ISI

FIRDAUS : BERKAS KASASI “RF” SIAP DAN AKAN MELENGGANG KE MA


25-May-2015, 20:43


LAHAT- Kendati sidang kasus dugaan asusila yang menimpa belasan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Alfatah telah usai ditingkat pengadilan negeri lahat, namun pihak kejaksaan negeri lahat (Kejari) memastikan kasus pimpinan Ponpes yang dimaksud, Ramlah Fauzi bakal diterusakan ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Pasalnya, pertimbangan yang diputuskan oleh majelis hakim PN Lahat, dengan memberikan vonis bebas kepada terdakwa. dinilai oleh pihak korban dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan tuntutan yang di bacakan dipersidangan sebelumnya.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Helmi, SH, MH melalui Kasi Pidana Umumnya, Firdaus Affandi, SH diruang kerjanya pada Senin (25/5). Menurut Firdaus, pihaknya sudah menyatakan sikap terhadap pertimbangan yang diputuskan oleh majelis hakim.
“Kita sudah memberikan jawaban terhadap salinan putusan pada tanggal 18 Mei lalu, bahwa kita akan kasasi, dan mudah mudahan dalam waktu beberapa hari kedepan memori kasasi sudah kita masukkan MA”, jelas Firdaus.

Dia mengatakan, selain pihaknya memang harus melakukan kasasi. Pihak keluarga korban juga telah beberapa kali memohon kepada JPU, untuk segera mealnjutkan tutntutan mereka ke tingkat mahkamah agung.
“Kasasi wajib bagi kita, apalagi pihak keluarga korban sampai hari ini juga masih terus meminta keadilan terhadap perbuatan Ramlan Fauzi yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak anak mereka”, imbuhnya.

Dengan kasasi ini nanti, lanjut Firdaus. Pihaknya yakin, akan meraih kemenangan. Sebab faktanya dipersidangan yang ada beberapa waktu lalu. Pihak majelis hakim seolah olah menghilangkan keterang amn para saksi.
“Kan sudah jelas, bahwa didalam berkas tuntutan kita. Sesuai dengan keterangan saksi saksi dan korban, bahwa perbuatan yang dilakukan RF itu sudah melanggar UU. RI nomnor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Makanya RF kita tuntut dengan ganjaran minimal 7 tahun kurungan. Tapi anehnya, mejelis hakim justru memvonis bebas tersangka. InsyaAllah, dengan kasasi ini, kami yakin akan menang”, tegas Firdaus.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa tersangka RF, merupakan pimpinan Ponpes Alfatah. Yang dilaporkan oleh santri bersama orang tua mereka ke pihak kepolisian resor lahat, karena beradsarkan keterangan pelapor serta saksi saksi, RF telah melakukan asusila terhadap sejumlah santri.

Oleh pihak kepolisian, kasus tersebut dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan ke pihak penuntut umum di Kejari Lahat, yang bkemudian diserahkan ke dewan hakim untuk diadili. Setelah melalui beberapa kali proses sidang, pihak majelis hakim PN Lahat mendakwa RF dengan vanis bebas tanpa syarat. Hal ini juga yang memicu pihak keluarga korban menjadi berang, serta memohon untuk meminta Kejari lahat melakukan upaya kasasi. (Isroni)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 16-April-2024, 12:07

Pj Bupati Apriyadi Pimpin Langsung Apel Bersama dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran 

OKU - 15-April-2024, 23:13

Kegiatan Problem Solving Bersama Bripka Afrizal Personel Bhabinkamtibmas Polsek SBR Polres OKU.

LAHAT - 15-April-2024, 20:53

Masyarakat Saling, Kikim Area, dan Trans Nyatakan Sikap Dukung YM 

MUARA ENIM - 15-April-2024, 18:12

Melalui Komsos Babinsa Desa Paduraksa Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan 

MUBA - 15-April-2024, 18:11

Percepat Tangani Blankspot, 2 BTS Telkomsel di babat toman dan sugih waras telah On Air 

PALEMBANG - 15-April-2024, 18:10

DITLANTAS POLDA SUMSEL TUNDA PERJALANAN KENDARAAN OVERLOAD 

LAHAT - 15-April-2024, 18:08

Polres Lahat, Polda Sumsel Kawal Jalur Arus Balik Mudik Lebaran 1445 H 

MUARA ENIM - 14-April-2024, 20:54

Sambung Silaturahmi, Pj. Bupati Lebaran Ke Kediaman H. Nangali Solihin 

LUBUK LINGGAU - 14-April-2024, 20:21

Kak Suhada Serahkan Uang Pembinaan Pada Konten Kreator

MUBA - 14-April-2024, 20:20

Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur 

LAHAT - 14-April-2024, 17:37

Pengunjung Argowisata Sindang Panjang Meningkat Signifikan

OKU - 14-April-2024, 15:19

Di teriaki dan di Sabet Pakai Parang Oleh Tetangga Satu Desa

MUBA - 14-April-2024, 13:43

Polsek Keluang Tangkap Akbar Pembobol Rumah Kosong 

PALEMBANG - 14-April-2024, 12:44

Guna memberikan kenyamanan Pemudik Kapolda Sumsel, monitoring Jalur arus mudik/balik Lebaran 1445 Hijriah . 

LAHAT - 14-April-2024, 12:43

Raja Saweran Cabup Lahat Yulius Maulana Disambut Hangat Warga Sumber Karya 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:03

Ditlantas Polda Sumsel Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:02

Karo SDM Polda Sumsel :
Polri memberi Kesempatan Putra/Putri Terbaik Sumsel untuk menjadi Anggota Polri

PALEMBANG - 12-April-2024, 19:05

Pakai Batik Motif Ambung Dan Khaman, Pj. Bupati Muara Enim Bersama Jajaran Silaturahmi ke Griya Agung 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:04

Himbauan Kaposyan Jembatan Enim Dua untuk Keselamatan di Masa Arus Balik 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:03

Pantauan Situasi Arus Balik di Pos Pelayanan Cinta Kasih Kec. Belimbing mulai Padat 

LAHAT - 11-April-2024, 21:59

Muhammad Farid : “Tepian Sungai Lematang Akan Menjadi Atensi Pemkab Lahat”

PALEMBANG - 11-April-2024, 20:47

Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel 

LAHAT - 11-April-2024, 18:51

Waw.!!! Video Remaja Bermesraan di Tepian Sungai Lematang Viral Didunia Maya 

LAHAT - 11-April-2024, 17:49

Dua Warga Desa Setupe Digiring Kesel Tahanan Polsek Tanjung Sakti 

LAHAT - 10-April-2024, 16:22

Halal Bihalal Kapolres Lahat Dengan Forkopimda Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE