ISI

TAK PUAS. KELUARGA BAKAL ADUKAN KE KY


15-May-2015, 14:03


 

//// Terkait Putusan Bebas Ustad RF

Raut wajah Ratna Dewi, salah satu ibu korban dugaan pencabulan berinisial AW, dengan terdakwa Ramlan Fauzi, masih tampak begitu kecewa atas putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, diketuai Abdul Ropik SH MH, dengan anggota, Erslan Abdillah SH MH, dan Joni Mauludin Saputra SH MH.

Bagaimana tidak, majelis hakim menyatakan Ramlan Fauzi yang menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Banyuasin, tidak bersalah, alias bebas dari segala tuntutan yang ada. Meski sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat telah menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp.60 juta subsider 6 bulan kurungan, karena diduga melanggar pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami kecewa, majelis hakim nyatoke cerito anak kami itu, cuma pengalaman pribadi,” tegas ibu empat anak itu, kemarin.

Tidak saja upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh JPU, Ratna juga mempunyai rencana bahwa akan melaporkan majelis hakim perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Sebab seluruh bukti yang dihadirkan ke persidangan, tidak satu pun dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan untuk kemudian menjerat Ramlan Fauzi (RF), yang pernah menjabat Kakanmenag Lahat itu kedalam bui penjara.

Dirinya juga sangat menyesalkan, apa yang diputus majelis hakim. Sebab, menurutnya, dugaan pencabulan itu dilaporkan lantaran, ingin meminta perlindungan hukum. Dengan adanya putusan bebas murni itu, masa depan anaknya dikorban.

“La ngubungi dulur di Jakarta, kebetulan jugo begawe bidang hukum. Secepatnyo kami akan laporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial,” bebernya dengan nada berbau kesal lagi.

Disisi lain, Ratna mengaku, dirinya sama sekali tidak pernah meminta uang Rp.180 juta, seperti yang dibacakan dalam amar putusan majelis hakim. Uang tersebut, katanya, diberikan Ramlan Fauzi kepada orang yang mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lantaran takut dengan ancaman demo. Bahkan, saat proses hukum sedang berlangsung, Ramlan Fauzi sempat mendatangi Ratna, dengan menawarkan umroh gratis, bila dirinya ingin damai.

“Bukti-bukti itu la kami sampaike galo samo hakim, tapi kareno keterbatasan ekonomi kami, kami dak sanggup sewa pengacara,” katanya.

Terpisah, Ketua LP3A Kabupaten Lahat, Septasa Andrian SE melalui Sekretaris, Dedy Mulyadi SPdi juga merasa kecewa atas putusan tersebut, walaupun masih ada upaya hukum. Namun, secara kelembagaan mereka akan terus memantau, bahkan mendampingi korban yang masih berstatus anak dibawah umur.

“Kami tidak bisa mengatakan apa-apa lagi. Yang kami pikirkan itu masa depan korban. Tapi sebagai lembaga yang memang membidangi anak-anak, kami siap
mendampingi perjuangan korban, sampai kepada Komisi Yudisial pun,” katanya.

Putusan bebas murni ini, ungkap Dedy, juga ikut berimbas dengan pencanangan Kabupaten Lahat sebagai kabupaten layak anak. Bagaimana anak yang harusnya mendapat perlindungan secara hukum, terbaikan. Apalagi dalam amar putusan, korelasi keterangan lima saksi korban, dianggap tidak ada hubungan. Justru keterangan dari pihak terdakwa diterima diperkuat.

“Anggaplah kalau 1, 2 yang bercerita mungkin rekayasa. Tapi ini ada 5 anak, dengan cerita berbeda,” ungkapnya.

Dedy juga mengakui upaya para korban mencari perlindungan dimentahkan mejelis hakim dengan putusan tersebut. Kalau berbicara fakta anak-anak yang diduga telah jadi korban pelecehan seksual tersebut sudah jadi korban. “Mereka sudah menderita fisik atau fisikis,” ucapnya.

Sementara, humas PN Lahat, yang juga adalah salah satu majelis hakim dalam kasus RF ini, Erslan Apdillah SH MH sebelumnya mengatakan, untuk kasus RF sendiri, sudah menemui titik akhir dan semuanya sudah berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan data dan fakta sesuai didalam pengadilan. Untuk upaya selanjutnya, Erslan mengatakan, hal itu merupakan milik para pihak yang ada, dan pihak pengadilan tak bisa melarang atau membatasinya.

