ISI

PN LAHAT ‘KEBANJIRAN’ USULAN SURAT KETERANGAN


14-September-2015, 16:42


 

//// Urus Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum

Sejak seminggu belakangan, mendadak kantor pengadilan negeri (PN) Lahat mendadak ramai, dan bahkan terkadang terlihat penuh sesak, hal ini dikarenakan puluhan orang, khususnya masyarakat Lahat yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa (Kades) di masing-masing wilayahnya, mengantri guna mengurus dan membuat surat keterangan tidak pernah dihukum serta tidak dicabut hak pilihnya, sebagai salah satu syarat ketika dirinya hendak mendaftarkan diri menjadi calon kades kedepannya.

Hal ini seperti terlihat kemarin siang (14/9), dimana puluhan orang nampak mengantri didepan ruangan Panitera Muda PN Lahat, dan mempersiapkan kepengurusan pembuatan surat keterangan yang dimaksudkan. dilokasi, juga nampak petugas begitu sabar dan telitinya memeriksa hingga menyelesaikan proses pembuatan berkas yang ada.

PIMPINAN LAHAT ONLINE, BSD TENGAH KONFIRMASI DI PN LAHAT

“Benar, mereka itu adalah para calon kades yang saat ini tengah bermaksud mengurus berkas keterangan tidak pernah dihukum, dan nantinya kemungkinan akan mendaftarkan dirinya sebagai salah satu calon kades dimasing-masing wilayahnya,” ungkap Panitera Muda PN Lahat, Dahlan SH, melalui humas, Eslan Abdillah SH saat diwawancarai.

Dilanjutkan Dahlan, seperti diketahui, sebentar lagi kabupaten Lahat sendiri bakal menggelar pelaksanaan pemilihan kades serentak, nah sebagai salah satu syarat wajib, sesuai aturan yang ada, jelas mereka mesti mengurus dan melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak PN sendiri. Selama seminggu belakangan ini, memang benar setidaknya per hari ada sekitar 10-20 orang yang mengurus berkas itu.

“Dalam sehari, kita bisa layani hingga 20 berkas atau bahkan pernah lebih, jika kebetulan jumlah pemohonnya kebetulan lagi ramai. Kami sudah bersiap diri, karena ini semua sudah sesuai dengan petunjuk dan aturan main yang ada sebelumnya,” pungkas Dahlan lagi.

PENGUMUMAN PENGURUSAN BERKAS DI PN 1

Didalam membuat surat keterangan ini sendiri, Dahlan menjelaskan ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi pihak pemohon, diantaranya adalah SKCK dari kepolisian, KTP, surat keterangan kades setempat, dan foto diri. Setelah itu, maka surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman bisa diuruskan, dan didalam pengurusannya, semuanya adalah gratis.

“Kita hanya jalankan petunjuk undang-undang dan aturan lainya saja, sementara untuk teknis pelaksanaan dan juga pemeriksaan, jelas itu akan dikembalikan ke pihak panitia pemilihan di masing-masing wilayah yang ada,” tegasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

MUBA - 17-April-2024, 21:19

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Sambut Audiensi Jajaran BPR Sumsel Cabang Sekayu 

PAGAR ALAM - 17-April-2024, 20:48

HARI KEDUA PEMBUKAAN PENJARINGAN CAWAKO PAGARALAM MULAI RAMAI 

BANYU ASIN 17-April-2024, 14:20

HUT BANYUASIN KE 22 BERIKESAN KEMASYARAKAT 

MUBA - 16-April-2024, 20:34

Muba Siap Jadi Tuan Rumah Porseniwada Sumsel 2024 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE