ISI

KADISDUKCAPIL PALI RISMALIZA, SH. MSI : “BLANKO KTP DAN KK SUDAH TERSEDIA”


22-September-2015, 20:17


PALI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( Disdukcapil PALI ) melalui Kepala Dinas Disdukcapil PALI RISMALIZA, SH. MSi menyampaikan pemberitahuan atau pengumuman kepada seluruh masyarakat Kabupaten PALI untuk segera melengkapi dokumen Administrasi Kependudukan. Adapun Isi pengumuman yang harus diketahui atau harus disiapkan oleh Masyarakat Kabupaten PALI adalah sebagai berikut :

1.Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) untuk segera merekam dikantor camat terdekat atau di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK),

2.Bagi yang belum melakukan penggantian KTP-el Kabupaten Muara Enim menjadi KTP-el Kabupaten PALI, untuk segera menukarkan KTP-el, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI,

3.Untuk penggantian Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Muara Enim menjadi KK Kabupaten PALI dengan melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan keinginan diantaranya :

a. Kartu Keluarga (KK) tanpa penambahan keluarga diharuskan membawa KK asli,

b. KK dengan penambahan kelahiran atau penambahan karena pindah dilampirkan surat kelahiran dari bidan desa atau surat pindah dari daerah asal,

c. Penggantian KK karena kematian diharuskan melampirkan surat keterangan kematian dari Kepala Desa guna dibuat Akte kematian.

4. Bagi penduduk yang merasa sudah mengurus surat pindah secara kolektif melalui Disdukcapil pada bulan Maret lalu silahkan datang ke Disdukcapil PALI untuk di verifikasi kebenaran datanya dan akan diterbitkan KK dan KTP-el Kabupaten PALI.

5. Bagi penduduk pemula Umur 17 tahun yang sudah merekam/ dan telah mendapatkan KTP sementara untuk segera mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI, untuk diterbitkan ( dicetakkan KTP-el)

6. Untuk akta perkawinan non muslim, agar memenuhi syarat sebagai berikut : 1 mengisi formulir pencatatan perkawinan (f2.09), 2. Foto copy KK, 3. Foto copy kutipan akta kelahiran, 4. Foto copy KTP, 5. Surat pengantar dari lurah/kades, 6. Mengisi surat keterangan n1, n2, n3, n4, n5, 7. Surat izin tertulis bagi TNI/POLRI, 8. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar berwarna dan gandeng, 9. Menghadirkan suami istri, orang tua dan dua orang saksi, 10. Akta kematian atau akta perceraian apabila perkawinan untuk kedua kali atau lebih, 11. Memberitahukan rencana pernikahan ke Disdukcapil paling lambat 20 hari sebelum pernikahan, 12. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan, 13. Surat dispensasi dari Disdukcapil setempat, apabila salah satu berdomisili diluar Kabupaten PALI, 14. Pasport bagi suami atau istri orang asing dan surat keterangan dari kedutaan, dan terakhir Surat izin/dispensasi dari Pengadilan Negeri bagi calon suami istri dibawah umur.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI Rismaliza, SH. MSi kepada SRIWIJAYAONLINE.COM diruang kerjanya sore hari ini (22/9/15), untuk diketahui oleh seluruh Masyarakat Kabupaten PALI dan untuk segera dilaksanakan.(VOLIS/SO/DISDUKCAPIL/PALI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 28-March-2023, 15:02

Bobby Chandra Sang Pengusaha Muda, Bagikan Paket Sembako dan Daging Sapi Ke Warga

MUBA - 28-March-2023, 15:02

MUBA SIAP LUNCURKAN CSIRT 

PALEMBANG - 28-March-2023, 14:29

PJ Bupati H Apriyadi Gerilya Tuntaskan Desa di Muba Belum Dialiri Listrik 

MUBA - 28-March-2023, 13:10

Pemkab Muba bersama Menko PMK Bahas Percepatan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem se-Sumsel 

MUARA ENIM - 28-March-2023, 12:15

Bukit Asam Konservasi Terumbu Karang di Pulau Pahawang

MUARA ENIM - 28-March-2023, 02:00

DPC PJS Muara Enim Siap Laksanakan UKW Akbar

EMPAT LAWANG - 27-March-2023, 23:59

RAMADHAN BERBAGI, KEPALA BKPSDM EMPAT LAWANG BERBAGI TAKJIL KEPADA PENGENDARA 

MUBA - 27-March-2023, 23:51

Pj Bupati Muba Sampaikan LKPJ TA 2022

PALI - 27-March-2023, 23:50

WABUP PALI BUKA FESTIVAL PASAR RAMADHAN PALI 2023

MUBA - 27-March-2023, 23:50

Forkopimcam Jirak Jaya Gelar Razia Makanan Mengandung Zat Berbahaya

MUARA ENIM - 27-March-2023, 19:33

Kapolres, Hadiri Pelantikan Sekda Muara Enim

LAHAT - 27-March-2023, 19:01

AAMPL Besok Selasa Kembali Gelar Aksi Demo

MUARA ENIM - 27-March-2023, 18:44

Plt Bupati, Kaffa, Lantik Yulius Sebagai Sekda Kabupaten Muara Enim

OKU - 27-March-2023, 18:15

Jasa Raharja Baturaja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Kurup

MUSI RAWAS - 27-March-2023, 18:09

Polres Musi Rawas Musnakan BB Sabu Seberat 116,60 Gram 

MUBA - 27-March-2023, 15:13

Muba Siapkan Arah Kebijakan Hingga Tahun 2045

MUARA ENIM - 27-March-2023, 15:11

Sekda Muara Enim Resmi Dilantik, Kasman Anggota DPRD Ucapkan Selamat Bertugas

LAHAT - 27-March-2023, 14:53

Polres Lahat, Polda Sumsel Pengarahan Sekaligus Jam Pimpinan 

OKU - 27-March-2023, 14:40

BPJS Ketenagakerjaan Baturaja Sesuaikan Jam Pelayanan Operasional Selama Bulan Ramadhan 1444 H.

EMPAT LAWANG - 27-March-2023, 12:39

Peduli Keselamatan Warga, Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi Tambal Jalan Berlubang

PALI - 26-March-2023, 23:59

Resahkan Warga, Polsek Penukal Abab Amankan ZY Kedapatan Bawa Sajam 

MUARA ENIM - 26-March-2023, 23:24

Polres Muara Enim Bagikan Takjil ke Pengendara di Jalan Jendral Sudirman Muara Enim

MUARA ENIM - 26-March-2023, 23:07

Ketua Ormas “Sempat” Sambut Baik Akan Dilantik nya Ir Yulius M SI Sebagai Sekda Muara Enim

MUARA ENIM - 26-March-2023, 21:19

Besok, Ir Yulius M SI Dilantik Jadi Sekda Muara Enim, M Zen Sukri Ucapkan Selamat

MUBA - 26-March-2023, 18:41

Pemkab Muba Beri Bantuan Korban Kebakaran di Ngulak I Kecamatan Sanga Desa 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X