ISI

KADISDUKCAPIL PALI RISMALIZA, SH. MSI : “BLANKO KTP DAN KK SUDAH TERSEDIA”


22-September-2015, 20:17


PALI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( Disdukcapil PALI ) melalui Kepala Dinas Disdukcapil PALI RISMALIZA, SH. MSi menyampaikan pemberitahuan atau pengumuman kepada seluruh masyarakat Kabupaten PALI untuk segera melengkapi dokumen Administrasi Kependudukan. Adapun Isi pengumuman yang harus diketahui atau harus disiapkan oleh Masyarakat Kabupaten PALI adalah sebagai berikut :

1.Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) untuk segera merekam dikantor camat terdekat atau di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK),

2.Bagi yang belum melakukan penggantian KTP-el Kabupaten Muara Enim menjadi KTP-el Kabupaten PALI, untuk segera menukarkan KTP-el, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI,

3.Untuk penggantian Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Muara Enim menjadi KK Kabupaten PALI dengan melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan keinginan diantaranya :

a. Kartu Keluarga (KK) tanpa penambahan keluarga diharuskan membawa KK asli,

b. KK dengan penambahan kelahiran atau penambahan karena pindah dilampirkan surat kelahiran dari bidan desa atau surat pindah dari daerah asal,

c. Penggantian KK karena kematian diharuskan melampirkan surat keterangan kematian dari Kepala Desa guna dibuat Akte kematian.

4. Bagi penduduk yang merasa sudah mengurus surat pindah secara kolektif melalui Disdukcapil pada bulan Maret lalu silahkan datang ke Disdukcapil PALI untuk di verifikasi kebenaran datanya dan akan diterbitkan KK dan KTP-el Kabupaten PALI.

5. Bagi penduduk pemula Umur 17 tahun yang sudah merekam/ dan telah mendapatkan KTP sementara untuk segera mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI, untuk diterbitkan ( dicetakkan KTP-el)

6. Untuk akta perkawinan non muslim, agar memenuhi syarat sebagai berikut : 1 mengisi formulir pencatatan perkawinan (f2.09), 2. Foto copy KK, 3. Foto copy kutipan akta kelahiran, 4. Foto copy KTP, 5. Surat pengantar dari lurah/kades, 6. Mengisi surat keterangan n1, n2, n3, n4, n5, 7. Surat izin tertulis bagi TNI/POLRI, 8. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar berwarna dan gandeng, 9. Menghadirkan suami istri, orang tua dan dua orang saksi, 10. Akta kematian atau akta perceraian apabila perkawinan untuk kedua kali atau lebih, 11. Memberitahukan rencana pernikahan ke Disdukcapil paling lambat 20 hari sebelum pernikahan, 12. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan, 13. Surat dispensasi dari Disdukcapil setempat, apabila salah satu berdomisili diluar Kabupaten PALI, 14. Pasport bagi suami atau istri orang asing dan surat keterangan dari kedutaan, dan terakhir Surat izin/dispensasi dari Pengadilan Negeri bagi calon suami istri dibawah umur.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI Rismaliza, SH. MSi kepada SRIWIJAYAONLINE.COM diruang kerjanya sore hari ini (22/9/15), untuk diketahui oleh seluruh Masyarakat Kabupaten PALI dan untuk segera dilaksanakan.(VOLIS/SO/DISDUKCAPIL/PALI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 24-September-2023, 14:30

Muara Enim Juara Umum Cabor Drum Band Porprov 2023

MUARA ENIM - 24-September-2023, 12:42

Kunjungan Perdana Ahmad Rizali PJ Bupati Muara Enim di Sambut Antusias Warga Lubai

LUBUK LINGGAU - 24-September-2023, 11:08

Puncak Dies Natalis KAHMI ke 57 Tahun, Keluarga Besar HMI Jalan Santai dan Senam Bersama

MUBA - 24-September-2023, 10:31

Hindari Udara Tak Sehat, Dinkes Muba Imbau Warga Gunakan Masker 

MUBA - 24-September-2023, 10:30

 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dilayani Gratis di Semua Puskesmas Muba

LAHAT - 23-September-2023, 23:59

Bupati Lahat Lepas Cabor Balap Motor Dari 10 Kabupaten/Kota 

MUBA - 23-September-2023, 23:59

Peringati World Cleanup Day, Ramai-ramai Komunitas di Muba Gelar Bersih-bersih 

LAHAT - 23-September-2023, 23:11

Bupati Lahat Buka Muscab ke-VII PP Lahat Periode 2023 – 2027

MUARA ENIM - 23-September-2023, 20:37

Korwis PTBA Gelar Workshop dan Pelatihan Seni Tari Multikultural Reog & Pegon

MUBA - 23-September-2023, 18:35

Giliran Wagub Mawardi Yahya Dukung Apriyadi Jadi Bupati Muba 2024 

OKU TIMUR 23-September-2023, 16:29

Bupati Enos Buka Festival Sebiduk Sehaluan 2023 dan Resmikan Website Aksara Komering 

MUBA - 23-September-2023, 12:40

Hadiri Wisuda ke 14 Politeknik Sekayu, Pj Bupati Apriyadi Minta Lulusan Terus Upgrade Kemampuan 

LAHAT - 22-September-2023, 23:17

BESOK, TINJU PORPROV MASUKI BABAK FINAL

PALEMBANG - 22-September-2023, 21:06

Unsri meminta ke PWI Sumsel Goes to Campus Digelar Secara Series 

OKU TIMUR 22-September-2023, 20:28

Pemkab OKU Timur Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah 

LAHAT - 22-September-2023, 20:27

Cabor Esport Lahat Berhasil Gondol Mendali Emas 

MUARA ENIM 22-September-2023, 19:41

PJ Ketua TP PKK Muara Enim Yang Baru, Lakukan Kunjungan Perdana ke Kec Lawang Kidul

MUARA ENIM - 22-September-2023, 19:14

Pj Bupati Ajak Masyarakat Sambut Pesta Demokrasi dengan Tenang dan Gembira

LAHAT - 22-September-2023, 18:27

Lahat Berpeluang Juara Umum Porprov Sumsel 

MUBA - 22-September-2023, 18:26

Safari Jumat, Pj Bupati Muba Bantu Pembangunan Masjid An-Nur Desa Suka Damai 

LAHAT - 22-September-2023, 17:59

Anca Bantah Ada Intimidasi, Pj Kades dan Perangkat Tinggalkan Ruangan Sebelum Rapat Selesai 

LAHAT - 22-September-2023, 16:45

Atlet Cabor Taekwondo tambah Koleksi Medali Emas, Perak dan Perunggu untuk Muba 

JAKARTA - 22-September-2023, 16:43

Hore, Pendapatan Muba dari DBH Sawit Terbesar di Sumsel 

MUARA ENIM - 22-September-2023, 15:45

Kejari Muara Enim Sosialisasikan Program “Jaksa Garda Desa” Di Kec Lembak

LAHAT - 22-September-2023, 15:01

Danramil 405-12/Lahat Monitor Kegiatan Louncing Dapur Masuk Sekolah 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE