ISI

PT SUPREME ENERGY (SERD) SOSIALISASI PERLINDUNGAN & PENGAMANAN HUTAN


5-June-2015, 18:44


MUARA ENIM – PT Supreme Energy Rantau  Dedap (PT SERD) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan pada akhir Mei lalu (26-27/5) telah menyelenggarakan sosialisasi tentang Perlindungan dan Pengamanan Hutan masing-masing di Desa Segamit dan Dusun IV Rantau Dedap Yayasan SDU M.Enim selama 1 hari (26/5). Untukdesa Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung lahat dilakukan pada Rabu pagi (27/5) yang diikuti oleh para perwakilan Kelompok Tani dimasing-masing desa sebanyak 50 orang.

Dalam kata sambutannya, Asharry Sofyan selaku mewakili pimpinan Supreme Energy menyampaikan hara pan agar tujuan sosialisasi untuk membuat para warga petani yang berkebun disekitar lokasi sumur-sumur uap menyadari akan pentingnya hutan sebagai zona resapan air terpelihara dengan baik. Terjaga dari niat buruk para perambah hutan sehingga hutan beserta binatang  yang ada dapat hidup dengan tentram dan nya man berdampingan dengan usaha pengelolaan panas bumi (geothermal) yang dilakukan oleh PT SERD. Demikian pula harapan Ketua Tim Dishut provinsi, Sukiman yang dalam kata pengantar sebelum pemaparan fungsi dan peran hutan mengingatkan para warga petani agar tidak lagi menambah lahan kebun yang telah ada, apalagi melakukan penebangan hutan sehingga dapat terkena sanksi hukum.

Acara sosialisasi berlangsung dengan komunikatif, santai dan akrab disampaikan dalam bahasa daerah yang mudah dimengerti oleh presenter Dishut Oskar dan Hendro sehingga para peserta yang hadir banyak me nyampaikan berbagai pertanyaan sehubungan dengan fungsi dan peran hutan. Tidak saja sebagai penyerap air yang utama, yang mampu pula mencegah banjir dan longsor, namun hutan berfungsi sebagai wadah habitat bagi binatang yang hidup dihutan, dari cacing dan semut hingga  harimau dan gajah yang masih perlu kita lestarikan. Belum lagi jika dikaji lebih jauh tentang fungsi hutan yang mampu menyerap cahaya matahari sbg “paru-paru dunia” untuk kelestarian ozon dilapisan atmosfir bumi.

Oleh karenanya tujuan sosialisasi kepada para warga petani yang mayoritas menggarap lahan didalam Ka wasan Hutan Lindung (KHL) Bukit Jambul – Gunung Patah yang melingkupi kawasan hutan yang ada di Rantau Dedap dalam 2 Kabupaten (Muara Enim, Lahat) dan Kota Pagar Alam harus menyadari benar adanya  sanksi hu kum (kurungan dan denda)  karena perbuatan itu melanggar Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) sesuai UU No.41 th.1999 dan UU No. 18 th.2013.

Dengan demikian, sosialisasi diharapkan agar  segenap warga petani tidak ada lagi yang mencoba mem perluas lahan kebunnya dengan menebang dan merambah hutan di kawasan Bukit Jambul – Gunung Patah. Demikian pula telah kembali diingatkan oleh Kapolda Sumatera Selatan melalui “Maklumat Kapolda” No. Mak/03/IV/2015 tentang larangan pembakaran hutan, lahan kebun, atau ilalang maupun semak belukar untuk tujuan tertentu (berkebun dll)  sehingga perbuatan tersebut diancam dengan pasal 187, 188 KUHP dan pasal 108 UU.RI No.39 th.2014 tentang pembukaan kebun yang dibakar.

Sosialisasi Perlindungan dan Keamanan Hutan  yang diselenggarakan bersama oleh PT Supreme Energy dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan telah  berlangsung dengan baik dan lancar (QNANTHIE/MGT)

 

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 28-March-2023, 15:02

Bobby Chandra Sang Pengusaha Muda, Bagikan Paket Sembako dan Daging Sapi Ke Warga

MUBA - 28-March-2023, 15:02

MUBA SIAP LUNCURKAN CSIRT 

PALEMBANG - 28-March-2023, 14:29

PJ Bupati H Apriyadi Gerilya Tuntaskan Desa di Muba Belum Dialiri Listrik 

MUBA - 28-March-2023, 13:10

Pemkab Muba bersama Menko PMK Bahas Percepatan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem se-Sumsel 

MUARA ENIM - 28-March-2023, 12:15

Bukit Asam Konservasi Terumbu Karang di Pulau Pahawang

MUARA ENIM - 28-March-2023, 02:00

DPC PJS Muara Enim Siap Laksanakan UKW Akbar

EMPAT LAWANG - 27-March-2023, 23:59

RAMADHAN BERBAGI, KEPALA BKPSDM EMPAT LAWANG BERBAGI TAKJIL KEPADA PENGENDARA 

MUBA - 27-March-2023, 23:51

Pj Bupati Muba Sampaikan LKPJ TA 2022

PALI - 27-March-2023, 23:50

WABUP PALI BUKA FESTIVAL PASAR RAMADHAN PALI 2023

MUBA - 27-March-2023, 23:50

Forkopimcam Jirak Jaya Gelar Razia Makanan Mengandung Zat Berbahaya

MUARA ENIM - 27-March-2023, 19:33

Kapolres, Hadiri Pelantikan Sekda Muara Enim

LAHAT - 27-March-2023, 19:01

AAMPL Besok Selasa Kembali Gelar Aksi Demo

MUARA ENIM - 27-March-2023, 18:44

Plt Bupati, Kaffa, Lantik Yulius Sebagai Sekda Kabupaten Muara Enim

OKU - 27-March-2023, 18:15

Jasa Raharja Baturaja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Kurup

MUSI RAWAS - 27-March-2023, 18:09

Polres Musi Rawas Musnakan BB Sabu Seberat 116,60 Gram 

MUBA - 27-March-2023, 15:13

Muba Siapkan Arah Kebijakan Hingga Tahun 2045

MUARA ENIM - 27-March-2023, 15:11

Sekda Muara Enim Resmi Dilantik, Kasman Anggota DPRD Ucapkan Selamat Bertugas

LAHAT - 27-March-2023, 14:53

Polres Lahat, Polda Sumsel Pengarahan Sekaligus Jam Pimpinan 

OKU - 27-March-2023, 14:40

BPJS Ketenagakerjaan Baturaja Sesuaikan Jam Pelayanan Operasional Selama Bulan Ramadhan 1444 H.

EMPAT LAWANG - 27-March-2023, 12:39

Peduli Keselamatan Warga, Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi Tambal Jalan Berlubang

PALI - 26-March-2023, 23:59

Resahkan Warga, Polsek Penukal Abab Amankan ZY Kedapatan Bawa Sajam 

MUARA ENIM - 26-March-2023, 23:24

Polres Muara Enim Bagikan Takjil ke Pengendara di Jalan Jendral Sudirman Muara Enim

MUARA ENIM - 26-March-2023, 23:07

Ketua Ormas “Sempat” Sambut Baik Akan Dilantik nya Ir Yulius M SI Sebagai Sekda Muara Enim

MUARA ENIM - 26-March-2023, 21:19

Besok, Ir Yulius M SI Dilantik Jadi Sekda Muara Enim, M Zen Sukri Ucapkan Selamat

MUBA - 26-March-2023, 18:41

Pemkab Muba Beri Bantuan Korban Kebakaran di Ngulak I Kecamatan Sanga Desa 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X