“Kasus ini sudah dilaksanakan sesuai pemeriksaan sidang, terkait upaya atau sikap para pihak, hal itu silahkan dan sah-sah saja,” tegasnya singkat.

Diketahui, pada periode 2012 hingga 2013, diduga terdakwa Ramlan Fauzi, yang juga pimpinan pondok pesantren ini telah melakukan pencabulan terhadap lima santri lelakinya. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polres Lahat, hingga bergulir ke meja hijau PN Lahat, yang akhirnya menjatuhkan vonis bebas murni. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 28-March-2023, 15:02

Bobby Chandra Sang Pengusaha Muda, Bagikan Paket Sembako dan Daging Sapi Ke Warga

MUBA - 28-March-2023, 15:02

MUBA SIAP LUNCURKAN CSIRT 

PALEMBANG - 28-March-2023, 14:29

PJ Bupati H Apriyadi Gerilya Tuntaskan Desa di Muba Belum Dialiri Listrik 

MUBA - 28-March-2023, 13:10

Pemkab Muba bersama Menko PMK Bahas Percepatan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem se-Sumsel 

MUARA ENIM - 28-March-2023, 12:15

Bukit Asam Konservasi Terumbu Karang di Pulau Pahawang

MUARA ENIM - 28-March-2023, 02:00

DPC PJS Muara Enim Siap Laksanakan UKW Akbar

EMPAT LAWANG - 27-March-2023, 23:59

RAMADHAN BERBAGI, KEPALA BKPSDM EMPAT LAWANG BERBAGI TAKJIL KEPADA PENGENDARA 

MUBA - 27-March-2023, 23:51

Pj Bupati Muba Sampaikan LKPJ TA 2022

PALI - 27-March-2023, 23:50

WABUP PALI BUKA FESTIVAL PASAR RAMADHAN PALI 2023

MUBA - 27-March-2023, 23:50

Forkopimcam Jirak Jaya Gelar Razia Makanan Mengandung Zat Berbahaya

MUARA ENIM - 27-March-2023, 19:33

Kapolres, Hadiri Pelantikan Sekda Muara Enim

LAHAT - 27-March-2023, 19:01

AAMPL Besok Selasa Kembali Gelar Aksi Demo

MUARA ENIM - 27-March-2023, 18:44

Plt Bupati, Kaffa, Lantik Yulius Sebagai Sekda Kabupaten Muara Enim

OKU - 27-March-2023, 18:15

Jasa Raharja Baturaja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Kurup

MUSI RAWAS - 27-March-2023, 18:09

Polres Musi Rawas Musnakan BB Sabu Seberat 116,60 Gram 

MUBA - 27-March-2023, 15:13

Muba Siapkan Arah Kebijakan Hingga Tahun 2045

MUARA ENIM - 27-March-2023, 15:11

Sekda Muara Enim Resmi Dilantik, Kasman Anggota DPRD Ucapkan Selamat Bertugas

LAHAT - 27-March-2023, 14:53

Polres Lahat, Polda Sumsel Pengarahan Sekaligus Jam Pimpinan 

OKU - 27-March-2023, 14:40

BPJS Ketenagakerjaan Baturaja Sesuaikan Jam Pelayanan Operasional Selama Bulan Ramadhan 1444 H.

EMPAT LAWANG - 27-March-2023, 12:39

Peduli Keselamatan Warga, Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi Tambal Jalan Berlubang

PALI - 26-March-2023, 23:59

Resahkan Warga, Polsek Penukal Abab Amankan ZY Kedapatan Bawa Sajam 

MUARA ENIM - 26-March-2023, 23:24

Polres Muara Enim Bagikan Takjil ke Pengendara di Jalan Jendral Sudirman Muara Enim

MUARA ENIM - 26-March-2023, 23:07

Ketua Ormas “Sempat” Sambut Baik Akan Dilantik nya Ir Yulius M SI Sebagai Sekda Muara Enim

MUARA ENIM - 26-March-2023, 21:19

Besok, Ir Yulius M SI Dilantik Jadi Sekda Muara Enim, M Zen Sukri Ucapkan Selamat

MUBA - 26-March-2023, 18:41

Pemkab Muba Beri Bantuan Korban Kebakaran di Ngulak I Kecamatan Sanga Desa 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X