ISI

Proyek Jl Setapak Dana Kelurahan Diduga Dikerjakan Oleh Pemborong 


17-July-2023, 18:10


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Pembangunan jalan setapak sepanjang 147 meter dengan lebar bervariasi mulai 1,5, 2, dan 2,5 meter.

Proyek pembangunan jalan setapak yang berlokasi dijalan Veteran RT 15 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini, dibangun melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pusat dengan menelan anggaran ratusan juta rupiah tahun 2023.

Namun, yang disesalkan pekerjaan tersebut, dipihak ketigakan atau dikerjakan Pemborong, padahal seharusnya, pembangunan jalan setapak ini harus dikerjakan secara swadaya masyarakat.

Sumber menyebutkan, pekerjaan jalan setapak sepanjang 147 meter tersebut, dikerjakan tiga bagian dilokasi Gang Pelangi satu dibangun sepanjang 56 meter, lalu, di Gang Pelangi dua sepanjang 82 meter, dan sisanya sepanjang 9 meter. Dengan masing-masing lebar mulai 1,5 meter, 2 meter, dan 2,5 meter.

“Saya juga tidak tau, mengapa dilapangan untuk lebar jalan setapak tersebut, harus berpariasi. Apakah, itu aturannya. Yang jelas saya kurang mengerti,” tanya sumber.

Tidak itu saja, menurut sumber pekerjaan jalan setapak ini, tidak ada koordinasi dengan sejumlah RT maupun RW setempat, sehingga, dibangunnya jalan setapak yang ada, tidak melalui musyawarah dengan masyarakat.

“Jangankan RT, masyarakat saja tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut. Pekerjaannya saja dilakukan oleh pihak kontraktor alias Pemborong,” ujar sumber.

Sementara, dari pantauan dilapangan proyek jalan setapak sepanjang 147 meter tersebut, dikerjakan melalui dana kelurahan tahun 2023 yang dikucurkan oleh Dana DAU, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Pasalnya, dikerjakan hampir seluruh menggunakan material adukan coran semen, pasir dan batu krokos dan bercampur tanah (tidak menggunakan Batu Spelit) sehingga, dikhawatirkan bangunan jalan setapak yang hampir rampung ini, tidak akan kokoh dan akan hancur.

Selama proses pembangunan jalan setapak tersebut, juga tidak dilengkapi dengan “Papan Merk Proyek” dilokasi pekerjaan. Sehingga, warga bertanya tanya pembangunan jalan setapak sepanjang 147 meter ini, melalui dana apa, besarnya dana, lamanya pekerjaan.?

Mirisnya lagi pekerjaan dibagian bawah diduga menggunakan lapisan plastik sebagai landasan. Tujuannya, agar material tidak meresap kedalam tanah. Bahkan, terlihat pondasi galian sangat dangkal serta terindikasi ketebalannya kurang atau tidak sesuai dengan RAB.

Disini diduga sengaja dilakukan oleh Kontraktor demi meraup keuntungan sebesar-besar mungkin, tanpa memikirkan mutu dan fisik proyek dikemudian hari.

Pekerjaan ini telah melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang “Papan Merk Proyek”.

Selanjutnya, mengacu Permendagri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sapras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan serta UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, anggaran dana kelurahan tahun 2023 diseluruh wilayah Republik Indonesia telah dialokasikan sebesar Rp.1,7 Triliun dalam pelaksanaan pekerjaan sudah diatur sesuai Juknis.

Sementara, dalam PMK 212/2022 kementrian keuangan merinci dana kelurahan setiap daerah tahun 2023 merujuk Pasal 6 ayat (4) untuk tahap 1 dicairkan 50 persen dan tahap 2 kembali dicairkan 50 persen, apabila tahan 1 telah mencapai 75 persen dan Pemerintah Daerah telah melaporkan ke Dirjen Perimbangan Keuangan.

