ISI

SIDANG DUGAAN ASUSILA TERDAKWA RF : PENGACARA “MAAF YA, INGIN CEPAT”


26-January-2015, 13:59


Hari ini Senin 26/1 dilanjutkan sidang kasus dugaan Asusila Sodomi yang di lakukan oleh salah satu Pimpinan Pondok Pesantren atas nama terdakwa “RF”, sidang yang berlangsung tertutup dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Yusnita,SH,dan Majelis Hakimnya dengan Ketua Majelis Abdul Ropik.SH, anggota Ersalah abdulah dan Joni Mauludin Saputra.SH.

Pantauan Lahat Online di luar persidangan, sepertinya masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, karena ada beberapa orang yang keluar masuk ruang sidang, Lahat Online tidak dapat masuk karena sidang berlangsung tertutup

Pengacara terdakwa, ketika acara sidang selesai, di mintai konfirmasi tentang pelaksanaan sidang, sambil berjalan cepat mengatakan “maaf ya, ingin cepat” seraya menuju mobil yang telah menunggunya.

Baik jaksa maupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ketika ingin di mintai konfirmasi, sudah menghilang dari ruang sidang.

RF terancam Hukuman sebagaimana diatur Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak undang-undang atau Pasal 292 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerarasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan berbuat cabul dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun paling singkat 3 Tahun atau hukuman Denda sebanyak Rp. 300.000.000.paling sedikit Rp.60.000.000 Adapun jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 5 Anak yang terdiri dari anak usia sekolah.

Sebelumnya kasus ini terungkap bermula dari laporan korban,ke pihak Polres Lahat, terkait Kasus dugaan sodomi terhadap sejumlah anak berjumlah lebih dari 5 orang, pelakunya (RF) pimpinan pondok pesantren “Al Fallah” yang sudah ditetapkan sebagi menjadi tersangka oleh Pihak Polres Lahat, berkas perkaranya juga sudah lengkap P 21, dari pihak penyidik diteruskan pelimpahan di Kejari Lahat, kini terdakwa (RF) sedang dalam proses persidangan di PN Lahat
Usai sidang yang berakhir jam 11.30 WIB, Terdakwa RF yang saat itu datang diantar istrinya, dengan wajah cerah langsung terburu buru meninggalkan Ruang sidang menuju Mobil yang akan membawanya pulang (MRW/LO/008)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 22-September-2023, 18:26

Safari Jumat, Pj Bupati Muba Bantu Pembangunan Masjid An-Nur Desa Suka Damai 

LAHAT - 22-September-2023, 17:59

Anca Bantah Ada Intimidasi, Pj Kades dan Perangkat Tinggalkan Ruangan Sebelum Rapat Selesai 

LAHAT - 22-September-2023, 16:45

Atlet Cabor Taekwondo tambah Koleksi Medali Emas, Perak dan Perunggu untuk Muba 

JAKARTA - 22-September-2023, 16:43

Hore, Pendapatan Muba dari DBH Sawit Terbesar di Sumsel 

MUARA ENIM - 22-September-2023, 15:45

Kejari Muara Enim Sosialisasikan Program “Jaksa Garda Desa” Di Kec Lembak

LAHAT - 22-September-2023, 15:01

Danramil 405-12/Lahat Monitor Kegiatan Louncing Dapur Masuk Sekolah 

MUBA - 22-September-2023, 14:24

Jaga Gaya Hidup Sehat, Dinkominfo Muba Rutin Gelar Senam Pagi Bersama 

LAHAT - 21-September-2023, 19:53

Final Cabor Bolakaki Lahat Sikat Habis Muba Dengan Skor 3-0 

LAHAT - 21-September-2023, 17:32

Juliansyaha dan Hengki di Ciduk Kasat Narkoba Lahat

LAHAT - 21-September-2023, 17:11

Lahat Tetap Teratas Perolehan Mendali Terbanyak 

MUBA - 21-September-2023, 17:10

Desa Ulak Embacang Nikmati berselancar Internet secara Gratis 

MUBA - 21-September-2023, 17:09

Tingkatkan Produktivitas UP2K, TP PKK Muba Gelar Pembinaan Pemasaran dan Gelari Pelangi 

MUARA ENIM - 21-September-2023, 17:08

Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Bukit Asam (PTBA) Raih Penghargaan 

MUARA ENIM - 21-September-2023, 17:07

Srikandi Bukit Asam Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Desa Tanjung Raya 

LAHAT - 21-September-2023, 17:07

H. Cik Ujang SH Tinjau Cabor Tenis Meja dan Catur 

MUARA ENIM - 21-September-2023, 16:07

Polres Muara Enim Mengadakan Sholat Istisqa Untuk Memohon Turunnya Hujan

LAHAT - 21-September-2023, 14:13

Cabor Kick Boxing Lahat Memborong 16 Mendali 

LAHAT - 21-September-2023, 14:12

Cabor Renang Lahat Raih 19 Mendali 

JAKARTA - 21-September-2023, 14:08

Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Bukit Asam (PTBA) Raih Penghargaan

MUBA - 21-September-2023, 12:43

Meriahkan HUT Muba ke 67 Tahun, Pemkab Muba Gelar Festival Randik 

MUBA - 20-September-2023, 21:52

Ponpes di Sungai Lilin Kesulitan Air Bersih, Pj Bupati Apriyadi Langsung Kirim Air PDAM 

OKU - 20-September-2023, 21:17

Menipu Korban, Ngaku Bisa Masukkan Kerja PAMDAL DPRD OKU, Ternyata Bo’ong..

MUBA - 20-September-2023, 20:21

Gubernur Herman Deru Ajak Warga Dukung dan Doakan Apriyadi Jadi Bupati Muba 2024-2029 

MUBA - 20-September-2023, 17:04

Bareng Gubernur Herman Deru, Pj Bupati Apriyadi Bawa Oleh-oleh Pembangunan ke Desa Bumi Kencana 

MUBA - 20-September-2023, 17:03

Bareng Gubernur Herman Deru, Pj Bupati Apriyadi Bawa Oleh-oleh Pembangunan ke Desa Bumi Kencana 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE