ISI

Perusahaan Tidak Boleh Membayar Upah Dibawah UMR


1-November-2015, 22:14


EMPAT LAWANG – Diungkapkan oleh Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Empat Lawang, Hasbullah, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Azwar Subekti, berdasarkan UU no 13 tahun 2003 pasal 90disebutkan, perusahaan dilarang membayar upah karyawannya lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR)

“Kan jelas di UU no 13 tahun 2003 pasal 90 perusahaan dilarang membayar upah karyawannya lebih rendah dari upah minimum,” katanya ke pada awak media

Ditambahkannya, jika suatu perusahaan melanggar, kata Azwar, jelas dikenakan sanksi. “Untuk sanksinya barang siapa melanggar pasal 90 ayat 1 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama empat tahun,dan denda paling rendah 100 juta dan paling tinggi 400 juta,” terangnya

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau ke pada perusahaan yang beroperasi di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati untuk dapat mensejahterakan karyawannya. “Perusahaan wajib mensejahterakan karyawan karena hal ini sudah ada aturan mainnya,” ujarnya

Diterangkannya, pihaknya pun juga  mengimbau kepada perusahaan yang ada di Empat Lawang agar  mendaftarkan karyawannya kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Dan ini juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi perusahaan, karena hal ini sudah ada aturannya, yang jelas kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan karyawan itu harus dijamin oleh perusahaan,” pungkasnya (OPI4L)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 21-March-2023, 13:24

Pj Sekda Muba : Alokasi Dana Pilkada Harus, Efisiensi dan Mengacu Pada Peraturan Perundang-undangan 

MUBA - 21-March-2023, 13:23

Wajibkan Rumah Makan di Muba Pakai Tabir Penutup Selama Puasa 

MUARA ENIM - 21-March-2023, 00:01

M Zen Sukri Anggota DPRD Muara Enim Ajak Masyarakat Sambut Ramadhan Dengan Semangat

OKU - 20-March-2023, 23:16

PJ. Sekda OKU Dampingi Pj. Bupati OKU Menyerahkan Bantuan Uang Tunai Rp.15 juta

MUARA ENIM - 20-March-2023, 23:14

LPAI Rayakan Hari Gizi Nasional Ke-63 Bersama Siswa/i Di SLB

PALEMBANG - 20-March-2023, 22:58

GSMP Merupakan Upaya Herman Deru Mengubah Mindset Dari Pembeli Menjadi Penghasil Pangan.

MUARA ENIM - 20-March-2023, 22:54

PLT Bupati Muara Enim, Kaffa Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten

LAHAT - 20-March-2023, 22:44

Bupati Lahat Akan Bangun Rumah Warga Yang Hanyut Sistem Knock Down

PALI - 20-March-2023, 21:11

PWI AJAK MASYARAKAT IKUT LKTI MERIAHKAN HUT PALI 

LAHAT - 20-March-2023, 20:41

Lapas Kelas IIA Lahat Touring Bantu Korban Banjir Bandang 

MUBA - 20-March-2023, 20:36

Regu Putri Kwarcab Muba Bakal Wakili Sumsel Lomba Tingkat Regu Penggalang IV Tingkat Nasional 

MUBA - 20-March-2023, 19:14

Sadis ! Seorang Ayah Di Sanga Desa Muba, Digorok Lehernya Oleh Anak, Istri Dan Menantu 

BANYU ASIN 20-March-2023, 17:35

PENGURUS PERSATUAN DRUMBAND INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN RESMI DILANTIK 

PALEMBANG - 20-March-2023, 17:33

BUPATI BANYUASIN KOORDINASI BIDANG KETAHANAN PANGAN 

JAKARTA - 20-March-2023, 16:58

Pj Bupati Apriyadi Mahmud Masuk ke Penilaian Triwulan Ketiga Jabatan 

OKU TIMUR 20-March-2023, 16:57

Bupati Enos Letakkan Batu Pertama Pembangunan Griya Lansia Majelis Ar-Raudhah 

JAKARTA - 20-March-2023, 14:25

Kadis Kominfo Muba Ikuti Forum SPBE Summit 2023 

BANYU ASIN 19-March-2023, 22:30

Herman Deru Menyebut Dirinya Tidak Asing Dengan Warga Hindu Bali.

PALEMBANG - 19-March-2023, 22:25

Gubernur Sumsel H. Herman Deru Apresiasi Pelayanan Terbaik Insan Perawat di Sumsel

LAHAT - 19-March-2023, 22:16

Ratusan Ucapan Banjiri Menjelang Pelantikan Pengurus PWI Lahat

MUBA - 19-March-2023, 20:49

Tim Voli Muba Sapu Bersih Piala Liga Voli Sumsel 2023 

LAHAT - 19-March-2023, 20:09

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pengurus Masjid Al-Huda Helat Perlombaan Kultum 

PALEMBANG - 19-March-2023, 15:55

Pengurus DPD PJS Prov Sumsel, Resmi di Lantik

PALEMBANG - 18-March-2023, 22:57

Seminar Bersama Prof. Dr. H. Edwar Jualiarta dan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) se_Sumsel

LAHAT - 18-March-2023, 21:22

Mapala UMP, Serahkan Bantuan Kekorban Terdampak Banjir Bandang di Kabupaten Lahat

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X