Terpisah, Lurah Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Fatra Hayati SE dikonfirmasi melalui Via Telp dengan Nomor 0822 8970 XXXX tidak diangkat, sehingga, berita ini diturunkan. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-September-2023, 17:07

H. Cik Ujang SH Tinjau Cabor Tenis Meja dan Catur 

MUARA ENIM - 21-September-2023, 16:07

Polres Muara Enim Mengadakan Sholat Istisqa Untuk Memohon Turunnya Hujan

LAHAT - 21-September-2023, 14:13

Cabor Kick Boxing Lahat Memborong 16 Mendali 

LAHAT - 21-September-2023, 14:12

Cabor Renang Lahat Raih 19 Mendali 

JAKARTA - 21-September-2023, 14:08

Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Bukit Asam (PTBA) Raih Penghargaan

MUBA - 21-September-2023, 12:43

Meriahkan HUT Muba ke 67 Tahun, Pemkab Muba Gelar Festival Randik 

MUBA - 20-September-2023, 21:52

Ponpes di Sungai Lilin Kesulitan Air Bersih, Pj Bupati Apriyadi Langsung Kirim Air PDAM 

OKU - 20-September-2023, 21:17

Menipu Korban, Ngaku Bisa Masukkan Kerja PAMDAL DPRD OKU, Ternyata Bo’ong..

MUBA - 20-September-2023, 20:21

Gubernur Herman Deru Ajak Warga Dukung dan Doakan Apriyadi Jadi Bupati Muba 2024-2029 

MUBA - 20-September-2023, 17:04

Bareng Gubernur Herman Deru, Pj Bupati Apriyadi Bawa Oleh-oleh Pembangunan ke Desa Bumi Kencana 

MUBA - 20-September-2023, 17:03

Bareng Gubernur Herman Deru, Pj Bupati Apriyadi Bawa Oleh-oleh Pembangunan ke Desa Bumi Kencana 

MUARA ENIM - 20-September-2023, 08:49

Srikandi Bukit Asam Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tanjung Raya

LAHAT - 20-September-2023, 00:34

Lahat Sabet Klasmen Terbanyak Memperoleh Mendali Emas

LAHAT - 19-September-2023, 23:32

40 Atlet Paralayang Unjuk Gigi di Bukit Joku Kayu Kambing

MUARA ENIM - 19-September-2023, 22:29

Hari Pertama Pasca Dilantik, Pj. Bupati Gelar Acara Silahturahmi

MUARA ENIM 19-September-2023, 22:28

Hadiri Silaturrahmi, Hj Nurhilyah Juarsah Sampaikan Selamat Bertugas Kepada PJ Bupati Muara Enim

MUBA - 19-September-2023, 21:02

Dinkominfo Muba Gelar Pelatihan Persyaratan Sertifikasi ISO 27001:2022 

LAHAT - 19-September-2023, 20:30

Cabor Angkat Besi Lahat Putra Sumbang 3 Emas dan 3 Perunggu 

MUBA - 19-September-2023, 16:28

Tak Perlu Jauh Bikin Paspor, Kini Muba Miliki Kantor Imigrasi 

MUBA - 19-September-2023, 16:27

Tingkatkan Kualitas Kader, TP PKK Muba Gelar Pelatihan Administrasi Dasawisma 

MUBA - 19-September-2023, 16:26

Sowan ke Pj Bupati Apriyadi, Komisioner Bawaslu Muba Laporkan Hal Ini 

MUBA - 19-September-2023, 16:25

Pemkab Muba Buka Lowongan 3.238 CASN PPPK, Ini Jadwalnya 

LAHAT - 19-September-2023, 16:23

Lagi. Atlit Cabor Sepatu Roda Tambah Koleksi Perunggu dan Perak 

LAHAT - 19-September-2023, 16:16

Usai Singkirkan Tim Sepak Takraw Linggau, Tim Sepak Takraw Lahat Persembahkan Mendali Emas 

LAHAT - 19-September-2023, 13:11

Berkat Kesigapan Polres dan Kodim 0405/Lahat Kerusuhan Sepak Bola Berhasil Dicegah 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE