ISI

PT SUPREME ENERGY (SERD) SOSIALISASI PERLINDUNGAN & PENGAMANAN HUTAN


5-June-2015, 18:44


MUARA ENIM – PT Supreme Energy Rantau  Dedap (PT SERD) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan pada akhir Mei lalu (26-27/5) telah menyelenggarakan sosialisasi tentang Perlindungan dan Pengamanan Hutan masing-masing di Desa Segamit dan Dusun IV Rantau Dedap Yayasan SDU M.Enim selama 1 hari (26/5). Untukdesa Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung lahat dilakukan pada Rabu pagi (27/5) yang diikuti oleh para perwakilan Kelompok Tani dimasing-masing desa sebanyak 50 orang.

Dalam kata sambutannya, Asharry Sofyan selaku mewakili pimpinan Supreme Energy menyampaikan hara pan agar tujuan sosialisasi untuk membuat para warga petani yang berkebun disekitar lokasi sumur-sumur uap menyadari akan pentingnya hutan sebagai zona resapan air terpelihara dengan baik. Terjaga dari niat buruk para perambah hutan sehingga hutan beserta binatang  yang ada dapat hidup dengan tentram dan nya man berdampingan dengan usaha pengelolaan panas bumi (geothermal) yang dilakukan oleh PT SERD. Demikian pula harapan Ketua Tim Dishut provinsi, Sukiman yang dalam kata pengantar sebelum pemaparan fungsi dan peran hutan mengingatkan para warga petani agar tidak lagi menambah lahan kebun yang telah ada, apalagi melakukan penebangan hutan sehingga dapat terkena sanksi hukum.

Acara sosialisasi berlangsung dengan komunikatif, santai dan akrab disampaikan dalam bahasa daerah yang mudah dimengerti oleh presenter Dishut Oskar dan Hendro sehingga para peserta yang hadir banyak me nyampaikan berbagai pertanyaan sehubungan dengan fungsi dan peran hutan. Tidak saja sebagai penyerap air yang utama, yang mampu pula mencegah banjir dan longsor, namun hutan berfungsi sebagai wadah habitat bagi binatang yang hidup dihutan, dari cacing dan semut hingga  harimau dan gajah yang masih perlu kita lestarikan. Belum lagi jika dikaji lebih jauh tentang fungsi hutan yang mampu menyerap cahaya matahari sbg “paru-paru dunia” untuk kelestarian ozon dilapisan atmosfir bumi.

Oleh karenanya tujuan sosialisasi kepada para warga petani yang mayoritas menggarap lahan didalam Ka wasan Hutan Lindung (KHL) Bukit Jambul – Gunung Patah yang melingkupi kawasan hutan yang ada di Rantau Dedap dalam 2 Kabupaten (Muara Enim, Lahat) dan Kota Pagar Alam harus menyadari benar adanya  sanksi hu kum (kurungan dan denda)  karena perbuatan itu melanggar Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) sesuai UU No.41 th.1999 dan UU No. 18 th.2013.

Dengan demikian, sosialisasi diharapkan agar  segenap warga petani tidak ada lagi yang mencoba mem perluas lahan kebunnya dengan menebang dan merambah hutan di kawasan Bukit Jambul – Gunung Patah. Demikian pula telah kembali diingatkan oleh Kapolda Sumatera Selatan melalui “Maklumat Kapolda” No. Mak/03/IV/2015 tentang larangan pembakaran hutan, lahan kebun, atau ilalang maupun semak belukar untuk tujuan tertentu (berkebun dll)  sehingga perbuatan tersebut diancam dengan pasal 187, 188 KUHP dan pasal 108 UU.RI No.39 th.2014 tentang pembukaan kebun yang dibakar.

Sosialisasi Perlindungan dan Keamanan Hutan  yang diselenggarakan bersama oleh PT Supreme Energy dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan telah  berlangsung dengan baik dan lancar (QNANTHIE/MGT)

 

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 19-September-2023, 12:06

Asisten II OKU Timur Buka Rakor Kebijakan Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye dan Kebijakan Pelaksanaan Kampanye 

PALEMBANG - 18-September-2023, 20:36

Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., Resmi Jabat Pj. Bupati Muara Enim

LAHAT - 18-September-2023, 18:23

Cabor Renang Sumbang Lahat 3 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu 

MUBA - 18-September-2023, 18:22

Tekan Inflasi dan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Muba dan Bulog Teken MoU 

JOGYAKARTA 18-September-2023, 17:04

Kolaborasi Bukit Asam (PTBA) dan UGM Tingkatkan Nilai Tambah Batu Bara

MUBA - 18-September-2023, 16:05

Kurangi Beban Masyarakat, Pj Bupati Apriyadi Kembali Salurkan Beras CPP 

MUBA - 18-September-2023, 16:04

Pemkab Muba Ikuti Penilaian Interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 

MUARA ENIM - 18-September-2023, 15:05

Kolaborasi Bukit Asam (PTBA) dan UGM Tingkatkan Nilai Tambah Batu Bara 

LAHAT - 18-September-2023, 14:19

Atlet FPTI Lahat Sumbang Mendali Emas Dikelas Bergengsi Panjat Tebing 

LAHAT - 17-September-2023, 23:59

Kapolres Lahat Pimpin Langsung Pengamanan Opening Ceremoning Porprov Sumsel XIV 

LAHAT - 17-September-2023, 23:22

Opening Ceremony Poprov Sumsel XIV di Lahat Diiringi Hujan

LAHAT - 17-September-2023, 20:26

Voli Putri Lahat Keok Dikalahkan Voli Putri Mura 

LAHAT - 17-September-2023, 20:24

Cabor Balap Sepeda Lahat Sumbang Mendali Emas 

LAHAT - 17-September-2023, 19:48

Salip Muba, Lahat Kangtongi 9 Emas Klasemen Sementara 

LAHAT - 17-September-2023, 19:47

Lagi Tim Hocki Lahat Ganda Campuran Pertahankan Gelar, Bantai Banyuasin Dengan Skor Telak 9 – 3 

LAHAT - 17-September-2023, 19:23

Kemarau 2023, Sungai Lematang Kembali Telan Korban Jiwa

LAHAT - 17-September-2023, 17:43

Dua Atlet Cabor Gulat Muba Kembali Peroleh Emas di Porprov Sumsel XIV 

LAHAT - 17-September-2023, 17:42

Prestasi Cemerlang, Atlet Panjat Tebing Persembahkan Dua Emas dan Satu Perak Untuk Muba 

LAHAT - 16-September-2023, 23:40

Bupati, Wabup, dan Sekda Lahat Tinjau Kesiapan Malam 17 Serimoni Porprov

LAHAT - 16-September-2023, 23:10

Pelaku UMKM Mulai Memadati Lapak-Lapak Digerai Plaza

LAHAT - 16-September-2023, 23:09

Bupati Lahat Saksikan Pertandingan Voli Indoor

LAHAT - 16-September-2023, 23:08

Cabor Panjat Tebing Dimulai, Ini Target FPTI Lahat

LAHAT - 16-September-2023, 23:07

Cabor Gulat Lahat Puncaki Klasmen Medali Emas Sementara

LAHAT - 16-September-2023, 23:05

Tim Ganda Campuran Hocky Lahat Sikat Habis Tim Hocky OKI Sekor 10-2

PALI - 16-September-2023, 17:11

PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS ABPEDNAS KABUPATEN PALI 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE