ISI

KEJARI LAHAT DAN BPJS KESEHATAN “TEKEN” MOU


1-July-2015, 17:49


LAHAT – Selasa sore (30/6) menjadi titik penuh harapan kedepannya, khususnya bagi pihak BPJS Kesehatan dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan (MoU) yang ada. Selain sudah terjadi ikatan kerjasama dibidang penyelesaian masalah hukumnya kedepan, kemarin juga secara resmi dibentuk forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan untuk Lahat, juga dengan melibatkan instansi atau satuan kerja lainnya, seperti pihak perizinan dan juga dinas ketenagakerjaan.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Helmy W SH MH dalam wawancaranya, adapun ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset milik BPJS kesehatan. Hal ini juga dilakukan dengan satuan kerja terkait lainnya, seperti pihak Disnaker dan pihak perizinan, kedalam forum koordinasi yang ada.

“Ini suatu amanat undang-undang dan sifatnya wajib. Makanya, hari ini kita tindak lanjuti nyata dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama,” ungkap Helmy.

Helmi menambahkan, pihaknya kedepa siap memberikan bantuan kepada BPJS Kesehatan, khususnya dalam hal menangani permasalahan hukum, bidang perdata dan tata usaha Negara (TUN).

“Kita berperan untuk membantu BPJS dalam melaksanakan kegiatan berupa pemberian pertimbangan dan tindakan hukum, begitu pula menyelesaiakan permasalahan dengan saling memberikan informasi sebagai upaya,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Lubuk Linggau, Novi Kurniadi SKM AAK menegaskan, bahwasanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikut sertakan karyawannya sebagai peserta BPJS akan dikenakan sanksi administrasi teguran tertulis sebanyak dua kali, denda sebanyak 0,1 persen dari iran yang harus dibayarkan dan usulan penghentian pelayanan publik tertentu.

“Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) No 24/2011, pasal 11 huruf c, Pasal 17 UU No 24/2011 dan peraturan pemerintah (PP) No 86/2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan social,” terangnya.

Untuk kendala, diakuinya proses penagihan melalui surat atau via email ke BU dan peserta mandiri, namun, surat tagihan banyak yang kembali, dikarenakan alamat tidak jelas dan tidak ditemukan, lalu, setelah dilakukan pemeriksaan kepatuhan BU tetap tidak mau berkoordinasi dan masih banyak BU belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Makanya, dengan terbentuknya forum ini, kiranya kedepan semua masalah yang ada bisa sedini mungkin dikoordinasikan, sehingga bisa pula bersama-sama menyarikan solusi atau jalan keluarnya,” bebernya. (CEPY LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 30-March-2023, 05:03

Tim Keluarga Basah Kering Heri Amalindo Bagikan Kurma Ke Masyarakat Muara Enim

MUARA ENIM - 29-March-2023, 22:15

Pemdes Lingga salurkan Paket Sembako Peduli PT. Bukit Asam

LAHAT - 29-March-2023, 21:11

Ketua KPU Lahat Diperiksa DKPP Karena Pinta Uang Ke Calon PPK

LAHAT - 29-March-2023, 21:05

Bukit Asam Bagikan 10.000 Paket Sembako di Muara Enim dan Lahat

LAHAT - 29-March-2023, 20:29

Polres Lahat, Polda Sumsel Ungkap Kasus Curat 

LAHAT - 29-March-2023, 19:13

Febri Yanto Ditangkap Dipinggir Jl Sekip Sidomulyo 

MUBA - 29-March-2023, 17:31

Permudah Pengadaan Barang dan Jasa, PUPR Tandatangan Kontrak E-Katalog 

MUARA ENIM - 29-March-2023, 14:17

Polsek Tanjung Agung Salurkan Bansos Kepada Warga Desa Pandan Dulang

MUARA ENIM - 29-March-2023, 14:15

Polres Muara Enim Salurkan Bansos kepada Warga

PALEMBANG - 29-March-2023, 13:46

Gubernur Herman Deru Lantik Pj Bupati Apriyadi Jadi Sekda Muba Definitif 

PALEMBANG - 28-March-2023, 21:15

Gubernur Sumsel Ke Kelurahan Sialang Melihat Sejauh Mana Keaslian Program GSMP

MUARA ENIM - 28-March-2023, 21:14

Per 1 April 2023, PDAM Lematang Enim Naikan Tarif Air Bersih

PALEMBANG - 28-March-2023, 21:11

Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, M.Tr Opsla Lakukan Verifikasi

PALI - 28-March-2023, 19:44

BAGIKAN TAKJIL, WUJUD NYATA KEHADIRAN POLRI DI MASYARAKAT 

LAHAT - 28-March-2023, 18:01

Aksi Unras Massa Tergabung Dalam AAMPL Dikawal Ketat Polres Lahat 

MUARA ENIM - 28-March-2023, 17:52

Pengacara Muda Di Muara Enim Alami Kecelakaan, Masuk Lobang di Jalan Depan SPBU Kepur

MUARA ENIM - 28-March-2023, 17:52

Tingkatkan Pengetahuan Tentang Alqur’an, Siswa/i SDN 04 Laki Ikuti Pesantren Ramadhan

EMPAT LAWANG - 28-March-2023, 16:12

Agar Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 405-01/Tebing Tinggi Dampingi Penyerahan BLT Dana Desa

MUARA ENIM - 28-March-2023, 15:02

Bobby Chandra Sang Pengusaha Muda, Bagikan Paket Sembako dan Daging Sapi Ke Warga

MUBA - 28-March-2023, 15:02

MUBA SIAP LUNCURKAN CSIRT 

PALEMBANG - 28-March-2023, 14:29

PJ Bupati H Apriyadi Gerilya Tuntaskan Desa di Muba Belum Dialiri Listrik 

MUBA - 28-March-2023, 13:10

Pemkab Muba bersama Menko PMK Bahas Percepatan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem se-Sumsel 

MUARA ENIM - 28-March-2023, 12:15

Bukit Asam Konservasi Terumbu Karang di Pulau Pahawang

MUARA ENIM - 28-March-2023, 02:00

DPC PJS Muara Enim Siap Laksanakan UKW Akbar

EMPAT LAWANG - 27-March-2023, 23:59

RAMADHAN BERBAGI, KEPALA BKPSDM EMPAT LAWANG BERBAGI TAKJIL KEPADA PENGENDARA 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X