ISI
Asosiasi Bantah 60 Penangkaran Belum Kantongi NIB
"Waktu Dekat Asosiasi Akan Duduk Satu Meja Dengan Perizinan"8-July-2023, 18:10

LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Terkait pemberitaan puluhan Usaha Rumah Sarang Burung Walet yang ada didalam Kota Lahat yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), dibantah keras oleh Ketua Komunitas Penggelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Lahat.
“Kami tidak membantah, akan tetapi meluruskan atas pemberitaan yang ditayangkan pada Jum’at kemarin. Dari 60 Usaha Rumah Sarang Burung Walet yang ada di kecamatan Kota Lahat, ada 46 pemilik Usaha Rumah Sarang Burung Walet telah kita usulkan ke bidang Peternakan Provinsi Sumsel,” ungkap Ketua Komunitas Penggelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Lahat, Syamsulrizal Nusir didampingi Sekretaris Asosiasi Pengusaha Walet, Sandy, pada Sabtu (8/7/2023).
Bahkan, dijelaskan mantan Ketua KPU Lahat ini, dari puluhan Usaha Rumah Sarang Burung Walet di Lahat tersebut, sudah ada 21 Usaha Rumah Sarang Burung Walet telah mengantongi SERTIFIKAT atau No Kontrol Veteriner (NKV) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sumsel dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.
“Yang jelas, kami akan tetap koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas TPH Kabupaten Lahat,” ulasnya.
Walaupun, diakui Sandi, belum Signifikan namun, para Pengusaha Sarang Burung Walet di Lahat tetap patuh membayar Pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Lahat.
Ia mengatakan, kalau untuk total keseluruhan dalam Kota Lahat sampai di kecamatan Kabupaten Lahat ada sekitar lebih kurang 140 Usaha Rumah Sarang Burung Walet. Sedangkan, dikecamatan Kabupaten Lahat diantaranya, 10 di kecamatan Muara Payang, 10 Tanjung Sakti, Perangai 5, dan di kecamatan Kota Agung serta Mulak Ulu ada 2 – 3 Pengusaha Sarang Burung Walet.
“Puluhan pemilik Pengusaha Sarang Burung Walet yang ada dibeberapa kecamatan dalam Kabupaten Lahat tersebut, memang belum mengantongi izin. Karena, selama ini Pemerintah mengejar kehilir dulu, dan belum mengarah kehulu,” tambahnya lugas.
Intinya, diungkapkan Ketua Komunitas Penggelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Lahat, pihaknya akan suport apabila Pengusaha Sarang Burung Walet yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tindakan tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat.
“Kami suport dan mendukung langkah tegas yang akan di ambil oleh Dinas terkait apabila telah mendapatkan data bagi Pengusaha Sarang Burung Walet yang belum mengantongi NIB,” urainya. Seraya menambahkan, potensi Lahat sudah panas sehingga, Burung Walet telah banyak pergi.
Sandi mengatakan, Alhamdulillah, setelah dilakukan pengujian dengan BPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat meningkat, karena, para Pengusaha Sarang Burung Walet di Lahat koperatif.
“Setelah melalui pengajian BPKP Provinsi Sumsel terkait Pajak para pengusaha koperatif dan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lahat,” pungkas Sandi.
Berita sebelumnya, sebanyak 60 usaha penangkaran walet di Kabupaten Lahat diduga belum kantongi No Induk Berusaha (NIB), termasuk untuk izin resmi usaha penangkaran walet masih menunggu dari dinas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Berdasarkan pendataan Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ada sekitar puluhan pengusaha penangkaran walet di Lahat belum memiliki NIB dan masih menunggu dari Dinas Provinsi Sumsel,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yahya Eduar melalui Kabid Pengendalian dan Penanaman Modal (Dala) Cik Yan Gumay, pada Jum’at (7/7/2023).
Dijelaskan Cik Yan Gumay, kalau selama ini pemilik hanya mengantongi Situ, Siup, Ho, dan aturan terbaru ini pengusaha penangkaran walet harus memiliki No Induk Berusaha (NIB).

“Dalam No Induk Berusaha tersebut akan terlihat izin mereka soal penangkaran walet atau lainnya. Untuk mendapatkan NIB sifatnya melalui OSS Sistem Online, ada yang secara langsung ke Menterian Pusat,” ujarnya.
Memang diakui Cik Yan Gumay, yang mengeluarkan izin tersebut dari Kementrian Pusat, ada yang melalui Online, dan masih ada juga pengusaha penangkaran melalui Dinas Peternakan/Perikanan.
“Saat ini Tim yang turun untuk mendata berapa jumlah penangkaran walet di Kabupaten Lahat, ada beberapa bidang diantaranya, bidang Pengendalian dan Penanaman Modal, Pengaduan, dan bidang Pelayanan Perizinan,” ulas Cik Yan Gumay.
Termasuk disampaikannya, tim gabungan dari beberapa bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat ini, masih terus mendata yang didalam kecamatan Kota Lahat, dan belum merambah kesejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat.
Lemahnya dikatakan Cik Yan Gumay, mulai izin, pengawasan semuanya kembali ke Provinsi, sedangkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat, hanya memiliki wilayah.
Oleh karenanya, sambung Cik Yan Gumay DPMPTSP Lahat menghimbau agar pihak pengelola dapat meminalisir, terutama suara yang dikeluarkan melalui kaset jangan sampai terlalu bising. Pengusaha kerap melakukan pembersihan terhadap kotoran walet.
“Dan, kami himbau dapat menjaga Lingkungan sekitar lokasi bangunan. Yang terakhir, kami mengharapkan bagi yang belum mengantongi NIB agar dapat segera mengurus kelengkapan administrasinya,” pesan Cik Yan Gumay. (Din)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 24-September-2023, 14:30
Muara Enim Juara Umum Cabor Drum Band Porprov 2023
Lahat – Torehan prestasi diukir Tim Kontingen Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Kabupaten M
-
MUARA ENIM - 24-September-2023, 12:42
Kunjungan Perdana Ahmad Rizali PJ Bupati Muara Enim di Sambut Antusias Warga Lubai
Muara Enim – Ratusan masyarakat sambut antusias kehadiran Pj. Bupati Muara Enim, H. Ahmad Riza
-
LUBUK LINGGAU - 24-September-2023, 11:08
Puncak Dies Natalis KAHMI ke 57 Tahun, Keluarga Besar HMI Jalan Santai dan Senam Bersama
Lubuklinggau-Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Lubuklinggau, Mura
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 21-September-2023, 17:07
H. Cik Ujang SH Tinjau Cabor Tenis Meja dan Catur
MUARA ENIM - 21-September-2023, 16:07
Polres Muara Enim Mengadakan Sholat Istisqa Untuk Memohon Turunnya Hujan
LAHAT - 21-September-2023, 14:13
Cabor Kick Boxing Lahat Memborong 16 Mendali
LAHAT - 21-September-2023, 14:12
Cabor Renang Lahat Raih 19 Mendali
JAKARTA - 21-September-2023, 14:08
Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Bukit Asam (PTBA) Raih Penghargaan
MUBA - 21-September-2023, 12:43
Meriahkan HUT Muba ke 67 Tahun, Pemkab Muba Gelar Festival Randik
MUBA - 20-September-2023, 21:52
Ponpes di Sungai Lilin Kesulitan Air Bersih, Pj Bupati Apriyadi Langsung Kirim Air PDAM
OKU - 20-September-2023, 21:17
Menipu Korban, Ngaku Bisa Masukkan Kerja PAMDAL DPRD OKU, Ternyata Bo’ong..
MUBA - 20-September-2023, 20:21
Gubernur Herman Deru Ajak Warga Dukung dan Doakan Apriyadi Jadi Bupati Muba 2024-2029
MUBA - 20-September-2023, 17:04
Bareng Gubernur Herman Deru, Pj Bupati Apriyadi Bawa Oleh-oleh Pembangunan ke Desa Bumi Kencana
MUBA - 20-September-2023, 17:03
Bareng Gubernur Herman Deru, Pj Bupati Apriyadi Bawa Oleh-oleh Pembangunan ke Desa Bumi Kencana
MUARA ENIM - 20-September-2023, 08:49
Srikandi Bukit Asam Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tanjung Raya
LAHAT - 20-September-2023, 00:34
Lahat Sabet Klasmen Terbanyak Memperoleh Mendali Emas
LAHAT - 19-September-2023, 23:32
40 Atlet Paralayang Unjuk Gigi di Bukit Joku Kayu Kambing
MUARA ENIM - 19-September-2023, 22:29
Hari Pertama Pasca Dilantik, Pj. Bupati Gelar Acara Silahturahmi
MUARA ENIM 19-September-2023, 22:28
Hadiri Silaturrahmi, Hj Nurhilyah Juarsah Sampaikan Selamat Bertugas Kepada PJ Bupati Muara Enim
MUBA - 19-September-2023, 21:02
Dinkominfo Muba Gelar Pelatihan Persyaratan Sertifikasi ISO 27001:2022
LAHAT - 19-September-2023, 20:30
Cabor Angkat Besi Lahat Putra Sumbang 3 Emas dan 3 Perunggu
MUBA - 19-September-2023, 16:28
Tak Perlu Jauh Bikin Paspor, Kini Muba Miliki Kantor Imigrasi
MUBA - 19-September-2023, 16:27
Tingkatkan Kualitas Kader, TP PKK Muba Gelar Pelatihan Administrasi Dasawisma
MUBA - 19-September-2023, 16:26
Sowan ke Pj Bupati Apriyadi, Komisioner Bawaslu Muba Laporkan Hal Ini
MUBA - 19-September-2023, 16:25
Pemkab Muba Buka Lowongan 3.238 CASN PPPK, Ini Jadwalnya
LAHAT - 19-September-2023, 16:23
Lagi. Atlit Cabor Sepatu Roda Tambah Koleksi Perunggu dan Perak
LAHAT - 19-September-2023, 16:16
Usai Singkirkan Tim Sepak Takraw Linggau, Tim Sepak Takraw Lahat Persembahkan Mendali Emas
LAHAT - 19-September-2023, 13:11
Berkat Kesigapan Polres dan Kodim 0405/Lahat Kerusuhan Sepak Bola Berhasil Dicegah
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E