ISI

RF ‘BEBAS MURNI’, KELUARGA KORBAN HISTERIS


12-May-2015, 17:12


POLISI KAWAL SIDANG RF

//// JPU Ambil Jalur Kasasi

Drs KH Ramlan Fauzi MPdI (RF), mantan kepala kantor kementerian agama (Kakanmenag) Kota Pagaralam, yang juga sekaligus pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Alfatah akhirnya dapat bernafas lega. Dimana kemarin (12/5) di persidangan terakhir, dengan agenda penyampaian putusan, majelis hakim menyatakan RF ‘bebas murni’.

Sidang sendiri sempat tertunda sekitar 4 jaman, dari rencana awal pukul 11.00 wib, baru dimulai pukul 14.00 wib. Sidangpun kemudian dilakukan dengan sistem terbuka bagi umum, dengan terdakwa RF yang langsung hadir, dan duduk dibangku ‘pesakitan’.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Abdul Ropik SH MH, hakim anggota, Erslan Abdillah SH MH, dan Joni Mauludin Saputra SH MH mengatakan, setelah melalui beberapa kali proses sidang, pelaku dugaan asusila terhadap sejumlah santri ini akhirnya pada kesimpulan dan putusan vonis bebas. Hal ini dikarenakan, putusan tersebut diambil, setelah melalui sejumlah penilaian dan kesimpulan, terutama dari saksi-saksi dan bukti-bukti selama proses persidangan yang ada.

“Memang setiap perkara pasti ada pihak yang menerima dan menolak hasil putusan sidang. Namun, sesuai fakta persidangan yang ada, kita menyimpulkan bahwa tak ada yang bisa menjerat atau membuktikan RF sendiri menjadi bersalah, dan RF sendiri berstatuskan bebas murni di putusan sidang hari ini,” ungkap Erslan, dijumpai usai persidangan.

Akan tetapi, untuk status hukumnya sendiri Erslan mengatakan, hal ini tentulah belum final atau inkrah. Karena sesuai aturan yang ada, untuk tahapan selanjutnya masih banyak yang bisa ditempuh, seperti banding atau kasasi dan sebagainya. “Kepada pihak yang masih belum puas, silahkan saja jika mereka mau menempuh jalur hukum lainnya, itu sah-sah saja,” ujarnya lagi.

RF USAI SIDANG PUTUSAN 1

Terpisah, penasehat hukum RF, H Gunadi Haris SH MHum dengan senyum sumringah untuk pertama kalinya berkenan menyapa dan menanggapi pertanyaan-pertanyaan awak media. Menurutnya, dirinya memang selama ini sengaja tak ingin berkomentar banyak, karena kasus ini sendiri menyangkut kepentingan banyak orang, terutama masalah perasaan. Intinya, hari ini terlihat jelas bahwa kliennya memang terbukti tak bersalah, dan pihaknya menerima apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim.

“Klien saya ini intinya tak bersalah, terkait sikap selanjutnya, kami bakal pertimbangkan lebih dulu, khususnya mengenai pemulihan atau penuntutan ulang ke pihak-pihak lain yang jelas sudah merugikan nama baik klien kami,” tegasnya.

Disisi lain, mendengar keputusan sidang, Mahyudin, salah satu orang tua korban mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang ada. Kepada majelis hakim, pihaknya mengaku sangat-sangat mempertanyakan hasil keputusan mereka, padahal sudah dengan jelas-jelas pengakuan masing-masing korban, termasuk upaya ‘penyogokan’ dari terdakwa sendiri sebelumnya, namun hasilnya masih saja mengecewakan. “Kami kecewa nian pak, ado apo dengan pak hakimnyo itu, dimano keadilan ini,” tukasnya geram.

Menyikapi hal ini, Kasi Pidum Kejari Lahat, Firdaus menjanjikan bahwa pihaknya akan bersikap pikir-pikir dulu, dan nampaknya bakal segera menempuh jalur hukum tingkat selanjutnya, yaitu Kasasi. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal segera menyiapkan memori kasasinya, dalam waktu 14 hari kedepan.

”Kita tetap yakin sepenuhnya dengan sikap dan tuntutan kita awal, yaitu tuntutan 7 tahun, subsider 6 bulan penjara serta denda mencapai Rp.60 Juta. Ini nantinya akan kita bawa ke kasasi,” tegas Firdaus menegaskan.

Sidang kemarin, selain mendapatkan perhatian banyak pihak, baik itu pendukung Rf atau pendukung pihak korban, juga dikawal ketat oleh sedikitnya satu pleton petugas Kepolisian berseragam dinas lengkap atau berpakaian preman, demi menjaga keamanan dan kelancaran persidangan. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE