ISI
LP3A LAHAT : SESALKAN “RF” PELAKU “DUGAAN ASUSILA” TIDAK DI TAHAN DAN BERHARAP DI HUKUM BERAT
17-January-2015, 08:21
Tidak di tahannya Pelaku Asusila dugaan pelecehan sexual di salah satu Pesantren di Kabupaten Lahat, di sesalkan sejumlah pihak, Sepsata Andrian Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP3A) Kabupaten Lahat mengungkapkan kekesalannya pada Lahat Online Jum’at (16/1).
“Keinginan kami, juga dari LP3A tersangka harusnya ditahan, walau ada jaminan dari keluarganya. tapi karena sudah masuk ranah hukum bukan lagi kewenangan kami, dan harapan kami untuk keputusan Hakim tersangka dihukum seberat beratnya sesuai undang Undang yang berlaku untuk menimbulkan efek jera bagi calon pelaku lain dan juga harapan kami kepada media untuk terus mengawal kasus ini, jangan sampai terkesan di tutup tutupi” ujar Sepsata Andrian
Diberitakan sebelumnya oleh Lahat Online <strong>“SIDANG ASUSILA PIMPINAN PONDOK PESANTREN AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI”</strong> 12 Januari 2015 :
Menanggapi tidak di tahannya terdakwa RF di semua tingkat pemeriksaan, salah satu Keluarga Korban mengatakan “Kami sangat kecewa dengan penegakan hukum di lahat ini, terdakwa RF sejak di proses di Kepolisian, kejaksaan dan sekarang masuk dalam tahap pemeriksaan persidangan RF tidak di tahan, sekalipun ada hak dari terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahan, ada baiknya Penegak Hukum mempertimbangkan perasaan para korban” ujar salah seorang keluarga saksi yang tidak ingin di sebut namanya di luar persidangan
Masih katanya “yang kami takutkan, adalah Terdakwa RF ini akan bebas, lihat saja dari Pemeriksaan kepolisian hingga pemeriksaan di Pengadilan RF di luar tidak di tahan, kalau ini terjadi wah kacau hukum di Indonesia ini” tambahnya kesal
RF terancam Hukuman sebagaimana diatur Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak undang-undang atau Pasal 292 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerarasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan berbuat cabul dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun paling singkat 3 Tahun atau hukuman Denda sebanyak Rp. 300.000.000.paling sedikit Rp.60.000.000 Adapun jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 5 Anak yang terdiri dari anak usia sekolah.
Sebelumnya kasus ini terungkap bermula dari laporan korban,ke pihak Polres Lahat, terkait Kasus dugaan sodomi terhadap sejumlah anak berjumlah lebih dari 5 orang, pelakunya (RF) pimpinan pondok pesantren “Al Fallah” yang sudah ditetapkan sebagi menjadi tersangka oleh Pihak Polres Lahat, berkas perkaranya juga sudah lengkap P 21, dari pihak penyidik diteruskan pelimpahan di Kejari Lahat, kini terdakwa (RF) sedang dalam proses persidangan di PN Lahat
Sebelumnya juga di beritakan oleh LAHAT ONLINE <strong>“LP3A LAHAT SESALKAN TIDAK DAPAT DAMPINGI “KORBAN PELECEHAN SEKSUAL TERDAKWA (RF)”</strong> 12 Januari 2013 :
Lembaga Pemerintah Perlindungan Anak Kabupaten Lahat (LPPA),saat ditemui wartawan LAHAT OLINE, Senin (12/1/2015) diruang kerjanya di kantor LPPA, Dedi Mulyadi sebagai pokja pengaduan dan fasilitasi laporan,ia menjelaskan kami sudah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Lahat nomor :025/LPPA/D2/XII/2014,pada tanggal 28 Desember 2014,untuk dapat mendapingi korban kekerasaan anak dibawah umur “dugaan korban pelecehan seksual ” terhadap ke empat korban anak dibawah umur atas terdakwa (RF),pimpinan pondok pesantren “Al Falah ” Lahat, kasus ini sedang berjalan di persidangan PN Lahat,
Beberapa saksi korban sudah dihadirkan didalam persidangan di PN.Lahat tertutup untuk umum.mereka untuk didengar kesaksiannya oleh majelis hakim.
Namun sampai saat ini ke empat saksi korban dalam tahap mengikuti persidangan di PN.Lahat, LPPA (Lembaga Pemerintah Perlindungan Anak ) Lahat,belum bisa untuk mendampinginya karena “kata Dedy ia sangat menyesalkan belum ada balasan dari ketua PN Lahat,
“Imbuh dia anak ini perlu didampingi didalam persidangan untuk mendapatkan dukungam moral terhadap ke empat korban ini. karena mereka harus didampingi, ini menyangkut tentang piskist dan kejiwaan mereka serta masa depan ke empat korban, makanya kami dari LPPA Lahat sudah berupaya untuk melakukan terapi memulihkan kejiwaan terhadap korban “kekerasan seksual ” namun kami sudah berupaya maksimal untuk berkordinasi dengan majelis hakim melalui surat yang dilayangkan nya kepada ketua PN Lahat,untuk mendampingi “saksi korban kekerasan seksual, namun sejauh ini Ketua Pengadilan Negari Lahat belum ada jawaban balasan, agar majelis hakim untuk dapat mengabulkan atas surat permohonan kami (LPPA red) yang ditujukan kepada ketua PN.Lahat “ujarnya.
Terpisah Ketua Pengadilan Lahat Sahlan Efendi.SH.MH saat turun dari tangga lansung menemui wartawan LAHAT ONLINE,”saya hari ini lagi ada jadwal sidang,nanti temui langsung humas Erslan Abdillah.SH.”kata dia.
Namun rekan awak media sudah menunggu hampir 2 jam diruang tunggu,ada beberapa wartawan TVONE,media SRIWIJAYAONLINE,LAHAT ONLINE, RETOGRAFH,RADAR INDONESIA namun kabag humas PN.Lahat belum bisa ditemui,untuk dimintai konfirmasinya sampai kantor PN.Lahat tutup satupun belum ada yang bisa dikonfirmasi.
Pada Senin 19 Januari 2014, agenda sidang dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi dari Orang Tua para Korban (QNANTHIE/LO/003)
BERITA TERKINI
-
MUARA ENIM - 26-March-2023, 23:24
Polres Muara Enim Bagikan Takjil ke Pengendara di Jalan Jendral Sudirman Muara Enim
Muara Enim – Polres Muara Enim, Polda Sumsel, membagikan takjil kepada setiap pengendara yang
-
MUARA ENIM - 26-March-2023, 23:07
Ketua Ormas “Sempat” Sambut Baik Akan Dilantik nya Ir Yulius M SI Sebagai Sekda Muara Enim
Muara Enim – Akhirnya Kekosongan Sekda Depenitif di Kabupaten Muara Enim, terjawab sudah, Dika
-
MUARA ENIM - 26-March-2023, 21:19
Besok, Ir Yulius M SI Dilantik Jadi Sekda Muara Enim, M Zen Sukri Ucapkan Selamat
Muara Enim – Setelah sekian lama terjadi Kekosongan Sekda Depenitif di Kabupaten Muara Enim, a
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 21-March-2023, 19:32
Polres Lahat Polda Sumsel Kawal Aksi Unras di Kejari Lahat
PALEMBANG - 21-March-2023, 19:22
Pemkab Muba Raih Penghargaan Batas Daerah Antar Kabupaten di Sumsel
BANYU ASIN 21-March-2023, 16:04
WABUP BANYUASIN SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF MASJID
PALI - 21-March-2023, 15:01
KAPOLRES PALI BERI ARAHAN JELANG MASUKNYA BULAN SUCI RAMADHAN
LAHAT - 21-March-2023, 14:55
Bupati Lahat Akui Pelantikan PWI Lahat Kali Sangat Meriah
MUBA - 21-March-2023, 14:30
Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan
MUBA - 21-March-2023, 13:24
Pj Sekda Muba : Alokasi Dana Pilkada Harus, Efisiensi dan Mengacu Pada Peraturan Perundang-undangan
MUBA - 21-March-2023, 13:23
Wajibkan Rumah Makan di Muba Pakai Tabir Penutup Selama Puasa
MUARA ENIM - 21-March-2023, 00:01
M Zen Sukri Anggota DPRD Muara Enim Ajak Masyarakat Sambut Ramadhan Dengan Semangat
OKU - 20-March-2023, 23:16
PJ. Sekda OKU Dampingi Pj. Bupati OKU Menyerahkan Bantuan Uang Tunai Rp.15 juta
MUARA ENIM - 20-March-2023, 23:14
LPAI Rayakan Hari Gizi Nasional Ke-63 Bersama Siswa/i Di SLB
PALEMBANG - 20-March-2023, 22:58
GSMP Merupakan Upaya Herman Deru Mengubah Mindset Dari Pembeli Menjadi Penghasil Pangan.
MUARA ENIM - 20-March-2023, 22:54
PLT Bupati Muara Enim, Kaffa Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten
LAHAT - 20-March-2023, 22:44
Bupati Lahat Akan Bangun Rumah Warga Yang Hanyut Sistem Knock Down
PALI - 20-March-2023, 21:11
PWI AJAK MASYARAKAT IKUT LKTI MERIAHKAN HUT PALI
LAHAT - 20-March-2023, 20:41
Lapas Kelas IIA Lahat Touring Bantu Korban Banjir Bandang
MUBA - 20-March-2023, 20:36
Regu Putri Kwarcab Muba Bakal Wakili Sumsel Lomba Tingkat Regu Penggalang IV Tingkat Nasional
MUBA - 20-March-2023, 19:14
Sadis ! Seorang Ayah Di Sanga Desa Muba, Digorok Lehernya Oleh Anak, Istri Dan Menantu
BANYU ASIN 20-March-2023, 17:35
PENGURUS PERSATUAN DRUMBAND INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN RESMI DILANTIK
PALEMBANG - 20-March-2023, 17:33
BUPATI BANYUASIN KOORDINASI BIDANG KETAHANAN PANGAN
JAKARTA - 20-March-2023, 16:58
Pj Bupati Apriyadi Mahmud Masuk ke Penilaian Triwulan Ketiga Jabatan
OKU TIMUR 20-March-2023, 16:57
Bupati Enos Letakkan Batu Pertama Pembangunan Griya Lansia Majelis Ar-Raudhah
JAKARTA - 20-March-2023, 14:25
Kadis Kominfo Muba Ikuti Forum SPBE Summit 2023
BANYU ASIN 19-March-2023, 22:30
Herman Deru Menyebut Dirinya Tidak Asing Dengan Warga Hindu Bali.
PALEMBANG - 19-March-2023, 22:25
Gubernur Sumsel H. Herman Deru Apresiasi Pelayanan Terbaik Insan Perawat di Sumsel
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
APA dan SIAPA
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E