ISI

PBHI:Hentikan Praktek Penyanderaan Upaya Pemberantasan Korupsi didunia Hukum


23-January-2015, 22:02


Ditangkapnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri pada jumat pagi (23/01/15) telah menimbulkan reaksi para penggiat anti korupsi. Banyak penggiat anti korupsi menilai penangkapan wakil ketua KPK tersebut bentuk upaya pelemahan terhadap lembaga KPK. Dalam siaran persnya PBHI menilai penetapan tersangka dan penangkapan Bambang Widjojanto sebagai penyanderaan upaya pemberantasan korupsi di lembaga instutsi kepolisian RI.

Secara kasat mata masyarakat jelas menjadi korban praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum. berbagai upaya telah dilakukan oleh Insitusi penegak hukum dengan membuat lembaga-lembaga pengawas internal, namun masyarakat sudah antipati upaya perbaikan di  instansi penegak hukum. Saat ini masyarakat hanya mempercayakan KPK, walaupun KPK terus mendapatkan kampanye buruk, namun masyarkat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi terus memberikan dukungan kepada KPK baik secara langsung kegedung KPK, melakukan Aksi aksi medukung KPK atau melalui media sosial.

Upaya KPK dalam mengungkap praktek korupsi ditubuh petinggi instansi kepolisian dimana salah satunya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka mendapatkan dukungan dari masyarakat. Walaupun oleh sebagain pihak, upaya tersebut dipolitisir dikarenakan momentum yang digunakan oleh KPK pada saat Budi Gunawan menjalani uji kelayakan di DPR, dirasakan kurang tepat. DPR yang seharusnya menjadi alat menjaring aspirasi rakyat dinilai gagal dengan terus memberikan rekomendasi / mendesak agar Budi Gunawan diangkat sebagai Kapolri. Upaya Presiden Jokowi yang mengangkat Wakalpolri sebagai pelaksana tugas Kapolri, tidak mendinginkan suasana. Secara tiba-tiba Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Bambang Wijayanto dan menetapkannya sebagai Tersangka.

Menurut Totok Yuliyanto, SH Kepala Divisi Advokasi PBHI memandang penentuan Tersangka dan penangkapan Bambang Wijayanto pada 23 Januari 2015, sebagai upaya penyanderaan upaya pemberantasan korupsi di lembaga instutsi kepolisian RI. Penentuan Tersangka kepada Polri berakibat Bambang Wijayanto sebagai Komisioner KPK harus diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. Atas pemberhentian sementara Presiden memiliki kewenangan untuk memasukan pengganti sementara, hal tersebut menimbulkan tawar menawar antara Presiden dengan KPK terkait upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum petinggi di Institusi kepolisian.

Penangkapan Bambang Wijayanto, haruslah dianggap suatu tantangan bagi KPK dalam meneguhkan visi misi dan peran yang dimandatkan oleh masyarakat agar berani melakukan upaya pemberantasan korupsi dibidang hukum dengan dimulai mengungkap praktek-praktek korupsi oleh oknum petinggi kepolisian. Segenap masyarakat akan mendukung upaya-upaya KPK dalam mengungkap korupsi dilembaga peradilan termasuk institusi kepolisian, hukum yang bersih dari prilaku korupsi akan berdampak sangat luas terhadap pemajuan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Bambang Wijayanto, Totok Yuliyanto memandang proses penentuan tersangka seseorang merupakan cacat hukum acara di Indonesia. KUHAP tidak mengatur secara detail bagaimana mekanisme menguji penentuan Tersangka, seakan-akan hal tersebut merupakan wewenang dari pihak Penyidik, namun dalam hal ini peran Penuntut Umum akan menjadi besar karena bagaimanapun Penuntut Umum diberikan kewenangan untuk menentukan apakah penyidikan dianggap benar dan selesai sehingga perkaranya pantas dan layak untuk dibawa ke Pengadilan untuk diadili.(SO/BSD/001)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 19-September-2023, 12:06

Asisten II OKU Timur Buka Rakor Kebijakan Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye dan Kebijakan Pelaksanaan Kampanye 

PALEMBANG - 18-September-2023, 20:36

Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., Resmi Jabat Pj. Bupati Muara Enim

LAHAT - 18-September-2023, 18:23

Cabor Renang Sumbang Lahat 3 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu 

MUBA - 18-September-2023, 18:22

Tekan Inflasi dan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Muba dan Bulog Teken MoU 

JOGYAKARTA 18-September-2023, 17:04

Kolaborasi Bukit Asam (PTBA) dan UGM Tingkatkan Nilai Tambah Batu Bara

MUBA - 18-September-2023, 16:05

Kurangi Beban Masyarakat, Pj Bupati Apriyadi Kembali Salurkan Beras CPP 

MUBA - 18-September-2023, 16:04

Pemkab Muba Ikuti Penilaian Interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 

MUARA ENIM - 18-September-2023, 15:05

Kolaborasi Bukit Asam (PTBA) dan UGM Tingkatkan Nilai Tambah Batu Bara 

LAHAT - 18-September-2023, 14:19

Atlet FPTI Lahat Sumbang Mendali Emas Dikelas Bergengsi Panjat Tebing 

LAHAT - 17-September-2023, 23:59

Kapolres Lahat Pimpin Langsung Pengamanan Opening Ceremoning Porprov Sumsel XIV 

LAHAT - 17-September-2023, 23:22

Opening Ceremony Poprov Sumsel XIV di Lahat Diiringi Hujan

LAHAT - 17-September-2023, 20:26

Voli Putri Lahat Keok Dikalahkan Voli Putri Mura 

LAHAT - 17-September-2023, 20:24

Cabor Balap Sepeda Lahat Sumbang Mendali Emas 

LAHAT - 17-September-2023, 19:48

Salip Muba, Lahat Kangtongi 9 Emas Klasemen Sementara 

LAHAT - 17-September-2023, 19:47

Lagi Tim Hocki Lahat Ganda Campuran Pertahankan Gelar, Bantai Banyuasin Dengan Skor Telak 9 – 3 

LAHAT - 17-September-2023, 19:23

Kemarau 2023, Sungai Lematang Kembali Telan Korban Jiwa

LAHAT - 17-September-2023, 17:43

Dua Atlet Cabor Gulat Muba Kembali Peroleh Emas di Porprov Sumsel XIV 

LAHAT - 17-September-2023, 17:42

Prestasi Cemerlang, Atlet Panjat Tebing Persembahkan Dua Emas dan Satu Perak Untuk Muba 

LAHAT - 16-September-2023, 23:40

Bupati, Wabup, dan Sekda Lahat Tinjau Kesiapan Malam 17 Serimoni Porprov

LAHAT - 16-September-2023, 23:10

Pelaku UMKM Mulai Memadati Lapak-Lapak Digerai Plaza

LAHAT - 16-September-2023, 23:09

Bupati Lahat Saksikan Pertandingan Voli Indoor

LAHAT - 16-September-2023, 23:08

Cabor Panjat Tebing Dimulai, Ini Target FPTI Lahat

LAHAT - 16-September-2023, 23:07

Cabor Gulat Lahat Puncaki Klasmen Medali Emas Sementara

LAHAT - 16-September-2023, 23:05

Tim Ganda Campuran Hocky Lahat Sikat Habis Tim Hocky OKI Sekor 10-2

PALI - 16-September-2023, 17:11

PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS ABPEDNAS KABUPATEN PALI 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE