ISI

SIDANG “KASUS CABUL RF” DI TUNDA, TUNTUTAN JPU BELUM SIAP


16-March-2015, 17:43


Setelah di tunda satu minggu, yang seharusnya hari ini Senin 16/3 adalah sidang dengan acara tuntutan JPU atas terdakwa RF pimpinan salah satu Pondok Pesantren terkenal di Kabupaten Lahat, kembali di tunda dua minggu ke depan

Hal tersebut di sampaikan Erslan Apdila, SH Humas Pengadilan Negeri Lahat pada Lahat Online, Erslan mengatakan “Sidang kasus pak Ramlan fauzi di tunda dua minggu, sehubungan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum belum siap, sidang di tunda dua minggu, sidang lagi dengan acara tuntutan jaksa pada tanggal 30 Maret 2015 yang akan datang” ujar Erslan yang juga Hakim Anggota dari Majelis Hakim pemeriksa perkara Ramlan fauzi

Terpisah Safrin SH Aktivis LBH Lahat, menanggapi penundaan ini mengatakan “wajar kalau Jaksa penuntut Umumnya belum siap tuntutannya dan di tunda, sepengetahuan saya pertama sangat banyak saksi dan korban yang di periksa tentunya banyak pula yang di ketik dan ini harus hati hati selanjutnya yang kedua kasus ini kasus yang menyita perhatian publik dan dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat tentunya Rentutnya atau Rencana Lamanya tuntutan di konsultasikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, harus kita maklumi, saya rasa di tunda dua minggu sudah cukup untuk itu dan pasti tidak akan di tunda lagi nantinya” ujar Safrin diplomatis

Sebelumnya di beritakan Lahat Online KASUS CABUL : TUNTUTAN BELUM SIAP, SIDANG RF DI TUNDA, 9 Maret 2015 lalu :

Sidang tuntutan atas dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fattah pada tahun lalu, yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat hari ini terpaksa ditunda hingga beberapa waktu kedepan.

Penundaan ini dilakukan, dikarenakan belum siapnya berkas tuntutan oleh pihak Kejari Lahat. Bahkan, berkas tersebut belum diandatangani oleh kepala kejaksaannya.

Kajari Lahat, Helmi SH MH, melalui Kasi Pidum, Firdaus Efendi SH membenarkan, bahwa sebenarnya sidang memang dijadwalkan pada hari ini. Namun demikian, kata Firdaus. Sidang akan tetap dilakukan, walaupun tuntutan belum bisa dibacakan dihadapan Majelis.

”Berkas tuntutannya belum ditandatangani oleh Pak Kajari, jadi besar kemungkinan akan ditunda dulu”, ujar Firdaus, saat dihubungi via telepon Senin (9/3).

Sementara agendanya, lanjut Firdaus. Adalah sidang tuntutan atas kasus dugaan pencabulan atas nama tersangka tunggal Ramlan Fauzi (RF) yang merupakan pimpinan Ponpes itu sendiri, terpaksa ditunda. (MRW/LO/008)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALI - 17-March-2023, 17:13

Eci, Finalis BGP, Visi Misi Ingin Kenalkan PALI ke Kancah Internasional 

MUBA - 17-March-2023, 16:55

KOMINFO MUBA JADI REFERENSI STUDI TIRU 

LAHAT - 17-March-2023, 16:55

Hati Nurani Yus Maulana, Wabup Empat Lawang Terpanggil Atas Musibah Lahat

LAHAT - 17-March-2023, 16:43

Tim YM Bantu Korban Banjir Tiga Desa Merapi Area

PALEMBANG - 17-March-2023, 11:28

Pj Bupati Apriyadi Mahmud Beri Penghargaan Petugas BNNP Sumsel 

MUARA ENIM - 17-March-2023, 09:42

Arsal Ismail Raih Penghargaan The Best CEO Strategic Orientation

LAHAT - 16-March-2023, 20:20

Sekwan DPRD Lahat Tertutup Untuk Wartawan dan Susah Ditemui 

LAHAT - 16-March-2023, 20:09

Dipecat Dari Gerindra, IM Gugat DPC Sampai DPP Gerindra, KPUD, Bupati dan Gubernur

PALI - 16-March-2023, 19:06

Peduli Korban Banjir, Kapolres PALI Bagikan 56 Paket Bansos 

OKU TIMUR 16-March-2023, 19:05

Wabup Yudha Lantik 4 Orang Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemkab OKU Timur 

BANYU ASIN 16-March-2023, 19:04

Miliki Nominal Saham Terbesar Ketiga di BSB, Muara Enim Terima Dividen Rp 14,7 Milyar

LAHAT - 16-March-2023, 19:04

Sahabat YM Bagikan Al-quran Saat Melakukan Gerakan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Agung Lahat 

PALEMBANG - 16-March-2023, 18:17

Pj Bupati Apriyadi Hadiri RUPS BSB Tahun Buku 2022 

MUARA ENIM - 16-March-2023, 16:41

Polres Muara Enim bersama Stakeholder terkait Sidak ke Pasar

MUARA ENIM - 16-March-2023, 16:39

Lewat Talkshow “BERSILA”, Polres Muara Enim Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri Tahun 2023

MUBA - 16-March-2023, 13:54

Ajak Pemuda Pancasila di Muba Terus Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan 

MUBA - 16-March-2023, 13:52

Lantik Mabiran, Musni Wijaya : Tugas Kita Membina Kaum Muda Kearah Masa Depan Lebih Baik 

MUARA ENIM - 16-March-2023, 11:54

PT RMKO dan PT TBBE, Laksanakan Apel Dalam Rangkaian Perayaan BK3N 2023

JAKARTA - 16-March-2023, 07:38

PLT Bupati Terima Piala UHC Award dari Mendagri

MUARA ENIM 16-March-2023, 07:38

Camat Benakat : Alhamdulillah, Kafilah MTQ Kami Tahun Ini Prestasinya Meningkat

MUBA - 15-March-2023, 23:57

Pj Bupati Apriyadi Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Muba 

OKI - 15-March-2023, 20:52

Saat Kunjungan di OKI, Herman Deru Berharap Agar Masyarakat Tidak Meminta Uang Sumbangan Di Jalan

MUBA - 15-March-2023, 20:42

Pj Bupati Apriyadi Ingatkan Warga Waspada Banjir 

OKI - 15-March-2023, 20:35

Herman Deru Berharap P2EP)  Mampu Mendorong Peningkatan Produksi Padi di OKI. 

OKU - 15-March-2023, 20:28

Kapolres OKU Pimpin Upacara Penutupan Tradisi Bintara Remaja Tahun 2022

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X