ISI

TAK PUAS. KELUARGA BAKAL ADUKAN KE KY


15-May-2015, 14:03


 

//// Terkait Putusan Bebas Ustad RF

Raut wajah Ratna Dewi, salah satu ibu korban dugaan pencabulan berinisial AW, dengan terdakwa Ramlan Fauzi, masih tampak begitu kecewa atas putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, diketuai Abdul Ropik SH MH, dengan anggota, Erslan Abdillah SH MH, dan Joni Mauludin Saputra SH MH.

Bagaimana tidak, majelis hakim menyatakan Ramlan Fauzi yang menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Banyuasin, tidak bersalah, alias bebas dari segala tuntutan yang ada. Meski sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat telah menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp.60 juta subsider 6 bulan kurungan, karena diduga melanggar pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami kecewa, majelis hakim nyatoke cerito anak kami itu, cuma pengalaman pribadi,” tegas ibu empat anak itu, kemarin.

Tidak saja upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh JPU, Ratna juga mempunyai rencana bahwa akan melaporkan majelis hakim perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Sebab seluruh bukti yang dihadirkan ke persidangan, tidak satu pun dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan untuk kemudian menjerat Ramlan Fauzi (RF), yang pernah menjabat Kakanmenag Lahat itu kedalam bui penjara.

Dirinya juga sangat menyesalkan, apa yang diputus majelis hakim. Sebab, menurutnya, dugaan pencabulan itu dilaporkan lantaran, ingin meminta perlindungan hukum. Dengan adanya putusan bebas murni itu, masa depan anaknya dikorban.

“La ngubungi dulur di Jakarta, kebetulan jugo begawe bidang hukum. Secepatnyo kami akan laporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial,” bebernya dengan nada berbau kesal lagi.

Disisi lain, Ratna mengaku, dirinya sama sekali tidak pernah meminta uang Rp.180 juta, seperti yang dibacakan dalam amar putusan majelis hakim. Uang tersebut, katanya, diberikan Ramlan Fauzi kepada orang yang mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lantaran takut dengan ancaman demo. Bahkan, saat proses hukum sedang berlangsung, Ramlan Fauzi sempat mendatangi Ratna, dengan menawarkan umroh gratis, bila dirinya ingin damai.

“Bukti-bukti itu la kami sampaike galo samo hakim, tapi kareno keterbatasan ekonomi kami, kami dak sanggup sewa pengacara,” katanya.

Terpisah, Ketua LP3A Kabupaten Lahat, Septasa Andrian SE melalui Sekretaris, Dedy Mulyadi SPdi juga merasa kecewa atas putusan tersebut, walaupun masih ada upaya hukum. Namun, secara kelembagaan mereka akan terus memantau, bahkan mendampingi korban yang masih berstatus anak dibawah umur.

“Kami tidak bisa mengatakan apa-apa lagi. Yang kami pikirkan itu masa depan korban. Tapi sebagai lembaga yang memang membidangi anak-anak, kami siap
mendampingi perjuangan korban, sampai kepada Komisi Yudisial pun,” katanya.

Putusan bebas murni ini, ungkap Dedy, juga ikut berimbas dengan pencanangan Kabupaten Lahat sebagai kabupaten layak anak. Bagaimana anak yang harusnya mendapat perlindungan secara hukum, terbaikan. Apalagi dalam amar putusan, korelasi keterangan lima saksi korban, dianggap tidak ada hubungan. Justru keterangan dari pihak terdakwa diterima diperkuat.

“Anggaplah kalau 1, 2 yang bercerita mungkin rekayasa. Tapi ini ada 5 anak, dengan cerita berbeda,” ungkapnya.

Dedy juga mengakui upaya para korban mencari perlindungan dimentahkan mejelis hakim dengan putusan tersebut. Kalau berbicara fakta anak-anak yang diduga telah jadi korban pelecehan seksual tersebut sudah jadi korban. “Mereka sudah menderita fisik atau fisikis,” ucapnya.

Sementara, humas PN Lahat, yang juga adalah salah satu majelis hakim dalam kasus RF ini, Erslan Apdillah SH MH sebelumnya mengatakan, untuk kasus RF sendiri, sudah menemui titik akhir dan semuanya sudah berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan data dan fakta sesuai didalam pengadilan. Untuk upaya selanjutnya, Erslan mengatakan, hal itu merupakan milik para pihak yang ada, dan pihak pengadilan tak bisa melarang atau membatasinya.

“Kasus ini sudah dilaksanakan sesuai pemeriksaan sidang, terkait upaya atau sikap para pihak, hal itu silahkan dan sah-sah saja,” tegasnya singkat.

Diketahui, pada periode 2012 hingga 2013, diduga terdakwa Ramlan Fauzi, yang juga pimpinan pondok pesantren ini telah melakukan pencabulan terhadap lima santri lelakinya. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polres Lahat, hingga bergulir ke meja hijau PN Lahat, yang akhirnya menjatuhkan vonis bebas murni. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE