebut Dirinya Tidak Asing Dengan Warga Hindu Bali.

PALEMBANG - 19-March-2023, 22:25

Gubernur Sumsel H. Herman Deru Apresiasi Pelayanan Terbaik Insan Perawat di Sumsel

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X