ISI

PN LAHAT ‘KEBANJIRAN’ USULAN SURAT KETERANGAN


14-September-2015, 16:42


 

//// Urus Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum

Sejak seminggu belakangan, mendadak kantor pengadilan negeri (PN) Lahat mendadak ramai, dan bahkan terkadang terlihat penuh sesak, hal ini dikarenakan puluhan orang, khususnya masyarakat Lahat yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa (Kades) di masing-masing wilayahnya, mengantri guna mengurus dan membuat surat keterangan tidak pernah dihukum serta tidak dicabut hak pilihnya, sebagai salah satu syarat ketika dirinya hendak mendaftarkan diri menjadi calon kades kedepannya.

Hal ini seperti terlihat kemarin siang (14/9), dimana puluhan orang nampak mengantri didepan ruangan Panitera Muda PN Lahat, dan mempersiapkan kepengurusan pembuatan surat keterangan yang dimaksudkan. dilokasi, juga nampak petugas begitu sabar dan telitinya memeriksa hingga menyelesaikan proses pembuatan berkas yang ada.

PIMPINAN LAHAT ONLINE, BSD TENGAH KONFIRMASI DI PN LAHAT

“Benar, mereka itu adalah para calon kades yang saat ini tengah bermaksud mengurus berkas keterangan tidak pernah dihukum, dan nantinya kemungkinan akan mendaftarkan dirinya sebagai salah satu calon kades dimasing-masing wilayahnya,” ungkap Panitera Muda PN Lahat, Dahlan SH, melalui humas, Eslan Abdillah SH saat diwawancarai.

Dilanjutkan Dahlan, seperti diketahui, sebentar lagi kabupaten Lahat sendiri bakal menggelar pelaksanaan pemilihan kades serentak, nah sebagai salah satu syarat wajib, sesuai aturan yang ada, jelas mereka mesti mengurus dan melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak PN sendiri. Selama seminggu belakangan ini, memang benar setidaknya per hari ada sekitar 10-20 orang yang mengurus berkas itu.

“Dalam sehari, kita bisa layani hingga 20 berkas atau bahkan pernah lebih, jika kebetulan jumlah pemohonnya kebetulan lagi ramai. Kami sudah bersiap diri, karena ini semua sudah sesuai dengan petunjuk dan aturan main yang ada sebelumnya,” pungkas Dahlan lagi.

PENGUMUMAN PENGURUSAN BERKAS DI PN 1

Didalam membuat surat keterangan ini sendiri, Dahlan menjelaskan ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi pihak pemohon, diantaranya adalah SKCK dari kepolisian, KTP, surat keterangan kades setempat, dan foto diri. Setelah itu, maka surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman bisa diuruskan, dan didalam pengurusannya, semuanya adalah gratis.

“Kita hanya jalankan petunjuk undang-undang dan aturan lainya saja, sementara untuk teknis pelaksanaan dan juga pemeriksaan, jelas itu akan dikembalikan ke pihak panitia pemilihan di masing-masing wilayah yang ada,” tegasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-March-2023, 19:32

Polres Lahat Polda Sumsel Kawal Aksi Unras di Kejari Lahat 

PALEMBANG - 21-March-2023, 19:22

Pemkab Muba Raih Penghargaan Batas Daerah Antar Kabupaten di Sumsel 

BANYU ASIN 21-March-2023, 16:04

WABUP BANYUASIN SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF MASJID 

PALI - 21-March-2023, 15:01

KAPOLRES PALI BERI ARAHAN JELANG MASUKNYA BULAN SUCI RAMADHAN 

LAHAT - 21-March-2023, 14:55

Bupati Lahat Akui Pelantikan PWI Lahat Kali Sangat Meriah 

MUBA - 21-March-2023, 14:30

Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan 

MUBA - 21-March-2023, 13:24

Pj Sekda Muba : Alokasi Dana Pilkada Harus, Efisiensi dan Mengacu Pada Peraturan Perundang-undangan 

MUBA - 21-March-2023, 13:23

Wajibkan Rumah Makan di Muba Pakai Tabir Penutup Selama Puasa 

MUARA ENIM - 21-March-2023, 00:01

M Zen Sukri Anggota DPRD Muara Enim Ajak Masyarakat Sambut Ramadhan Dengan Semangat

OKU - 20-March-2023, 23:16

PJ. Sekda OKU Dampingi Pj. Bupati OKU Menyerahkan Bantuan Uang Tunai Rp.15 juta

MUARA ENIM - 20-March-2023, 23:14

LPAI Rayakan Hari Gizi Nasional Ke-63 Bersama Siswa/i Di SLB

PALEMBANG - 20-March-2023, 22:58

GSMP Merupakan Upaya Herman Deru Mengubah Mindset Dari Pembeli Menjadi Penghasil Pangan.

MUARA ENIM - 20-March-2023, 22:54

PLT Bupati Muara Enim, Kaffa Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten

LAHAT - 20-March-2023, 22:44

Bupati Lahat Akan Bangun Rumah Warga Yang Hanyut Sistem Knock Down

PALI - 20-March-2023, 21:11

PWI AJAK MASYARAKAT IKUT LKTI MERIAHKAN HUT PALI 

LAHAT - 20-March-2023, 20:41

Lapas Kelas IIA Lahat Touring Bantu Korban Banjir Bandang 

MUBA - 20-March-2023, 20:36

Regu Putri Kwarcab Muba Bakal Wakili Sumsel Lomba Tingkat Regu Penggalang IV Tingkat Nasional 

MUBA - 20-March-2023, 19:14

Sadis ! Seorang Ayah Di Sanga Desa Muba, Digorok Lehernya Oleh Anak, Istri Dan Menantu 

BANYU ASIN 20-March-2023, 17:35

PENGURUS PERSATUAN DRUMBAND INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN RESMI DILANTIK 

PALEMBANG - 20-March-2023, 17:33

BUPATI BANYUASIN KOORDINASI BIDANG KETAHANAN PANGAN 

JAKARTA - 20-March-2023, 16:58

Pj Bupati Apriyadi Mahmud Masuk ke Penilaian Triwulan Ketiga Jabatan 

OKU TIMUR 20-March-2023, 16:57

Bupati Enos Letakkan Batu Pertama Pembangunan Griya Lansia Majelis Ar-Raudhah 

JAKARTA - 20-March-2023, 14:25

Kadis Kominfo Muba Ikuti Forum SPBE Summit 2023 

BANYU ASIN 19-March-2023, 22:30

Herman Deru Menyebut Dirinya Tidak Asing Dengan Warga Hindu Bali.

PALEMBANG - 19-March-2023, 22:25

Gubernur Sumsel H. Herman Deru Apresiasi Pelayanan Terbaik Insan Perawat di Sumsel

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X