ISI

FIRDAUS : BERKAS KASASI “RF” SIAP DAN AKAN MELENGGANG KE MA


25-May-2015, 20:43


LAHAT- Kendati sidang kasus dugaan asusila yang menimpa belasan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Alfatah telah usai ditingkat pengadilan negeri lahat, namun pihak kejaksaan negeri lahat (Kejari) memastikan kasus pimpinan Ponpes yang dimaksud, Ramlah Fauzi bakal diterusakan ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Pasalnya, pertimbangan yang diputuskan oleh majelis hakim PN Lahat, dengan memberikan vonis bebas kepada terdakwa. dinilai oleh pihak korban dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan tuntutan yang di bacakan dipersidangan sebelumnya.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Helmi, SH, MH melalui Kasi Pidana Umumnya, Firdaus Affandi, SH diruang kerjanya pada Senin (25/5). Menurut Firdaus, pihaknya sudah menyatakan sikap terhadap pertimbangan yang diputuskan oleh majelis hakim.
“Kita sudah memberikan jawaban terhadap salinan putusan pada tanggal 18 Mei lalu, bahwa kita akan kasasi, dan mudah mudahan dalam waktu beberapa hari kedepan memori kasasi sudah kita masukkan MA”, jelas Firdaus.

Dia mengatakan, selain pihaknya memang harus melakukan kasasi. Pihak keluarga korban juga telah beberapa kali memohon kepada JPU, untuk segera mealnjutkan tutntutan mereka ke tingkat mahkamah agung.
“Kasasi wajib bagi kita, apalagi pihak keluarga korban sampai hari ini juga masih terus meminta keadilan terhadap perbuatan Ramlan Fauzi yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak anak mereka”, imbuhnya.

Dengan kasasi ini nanti, lanjut Firdaus. Pihaknya yakin, akan meraih kemenangan. Sebab faktanya dipersidangan yang ada beberapa waktu lalu. Pihak majelis hakim seolah olah menghilangkan keterang amn para saksi.
“Kan sudah jelas, bahwa didalam berkas tuntutan kita. Sesuai dengan keterangan saksi saksi dan korban, bahwa perbuatan yang dilakukan RF itu sudah melanggar UU. RI nomnor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Makanya RF kita tuntut dengan ganjaran minimal 7 tahun kurungan. Tapi anehnya, mejelis hakim justru memvonis bebas tersangka. InsyaAllah, dengan kasasi ini, kami yakin akan menang”, tegas Firdaus.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa tersangka RF, merupakan pimpinan Ponpes Alfatah. Yang dilaporkan oleh santri bersama orang tua mereka ke pihak kepolisian resor lahat, karena beradsarkan keterangan pelapor serta saksi saksi, RF telah melakukan asusila terhadap sejumlah santri.

Oleh pihak kepolisian, kasus tersebut dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan ke pihak penuntut umum di Kejari Lahat, yang bkemudian diserahkan ke dewan hakim untuk diadili. Setelah melalui beberapa kali proses sidang, pihak majelis hakim PN Lahat mendakwa RF dengan vanis bebas tanpa syarat. Hal ini juga yang memicu pihak keluarga korban menjadi berang, serta memohon untuk meminta Kejari lahat melakukan upaya kasasi. (Isroni)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 21-March-2023, 13:24

Pj Sekda Muba : Alokasi Dana Pilkada Harus, Efisiensi dan Mengacu Pada Peraturan Perundang-undangan 

MUBA - 21-March-2023, 13:23

Wajibkan Rumah Makan di Muba Pakai Tabir Penutup Selama Puasa 

MUARA ENIM - 21-March-2023, 00:01

M Zen Sukri Anggota DPRD Muara Enim Ajak Masyarakat Sambut Ramadhan Dengan Semangat

OKU - 20-March-2023, 23:16

PJ. Sekda OKU Dampingi Pj. Bupati OKU Menyerahkan Bantuan Uang Tunai Rp.15 juta

MUARA ENIM - 20-March-2023, 23:14

LPAI Rayakan Hari Gizi Nasional Ke-63 Bersama Siswa/i Di SLB

PALEMBANG - 20-March-2023, 22:58

GSMP Merupakan Upaya Herman Deru Mengubah Mindset Dari Pembeli Menjadi Penghasil Pangan.

MUARA ENIM - 20-March-2023, 22:54

PLT Bupati Muara Enim, Kaffa Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten

LAHAT - 20-March-2023, 22:44

Bupati Lahat Akan Bangun Rumah Warga Yang Hanyut Sistem Knock Down

PALI - 20-March-2023, 21:11

PWI AJAK MASYARAKAT IKUT LKTI MERIAHKAN HUT PALI 

LAHAT - 20-March-2023, 20:41

Lapas Kelas IIA Lahat Touring Bantu Korban Banjir Bandang 

MUBA - 20-March-2023, 20:36

Regu Putri Kwarcab Muba Bakal Wakili Sumsel Lomba Tingkat Regu Penggalang IV Tingkat Nasional 

MUBA - 20-March-2023, 19:14

Sadis ! Seorang Ayah Di Sanga Desa Muba, Digorok Lehernya Oleh Anak, Istri Dan Menantu 

BANYU ASIN 20-March-2023, 17:35

PENGURUS PERSATUAN DRUMBAND INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN RESMI DILANTIK 

PALEMBANG - 20-March-2023, 17:33

BUPATI BANYUASIN KOORDINASI BIDANG KETAHANAN PANGAN 

JAKARTA - 20-March-2023, 16:58

Pj Bupati Apriyadi Mahmud Masuk ke Penilaian Triwulan Ketiga Jabatan 

OKU TIMUR 20-March-2023, 16:57

Bupati Enos Letakkan Batu Pertama Pembangunan Griya Lansia Majelis Ar-Raudhah 

JAKARTA - 20-March-2023, 14:25

Kadis Kominfo Muba Ikuti Forum SPBE Summit 2023 

BANYU ASIN 19-March-2023, 22:30

Herman Deru Menyebut Dirinya Tidak Asing Dengan Warga Hindu Bali.

PALEMBANG - 19-March-2023, 22:25

Gubernur Sumsel H. Herman Deru Apresiasi Pelayanan Terbaik Insan Perawat di Sumsel

LAHAT - 19-March-2023, 22:16

Ratusan Ucapan Banjiri Menjelang Pelantikan Pengurus PWI Lahat

MUBA - 19-March-2023, 20:49

Tim Voli Muba Sapu Bersih Piala Liga Voli Sumsel 2023 

LAHAT - 19-March-2023, 20:09

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pengurus Masjid Al-Huda Helat Perlombaan Kultum 

PALEMBANG - 19-March-2023, 15:55

Pengurus DPD PJS Prov Sumsel, Resmi di Lantik

PALEMBANG - 18-March-2023, 22:57

Seminar Bersama Prof. Dr. H. Edwar Jualiarta dan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) se_Sumsel

LAHAT - 18-March-2023, 21:22

Mapala UMP, Serahkan Bantuan Kekorban Terdampak Banjir Bandang di Kabupaten Lahat

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X